Download template surat pemberhentian kerja (PHK), lengkapi, dan tandatangani secara online dengan Mekari Sign
Template Surat Pemberhentian Kerja (PHK)
Berisi informasi mengenai berakhirnya kontrak kerja karyawan dengan perusahaan.
Cara menggunakan template
Pilih template
Pilih template yang Anda ingin gunakan
Isi formulir
Buat akun dengan mengisi formulir yang ada
Gunakan template
Template akan terunduh dan siap digunakan

Akses dari perangkat apapun
Lakukan pengecekan terhadap perjanjian dari perangkat apapun, baik itu smartphone, laptop, komputer, hingga tablet. Sahkan dokumen Anda di mana saja, tanpa terbatas jarak.

Tandatangani dan beri eMeterai
Gunakan tanda tangan elektronik dan eMeterai pada platform yang sama. Pastikan penanda tangan adalah orang yang tepat melalui verifikasi identitas terlebih dahulu.
Apa itu surat pemberhentian kerja (PHK)?
Surat pemberhentian kerja (PHK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan perusahaan untuk memberitahukan karyawan bahwa hubungan kerja mereka berakhir, berisi informasi seperti alasan PHK, tanggal efektif, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak setelah pemutusan kerja.
Apa saja isi dari surat PHK?
Komponen penting dalam surat PHK meliputi:
- Kop Surat dan Nomor Surat: Sebagai surat resmi, harus mencantumkan kop perusahaan dan nomor surat untuk arsip.
- Identitas Pihak yang Terlibat: Nama perusahaan, alamat, nama karyawan, nomor identifikasi, dan jabatan karyawan yang diberhentikan.
- Alasan PHK: Penjelasan jelas dan sesuai hukum mengenai alasan pemutusan hubungan kerja, seperti pelanggaran.
- Tanggal Efektif PHK: Tanggal resmi berakhirnya hubungan kerja agar tidak terjadi kebingungan.
- Hak dan Kewajiban: Informasi tentang hak karyawan seperti pesangon dan kewajiban seperti pengembalian aset perusahaan.
- Instruksi Lanjutan: Misalnya prosedur pengembalian barang.
- Tanda Tangan dan Cap Perusahaan: Surat harus ditandatangani oleh pejabat berwenang dan diberi cap perusahaan sebagai pengesahan.
Kapan surat PHK harus diberikan kepada karyawan?
Berdasarkan praktik umum dan regulasi (UU Cipta Kerja/PP No. 35 Tahun 2021), pemberitahuan PHK sebaiknya diberikan paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal PHK efektif. Namun, jika PHK terjadi karena berakhirnya kontrak (PKWT) atau pengunduran diri, biasanya berlaku aturan “One Month Notice” (pemberitahuan 30 hari sebelumnya) sesuai yang tertulis dalam perjanjian kerja.
Bagaimana cara menulis surat PHK yang sopan dan profesional?
Menulis surat PHK memerlukan empati. Tips utamanya:
- Gunakan bahasa yang halus tetapi tegas (tidak berbelit-belit).
- Sampaikan alasan yang objektif, hindari menyerang karakter pribadi.
- Fokus pada apresiasi kontribusi karyawan di paragraf pembuka dan penutup.
- Jelaskan dengan transparan mengenai hak-hak (pesangon) yang akan diterima agar karyawan merasa diperlakukan adil.
Apakah perusahaan wajib memberikan alasan PHK secara tertulis?
Perusahaan wajib memberikan alasan PHK secara tertulis dalam surat pemberitahuan PHK, sesuai Pasal 37 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021 yang menyatakan surat pemberitahuan harus memuat maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja. Namun, ada pengecualian untuk PHK karena pelanggaran berat tertentu, di mana alasan tertulis tidak wajib disampaikan.
Bagaimana prosedur jika karyawan menolak PHK?
Jika karyawan menolak PHK, prosedurnya adalah sebagai berikut:
- Karyawan harus menyampaikan penolakan secara tertulis kepada perusahaan paling lambat 7 hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan PHK.
- Setelah penolakan, perusahaan dan karyawan wajib melakukan perundingan bipartit untuk mencari solusi bersama.
- Jika perundingan bipartit gagal mencapai kesepakatan, proses dilanjutkan ke mediasi di Dinas Ketenagakerjaan.
- Jika mediasi juga gagal, sengketa diselesaikan melalui gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- PHK hanya dapat dilaksanakan secara legal setelah ada putusan sah dari PHI.
Apa saja hak karyawan yang terkena PHK?
Hak karyawan bervariasi tergantung alasan PHK dan status karyawan (Tetap/Kontrak), namun umumnya meliputi:
- Uang Pesangon.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
- Uang Penggantian Hak (UPH): Seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil.
- Surat Keterangan Kerja (Paklaring).
- Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah Surat PHK perlu menggunakan materai?
Sangat dianjurkan. Meskipun surat pemberitahuan PHK itu sendiri bersifat administratif, jika surat tersebut juga berisi Kesepakatan Bersama (bahwa karyawan menerima PHK dan nominal pesangonnya), maka dokumen tersebut wajib dibubuhi Materai Rp10.000 agar memiliki kekuatan hukum yang kuat sebagai alat bukti penyelesaian hubungan kerja. Jika Anda menggunakan dokumen elektronik dengan format .DOC atau .PDF maka dianjurkan menggunakan e-Meterai 10000.
Apakah ada contoh surat PHK yang bisa dijadikan referensi?
Ya, ada banyak contoh surat PHK yang bisa dijadikan referensi, antara lain.
- Contoh Surat PHK Karena Efisiensi
- Contoh Surat PHK Bagi Pekerja di Masa Probation
- Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja karena Indispliner
- Contoh Surat PHK Karena Kinerja Buruk
Apakah Mekari Sign menyediakan fitur tanda tangan digital untuk surat PHK?
Ya, Mekari Sign menyediakan fitur tanda tangan digital resmi dan tersertifikasi oleh PSrE (Penyedia Sertifikasi Elektronik) di bawah Kominfo, sehingga tanda tangan digital yang dihasilkan sah secara hukum dan setara dengan tanda tangan basah.

Lancarkan perkembangan bisnis Anda bersama Mekari Sign
Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.
