Apa itu e-Meterai?
Menurut PMK Nomor 78 Tahun 2024, e-Meterai adalah label elektronik yang digunakan untuk membayar bea meterai atas dokumen digital. Pembubuhan e-Meterai dilakukan secara online melalui sistem yang dikelola oleh distributor resmi, bukan dengan cara menempelkannya pada dokumen fisik.