Solusi Meterai Digital Resmi di Indonesia

Meterai digital percepat proses administrasi bisnis

Tingkatkan efisiensi proses bisnis dengan membubuhkan meterai digital resmi PERURI secara instan dan aman. Monitor pengelolaan dokumen di mana pun, kapan pun.

  • Meningkatkan validasi dokumen yang mengikat secara hukum
  • Meterai digital mempercepat alur kerja
  • Keamanan terjaga sebagai mitra resmi Peruri
  • Autentifikasi dokumen lebih valid
Meterai Digital Mekari Sign

Bubuhkan meterai digital dalam 4 langkah mudah

step 1 emeterai: Buat akun di website Mekari Sign

Step 1

Buat akun di website Mekari e-Sign

step 2 emeterai: Upload dokumen dan tentukan pihak penandatangan

Step 2

Upload dokumen dan tentukan pihak penandatangan

step 3 emeterai: Tambahkan tanda tangan dan bubuhkan e-Meterai di sebelahnya

Step 3

Tambahkan tanda tangan dan bubuhkan meterai digital di sebelahnya

step 4 emeterai: Kirim dokumen dengan e-Meterai ke penerima

Step 4

Kirim dokumen dengan meterai digital ke penerima

Tantangan yang dihadapi tanpa meterai digital

Rawan pemalsuan, tidak ada proses verifikasi melalui PERURI sehingga rawan dipalsukan

Dibandingkan dengan meterai digital, penggunaan meterai fisik rawan rusak dan hilang

Membeli meterai konvensional membutuhkan waktu dan biaya lebih daripada meterai digital

Mengurangi pemalsuan dokumen

Mengurangi pemalsuan dokumen

Meterai digital dilindungi dengan berbagai teknologi canggih. Alhasil, tingkat keamanan meterai digital sangat tinggi yang membuatnya sulit untuk dipalsukan. Sangat berguna bila Anda menggunakan meterai digital untuk dokumen penting.

e-Meterai tersedia kapanpun

Tersedia kapanpun Anda butuhkan

Meterai digital dari Mekari bisa Anda beli kapanpun! Tak peduli harinya, tak peduli waktunya. Kapanpun Anda membutuhkan meterai digital, Anda bisa langsung membelinya di Mekari e-Sign dengan cepat.

e-Meterai resmi dan sah di Indonesia

Meterai digital resmi dan sah di Indonesia

Mekari e-Sign merupakan mitra resmi meterai digital di Indonesia, sehingga meterai elektronik di Mekari e-Sign dijamin sah dan berlaku sesuai hukum. Jadi, Anda tak perlu khawatir menggunakan meterai digital untuk berbagai jenis dokumen.

e-Meterai menghemat biaya

Meterai digital hemat biaya

Meterai digital menggunakan dokumen elektronik, sehingga Anda tak perlu membeli kertas, tinta, dan printer selayaknya meterai tempel di dokumen fisik. Alhasil, Anda akan menghemat biaya, terutama bila Anda rutin menggunakannya.

Kolaborasi jarak jauh yang lebih mudah

Kolaborasi jarak jauh yang lebih mudah

Meterai digital memungkinkan Anda melakukan pengesahan jarak jauh dengan banyak pihak secara cepat dan mudah. Dengan meterai digital, Anda tak perlu mengirim dokumen melalui jasa ekspedisi yang memakan waktu berhari-hari.

ciri-ciri e-meterai asli

Meterai digital dari Mekari terjamin asli dan sah

Tak perlu khawatir, pembelian meterai digital dari Mekari e-Sign memenuhi semua ciri-ciri keaslian dari PERURI

Lebih dari 3.500+ perusahaan di berbagai industri mempercayai produk Mekari

Apa itu meterai digital?

Meterai digital adalah meterai yang berbentuk digital yang resmi dikeluarkan oleh Perum PERURI. Meterai digital atau e-Meterai sama dengan meterai fisik atau konvensional, hanya saja meterai digital digunakan untuk dokumen elektronik.

Pemerintah mengeluarkan meterai digital sebagai solusi untuk bea meterai dokumen digital. Sehingga, diharapkan dapat membantu transformasi ekonomi bisnis Indonesia menjadi lebih baik kedepannya. Ddapatkan kemudahan mengurus dokumen elektronik dengan beli e-meterai di Mekari e-Sign.

WhatsApp sekarang

Apakah ada meterai digital?

Ada, disebut juga dengan e-Meterai. Berdasarkan yang tertera pada PP 86/2021, meterai elektronik adalah meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Artinya, meterai digital atau e-Meterai ini tak memiliki wujud fisik selayaknya meterai tempel yang biasa Anda temui, melainkan berbentuk meterai digital

Dokumen yang ditandatangani tanpa meterai tetap merupakan dokumen yang sah. Namun, dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Bisa, e-meterai atau meterai digital tetap dapat dicetak. Akan tetapi, meterai digital tidak bisa Anda gabungkan dengan tanda tangan basah karena hanya berfungsi sebagai salinan dokumen. Bila Anda mencetak meterai digital, nilainya tidak sama dengan meterai ditial aslinya

Tidak ada. Bila Anda sudah membubuhkan meterai digital ke dokumen, maka akan berlaku selamanya, kecuali memang dokumen rusak. Kadaluarsa meterai digital hanya berlaku ke sertifikatnya saja, di mana biasanya memiliki jangka waktu satu tahun.

Utamanya, meterai 10.000 digunakan untuk menarik pajak atas dokumen tertentu yang diatur sesuai undang-undang. Dokumen ini bisa untuk digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Adapun kegunaan meterai digital lainnya bisa adalah sebagai berikut:

  • Pengelolaan surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  • Transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari lima juta rupiah;
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pada Undang-Undang Bea Meterai, dijelaskan beberapa denda, yaitu:

  1. Memalsukan, meniru materai tempel atau materai elektronik akan dipenjara selama tujuh tahun atau denda Rp 500.000.000
  2. Pihak yang memanfaatkan dengan memakai, menjual, menyerahkan, bahkan menawarkan atau memiliki persediaan untuk dijual kembali dapat dipenjara selama tujuh tahun atau denda Rp 500.000.000.
  3. Bagi pihak yang menghilangkan tanda atau ciri-ciri pada materai, bahkan memperjualbelikan materai bekas akan dipenjara selama 3 tahun atau denda Rp 200.000.000

Ya, meterai digital sah. Di mata hukum Indonesia, meteri digital sah karena telah diatur dalam Pasal 14 UU 10/2020 Tentang Bea Meterai. Tak hanya itu, pasal 5 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) juga menyebutkan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah.

Kekuatan hukum dari dokumen elektronik yang dibubuhkan meterai digital sama dengan dokumen kertas atau meterai tempel. Selain mengefisiensikan alur kerja, penggunaan meterai digital juga meminimalisir adanya penyalinan dokumen sehingga tingkat keamanannya lebih terjaga. Akan tetapi, pastikan Anda membeli e-meterai dari penyedia meterai digital resmi seperi Mekari e-Sign.

Mekari e-Sign adalah salah satu distributor meterai elektronik resmi di Indonesia, berikut cara menggunakannya:

  • Cara menggunakan meterai digital pertama adalah dengan login ke akun Mekari e-Sign Anda
  • Selanjutnya, unggah dokumen dengan format Word, PDF, JPG, atau PNG yang ingin Anda bubuhi meterai digital
  • Bila selesai diunggah, dokumen Anda akan muncul di layar, lalu pilih Lanjut
  • Cara penggunaan meterai digital selanjutnya adalah dengan menuliskan nama dan email pihak yang akan menandatangani. Jangan lupa pilih Tambahkan Saya bila Anda ingin tanda tangan sendiri.
  • Tempatkan tanda tangan di halaman dokumen sesuai kebutuhan. Lalu, bubuhkan meterai digital di sebelah tanda tangan Anda atau pihak lain. Sebagai informasi, Anda bisa melakukan pembubuhan meterai digital dalam jumlah tak terbatas di dokumen Anda.
  • Cara pakai meterai digital selanjutnya adalah dengan klik Lanjut, kemudian atur pengingat dan folder tanda tangan dokumen. Bila sudah, kirim dokumen Anda
  • Jika dokumen sudah ditandatangani oleh semua pihak, dokumen akan otomatis tersimpan di folder penyimpanan akun Mekari e-Sign Anda dalam format PDF

Berikut langkah untuk membeli meterai digital:

  1. Buat akun Anda dengan melakukan register di sini. Atau, bila Anda sudah pernah registrasi sebelumnya, Anda bisa langsung login di sini
  2. Klik menu E-METERAI, lalu pilih Beli e-Materai
  3. Klik jumlah e-Meterai yang ingin Anda beli, kemudian pilih Bayar Sekarang
  4. Pilih metode pembayaran Anda, lalu lakukan pembayaran
  5. Setelah pembayaran berhasil, saldo e-Meterai akan otomatis bertambah di akun Anda

Meterai digital dapat dibeli dengan mudah di Mekari Sign sebagai distributor meterai digital yang terpercaya.

Berdasarkan PP 86/2021, meterai elektronik adalah meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Artinya, e-Meterai ini tak memiliki wujud fisik selayaknya meterai tempel yang biasa Anda temui, melainkan berbentuk meterai digital. Walaupun begitu, keduanya memiliki nilai yang sama, yakni Rp 10.000.

Lancarkan perkembangan bisnis Anda bersama Mekari e-Sign

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp WhatsApp Sales