Keadaan ekonomi yang lesu pasca pandemi 2 tahun terakhir membuat banyak perusahaan baik yang telah established maupun masih rintisan terancam goyah hingga gulung tikar. Beberapa perusahaan rintisan mulai banyak yang melakukan pemutusan hubungan kerja atau layoff ke sebagian karyawan untuk efisiensi keuangan. Bahkan 2 nama besar di bidang sepatu seperti Bata dan Yongki Komaladi telah mengumumkan penutupan operasional dan melakukan PHK besar-besaran akibat terus merugi.
Terlepas dari faktor makro ekonomi, terkadang PHK juga dapat terjadi akibat keadaan tak terduga seperti kecurangan oleh karyawan atau perbuatan melawan hukum lainnya. Sehingga melalui artikel ini, kami akan memberikan referensi contoh surat PHK dengan berbagai alasan disertai etika mengeluarkan surat tersebut. Simak selengkapnya di bawahi ini.
10 Contoh Surat PHK Berbagai Alasan
Berikut beberapa contoh surat PHK berbagai alasan yang bisa Anda jadikan inspirasi:
1. Contoh Surat PHK Karena Efisiensi
Download Gratis Surat Pemberhentian Kerja Alasan Efisiensi
2. Contoh Surat PHK Bagi Pekerja di Masa Probation
3. Contoh Lain dari Surat PHK Bagi Pekerja di Masa Probation
4. Alternatif Contoh Surat PHK Alasan Efisiensi
5. Template Surat PHK Alasan Efisiensi
6.  Surat PHK Karena Melakukan Pelanggaran
7. Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja atas Indispliner
8. Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja Karena Mangkir
9. Alternatif Template Surat Pemutusan Hubungan Kerja Karena Mangkir
10. Contoh Surat PHK Karena Kinerja Buruk
11. Alternatif Contoh PHK Karena Kinerja Buruk
Alasan PHK Sesuai Hukum
Pemutusan Hubungan Kerja tak boleh perusahaan jatuhkan begitu saja tanpa alasan. Oleh karena itu, perundang-undangan mengatur alasan PHK sebagai berikut:
- Pekerja sudah meninggal dunia
- Karyawan sudah memasuki usia pensiun
- Terjadi merger, pengambilalihan, konsolidasi, atau pemisahan perusahaan yang menyebabkan pekerja tak bisa melanjutkan hubungan kerja atau pemberi kerja tak bisa menerima karyawan.
- Terjadi suatu efisiensi perusahaan dengan menutup perusahaan atau terjadi karena mengalami kerugian
- Kerugian selama dua tahun berturut-turut sehingga perusahaan terpaksa tutup
- Perusahaan tutup karena terjadi force majeure (keadaan yang memaksa)
- Terjadi pailit pada perusahaan
- Pekerja mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan bukti yang sah. Lalu, pemberi kerja sudah berusaha memanggilnya dua kali baik secara tertulis maupun lisan.
- Pekerja terbukti melanggar ketentuan dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjasama lainnya setelah sebelumnya sudah diberikan tiga kali surat peringatan dengan jangka waktu paling lama enam bulan.
- Karyawan tak bisa bekerja selama enam bulan karena pihak berwajib menahannya terkait dugaan tindak pidana
- Pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat karena kecelakaan kerja dan tidak bisa melakukan pekerjaannya setelah melewati batas pengobatan dua belas bulan.
Alasan Perusahaan Dilarang Melakukan PHK
Sementara itu, berikut beberapa alasan perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai hukum:
- Pekerja melakukan pernikahan
- Karyawan melakukan ibadah sesuai ajaran agama
- Berhalangan masuk kerja karena sakit berdasar keterangan dokter selama tidak melampaui 12 bulan berturut-turut
- Pekerja tak bisa melakukan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban negara sesuai perundang-undangan
- Pekerja hamil, melahirkan, kandungan gugur, atau masih menyusui bayinya
- Mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di satu perusahaan
- Karyawan mendirikan, merupakan anggota, atau pengurus serikat pekerja dan melakukan aktivitas serikat pekerja di luar jam kerja atau pada jam kerja sesuai kesepakatan perusahaan atau berdasarkan ketentuan, perjanjian, atau peraturan kedua belah pihak
- Pekerja yang melaporkan perusahaan ke pihak berwajib karena mereka melakukan tindak pidana
- Adanya perbedaan agama, paham, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, dan status perkawinan
- Pekerja mempunyai cacat tepat, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena pekerjaan berdasarkan surat keterangan dokter dan jangka waktu penyembuhannya belum pasti
Apa Kompensasi PHK untuk Pekerja?
Bila seorang pekerja memang memenuhi syarat PHK, maka perusahaan wajib memberikan kompensasi sesuai hukum yang berlaku. Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja ini berdasarkan dari masa kerja karyawan tersebut di perusahaan. Berikut daftar lengkapnya:
1. Uang Pesangon
- Kurang satu tahun, maka 1 bulan upah
- Lebih dari satu tahun tapi kurang dari dua tahun, maka dua bulan upah
- Dua tahun atau lebih tapi kurang dari tiga tahun, maka tiga bulan upah
- Tiga tahun atau lebih tapi kurang dari empat tahun, maka empat bulan upah
- Empat tahun atau lebih tapi kurang dari lima tahun, maka lima bulan upah
- Lima tahun atau lebih tapi kurang dari enam tahun, maka enam bulan upah
- Enam tahun atau lebih tapi kurang dari tujuh tahun, maka tujuh bulan upah
- Tujuh tahun atau lebih tapi kurang dari delapan tahun, maka delapan bulan upah
- Delapan tahun atau lebih, maka sembilan bulan upah
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
- Tiga tahun atau lebih tapi kurang dari enam tahun, maka dua bulan upah
- Enam tahun atau lebih tapi kurang dari sembilan tahun, maka tiga bulan upah
- Sembilan tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, maka empat bulan upah
- 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, maka lima bulan upah
- 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun, maka enam bulan upah
- 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun, maka tujuh bulan upah
- 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun, maka delapan bulan upah
- 24 tahun atau lebih, maka 10 bulan upah
3. Uang Penggantian Hak
- Cuti tahunan yang belum pekerja ambil dan masih berlaku
- Biaya atau ongkos pulang bagi pekerja dan keluarganya
- Hal lain yang ada dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian lain di masing-masing perusahaan
Baca Selengkapnya: Apa itu Uang Kompensasi? Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya
Etika Saat Mengeluarkan Surat PHK
Sebelum Anda membuat surat Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan juga sebaiknya menerapkan beberapa etika di bawah ini:
- Berikan alasan PHK yang jelas, sesuai hukum yang berlaku
- Sampaikan pemberitahuan PHK dengan transparan dan tidak berbelit-belit
- Berikan kompensasi yang memang sudah menjadi hak pekerja seperti penjelasan sebelumnya melalui perjanjian bersama
- Usahakan jangan merusak citra dan reputasi pekerja tersebut, apalagi menyebar rumor tanpa dasar
- Alasan PHK harus adil untuk semua pekerja dan tak boleh pilih kasih
Terakhir, perlu diingat bahwa perusahaan juga wajib mengeluarkan surat paklaring atau pernyataan pengalaman kerja.
Sekian penjelasan dan sepuluh contoh surat PHK berbagai alasan yang bisa Anda jadikan referensi. Bila Anda mengalami kesulitan saat akan membuat surat ini, Anda tinggal gunakan saja beberapa contoh di atas termasuk template yang sudah kami siapkan. Sekali lagi, pastikan bahwa alasan Anda melakukan Pemutusan Hubungan Kerja itu jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku ya!