4 min read

Akta Hibah: Proses Pembuatan di 2024 dan Contohnya

Diperbarui 08 November 2024
featured image apa itu akta hibah
Akta Hibah: Proses Pembuatan di 2024 dan Contohnya

Apakah Anda berniat membuat akta hibah, tapi bingung bagaimana prosesnya? Anda sudah datang ke tempat yang tepat! Sebab, kami sudah mengumpulkan berbagai informasi mengenai akta ini dari berbagai sumber terpercaya.

Di artikel ini, Anda akan belajar mengenai pengertian akta hibah, proses pembuatannya, hingga contoh lengkapnya. Penasaran, kan? Tanpa berlama-lama lagi, yuk mulai!

Daftar isi

Apa Itu Akta Hibah?

Sumber gambar: Pixabay

 

Menurut Pasal 1666 KUH Perdata, penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.

Sedangkan menurut KBBI, akta adalah surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi.

Berdasarkan dua pengertian atas, bisa disimpulkan bahwa akta hibah adalah surat tanda bukti yang berkekuatan hukum atas penyerahan barang secara cuma-cuma ke orang lain.

Proses Pembuatan Akta Hibah

Secara umum, berikut penjelasan proses pembuatan akta ini di Indonesia:

– Siapa Pembuat Akta Hibah?

Pada dasarnya, akta hibah berupa benda atau harta dibuat oleh notaris. Tapi, bila berupa tanah, maka wajib dibuat oleh PPAT sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997. Selain itu, pembuatan akta juga harus dihadiri oleh para pihak terkait dan ada saksi setidaknya dua orang yang memenuhi syarat.

Baca juga: Apa Itu Akta Notaris? Fungsi, Jenis, dan Contohnya

– Apa Syarat Wajibnya?

Syarat wajib hibah adalah barang yang Anda hibahkan harus sudah lunas pajaknya atau tidak mempunyai masalah pajak apapun. Terutama, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sebab, bila masih ada hutang pajak, maka akta Anda tak akan diterbitkan.

– Berkas yang Harus Anda Kumpulkan

Berikut syarat berkasnya:

  • KTP pemberi hibah, baik suami dan istri
  • KTP semua ahli waris calon pemberi hibah
  • Surat nikah pemberi
  • KK pemberi
  • Sertifikat asli tanah atau rumah untuk proses pengecekan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Sementara Pajak Bumi dan Bangunan (STTS PBB)
  • Surat kuasa menghibahkan, bila memang butuh
  • Surat persetujuan dari calon ahli waris pemberi
  • Syarat lain yang diminta
  • Bukti pelunasan BPHTB dan PPh

Download GRATIS Di Sini: Template Lengkap Surat Keterangan Hibah Tanah

– Biaya Pembuatan Akta Hibah

Normalnya, biaya pembuatannya adalah 2,5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara keseluruhan dari luas yang diterima. Misalnya, Anda menerima hibah tanah seluas 200 meter, lalu NJOP-nya 1 juta. Alhasil, biaya yang dibebankan adalah 5 juta.

Oh ya, biaya tersebut belum termasuk jasa notaris, administrasi, penomoran, dan biaya lainnya ya! Selain itu, biaya PPAT juga berbeda-beda tergantung beberapa faktor, yaitu:

  • Lokasi tanah. Misalnya, NJOP di Jakarta tentu lebih tinggi daripada di Solo.
  • Total pajak yang harus Anda bayarkan. Ingat, Anda harus melunasi BPHTB dan PPh terlebih dahulu.
  • Wilayah pengurusan. Tergantung wilayahnya, tarif pengurusan di kantor pertanahan bisa berbeda-beda.
  • Tempat kedudukan. Tarif jasa PPAT juga berbeda-beda tergantung kedudukannya. Misalnya, PPAT di kota besar, tentu biayanya lebih tinggi dibanding kota kecil.
  • Pengalaman. Selain tempat kedudukan, biasanya PPAT yang berpengalaman juga memasang harga yang lebih tinggi.

– Berapa Lama Akta Selesai?

Akta Anda tidak bisa selesai dalam waktu sehari atau dua hari ya! Melainkan, total memakan waktu hingga 30 hari hingga akta Anda benar-benar terbit. Ini mulai dari berkas Anda kumpulkan, pembayaran, dan proses lainnya.

Contoh Akta Hibah yang Lengkap

Sebagai gambaran, berikut contoh akta ini lengkap dari temanggungkab.go.id:

1. Contoh Akta Hibah Halaman Pertama

2. Contoh Akta Hibah Halaman Kedua

3. Contoh Akta Hibah Halaman Ketiga

4. Contoh Akta Hibah Halaman Keempat

5. Contoh Akta Hibah Halaman Kelima

6. Contoh Akta Hibah Halaman Keenam

 

Apakah Anda Bisa Menggugat Akta Hibah?

Tak jarang, ada kasus bahwa ahli waris pemberi hibah menolak hak hibah yang sudah diberikan ke penerima. Padahal, bila akta sudah dibuat sesuai hukum di hadapan pejabat resmi, maka ahli waris wajib tunduk. Ia tak bisa menariknya kembali maupun minta dana pembelian kepada penerima hak.

Baca juga: Surat Keterangan Ahli Waris: Syarat, Prosedur, dan Contohnya

Namun, bila ahli waris tetap bersikeras menolak, maka penerima hibah dapat melakukan penggugatan. Hal ini akan melahirkan sebuah sengketa karena adanya tindakan melawan hukum dan kedua belah pihak bisa memprosesnya di Pengadilan Negeri setempat.

Itulah penjelasan lengkap mengenai akta hibah yang harus Anda ketahui. Sekarang, Anda tak perlu bingung lagi saat membuat akta ini, kan? Sebab, artikel ini sudah memberikan Anda gambaran lengkapnya. Mulai dari pengertian, prosesnya, hingga contohnya.

Oh ya, jika Anda membutuhkan contoh dokumen atau surat lainnya, Anda bisa langsung saja gunakan fitur pencarian yang ada di bagian atas halaman ini. Sampai bertemu di artikel selanjutnya!
Kategori : LegalTips & Hacks
WhatsApp WhatsApp Sales