Apa itu e-Meterai?
Berdasarkan PP no.86 tahun 2021, e-meterai atau meterai elektronik adalah materai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Artinya, e-Meterai ini tak memiliki wujud fisik selayaknya meterai tempel yang biasa Anda temui, melainkan berbentuk digital. Walaupun begitu, keduanya memiliki nilai yang sama.
Pemerintah mengeluarkan meterai elektronik ini sebagai solusi untuk bea meterai dokumen elektronik. Sehingga, diharapkan dapat membantu transformasi ekonomi bisnis Indonesia menjadi lebih baik kedepannya. Dapatkan kemudahan mengurus dokumen elektronik dengan e-meterai dari Mekari Sign.