
- Hak cipta adalah hak eksklusif yang timbul otomatis bagi pencipta atas karyanya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, berdasarkan prinsip deklaratif.
- Perlindungan hak cipta mencakup dua hak utama: hak moral yang melekat abadi pada pencipta dan hak ekonomi yang dapat dialihkan untuk mendapatkan manfaat finansial.
- Lingkup ciptaan yang dilindungi sangat luas, mulai dari buku dan lagu hingga program komputer, dengan masa berlaku yang bervariasi dari 25 tahun hingga seumur hidup pencipta plus 70 tahun.
- Pengelolaan hak cipta, termasuk melalui pencatatan di DJKI dan penggunaan perjanjian lisensi yang sah, sangat penting untuk memaksimalkan nilai aset dan menghindari sengketa.
Setiap hari, jutaan karya digital beredar di internet tanpa izin pemiliknya. Mulai dari lagu, ilustrasi, hingga tulisan, semuanya rentan dicuri atau diklaim pihak lain. Dalam ekosistem digital yang serba cepat, perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi sangat krusial.
Bagaimana hukum Indonesia melindungi hak cipta atas karya tersebut? Apa saja contoh hak cipta dan bagaimana proses perlindungannya? Selengkapnya akan dibahas sebagai berikut.
Apa Itu Hak Cipta?
Hak cipta adalah hak eksklusif yang secara otomatis diberikan kepada pencipta saat karya diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa perlu didaftarkan. Hak ini melindungi ekspresi orisinal, bukan ide mentah, dan memberi kontrol penuh atas penggunaan, distribusi, dan reproduksi karya.
Di Indonesia, landasan hukumnya tercantum dalam UU No. 28 Tahun 2014. Regulasi ini menegaskan prinsip hak eksklusif, perlindungan otomatis (deklaratif), dan syarat bentuk konkret sebagai dasar perlindungan legal.
Tujuan dan Fungsi Hak Cipta bagi Kreator dan Bisnis
Hak cipta melindungi kepentingan pencipta sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif. Fungsinya antara lain:
- Perlindungan hukum: Menjamin hak eksklusif atas karya agar tidak disalin atau digunakan tanpa izin.
- Insentif bagi inovasi: Memberi kepastian bagi kreator untuk terus berkarya dan berinovasi.
- Nilai ekonomi: Karya bisa dijadikan aset komersial melalui lisensi, penjualan, atau royalti.
- Kepastian dalam bisnis: Menjadi dasar legal dalam kontrak penerbitan, lisensi, hingga hak siar.
- Menjaga hak moral: Melindungi integritas karya dan reputasi pencipta dari penyalahgunaan.
Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Hak Cipta
Hak cipta terbagi menjadi dua: hak moral dan hak ekonomi. Keduanya penting dipahami, terutama saat menyusun kontrak atau lisensi penggunaan karya.
- Hak Moral: Melekat secara pribadi pada pencipta dan tidak dapat dialihkan. Hak ini melindungi integritas dan reputasi kreator. Berdasarkan Pasal 5 UU Hak Cipta, hak moral mencakup:
- Mencantumkan atau tidak mencantumkan nama pencipta.
- Menggunakan nama asli atau samaran.
- Mengubah isi, judul, atau bentuk karya sesuai kepatutan.
- Menolak distorsi atau penggunaan yang merugikan nama baik pencipta.
- Hak Ekonomi: Memberi hak eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak untuk memonetisasi karya. Hak ini bisa dialihkan, dijual, diwariskan, atau dilisensikan. Berdasarkan Pasal 9 UU Hak Cipta, hak ekonomi meliputi:
- Penerbitan dan penggandaan karya.
- Penerjemahan, adaptasi, distribusi, dan penyewaan.
- Pertunjukan, pengumuman, dan komunikasi ke publik.
Sering kali kreator merasa sudah menjual hak cipta secara penuh, padahal hak moral tetap tidak bisa dialihkan. Ketidaktepatan kontrak semacam ini berpotensi memicu sengketa reputasi atau klaim kepemilikan di masa depan.
Hak ekonomi bisa dialihkan, tetapi hak moral tetap melekat. Kontrak yang tidak membedakan dua hak ini dapat memicu sengketa hukum di kemudian hari.
Cakupan Perlindungan Hak Cipta dan Masa Berlakunya
Hak cipta di Indonesia melindungi berbagai bentuk karya orisinal di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah tabel perbandingan masa perlindungan hak cipta di Indonesia.
Jenis Ciptaan | Contoh Spesifik | Masa Berlaku Perlindungan (UU No. 28/2014) |
Karya Tulis, Seni, dan Sastra | Buku, novel, lagu, lukisan, patung, arsitektur, peta. | Seumur hidup pencipta + 70 tahun setelah meninggal dunia. |
Program Komputer & Digital | Perangkat lunak (software), aplikasi, game. | 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. |
Karya Audiovisual & Fotografi | Film, video, karya fotografi, potret. | 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. |
Karya Turunan & Kompilasi | Terjemahan, adaptasi, basis data, bunga rampai. | 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. |
Karya Seni Terapan | Desain keramik, desain tekstil, produk kerajinan tangan. | 25 tahun sejak pertama kali diumumkan. |
Apa Saja yang Tidak Dilindungi Hak Cipta?
Tidak semua hal bisa dilindungi oleh hak cipta. Berdasarkan Pasal 42 UU Hak Cipta, perlindungan tidak berlaku untuk:
- Peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan hasil rapat terbuka lembaga negara
- Pidato pejabat negara atau pidato kenegaraan
- Kitab suci dan simbol keagamaan
- Ide, sistem, metode, konsep, atau prosedur yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata
Perbedaan Hak Cipta dengan Kekayaan Intelektual Lainnya
Masyarakat sering kali bingung membedakan antara Hak Cipta, Merek Dagang, dan Paten. Ketiganya merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), tetapi memiliki objek, tujuan, dan mekanisme perlindungan yang sangat berbeda, sebagai berikut:
Aspek | Hak Cipta | Merek Dagang | Paten |
Objek Perlindungan | Karya orisinal di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. | Tanda pembeda berupa nama, logo, gambar, atau kombinasi warna yang digunakan dalam kegiatan perdagangan. | Invensi atau penemuan baru di bidang teknologi yang memberikan solusi teknis. |
Tujuan | Melindungi ekspresi kreatif dari sebuah ide. | Melindungi identitas dan reputasi komersial sebuah produk atau jasa. | Melindungi fungsi, metode, atau proses dari sebuah penemuan. |
Cara Memperoleh | Otomatis (prinsip deklaratif) saat karya diwujudkan dalam bentuk nyata. | Pendaftaran (prinsip konstitutif) ke DJKI. Hak baru timbul setelah didaftarkan. | Pendaftaran & Pemeriksaan Substantif (prinsip konstitutif) ke DJKI. Harus membuktikan kebaruan dan langkah inventif. |
Dasar Hukum | UU No. 28 Tahun 2014 | UU No. 20 Tahun 2016 | UU No. 13 Tahun 2016 |
Masa Berlaku | Bervariasi: Seumur hidup pencipta + 70 tahun, 50 tahun, atau 25 tahun. | 10 tahun sejak tanggal penerimaan, dan dapat diperpanjang tanpa batas. | 20 tahun sejak tanggal penerimaan, dan tidak dapat diperpanjang. |
Contoh | Novel “Laskar Pelangi”, lagu “Indonesia Raya”, kode source code aplikasi Mekari Sign. | Nama dan logo “Mekari”, logo Apple, slogan “Just Do It”. | Teknologi layar sentuh pada smartphone, formula obat baru, mesin produksi inovatif. |
Cara Mengamankan Aset Hak Cipta Anda
Langkah selanjutnya yang tak kalah penting adalah mengelola aset-aset tersebut secara aktif dan profesional untuk memaksimalkan nilainya dan meminimalkan risiko sengketa.
1. Inventarisasi dan Pencatatan (Opsional tapi Strategis)
Meskipun perlindungan hak cipta bersifat otomatis, melakukan pencatatan ciptaan Anda ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah langkah yang sangat strategis. Proses ini bukan syarat untuk mendapatkan perlindungan, tetapi memiliki manfaat besar.
Sertifikat pencatatan dari DJKI berfungsi sebagai alat bukti awal yang sangat kuat mengenai siapa pencipta dan kapan ciptaan tersebut dibuat. Jika suatu saat terjadi sengketa di pengadilan, sertifikat ini akan mempermudah proses pembuktian kepemilikan Anda.
2. Gunakan Perjanjian Hukum yang Sah
Setiap kali Anda hendak mengalihkan hak ekonomi atau memberikan lisensi atas karya Anda, pastikan hal tersebut dituangkan dalam sebuah perjanjian tertulis. Perjanjian lisan sangat lemah dan sulit dibuktikan. Agar perjanjian tersebut sah dan mengikat secara hukum, pastikan ia memenuhi empat syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu:
- Kesepakatan para pihak yang dibuat tanpa paksaan.
- Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian (cukup umur dan tidak di bawah pengampuan).
- Adanya suatu hal tertentu (objek perjanjian yang jelas, misal: hak ekonomi atas lagu X).
- Adanya suatu sebab yang halal (tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum).
3. Adopsi Teknologi untuk Keabsahan Dokumen Digital
Perjanjian lisensi, kontrak pengalihan hak, hingga NDA kini umum dibuat dalam format digital. Untuk memastikan legalitasnya, gunakan teknologi berikut:
- Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi: Gunakan layanan seperti Mekari Sign yang terdaftar di PSrE. Sesuai Pasal 11 UU ITE, tanda tangan elektronik tersertifikasi sah secara hukum dan setara dengan tanda tangan basah.
- e-Meterai: Dokumen bernilai di atas Rp5 juta wajib dibubuhi e-Meterai sesuai UU No. 10 Tahun 2020. Mekari Sign memudahkan pembubuhan e-Meterai dan tanda tangan digital dalam satu platform.
- Penyimpanan Digital Aman: Simpan dokumen HKI Anda di sistem yang terintegrasi, terenkripsi, dan memiliki audit trail agar mudah diakses dan tidak hilang.
Itulah pembahasan lengkap mengenai hak cipta, mulai dari dasar hukum, jenis karya yang dilindungi, hingga cara menjaga keabsahan dokumen melalui teknologi digital. Bagi kreator dan pelaku bisnis, memahami hak cipta bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal perlindungan aset intelektual yang bernilai.
Untuk memastikan dokumen Anda sah secara hukum, gunakan solusi tanda tangan elektronik tersertifikasi dari Mekari Sign. Ingin wawasan lebih luas soal dokumen digital, perlindungan karya, dan praktik legal lainnya? Kunjungi blog Mekari Sign untuk mendapatkan panduan terpercaya dan relevan.
Sahkan Dokumen Lisensi dan Pengalihan Hak dengan Tanda Tangan Digital Terpercaya di Mekari Sign
Referensi
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) โ Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) โ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) โ Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
- Mahkamah Agung RI โ Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)