6 min read

Akta Pendirian Perusahaan: Fungsi, Syarat, dan Contohnya

Diperbarui 08 Mei 2023
featured image Akta Pendirian Perusahaan
Akta Pendirian Perusahaan: Fungsi, Syarat, dan Contohnya

Akta Pendirian Perusahaan adalah salah satu dokumen yang wajib Anda miliki sebelum perusahaan bisa beroperasi dengan normal. Sebab, akta ini menjadikan bisnis Anda sah secara hukum, sehingga Anda menaati peraturan yang berlaku.

Lalu, apa itu Akta Pendirian Perusahaan? Apa saja fungsi dan saja syarat-syaratnya? Tak perlu khawatir, Anda bisa menemukan semua jawabannya di artikel ini. Maka dari itu, simak sampai akhir ya!

banner blog tanda tangan digital

Daftar isi

Apa Itu Akta Pendirian Perusahaan?

ilustrasi apa itu akta pendirian perusahaan

Sumber gambar: Unsplash

 

Seperti namanya, Akta Pendirian Perusahaan adalah dokumen penting yang bertindak sebagai bukti bahwa ada usaha baru yang berdiri. Dengan kata lain, akta ini adalah bukti yang bisa mengesahkan status perusahaan di mata hukum.

Maka dari itu, akta ini wajib perusahaan miliki. Baik itu perusahaan kecil, maupun besar sekalipun. Terutama, bila perusahaan Anda sering berurusan dengan instansi pemerintah atau perusahaan lain yang sudah berstatus legal.

Baca juga: Inilah Dokumen Usaha yang Wajib Dimiliki Perusahaan [Terbaru]

Dasar Hukum Akta Pendirian Perusahaan

Berikut dasar hukum mengenai akta pendirian ini:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  • Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa akta ini wajib menerangkan tentang pembagian saham dan keuntungan yang didapatkan oleh para pendiri.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.AH.01.01 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Baca juga: 4 Contoh Proposal Usaha Berbagai Jenis [Download Gratis]

Fungsi Akta Pendirian Perusahan

Berikut beberapa fungsi akta ini:

  • Menjadikan perusahaan sah di mata hukum, sehingga Anda akan lebih mudah menjalankan bisnis dan mengembangkannya.
  • Memiliki status kepemilikan yang sah dan jelas, serta bisa menghindari pembelian dan penjualan saham yang tidak direncanakan
  • Dokumen pendukung pembuatan SIUP dan TDP
  • Kesempatan kerjasama yang lebih baik, karena perusahaan Anda sudah sah di mata hukum
  • Perlindungan hukum, bila nanti terjadi hal-hal yang tak Anda inginkan

Manfaat Akta Pendirian Perusahaan

Kenapa Anda harus membuat akta ini? Sebab, Anda bisa merasakan beberapa manfaat di bawah ini:

  • Meningkatkan citra perusahaan Anda, karena akan terkesan lebih profesional dan bisa dipercaya. Alhasil, perusahaan atau instansi lain tak akan ragu menjalin kerjasama dengan Anda.
  • Patuh pada peraturan yang berlaku, sehingga Anda bisa leluasa untuk mengembangkan bisnis dan melakukan inovasi untuk perusahaan.
  • Terbukanya peluang baru, seperti menarik investor atau peluang kerjasama. Sebab, perusahaan Anda mempunyai citra yang baik dan taat pada hukum.

Jenis Badan Usaha yang Membutuhkan Akta Pendirian Perusahaan

Berikut daftar badan usaha yang sebaiknya mempunyai akta ini:

1.    Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah badan hukum yang berupa persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha. Modal pada PT terbagi dalam bentuk saham dan wajib memenuhi persyaratan yang undang-undang tetapkan.

Modal saham PT juga bisa Anda jual ke pihak lainnya. Jadi, bisa saja terjadi perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa perlu membubarkan dan mendirikannya kembali.

Baca juga: Cara Mendirikan PT dengan Mudah [Edisi 2022]

2.    Firma

Firma adalah bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha dengan menggunakan nama bersama. Istilah “firma” berasal dari bahasa Belanda “vennootschap onder firma” yang mempunyai arti “perserikatan dagang antara beberapa perusahaan.”

Biasanya, Akta Pendirian Firma memuat:

  • Nama firma
  • Kontribusi setiap pendirinya
  • Mekanisme pembagian keuntungan bisnis
  • Pihak yang Anda tunjuk sebagai pengurusan
  • Masalah pembubaran firma

3.    Perusahaan Perseorangan

Seperti namanya, Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh pihak pribadi atau perseorangan. Perusahaan ini merupakan badan usaha yang paling sederhana dengan modal kecil dan mempunyai kemampuan produksi yang terbatas. Contohnya, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

4.    Persekutuan Komanditer (CV)

Commanditaire Vennootschap atau CV adalah perusahaan yang dibangun dua orang atau lebih, lalu salah satu orangnya hanya berperan sebagai pemberi modal (sekutu pasif) dan pihak lainnya bertugas mengelola perusahaan dengan modal tersebut (sekutu aktif).

Akta Pendirian Perusahaan pada CV biasanya memuat hal ini:

  • Tugas dan tanggung jawab masing-masing pendirinya
  • Pembagian keuntungan CV
  • Penentuan kepengurusan CV
  • Pembubaran CV

Syarat Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan

Secara umum, berikut merupakan syarat administratif yang harus Anda penuhi untuk membuat akta di setiap jenis perusahaannya:

–       Syarat Akta Pendirian Perusahaan untuk PT

  • Fotokopi KTP pemilik saham dan pengurus, minimal dua orang
  • Fotokopi KK penanggung jawab perusahaan
  • Pas foto berwarna penanggung jawab
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung jawab
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Foto kantor Anda
  • Surat keterangan dari RT dan RW, bila perusahaan Anda dirikan di area perkampungan

–       Syarat Akta Pendirian Perusahaan untuk Firma

  • Kartu identitas dari semua pendiri
  • Nama firma
  • Alamat firma
  • Struktur kepengurusan firma
  • Tujuan dan maksud bidang usaha firma yang Anda pilih. Harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

–       Syarat Akta Pendirian Perusahaan untuk Perusahaan Perseorangan

  • Nama dan kedudukan Perusahaan Perseorangan
  • Jangka waktu berdirinya perusahaan Anda
  • Maksud dan tujuan bidang usaha yang Anda pilih
  • Informasi jumlah modal Anda
  • Jumlah saham dan nilai nominalnya
  • Alamat Perusahaan Perseorangan Anda
  • Identitas pendiri perusahaan

–       Syarat Akta Pendirian Perusahaan untuk CV

  • Kartu identitas dari Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif
  • Nama dan lokasi CV Anda
  • Maksud dan tujuan bidang usaha CV Anda
  • Nama sekutu yang berkuasa
  • Mendaftarkan tanggal akta ke Pengadilan Negeri lewat notaris. Lalu, pihak pengurus badan usaha Anda harus menandatangani draft akta perancangan dari notaris
  • Membuat kas pengeluaran beberapa sekutu atas nama CV Anda
  • Mendaftarkan akta Anda ke Pengadilan Negeri sesuai domisili CV Anda
  • CATATAN: pengesahan akta bisa Anda lakukan setelah CV mempunyai Surat Keterangan Domisili (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca juga: Panduan Cara Membuat NIB [Update 2023]

Contoh Akta Pendirian Perusahaan

Supaya Anda mendapatkan gambaran lebih jelas, berikut beberapa contoh akta ini:

1.    Contoh Akta Pendirian Perusahaan PT

Contoh Akta Pendirian Perusahaan PT

Sumber gambar: Biroizinusaha

2.    Contoh Akta Pendirian Perusahaan Firma

Contoh Akta Pendirian Perusahaan Firma

Sumber gambar: Scribd

3.    Contoh Akta Pendirian Perusahaan CV

Contoh Akta Pendirian Perusahaan CV

Sumber gambar: Greenpermit

Kelola Dokumen Bisnis Anda secara Online!

Logo Mekari Sign

Itulah penjelasan lengkap tentang Akta Pendirian Perusahaan yang perlu Anda ketahui. Ternyata, akta ini sangat penting dan memiliki banyak manfaat, ya? Maka dari itu, pastikan perusahaan Anda segera membuat akta ini bila memang belum punya. Syarat-syaratnya juga tak terlalu ribet, kok!

Oh ya, sebagai perusahaan yang baru berdiri, pasti Anda mengurus banyak dokumen, kan? Mencetak dokumen satu per satu secara manual tentu menghabiskan waktu dan tenaga Anda.

Maka dari itu, Anda bisa memanfaatkan layanan pengelolaan dokumen digital Mekari e-Sign. Hanya perlu beberapa klik, maka berbagai urusan kirim dokumen usaha Anda bisa Anda lakukan secara digital yang lebih praktis. Mulai dari menambahkan esignature, e meterai resmi, stempel online, hingga kontrak elektronik. Menarik, bukan?

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Blog
WhatsApp WhatsApp Sales