
Bagi Anda yang pernah mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pasti tidak asing dengan istilah roya. Roya adalah bukti dokumen berupa sertifikat yang menunjukkan bahwa seseorang telah bebas dari segala hutang dan cicilan kredit rumah.
Ingin tahu lebih lanjut terkait roya sertifikat? Artikel ini akan membahas seputar pengertian roya, dasar hukum, persyaratan, biaya, hingga proses pengajuannya. Yuk, simak selengkapnya pada artikel ini.
Baca Juga: 120+ Istilah Umum dalam Dunia Properti, Terlengkap! [Edisi 2024]
Apa itu Roya?
Surat roya adalah dokumen resmi yang menandakan bahwa seseorang telah melunasi cicilan pada pembelian rumah atau tanah dengan sistem KPR. Dalam istilah kredit, bentuk dari roya itu artinya pencoretan pada buku tanah hak tanggungan karena segala tanggungan yang harus dibayarkan sudah terlunasi. Artinya, Anda telah menyelesaikan masa kredit pada rumah atau tanah yang telah Anda beli.
Bank KPR terkait tidak mengeluarkan dokumen ini, tetapi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. BPN memiliki kewenangan untuk menerbitkan roya apabila rumah telah terlunasi. Hal ini dilakukan dengan mengurusi segala proses administrasi ke kantor BPN.
Jaminan utang berupa sertifikat tanah atau rumah merupakan jaminan ketika seseorang masih berhutang atau belum melunasi cicilannya. Apabila cicilan tersebut telah lunas, maka hak tanggungan berupa sertifikat akan dihapus dan orang tersebut mendapatkan surat roya.
Dasar Hukum Roya
Pada pelaksanaannya, ada dasar hukum resmi yang mengatur tentang roya. Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, dijelaskan sebagai berikut:
“Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai “roya”, dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya.”
Penghapusan pada jaminan sertifikat menandakan bahwa orang tersebut telah menyelesaikan masa hutangnya yang disebut dengan roya. Roya dilakukan apabila jaminan kredit pada Hak Tanggungan telah lunas.
Persyaratan dan Biaya Roya
Untuk mendapatkan roya sertifikat, ada beberapa dokumen sebagai persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Anda. Berikut beberapa syarat roya, antara lain:
- Formulir pemohon yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang
- Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
- Fotokopi KTP pemberi HT (Debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Biaya untuk pengajuan hapusnya hak tanggungan ini sebesar Rp50.000,- per sertifikat hak tanggungan.
Proses Pengajuan Roya
Seperti yang telah disebutkan, roya diterbitkan oleh BPN, bukan bank. Karena itu, Anda perlu mengunjungi kantor BPN terdekat dengan membawa segala keperluan dokumen.
Berikut adalah langkah-langkah pengajuan roya, antara lain:
- Melengkapi dan mempersiapkan segala persyaratan yang ada
- Datang ke kantor BPN dan beli map permohonan
- Ambil nomor antrian, sesudah dipanggil, serahkan segala berkas kepada petugas loket
- Petugas loket akan meminta Anda mengisi formulir balik nama pada sampul warna hijau.
- Petugas loket akan memberikan dokumen perubahan nama institusi kreditur untuk difotokopi
- Gabungkan ke dalam satu map permohonan, serahkan ke petugas loket bagian pengurusan, lalu tunggu untuk dipanggil kembali.
- Petugas loket akan memberikan surat perintah setor dan pembayaran kepada Anda
- Pembayaran dilakukan sesuai dengan nominalnya. Setelah itu Anda akan diberikan dua lembar kuitansi berwarna merah dan putih.
- Proses penerbitan membutuhkan waktu kurang lebih 5 hari.
Apabila anda tidak dapat datang langsung ke kantor BPN, Anda dapat melihat persyaratan dan mengajukannya secara online di website BPN masing-masing domisili.
Contoh: Jakarta Timur – http://eform.atrbpnjaktim.online/permohonan.html.
Dampak Tidak Mengurus Roya
Roya adalah dokumen yang harus segera diurus ketika cicilan KPR sudah terlunasi. Ada beberapa dampak negatif yang bisa dirasakan oleh Anda apabila tidak segera mendapatkan sertifikat, sebagai berikut:
- Aset rumah atau tanah masih dalam status hutang dan dapat disita
- Adanya hambatan dalam proses transaksi jual-beli di masa mendatang
- Peluang mendapatkan keuntungan pada properti mengecil
Baca Juga: Download Gratis, Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Sah
Itu dia seluruh penjelasan mengenai roya. Dengan demikian, roya adalah surat yang harus segera didapatkan bagi Anda yang telah melunasi segala tanggungan rumah/tanah agar status aset berubah menjadi milik Anda sepenuhnya.
Sekarang ini, kemudahan mengurus segala dokumen semakin dibantu dengan hadirnya teknologi. Teknologi dapat menolong Anda mempermudah segala pekerjaan, termasuk pengesahan dokumen dengan tanda tangan digital dan e-meterai.
Mekari Sign hadir untuk menolong Anda dengan tanda tangan digital yang sudah tersertifikasi dan e-meterai resmi dari Peruri. Kesulitan dalam pengesahan dokumen sudah tidak ada lagi di kamus Anda karena dengan fitur Mekari Sign, dokumen Anda dapat terjamin secara cepat, legal, dan mudah.