icon

Legalitas Tanda Tangan Elektronik di Indonesia (Update 2026)

Ditulis oleh:
Mekari Sign Author Fadillah Rafli Anwari
Diperbarui
Ditinjau oleh:
Nukke Chintiya Dewanti Nukke Chintiya Dewanti
Share
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Ilustrasi tiga orang karyawan sedang meninjau Legalitas Tanda Tangan Elektronik di Indonesia
Legalitas Tanda Tangan Elektronik di Indonesia (Update 2026)
Mekari Sign Highlights

  • Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Tanda Tangan Elektronik berfungsi untuk mengautentikasi identitas penanda tangan serta memverifikasi keutuhan dan keautentikan informasi elektronik.
  • Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE Indonesia sesuai ketentuan penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
  • Keabsahan TTE bergantung pada terpenuhinya persyaratan hukum dan mekanisme verifikasi yang berlaku, sehingga perusahaan perlu memahami dasar hukum sebelum menggunakannya untuk dokumen bisnis.

Menggunakan tanda tangan elektronik dapat mempercepat proses persetujuan dokumen dan transaksi bisnis. Agar penggunaannya memiliki kekuatan hukum yang sah, perusahaan perlu memahami persyaratan Tanda Tangan Elektronik dalam peraturan yang berlaku.

Pemahaman ini membantu tim Legal, Procurement, HR, dan fungsi bisnis lain menentukan jenis TTE yang sesuai dengan kebutuhan dokumen serta proses penandatanganannya.

Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik Terbaru

Kerangka hukum tanda tangan elektronik di Indonesia terdiri dari beberapa aturan yang mengatur fungsi TTE, persyaratan penggunaannya, serta tata kelola penyelenggara sertifikasi elektronik. Tiga regulasi yang menjadi rujukan penting adalah UU Nomor 1 Tahun 2024, PP Nomor 71 Tahun 2019, dan Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2022.

1. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE

UU Nomor 1 Tahun 2024 memperbarui ketentuan mengenai Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Tanda Tangan Elektronik, dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Pasal 5 menegaskan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Untuk Tanda Tangan Elektronik, UU ITE mengatur bahwa TTE memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan. UU ini juga mengatur peran PSrE dalam memastikan keterkaitan Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.

  • Alat bukti hukum: Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik dapat menjadi alat bukti hukum yang sah sesuai ketentuan UU ITE.
  • Kekuatan hukum TTE: Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.
  • Keterkaitan dengan penanda tangan: PSrE memiliki peran untuk memastikan keterkaitan Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.

2. PP Nomor 71 Tahun 2019

PP Nomor 71 Tahun 2019 mengatur lebih lanjut penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, termasuk persyaratan Tanda Tangan Elektronik. Pasal 59 menyebut bahwa TTE memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah apabila memenuhi persyaratan tertentu.

  • Data pembuatan TTE: Data pembuatan TTE harus terkait hanya kepada penanda tangan dan berada dalam kuasanya saat proses penandatanganan.
  • Integritas: Perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik setelah penandatanganan harus dapat diketahui.
  • Keutuhan dokumen: Perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan TTE setelah penandatanganan harus dapat diketahui.
  • Identifikasi penanda tangan: Terdapat cara tertentu yang digunakan untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya.
  • Persetujuan: Terdapat cara tertentu yang digunakan untuk menunjukkan bahwa penanda tangan memberikan persetujuannya terhadap informasi elektronik yang terkait dengan TTE.

3. Permenkomdigi Nomor 11 Tahun 2022

Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2022 mengatur tata kelola penyelenggaraan sertifikasi elektronik, termasuk penyelenggaraan layanan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Regulasi ini menjadi dasar teknis dan tata kelola bagi layanan sertifikasi elektronik di Indonesia.

  • Tata kelola PSrE: Mengatur penyelenggaraan layanan sertifikasi elektronik dan kewajiban PSrE sesuai jenis layanan yang diberikan.
  • Penilaian dan pengawasan: Mengatur penilaian kelaikan serta mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara sertifikasi elektronik.
  • Layanan tersertifikasi: Mengatur layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik, termasuk Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.

Baca Juga: 3 Cara Cek Keaslian Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi



Legalitas Tanda Tangan Elektronik bergantung pada pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, perusahaan perlu memahami dasar hukum TTE, persyaratan penandatanganan, serta peran Penyelenggara Sertifikasi Elektronik ketika memilih layanan untuk dokumen bisnis.

Untuk kebutuhan dokumen yang memerlukan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, perusahaan dapat mempertimbangkan layanan yang mendukung proses verifikasi identitas dan penerbitan Sertifikat Elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Digitalisasi proses legal Anda dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari Mekari Sign

CTA Banner Tanda Tangan Digital

Referensi:

WhatsApp WhatsApp Sales