- Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi oleh Disdukcapil yang berfungsi sebagai bukti identitas keluarga
- KK sangat penting untuk memverifikasi pembuatan suatu dokumen, mengakses layanan publik, hingga syarat daftar nikah
- Pembuatan KK bisa secara online melalui situs resmi Kemendagri atau aplikasi Disdukcapil setempatt
- KK asli terbaru bukan lagi KK yang dicetak dengan kertas hologram khusus berwarna biru, melainkan dicetak dengan kertas HVS biasa dan memiliki kode QR sebagai tanda tangan elektronik yang sah
Anda pasti pernah diminta menunjukkan kartu keluarga saat mengurus keperluan administrasi sipil, pekerjaan, hingga sekolah. Kartu keluarga dianggap sebagai suatu dokumen penting selain KTP untuk membuktikan identitas Anda. Akses untuk membuat kartu keluarga juga sudah lebih mudah karena bisa diurus secara online tanpa perlu ke Disdukcapil setempat.
Artikel ini pun akan membahas pengertian, fungsi, syarat, serta tata cara membuat kartu keluarga secara online.
Apa Itu Kartu Keluarga?
Jika setiap orang yang berusia 17 tahun ke atas harus memiliki KTP, maka setiap keluarga harus memiliki kartu keluarga. Kartu keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Disdukcapil sebagai kartu identitas keluarga yang memuat susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
KK secara lengkap memuat identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya mulai dari alamat, nama, NIK, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, jenis pekerjaan, hingga agama. Status hubungan antar anggota keluarga beserta nama orang tuanya juga disebutkan.
Fungsi Kartu Keluarga
KK utamanya berfungsi sebagai bukti identitas keluarga. Namun, terdapat fungsi lain dari kartu ini seperti:
- Dasar penerbitan dokumen lain (KTP, akta kelahiran, akta kematian, BPJS, visa, dll.)
- Syarat akses layanan publik seperti pendaftaran sekolah atau urusan perbankan
- Syarat pendaftaran pernikahan
- Memudahkan verifikasi dokumen
Baca Juga: Ada Hukum yang Mengatur Tentang Hubungan Keluarga?
Kapan Perlu Membuat Kartu Keluarga Baru?
Ada kalanya Anda perlu mengurus penerbitan KK baru akibat peristiwa yang mengakibatkan susunan anggota keluarga berubah. Misal:
- Pisah KK atau membentuk keluarga baru karena menikah
- Pergantian kepala keluarga
- Kelahiran baru atau kematian anggota keluarga
- Pembatalan perkawinan/perceraian
- Pengangkatan anak
- Perubahan identitas yang tercantum dalam KK
- KK lama hilang atau rusak
- Dan lainnya
Syarat Dokumen Membuat Kartu Keluarga Online
Pengurusan untuk membuat KK sudah bisa dilakukan secara online. Berikut dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh setiap anggota keluarga yang akan tercatat di KK:
Dokumen pendukung lain juga dibutuhkan apabila Anda akan membuat KK baru karena situasi seperti berikut:
- Pindahnya anggota keluarga: Surat keterangan pindah datang jika ada anggota keluarga yang pindah untuk tinggal bersama Anda. Jika ia datang dari luar daerah, maka surat pengantar RT/RW juga diperlukan.
- Ada anggota keluarga yang meninggal: Surat keterangan kematian atau akta kematian.
- Perceraian: Akta perceraian.
- Baru menikah: Buku nikah, KTP suami dan istri, dan KK masing-masing (jika masih tercatat dalam KK orang tua).
- KK lama hilang atau rusak: Surat keterangan hilang dari polisi dan KTP kepala keluarga.
Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online
Pembuatan KK secara online bisa melalui situs resmi Kemendagri atau aplikasi Disdukcapil setempat sesuai domisili Anda, misalnya Alpukat Betawi untuk DKI Jakarta. Ini langkah yang bisa Anda ikuti:
- Login atau buat akun di platform pilihan Anda
- Pilih menu “Pembuatan KK Baru” atau jenis layanan lain yang sesuai
- Isi formulir pembuatan KK
- Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan (dokumen asli, bukan fotokopi)
- Tunggu konfirmasi pembuatan KK selesai dari Disdukcapil
- Unduh KK dalam bentuk digital dan segera cetak dengan kertas HVS biasa
Perlu diketahui, KK edisi baru tidak lagi menggunakan kertas khusus dengan hasil cetak warna biru. KK baru juga memiliki kode QR yang menggantikan tanda tangan basah pejabat berwenang. Adanya kode QR sebagai tanda tangan elektronik (TTE) pun menjamin keabsahan dokumen meski dicetak mandiri.
Baca Juga: Cara Buat Surat Pindah Domisili Sebelum Buat KK Baru
Itulah informasi terkait fungsi, syarat, dan cara membuat kartu keluarga. Dengan memahami ketentuan di atas, setiap prosesnya bisa berjalan lancar, apalagi kini prosedurnya didukung melalui online. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi dari Disdukcapil tentang persyaratan kartu keluarga. Temukan juga tips atau contoh dokumen lain di blog Mekari Sign.
Seperti kartu keluarga edisi baru yang memiliki TTE, Anda juga bisa menggunakannya dalam dokumen lain seperti untuk pekerjaan, sipil, atau sekolah. Gunakan Mekari Sign sebagai penyedia TTE tersertifikasi untuk membantu pembubuhan tanda tangan Anda.
Kelola Dokumen Digital Anda dengan Mekari Sign Sekarang!

