Penyelenggara Layanan e-Signature Tersertifikasi di Indonesia

e-Signature untuk pekerjaan administrasi bisnis 85% lebih cepat

Selesaikan pekerjaan dengan lebih cepat dan praktis. e-Signature memudahkan pengelolaan dokumen kapan pun dan di mana pun.

  • Tanda tangan banyak pihak dalam hitungan menit
  • Validasi dan pengiriman dokumen massal
  • Dashboard progress dokumen secara terpadu
  • Akses dan pantau dokumen lebih efektif
Tanda tangan elektronik Mekari Sign

e-Signature dalam empat langkah mudah

step 1 e-signature

Step 1

Daftar dan lengkapi eKYC di website Mekari e-Sign

step 2 e-signature

Step 2

Upload berkas dan tentukan pihak penandatangan

step 3 e-signature

Step 3

Tambahkan dan atur e-signature Anda

step 4 e-signature

Step 4

Kirimkan dokumen ke email para pihak

Terbukti, e-Signature Percepat
Proses Administrasi Anda

Dapatkan e-signature online yang resmi lebih cepat. Fokus membangun bisnis dengan platform e signature online.

85%

Proses administrasi pada bisnis terpangkas dengan platform e-signature online

66%

Mengurangi terjadinya kehilangan dokumen dan persetujuan dalam bisnis

80%

Peningkatan efisiensi dalam bisnis setelah beralih ke e-signature

Keuntungan e-signature: Tinjau proses tanda tangan

Tinjau proses tanda tangan para pihak

Anda bisa melihat proses tanda tangan dokumen oleh para pihak secara real time. Bila ada yang belum tanda tangan, Anda juga bisa langsung mengirimkan notifikasi pengingat.

Keuntungan electronic signature: Tak ada lagi manipulasi

Tak ada manipulasi dokumen dan signature

Mekari e-Sign memiliki jejak audit dokumen. Sehingga, semua bentuk perubahan pada dokumen dan tanda tangan oleh siapapun akan terekam dengan rinci di satu tempat

Keuntungan e-signature: Mendukung berbagai format dokumen

Mendukung berbagai format dokumen

Tak perlu bingung mengubah format dokumen Anda, karena Mekari e-Sign mendukung banyak jenis dokumen modern. Mulai dari PDF, DOC, DOCX, JPG, JPEG, hingga PNG

Keuntungan electronic signature: sah secara hukum

e-Signature yang sah secara hukum

Anda tak perlu ragu menggunakan e-signature di Mekari e-Sign. Kami berinduk ke Kominfo dan memiliki sertifikat dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE)

Keuntungan e-signature: akses dari perangkat apapun

Akses dari perangkat apapun

Anda bisa melakukan e-signature dari perangkat apapun, baik itu smartphone, laptop, komputer, hingga tablet. Sahkan dokumen Anda di mana saja, tanpa terbatas jarak.

Perbandingan e-signature Mekari Sign

Porsi komplit dengan banyak fitur yang memuaskan

Mekari e-Sign menawarkan e-signature yang kaya akan fitur. Ucapkan selamat tinggal pada layanan lain yang tak bisa memenuhi berbagai kebutuhan administrasi Anda!

Lebih dari 3.500+ perusahaan di berbagai industri mempercayai produk Mekari

Apa yang dimaksud electronic signature atau e-signature?

Electronic signature menurut UU Nomor 11 Tahun 2008 adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

e-Signature (electronic signature) atau tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang dilakukan secara elektronik melalui website atau aplikasi. Sebenarnya, e signature online sama saja dengan tanda tangan biasa. Hanya saja, semua prosesnya dilakukan melalui internet tanpa perlu tatap muka. Efisiensi alur kerja khususnya proses administrasi dapat ditingkatkan dengan digital signature dan manajemen dokumen yang tersedia pada aplikasi Mekari e-Sign.

Mekari e-Sign (PT Mekari Identitas Digital) adalah penyedia layanan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang bermitra dengan PT Tilaka Nusa Teknologi sebagai Certificate Authority (CA) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia.

WhatsApp sekarang

Apa saja aplikasi e-signature?

1. Mekari e-Sign

Saat ini banyak penyedia e-signature di seluruh dunia, salah satu aplikasi e signature terbaik di Indonesia adalah Mekari e-Sign.

Selain menyediakan fitur tanda tangan, aplikasi tanda tangan online dari Mekari e-Sign juga menyediakan fitur kontrak elektronik, e-meterai, jejak audit, dan stempel online (coming soon) dalam satu platform.

Developer: PT Mekari Identitas Digital

Fitur Utama: Dashboard terpadu, sistem penyimpanan cloud, meterai elektronik resmi Peruri, pencegahan cyber crime dengan keamanan yang baik, dan mendukung beragam format dokumen

2. SignHero

SignHero mengusung fitur yang memberikan kenyamanan bagi penggunanya untuk mengintegrasikan aplikasinya dengan API. Hal ini menjadi keuntungan tersediri untuk melakukan beragam aktivitas bisnis hanya pada satu platform.

Developer: Avaintec

Fitar Utama: Integrasi

3. Oodo

Oodo merupakan aplikasi yang memberikan berbagai kegunaan, seperti web service dan aplikasi untuk HR. Di samping itu, rupanya Oodo juga memberikan fitur berupa digital signature. Hal tersebut tentu memudahkan pengguna untuk melakukan kolaborasi dengan alur kerja yang mudah.

Developer: Odoo (Enterprise Resource Planning Company)

Fitur Utama: Productivity management, integrasi antar satu aplikasi dengan aplikasi lain Oodo, dan project management

4. DigiSigner

Pengguna aplikasi DigiSigner dapat melakukan pengiriman dan penerimaan dokumen dengan aman karena terdapat sistem cloud dan sertifikasi SSL pada aplikasi ini. Berbagai industri  seperti HR, real estate, serta bisnis kecil hingga menengah sesuai untuk menggunakan aplikasi ini.

Developer: DigiSigner

Fitur Utama: Enkripsi SSL, sistem penyimpanan cloud, pengiriman bulk dokumen, dan template praktis

5. Just-Sign

Just-Sign adalah aplikasi tanda tangan yang cukup berbeda dengan aplikasi lainnya karena berfokus pada penyediaan tanda tangan melalui email sehingga dikenal sebagai email signature. Hal ini sangat menguntungkan bagi pengguna yang melakukan segala proses bisnisnya secara online sehingga dapat mengelola pesan lebih praktis.

Developer: Just-Sign

Fitur Utama: Tanda tangan untuk email, template tanda tangan

Pada dasarnya, berikut merupakan cara kerja e-signature:

  • Pertama-tama, pengirim pesan akan menghitung Message Digest (MD) dari pesan. MD ini Anda peroleh dengan mengubah pesan M dengan fungsi hash satu arah
  • Selanjutnya, terjadi enkripsi pada MD menggunakan algoritma kriptografi kunci privat, seperti algoritma RSA. Nah, hasil enkripsi inilah yang dinamakan sebagai tanda tangan digital (S)
  • Kemudian, tanda tangan digital (S) diletakkan pada pesan M
  • Lalu, pesan M yang sudah Anda tandatangani dengan S akan dikirim menggunakan saluran komunikasi

Bila pesan M sudah sampai ke penerima, akan terjadi proses verifikasi sebagai bentuk pembuktian keaslian pesan. Berikut proses verifikasinya:

  • Tanda tangan digital (S) didekripsikan (decrypt) menggunakan kunci publik yang diberikan ke penerima. Nantinya, proses ini akan menghasilkan MD (Message Digest)
  • Kemudian, penerima mengubah M menjadi MD dengan fungsi hash satu arah. Hash ini mirip dengan yang digunakan oleh pengirim
  • Nah, bila hasilnya MD=MD, maka tanda tangan yang diterima adalah sah dan sali dari pengirim yang benar.

Beberapa fungsi electronic signature, yaitu:

  • Membuktikan keaslian dan keabsahan dokumen digital
  • Memperkuat keamanan suatu dokumen karena electronic signature sulit dipalsukan
  • Mempercepat proses tanda tangan
  • Mempermudah proses tanda tangan jarak jauh dengan berbagai pihak
  • E-signature dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, serta perangkat mana pun yang mendukungnya
  • Mempersingkat proses pengambilan keputusan
  • Meningkatkan produktivitas karena semua prosesnya lebih cepat dan efisien
  • Menghemat pengeluaran karena bersifat digital, sehingga Anda tak perlu membeli tinta, kertas, mencetaknya, dan sebagainya
  • Mengurangi risiko kerusakan dokumen, terutama bila Anda mengirimnya menggunakan ekspedisi

Apabila dibandingkan dengan tanda tangan biasa, terdapat beberapa manfaat yang didapatkan ketika menggunakan e-signature. Berikut adalah tujuan penggunaan e-signature:

  • Menekan biaya
  • Menghemat waktu
  • Mendapatkan keamanan yang lebih baik
  • Meningkatkan produktivitas
  • Ramah lingkungan karena segala prosesnya dilakukan secara online

Kekuatan hukum e-signature adalah sah dan tertera pada UU Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE). Pada UU tersebut, tercantum beberapa syarat sah dari electronic signature, yaitu:

  • Data pembuatan tanda tangan hanya diketahui pemilik ttd tersebut
  • Hanya pemilik tanda tangan yang berhak menggunakan TTE tersebut
  • Semua perubahan yang terjadi setelah pembuatan ttd bisa diketahui
  • Lalu, semua perubahan terkait informasi elektronik yang berkaitan dengan ttd elektronik juga bisa diketahui
  • Mempunyai suatu cara untuk mengetahui pemilik ttd tersebut
  • Ada suatu cara untuk mengetahui kalau pemilik ttd telah menyetujui informasi elektronik terkait.

Tidak hanya tertera pada UU ITE, legalitas electronic signature juga diatur dalam PP No. 71 Tahun 2019.

Meskipun sekilas electronic signature dan digital signature memiliki kemiripan, tetapi sebenarya keduanya memiliki beberapa perbedaan mendasar, antara lain:

1. Bentuk

  • Electonic signature: Bentuk electronic signature tidak bisa disamakan dengan tanda tangan basah memiliki data terenkripsi serta sertifikat elektronik yang dilekatkan ke dalam tanda tangannya.
  • Digital signature:  Bentuk digital signature bisa berbagai macam, yaitu scan tanda tangan online, file suara yang dilekatkan ke dokumen, bentuk checklist sebagai persetujuan saat mengisi suatu informasi, ataupun bentuk digital lainnya.

2. Proses Pembuatan

  • Electonic signature: Pembuatan e-signature menggunakan kriptografi asimetris dengan mengenkripsi data dengan Kunci Privat dan hanya dapat terbuka dengan Kunci Publik.
  • Digital signature: Digital signature dapat dibuat dengan hanya melakukan scan tanda tangan di kertas dan menyimpan dalam bentuk gambar sehingga dapat langsung dibubuhkan ke dokumen.

3. Validitas Identitas

  • Electonic signature: Validasi electronic signature dapat menggunakan sertifikat elektronik dengan mendaftarkan diri melalui e-KYC ke PSrE.
  • Digital signature: Dokumenyang ditandatangani secara digital tidak dapat Anda validasi dengan akurat siapa pemiliknya karena digital signature dapat hanya berupa gambar, tulisan, suara, ataupun sejenisnya.

4. Kekuatan Hukum di Indonesia

  • Electonic signature: Kekekuatan hukum electronic signature tertera di UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lebih lanjut dijelaskan di PP Nomor 82/2012 Pasal 52 Ayat 2 terkait TTE tersertifikasi dan TTE tidak tersertifikasi.
  • Digital signature: Dokumen dengan digital signature biasa tak bisa Anda jadikan alat bukti elektronik di pengadilan Indonesia karena dokumen tersebut tidak ditandatangani melalui PSrE sehingga validasi identitasnya tidak akurat.

5. Fungsi atau Kegunaannya

  • Electonic signature: Berfungsi untuk identifikasi yang lebih akurat dan terpercaya pada dokumen yang penting, seperti surat resmi, kontrak, keperluan bank, dan lainnya karena mempunyai kekuatan hukum yang kuat.
  • Digital signature: Digunakan untuk melakukan identifikasi dokumen dan identifikasi data atas nama Anda yang tak perlu kekuatan hukum atau pembuktian keabsahan individu.

Lancarkan perkembangan bisnis
Anda bersama Mekari e-Sign

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp WhatsApp Sales