Mudahnya pembubuhan meterai dengan e-meterai
Tingkatkan efisiensi proses bisnis dengan membubuhkan emeterai atau meterai elektronik resmi secara instan dan aman. Monitor pemeriksaan dokumen dimanapun, kapanpun.
- e-Meterai resmi untuk autentifikasi dokumen lebih valid
- Praktis dan selalu tersedia
- Meterai elektronik mudah dibeli secara digital
- Menghemat waktu dan uang untuk operasional bisnis
Tantangan yang dihadapi tanpa e-meterai
Meterai konvensional sudah mulai ditinggalkan karena memiliki
banyak kekurangan sehingga kini para pebisnis beralih ke meterai elektronik
Rawan pemalsuan
Meterai konvensional tidak ada proses verifikasi melalui PERURI sehingga rawan dipalsukan
Risiko meterai rusak tinggi
Dibandingkan dengan e-meterai, penggunaan meterai fisik rawan rusak dan hilang jika dokumen tidak disimpan dengan baik
Biaya operasional tinggi
Membeli meterai konvensional membutuhkan waktu dan biaya lebih untuk mendapatkannya jika dibanding meterai elektronik
Pembubuhan yang aman dan resmi dengan e-meterai
e-Meterai yang resmi dan mudah didapatkan untuk efisiensi bisnis
Pembuhuhan meterai elektronik mudah dan tanpa batas
- e-Meterai resmi secara hukum Indonesia sebagai mitra resmi PERURI & tersertifikasi PSrE.
- Sistem yang aman dan diawasi pemerintah melalui sertifikasi resmi.
- Tidak lagi kehilangan dokumen dan jejak audit karena sudah terpusat dalam platform berbasis cloud.
Tidak ada jaminan pemeriksaan dan pembubuhan dokumen
- Kemungkinan meterai tidak resmi secara hukum karena platform lain bukan mitra resmi Peruri.
- Risiko pemalsuan meterai konvensional tinggi karena tidak didapatkan langsung melalui Peruri.
- Besar risiko kehilangan dokumen karena proses pembubuhan meterai tidak melalui satu platform terpusat.
Percepat proses administrasi sekarang dengan e-meterai
Meterai elektronik memangkas waktu dan biaya administrasi bisnis
Kirim dan selesaikan seluruh pembubuhan dokumen dalam hitungan menit dengan aplikasi meterai elektronik
Otomatiskan proses administrasi dengan membubuhan e-meterai
- Tentukan letak dan urutan pembubuhan e-meterai setiap dokumen serta sesuaikan pengiriman ke pihak terkait.
- Monitor perkembangan dan pengingat proses bisnis dengan dokumen secara real time dalam satu dashboard.
- Pembubuhan e-meterai tersedia 24/7 untuk proses bisnis yang lebih efisien ke pihak terkait.
Proses administrasi dokumen mahal dan lama
- Sulit untuk melakukan pemeriksaan terurut karena tidak ada sistem pengurutan atau konvensional.
- Dokumen tidak diketahui statusnya dan harus dilakukan pelacakan secara manual.
- Pembubuhan meterai berjalan lama karena harus melalui proses pembelian di tempat yang tidak tersedia 24/7.
Miliki kemudahan pemeriksaan dan pembubuhan dokumen dengan e-meterai
Apa itu e-meterai atau meterai elektronik?
Berdasarkan PP 86/2021, e-meterai atau meterai elektronik adalah materai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Artinya, eMeterai ini tak memiliki wujud fisik selayaknya meterai tempel yang biasa Anda temui, melainkan berbentuk meterai digital. Walaupun begitu, keduanya memiliki nilai yang sama.
Pemerintah mengeluarkan meterai elektronik ini sebagai solusi untuk bea meterai dokumen elektronik. Sehingga, diharapkan dapat membantu transformasi ekonomi bisnis Indonesia menjadi lebih baik kedepannya. Dapatkan kemudahan mengurus dokumen elektronik dengan beli meterai elektronik sekarang di Mekari e-Sign.
WhatsApp SekarangMeterai elektronik digunakan untuk apa?
- Pengenaan pajak pada suatu dokumen yang diatur sesuai dengan undang-undang
- Sebagai suatu dokumen untuk alat bukti yang kuat di pengadilan
- Pemberi nilai hukum akan suatu dokumen
- Digunakan untuk menerangkan terkait suatu kejadian yang bersifat perdata, contohnya berupa surat perjanjian, akta notaris, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, serta dokumen lain sesuai penetapan pemerintah
Dokumen apa saja yang menggunakan meterai elektronik?
Tidak semua dokumen perlu dibubuhkan dengan meterai elektronik, berikut daftar dokumen yang menggunakan meterai elektronik:
- Memorandum of Understanding (MoU), surat rekomendasi, surat pernyataan, dan dokumen terkait lainnya
- Akta notaris dan grosse (salinan awal akta asli)
- Akta PPAT serta salinannya
- Surat berharga dengan nama atau bentuk apapun
- Dokumen transaksi surat berharga dengan nama atau bentuk apapun, termasuk transaksi kontrak berjangka
- Dokumen lelang, termasuk kutipan, berita acara, salinan, dan grosse
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih besar dari 5 juta rupiah, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi penerimaan pembayaran atau pelunasan hutang, seluruhnya atau sebagian
- Dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam UU Bea Meterai
Apakah e-meterai boleh dicetak?
E-meterai dapat dicetak, tetapi tidak bisa Anda gabungkan dengan tanda tangan basah karena meterai elektronik hanya berfungsi sebagai salinan dokumen. Bila Anda mencetak e-Meterai, nilainya tidak sama dengan e-Meterai aslinya.
Apakah materai elektronik harus kena tanda tangan?
Berdasarkan PMK 134/2021, tidak ada ketentuan terkait pembubuhan tanda tangan pada meterai elektronik. Selain itu, tidak disarankan melakukan tumpang tindih tanda tangan di e-Meterai, karena e-Meterai memiliki QR Code sebagai bentuk validasi.
Apakah meterai elektronik sah?
Ya, meterai elektronik sah secara hukum di Indonesia. Meterai elektronik telah diatur pada Pasal 14 UU 10/2020 Tentang Bea Meterai dan pasal 5 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah.
Dokumen elektronik yang dibubuhkan e-Meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kertas atau meterai tempel. Akan tetapi, pastikan Anda membeli meterai elektronik pada distributor meterai elektronik yang sah seperti Mekari eSign.
Apakah e-meterai sudah berlaku?
Ya, e-meterai sudah berlaku. Hal tersebut tertera pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 bahwa e-Meterai sudah berlaku sejak 6 Oktober 2021
Apakah e meterai ada kedaluarsanya?
Tidak ada. Bila Anda sudah membubuhkan e-Meterai ke dokumen, maka akan berlaku selamanya, kecuali memang dokumen rusak. Kadaluarsa e-Meterai hanya berlaku ke sertifikatnya saja, di mana biasanya memiliki jangka waktu satu tahun.
Bagaimana cara mendapatkan meterai elektronik?
Anda dapat membeli e-meterai dari distiributor meterai elektronik sah seperti Mekari eSign. Berikut langkah pengkap membeli meterai elektronik melalui Mekari eSign:
- Lakukan regiser untuk pembuatan akun di sini. Apabila sudah memiliki akun, Anda dapat login di sini.
- Klik menu E-METERAI, lalu pilih Beli e-Materai
- Klik jumlah e-Meterai yang ingin Anda beli, kemudian pilih Bayar Sekarang
- Pilih metode pembayaran Anda, lalu lakukan pembayaran
- Setelah pembayaran berhasil, saldo e-Meterai akan otomatis bertambah di akun Anda
Bagaimana cara menggunakan meterai elektronik?
Berikut cara menggunakan meterai elektronik (e-Meterai):
- Cara menggunakan meterai online pertama adalah dengan login ke akun Mekari eSign Anda
- Selanjutnya, unggah dokumen dengan format Word, PDF, JPG, atau PNG yang ingin Anda bubuhi e-Meterai
- Bila selesai diunggah, dokumen Anda akan muncul di layar, lalu pilih Lanjut
- Cara penggunaan e-Meterai selanjutnya adalah dengan menuliskan nama dan email pihak yang akan melakukan digital signature. Jangan lupa pilih Tambahkan Saya bila Anda ingin tanda tangan sendiri.
- Tempatkan tanda tangan di halaman dokumen sesuai kebutuhan. Lalu, bubuhkan e-Meterai di sebelah tanda tangan Anda atau pihak lain. Sebagai informasi, Anda bisa melakukan pembubuhan meterai elektronik dalam jumlah tak terbatas di dokumen Anda.
- Cara pakai e-Meterai selanjutnya adalah dengan klik Lanjut, kemudian atur pengingat dan folder tanda tangan dokumen. Bila sudah, kirim dokumen Anda
- Jika dokumen sudah ditandatangani oleh semua pihak, dokumen akan otomatis tersimpan di folder penyimpanan akun Mekari eSign Anda dalam format PDF
Berapa harga e-meterai?
Harga e-meterai memiliki nilai yang sama dengan meterai tempel, yaitu seharga Rp 10.000. Hal tersebut berdasarkan pada PP 86/2021, meterai elektronik adalah meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Artinya, e-Meterai ini tak memiliki wujud fisik selayaknya meterai tempel yang biasa Anda temui, melainkan berbentuk meterai digital.