Template Surat Perjanjian Borongan

Download template surat perjanjian borongan, lengkapi, dan tandatangani secara online dengan Mekari Sign

Isi form untuk download template
surat perjanjian borongan

File akan dikirim ke email Anda

Cara menggunakan template

Pilih template

Pilih template yang Anda ingin gunakan

Isi formulir

Buat akun dengan mengisi formulir yang ada

Gunakan template

Template akan terunduh dan siap digunakan

Akses dari perangkat apapun

Lakukan pengecekan terhadap perjanjian dari perangkat apapun, baik itu smartphone, laptop, komputer, hingga tablet. Sahkan dokumen Anda di mana saja, tanpa terbatas jarak.

Tandatangani dan beri eMeterai

Gunakan tanda tangan elektronik dan eMeterai pada platform yang sama. Pastikan penanda tangan adalah orang yang tepat melalui verifikasi identitas terlebih dahulu.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu surat perjanjian borongan?

Surat Perjanjian Borongan adalah kontrak atau perjanjian tertulis yang mengikat dua pihak antara pemberi tugas (pemilik proyek) dan penerima tugas (borongan). Perjanjian ini bersifat “borongan”, artinya lingkup pekerjaan, spesifikasi, dan total biaya telah disepakati secara keseluruhan di awal. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta menjadi acuan resmi selama proyek berlangsung.

Apa saja isi penting dalam surat perjanjian borongan?

Surat perjanjian borongan yang baik dan lengkap harus memuat pasal-pasal penting berikut untuk menghindari sengketa di kemudian hari:

  • Identitas Para Pihak: Nama, alamat, dan data diri yang jelas dari Pemberi Tugas dan Penerima Tugas.
  • Lingkup Pekerjaan: Deskripsi yang sangat detail mengenai pekerjaan yang diborongkan. Contoh: “Membangun rumah 1 lantai Tipe 45 sesuai dengan gambar bestek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) terlampir.”
  • Harga Borongan: Menyebutkan total biaya keseluruhan proyek dalam angka dan huruf. Pastikan untuk memperjelas apakah harga tersebut sudah termasuk PPN atau belum.
  • Jangka Waktu Pelaksanaan: Tanggal mulai dan tanggal selesai proyek, serta total durasi kerja (misalnya, 90 hari kalender).
  • Cara Pembayaran: Skema atau termin pembayaran yang disepakati.

Contoh:

  • Hak dan Kewajiban: Rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak. Misalnya, kewajiban kontraktor menyediakan tenaga kerja dan material, serta hak pemilik proyek untuk melakukan pengawasan.
  • Spesifikasi Teknis dan Material: Rincian merek dan jenis material yang akan digunakan (misalnya, semen Tiga Roda, cat Dulux, rangka atap baja ringan merk A, dll.). Ini sangat penting untuk menghindari penurunan kualitas.
  • Pekerjaan Tambah Kurang: Mekanisme jika ada perubahan, penambahan, atau pengurangan pekerjaan di tengah jalan, termasuk cara menghitung biayanya.
  • Denda dan Sanksi: Klausul mengenai denda keterlambatan yang harus dibayar kontraktor jika proyek tidak selesai tepat waktu, dan sanksi bagi pemilik proyek jika terlambat membayar.
  • Masa Pemeliharaan: Jangka waktu (biasanya 3-6 bulan) di mana kontraktor masih bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan yang mungkin timbul setelah serah terima.
  • Penyelesaian Perselisihan: Menentukan cara penyelesaian jika terjadi sengketa, apakah melalui musyawarah atau jalur pengadilan.
  • Force Majeure (Keadaan Memaksa): Mengatur kondisi di luar kendali (bencana alam, huru-hara) yang dapat menghentikan proyek.

Perjanjian ini adalah fondasi proyek Anda. Fungsinya sangat krusial:

  • Memberi Kepastian Harga: Melindungi pemilik proyek dari pembengkakan biaya tak terduga.
  • Menjelaskan Lingkup Kerja (Scope of Work): Mencegah kontraktor mengurangi kualitas atau lingkup pekerjaan, dan melindungi kontraktor dari permintaan tambahan di luar kesepakatan.
  • Menjadi Dasar Hukum: Berfungsi sebagai alat bukti yang sah dan kuat jika terjadi perselisihan atau wanprestasi.
  • Mengatur Jadwal & Pembayaran: Memberikan kejelasan mengenai target waktu penyelesaian dan skema pembayaran yang disepakati.

Ya, pada prinsipnya berlaku, namun dengan penyesuaian. Istilah “borongan” paling umum digunakan untuk proyek konstruksi (rumah, ruko, jalan) dan proyek pengadaan barang/jasa tertentu.

Pihak yang wajib menandatangani surat perjanjian borongan adalah para pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak dan memiliki kewenangan hukum untuk melakukannya:

  • Pemberi Tugas: Jika perorangan, ditandatangani oleh individu itu sendiri. Jika perusahaan, ditandatangani oleh direktur atau perwakilan yang berwenang sesuai Anggaran Dasar perusahaan.
  • Penerima Tugas (Kontraktor/Pemborong): Sama seperti di atas, ditandatangani oleh individu pemborong atau direktur perusahaan kontraktor.
  • Saksi-Saksi (Sangat Dianjurkan): Minimal dua orang saksi, masing-masing satu dari setiap pihak, untuk memperkuat keabsahan perjanjian di mata hukum.

Tidak harus, tetapi menggunakan tanda tangan digital sangat direkomendasikan. Karena tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah di Indonesia.

Lancarkan perkembangan bisnis
Anda bersama Mekari Sign

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp WhatsApp Sales