3 min read

Mudah! Begini Cara Daftar Hak Paten secara Online

Tayang 02 September 2024
Cara Daftar Hak Paten secara Online
Mudah! Begini Cara Daftar Hak Paten secara Online

Mendaftarkan hak paten adalah langkah penting yang dapat melindungi ide-ide inovatif Anda dari penjiplakan dan memberikan keuntungan ekonomi yang signifikan. Namun, bagaimana cara memastikan bahwa invensi Anda mendapatkan pengakuan resmi dan perlindungan hukum yang layak?

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci proses pendaftaran hak paten. Mulai dari mempersiapkan dokumen hingga mendapatkan sertifikat paten, kami akan memberikan panduan langkah demi langkah untuk membantu Anda melalui proses ini dengan lancar dan efisien.

Baca juga: Apa itu HAKI? Cara Mendaftar dan Cara Mengeceknya

Daftar isi

Syarat Mendaftar Hak Paten secara Online

Untuk mengajukan hak paten secara online melalui situs paten.dgip.go.id, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Berikut ini adalah daftar lengkap persyaratan yang perlu dipersiapkan:

  1. Data Awal: Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan inventor. Informasi ini penting untuk identifikasi dan administrasi awal.
  2. Deskripsi Paten: Deskripsi paten harus disusun dalam bahasa Indonesia dan menjelaskan secara rinci tentang invensi Anda.
  3. Klaim: Klaim yang diajukan harus memastikan keaslian dan ruang lingkup perlindungan invensi Anda.
  4. Abstrak: Abstrak adalah ringkasan singkat yang menjelaskan tentang invensi, memudahkan pemahaman umum tentang paten tersebut.
  5. Gambar Invensi: Sertakan gambar invensi dalam format PDF untuk dokumen teknis dan JPG untuk publikasi, agar memberikan visualisasi yang jelas tentang invensi Anda.
  6. Surat Pernyataan Kepemilikan: Dokumen ini menyatakan bahwa Anda adalah pemilik sah dari invensi tersebut.
  7. Surat Pengalihan Hak: Jika inventor dan pemohon berbeda, atau jika pemohon adalah badan hukum, diperlukan surat pengalihan hak.
  8. Surat Kuasa: Jika Anda mengajukan paten melalui konsultan, perlu disertakan surat kuasa.
  9. Surat Keterangan UMK: Jika Anda adalah pemohon dari usaha mikro, Anda harus menyertakan surat keterangan UMK.
  10. SK Akta Pendirian: Jika pemohon adalah lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, harus melampirkan SK akta pendirian.

Biaya pendaftaran paten online umum adalah Rp 1,250,000. Dengan memenuhi semua persyaratan ini, Anda dapat memastikan proses pendaftaran hak paten berjalan lancar dan invensi Anda mendapatkan perlindungan yang diperlukan.

Cara Mendaftar Hak Paten secara Online

Mendaftarkan hak paten secara online kini menjadi lebih mudah dan efisien. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mendaftarkan hak paten melalui situs paten.dgip.go.id:

1. Membuat Akun

Pertama, buat akun di situs paten.dgip.go.id. Ini akan menjadi langkah awal untuk mengakses layanan pendaftaran paten secara online.

2. Lengkapi Data

Setelah memiliki akun, lengkapi semua data yang dibutuhkan. Data ini mencakup jenis paten, data inventor, deskripsi permohonan paten dalam bahasa Indonesia, klaim, abstrak, serta gambar invensi dalam format PDF dan JPG.

Anda juga perlu menyertakan surat pernyataan kepemilikan invensi, surat pengalihan hak (jika diperlukan), surat kuasa (jika menggunakan konsultan), surat keterangan UMK (jika pemohon adalah usaha mikro), dan SK akta pendirian (jika pemohon adalah lembaga pendidikan atau litbang pemerintah).

3. Memproses Pembayaran

Lakukan proses pembayaran dengan memesan kode biling paten dan subtantif melalui situs tersebut. Biaya pendaftaran paten online umum adalah Rp1,250,000.

4. Pengajuan dan Proses

Setelah semua data lengkap dan pembayaran selesai, ajukan permohonan paten Anda secara online. Dirjen Kekayaan Intelektual akan memproses permohonan Anda.

5. Pengumuman Hasil

Jika permohonan Anda diterima, Anda akan menerima sertifikat hak paten sebagai bukti bahwa invensi Anda resmi terdaftar dan mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

Hak paten sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memungkinkan penjualan eksklusif invensi. Untuk mendaftar secara online melalui situs paten.dgip.go.id, Anda perlu mengisi data awal, menyusun deskripsi paten, klaim, abstrak, dan menyertakan gambar invensi.

Penggunaan tanda tangan elektronik dan e-Meterai resmi dapat memudahkan proses ini. Mekari Sign menawarkan solusi tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE dan e-Meterai resmi dari Peruri, memastikan semua dokumen Anda sah dan diakui secara hukum. Manfaatkan layanan Mekari Sign untuk melindungi invensi Anda dengan cara yang efektif dan efisien!

Lengkapi dokumen Anda dengan tanda tangan digital dan e-Meterai!

CTA Banner e-Meterai
Kategori : Legal
WhatsApp WhatsApp Sales