5 min read

Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Ditulis oleh:
Tayang 30 April 2025
Ditinjau oleh:
Mekari Qontak reviewer Lasita Khaerani Mekari Sign Lasita Khaerani Reviewer
Pada 30 April 2025
featured image cara membuat surat izin tempat usaha
Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Saat mendirikan usaha, bukan hanya produk atau layanannya yang penting, tapi juga tempat Anda menjalankan bisnis. Nah, untuk memastikan bahwa lokasi usaha Anda sah dan diakui secara hukum, Anda memerlukan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Dokumen ini berbeda dengan NIB atau SIUP, karena fokus utamanya adalah legalitas lokasi tempat Anda beroperasi. Tanpa SITU, usaha Anda berisiko dianggap ilegal dan bisa dihentikan paksa.

Artikel ini akan membahas lengkap tentang SITU, termasuk cara membuat dan syarat lengkapnya.

Daftar isi

Apa Itu Surat Izin Tempat Usaha (SITU)?

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (biasanya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu – DPMPTSP).

Fungsinya adalah untuk menyatakan bahwa suatu lokasi usaha dianggap layak dan telah memenuhi persyaratan tata ruang, bebas dari gangguan terhadap lingkungan, serta mendapatkan izin dari masyarakat sekitar (izin gangguan atau HO – Hinder Ordonnantie, yang juga sering terkait dengan SITU).

SITU ini menjadi bukti bahwa perusahaan diizinkan untuk menjalankan kegiatan usaha di lokasi tersebut.

Penting!

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan peraturan pelaksananya (terutama PP No. 5 Tahun 2021), SITU dan Izin Gangguan (HO) secara umum sudah dihapus dan tidak lagi menjadi persyaratan untuk memulai usaha. Peranannya kini digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meskipun NIB menjadi izin dasar, untuk usaha dengan tingkat risiko tertentu, Izin Lokasi (KKPR) atau Persetujuan Lingkungan mungkin masih diperlukan, namun pengurusannya juga terintegrasi melalui OSS.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat NIB [Update 2025]

Syarat Membuat SITU

Meskipun sudah tidak berlaku umum, mengetahui syarat-syarat yang dulu diperlukan untuk SITU bisa memberikan gambaran tentang aspek apa saja yang diperhatikan terkait izin lokasi. Persyaratan membuat SITU umumnya meliputi:

  • Surat Permohonan bermeterai.
  • Fotokopi KTP pemohon (Direktur/Penanggung Jawab).
  • Fotokopi NPWP perusahaan.
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahannya (untuk badan usaha).
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan/kecamatan.
  • Izin Gangguan (HO) – seringkali menjadi satu paket dengan SITU.
  • Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha (Sertifikat, AJB, Surat Sewa).
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) – sekarang dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Denah lokasi tempat usaha.
  • Pas foto penanggung jawab.
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar (terutama untuk usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan).
Penting!

Sebagian besar persyaratan terkait lokasi dan lingkungan ini kini diintegrasikan ke dalam penilaian risiko dan pemenuhan standar dalam sistem OSS saat Anda mengajukan NIB dan perizinan lanjutan.

Baca juga: Cara Membuat SIUP dan Syaratnya [Offline dan Online]

Cara Membuat SITU

Sebelum adanya sistem Online Single Submission (OSS), pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) umumnya dilakukan secara manual atau offline di kantor pemerintah daerah. Berikut adalah gambaran umum langkah-langkah yang biasanya perlu dilakukan pada waktu itu:

  1. Persiapan Dokumen: Langkah pertama adalah mengumpulkan dan menyiapkan semua dokumen persyaratan yang diminta oleh pemerintah daerah setempat, seperti fotokopi KTP, NPWP, Akta Pendirian (untuk badan usaha), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti kepemilikan/sewa tempat, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), dan seringkali juga Izin Gangguan (HO).
  2. Mengajukan Permohonan: Setelah dokumen lengkap, Anda perlu datang ke kantor pelayanan perizinan di tingkat Kabupaten/Kota, biasanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau instansi serupa.
  3. Mengisi Formulir dan Menyerahkan Berkas: Di kantor tersebut, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan SITU dan menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas loket.
  4. Verifikasi Berkas: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda serahkan. Jika ada yang kurang, Anda akan diminta untuk melengkapinya.
  5. Survei Lokasi (Jika Diperlukan): Tergantung pada jenis usaha dan kebijakan daerah, petugas mungkin akan melakukan survei langsung ke lokasi tempat usaha Anda untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan tata ruang dan lingkungan.
  6. Proses Penerbitan: Jika semua persyaratan terpenuhi dan hasil survei (jika ada) dinyatakan layak, permohonan Anda akan diproses.
  7. Pengambilan SITU: Setelah SITU selesai diterbitkan, Anda akan dihubungi untuk mengambil dokumen izin tersebut di kantor pelayanan.
Penting!

Proses ini seringkali membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu dan mungkin melibatkan koordinasi dengan beberapa dinas terkait.

Baca juga: Akta Pendirian Perusahaan: Fungsi, Syarat, dan Contohnya

FAQ Terkait SITU

Berikut jawaban atas beberapa pertanyaan yang sering muncul:

  • Berapa biaya pengurusan SITU? Dulu, biaya retribusi SITU bervariasi tergantung Peraturan Daerah. Saat ini, pembuatan NIB melalui sistem OSS gratis. Biaya mungkin timbul untuk izin lanjutan (jika risiko menengah/tinggi) atau jika menggunakan jasa konsultan.
  • Siapa yang mengeluarkan izin SITU? Dulu, SITU dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (DPMPTSP atau instansi setingkat). Sekarang, NIB sebagai izin dasar diterbitkan oleh Pemerintah Pusat melalui Lembaga OSS (BKPM/Kementerian Investasi). Izin lanjutan berbasis risiko juga diproses melalui OSS.
  • Pengurusan SITU di mana? Dulu, pengurusan SITU dilakukan di kantor Pemerintah Daerah. Sekarang, pendaftaran NIB dilakukan secara online melalui website www.oss.go.id.

Baca juga: 50+ Istilah Umum dalam Dunia Bisnis, Terlengkap!

Punya SITU Lama? Apa yang Harus Dilakukan?

  • Apakah harus diganti NIB? Ya, Anda perlu mendaftar ulang melalui OSS untuk mendapatkan NIB agar usaha Anda terdata dalam sistem perizinan terbaru yang berlaku.
  • Apakah ada denda? Tidak ada denda karena masih menyimpan SITU lama. Namun, SITU tersebut kemungkinan besar tidak akan berlaku lagi untuk keperluan perizinan lain.
  • Apakah NIB saja cukup? Belum tentu. Usaha dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi tetap memerlukan perizinan berusaha lanjutan (Sertifikat Standar atau Izin) setelah mendapatkan NIB, yang diurus melalui OSS juga.

Jadi, jelas ya. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) secara umum sudah tidak berlaku lagi dan digantikan oleh sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS dengan NIB sebagai kuncinya. Memahami perubahan regulasi ini sangat penting agar bisnis Anda tetap legal dan berjalan lancar. Pastikan Anda segera mengurus NIB melalui website OSS jika belum memilikinya.

Untuk mempermudah pengelolaan dokumen-dokumen perizinan dan dokumen bisnis penting lainnya secara digital, Anda bisa memanfaatkan platform seperti Mekari Sign. Dengan Mekari Sign, Anda dapat menandatangani dokumen secara digital, menggunakan e-meterai, dan mengelolanya dengan aman dan efisien. Jadikan proses administrasi bisnis Anda lebih modern bersama Mekari Sign!

Urusan dokumen jadi lebih mudah dengan Mekari Sign!

CTA Banner Tanda Tangan Digital
Kategori : Tips & Hacks
WhatsApp WhatsApp Sales