FITUR UTAMA
FITUR PENDUKUNG
Berbagai solusi untuk segala industri Anda
Berbagai solusi sesuai peran yang Anda kerjakan
Semua solusi dirancang khusus untuk meningkatkan produktivitas perusahaan
Visit MekariSelesaikan administrasi lebih cepat saat Ramadan bareng Mekari
*Promo hingga 31 Mar 2024. S&K berlaku *Promo hingga 31 Mar 2024. S&K berlaku Klaim promo sekarangUpload dokumen Anda
Tempatkan e-Meterai
Pilih para pihak terkait
Kirim dokumen Anda
Sebagai distributor resmi Peruri, e-Meterai dari Mekari Sign dijamin asli dan aman digunakan sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2020 yang berlaku. Dengan kata lain, dokumen yang dibubuhkan e-Meterai mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan meterai konvensional.
Ikuti tahapan berikut untuk memeriksa keaslian e-Meterai:
Kunjungi situs resmi Peruri untuk verifikasi di sini
Unggah dokumen dengan e-Meterai yang ingin diperiksa
Klik centang “i’m not a robot”, lalu selesaikan CAPTCHA
Tunggu proses pengecekan berjalan, hingga muncul verifikasi
Sertifikat No: IS 656453
PKS Dukcapil No 119/6959/ Dukcapil sebagai mitra dari PT Tilaka Nusa Teknologi
Legal: KEP-545/PJ/2022 tanggal 21 November 2022
Sub CA kominfo SK No 423 Tahun 2021 sebagai mitra dari PT Tilaka Nusa Teknologi
E-Meterai adalah meterai elektronik yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, khusus untuk dokumen elektronik. Fungsinya sama dengan meterai tempel, yaitu sebagai alat pembayaran pajak dan penanda sah pada dokumen elektronik. Keabsahannya mudah diverifikasi karena terhubung dengan sistem elektronik.
Dibandingkan meterai tempel, E-Meterai menawarkan kepraktisan, keamanan, serta efisiensi waktu dan biaya. Nilainya setara dengan meterai tempel, yaitu Rp10.000,-, dan berlaku selama 5 tahun sejak dibubuhkan.
Cara membeli e-Meterai cukup sederhana, Anda bisa membelinya melalui penyedia e-Meterai resmi Peruri seperti Merkari Sign. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Selain membeli e-Meterai secara online, Anda juga dapat memanfaatkan berbagai fitur Mekari Sign lainnya seperti tanda tangan digital, e-KYC, stempel online (segera hadir), jejak audit, dan kontrak elektronik. Fitur-fitur ini dirancang untuk mempermudah semua proses administrasi, mulai dari dokumen bisnis hingga persyaratan pendaftaran CASN.
Berikut adalah cara mudah menggunakan e-Materai:
Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa membaca artikel kami tentang bagaimana cara membeli dan menggunakan e-Meterai.
Meterai elektronik atau e-Meterai sah secara hukum di Indonesia. Meterai elektronik telah diatur pada Pasal 14 UU 10/2020 Tentang Bea Meterai dan pasal 5 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah.
Dokumen elektronik yang dibubuhkan e-Meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai tempel. Akan tetapi, pastikan Anda membeli meterai elektronik pada distributor meterai elektronik yang resmi seperti Mekari Sign.
Berikut ciri-ciri e-Meterai asli menurut Peruri:
Terdapat dua cara mudah untuk mengecek keaslian e-Meterai, yaitu melalui Website Peruri dan Aplikasi PERURI Scanner.
Menurut UU Bea Meterai Pasal 5, Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Masa berlaku e-Meterai adalah 5 tahun sejak saat dibubuhkan ke dokumen elektronik. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, jenis dokumen yang wajib dibubuhi e-Meterai antara lain:
1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, seperti:
Tidak, berbeda dengan meterai tempel, tanda tangan di dokumen elektronik tidak harus mengenai meterai elektroniknya.
Pada dokumen elektronik, posisi tanda tangan tidak boleh tumpang tindih dengan e-Meterai, terutama pada bagian QR Code. Hal ini untuk menghindari pembacaan QR Code yang terhambat. Sebaiknya, letakkan tanda tangan di sebelah kanan e-Meterai.
Ya, e-Meterai atau materai online bisa di-print. Namun, perlu diingat bahwa pencetakan e-Meterai tidak memiliki fungsi hukum dan bukan merupakan dokumen asli. Jadi dokumen yang dicetak tersebut statusnya hanya akan menjadi dokumen salinan (copy) saja.
Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.
Tim kami akan segera menghubungi Anda.
Mohon ditunggu dan pastikan kontak Anda aktif.