5 min read

Apa Itu Akta Notaris? Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Diperbarui 30 Oktober 2023
featured image Akta Notaris
Apa Itu Akta Notaris? Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Akta notaris adalah salah satu dokumen penting yang berguna untuk berbagai macam kepentingan. Mulai dari jual beli, sewa menyewa, pembuatan badan usaha, dan sebagainya. Apakah Anda juga berniat untuk membuatnya?

Nah, sebelum Anda melakukannya, penting bagi Anda untuk mempelajari mengenai akta ini. Mulai dari pengertian, fungsi, jenis, hingga contoh-contohnya. Tanpa berlama-lama lagi, yuk simak artikel ini sampai selesai!

banner blog tanda tangan digital

Daftar isi

Apa Itu Akta Notaris?

ilustrasi apa itu akta notaris

Sumber gambar: Pixabay

 

Singkatnya, akta notaris adalah dokumen resmi yang notaris buat dan merujuk ke KUHPerdata Pasal 1879 dan Pasal 165 HIR. Dokumen ini bersifat mutlak dan mengikat ke para pihak terkait.

Sedangkan akta sendiri adalah dokumen otentik tertulis yang berfungsi sebagai bukti bahwa suatu peristiwa telah terjadi. Akta ini dibuat di depan pejabat yang berwenang, seperti notaris, PPAT, hakim, dan sejenisnya.

Oh ya, perlu Anda ketahui bahwa akta notaris dan surat notaris itu merupakan dua hal yang berbeda. Surat notaris adalah surat yang notaris keluarkan untuk kepentingan administrasi dan surat menyurat pada umumnya. Misalnya, surat laporan, surat keterangan, dan sebagainya.

Dasar Hukum Akta Notaris

Akta notaris diatur pada Pasal 1868 KUHPer yang berbunyi:

“Akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang di tempat akta tersebut dibuat.”

Selanjutnya, dasar hukum pembuatan akta ada pada UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Di sini, disebutkan mengenai notaris yang berwenang untuk membuat akta otentik. Sedangkan dasar hukum mengenai notaris sendiri tercantum di Pasal 1 Angka 1 UU ini.

Baca juga: 140+ Istilah Umum dalam Dunia Legal [Edisi 2023]

Fungsi Akta Notaris

Berikut beberapa fungsi akta ini:

1.    Alat Bukti Otentik

Seperti yang sudah dijelaskan, akta ini berdasarkan KUHPer, sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Alhasil, Anda tak perlu pembuktian pendukung lainnya.

Tak hanya itu, akta ini juga menjadi alat bukti tertulis atau pembuktian utama berdasarkan Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 165 HIR. Sehingga, akta ini bisa Anda jadikan alat bukti di persidangan dan memiliki kedudukan sangat tinggi.

Oleh karena itu, akta ini bisa Anda jadikan sebagai alat bukti otentik jika ada pihak yang hendak melakukan perjanjian tertentu. Bisa juga untuk orang-orang yang ingin mendapatkan hak sesuai apa yang dimuat di akta ini.

Baca juga: Alat Bukti Elektronik: Pengertian, Dasar Hukum, dan Syaratnya [Peraturan Terbaru]

2.    Syarat Resmi

Akta ini juga berguna untuk menuangkan suatu perbuatan hukum sebagai syarat resmi yang bersifat mengikat para pihak. Oleh karena itu, akta ini bisa juga berfungsi untuk pelengkap suatu perbuatan hukum, seperti perjanjian hutang piutang yang diatur di Pasal 1767 KUHPer.

Jenis Akta Notaris

Umumnya, ada dua jenis akta ini, yakni:

  • Akta Pihak (Akta Partij) — akta yang dibuat di hadapan notaris, sehingga muatannya dijelaskan oleh para pihak di hadapan notaris.
  • Akta Pejabat (Akta Relaas) — akta yang dibuat oleh notaris dan sering disebut juga dengan akta berita acara. Akta ini bersifat otentik.

Syarat Akta Notaris Agar Otentik

Menurut Pasal 1868 KUHPer, syarat agar akta ini otentik adalah:

  • Akta harus dibuat oleh pejabat umum atau di hadapannya langsung
  • Akta harus Anda buat dalam bentuk yang sudah UU tentukan
  • Pejabat umum harus memiliki wewenang untuk membuat akta tersebut

Cara Mengecek Akta Notaris Online

Ternyata, Anda juga bisa mengecek keaslian suatu akta secara online, lho! Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi website Ditjen AHU Online di go.id
  • Klik AHU Unduh Data untuk memulai pencarian
  • Arahkan pada pencarian profil perusahaan dan masukkan namanya. Ini untuk mengecek legalitas perusahaan yang menerbitkan akta notaris tersebut
  • Saat Anda sudah memasukkan nama perusahaan, akan muncul data yang sangat lengkap. Jadi, Anda bisa menilai apakah akta notaris yang perusahaan tersebut terbitkan memang asli atau tidak.
  • Bila nama perusahaan yang Anda cari muncul, berarti akta tersebut sudah pasti asli.

Biaya Pembuatan Akta Notaris

Untuk biaya pembuatan akta ini biasanya ada dua jenis tarifnya, yaitu:

–       Nilai Ekonomis

Nilai ekonomis ini dimuat di UU Jabatan Notaris dan nominalnya bisa berbeda tergantung dari nilai transaksi Anda. Berikut penjabarannya:

  • Transaksi hingga 100 juta akan kena tarif 2,5%
  • Transaksi 100 juta sampai 1 miliar akan terkena 1,5%
  • Transaksi lebih dari 1 miliar akan kena tarif 1%

–       Nilai Sosiologis

Nilai sosiologis ini maksudnya berdasarkan fungsi sosial dari setiap objek akta. Umumnya, tarif yang harus Anda bayarkan paling besar adalah 5 juta rupiah. Namun, hal ini juga tergantung notarisnya itu sendiri.

Contoh Akta Notaris

Berikut beberapa contoh akta yang bisa dibuat oleh notaris atau di hadapannya, yaitu:

Baca juga: Akta Kematian: Semua Hal yang Perlu Diketahui!

Permudah Administrasi Dokumen Legal dengan Mekari Sign!

Logo Mekari Sign

Itulah penjelasan lengkap mengenai akta notaris. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar seluk beluk akta notaris, seperti pengertiannya, fungsinya, jenis, contoh, dan masih banyak lainnya. Jadi, apakah Anda siap untuk membuat surat ini?

Oh ya, tahukah Anda kalau sekarang Anda juga bisa menandatangani berbagai dokumen hukum secara digital? Dengan begitu, proses penandatangan dan pengesahan akan berjalan lebih cepat dan efisien.

Nah, salah satu aplikasi tanda tangan terbaik saat ini adalah Mekari Sign yang memiliki segudang fitur untuk mendukung administrasi hukum Anda. Mulai dari tanda tangan digital online, emeterai, hingga kontrak elektronik.

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Legal
WhatsApp WhatsApp Sales