
- Akta kematian memuat identitas orang yang meninggal serta detail peristiwa kematiannya
- Akta kematian diperlukan untuk penghitungan jumlah penduduk dan pengurusan hak waris keluarga
- Syarat dokumen pengurusan akta kematian: Surat kematian, KTP atau KK almarhum, KTP pelapor, dan KTP dua orang saksi
- Akta kematian bisa diurus langsung di Dukcapil maupun online
Ditinggal wafat orang terdekat tentu meninggalkan duka mendalam, tetapi hidup tetap harus terus berjalan. Orang yang ditinggalkan akan menjadi ahli waris dari orang yang meninggal dunia. Karena itu, wajib melaporkan kematian tersebut sebagai dasar hukum dan akses terhadap hak sosialnya.
Akta kematian memiliki peran penting dalam hidup seseorang. Bukan hanya untuk yang meninggal, tapi juga untuk yang ditinggalkan. Dalam artikel ini Anda akan mempelajari apa itu akta kematian, fungsi akta kematian, dan bagaimana cara membuatnya.
Apa Itu Akta Kematian?
Akta kematian merupakan sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh Dukcapil sebagai bukti pencatatan kematian seseorang. Akta ini bisa membantu pendataan Dukcapil terhadap jumlah penduduk yang sebenarnya.
Akta kematian berbeda dengan surat kematian. Surat kematian adalah bukti awal dari dokter/tenaga medis yang menyatakan bahwa seseorang telah meninggal, sementara akta kematian adalah dokumen legal yang dicatat oleh Dukcapil.
Singkatnya, akta kematian adalah dokumen yang memuat identitas orang yang meninggal serta detail peristiwa kematiannya. Isinya meliputi data pribadi, peristiwa kematian (tanggal; jam; tempat kematian; penyebab), dan data pelapor & saksi.
Menurut SCORE Assessment oleh WHO pada tahun 2024, hampir 4 dari 10 kematian di dunia tidak tercatat secara resmi. Sementara itu, pencatatan akta kematian baru mencapai 61% di Asia Tenggara.
Fungsi Akta Kematian
Lebih dari sekadar mencatat detail kematian seseorang, akta kematian memiliki fungsi lain bagi pihak keluarga:
- Penetapan status janda/duda untuk pihak suami/istri yang akan menikah lagi
- Syarat mengurus uang duka, pembagian hak waris, asuransi, atau klaim pensiun
- Melakukan pembaruan KK, menutup rekening bank, BPJS, dan layanan lain atas nama almarhum
Sementara bagi negara, akta kematian berguna untuk:
- Menghitung jumlah penduduk sesuai fakta
- Membantu perencanaan program kesehatan, jaminan sosial, hingga distribusi anggaran
- Mencegah penyalahgunaan identitas orang yang sudah meninggal untuk hal ilegal (contoh: pemilu, pajak, pinjaman)
- Data penyebab kematian menjadi acuan penting dalam memetakan penyakit, gizi, dan angka harapan hidup
Baca Juga: Hukum Waris: Sistem Pembagian Harta Warisan di Indonesia
Syarat Dokumen Akta Kematian
Pembuatan akta kematian membutuhkan dokumen sebagai syarat utama, seperti berikut:
- Surat keterangan kematian dari dokter/rumah sakit/puskesmas
- Surat keterangan kematian dari kelurahan
- KTP atau Kartu Keluarga almarhum
- KTP pelapor
- KTP dua orang saksi
Untuk beberapa kasus khusus, pihak keluarga atau pengurus sebagai pemohon perlu menyerahkan dokumen pendukung ini:
- Surat keterangan dari kepolisian (jika identitas jenazah tidak diketahui)
- Salinan penetapan kematian dari pengadilan bagi jenazah yang keberadaannya tidak diketahui
- Surat pernyataan kematian dari operator transportasi udara atau laut jika keberadaan jenazah tidak diketahui dalam kecelakaan transportasi tersebut
- Dokumen perjalanan seperti paspor, visa kunjungan, kartu izin tinggal tetap, atau kartu izin tinggal sementara bagi jenazah WNA
Cara Mengurus Akta Kematian di Dukcapil
Pengurusan akta kematian bisa dilakukan di Dukcapil setempat. Setelah melengkapi dokumen yang harus dibawah, Anda bisa mengikuti langkah berikut:
- Membawa dokumen ke loket pelayanan Dukcapil yang terdapat di kelurahan, kecamatan, kabupaten, atau kota
- Isi formulir permohonan penerbitan akta kematian dan serahkan persyaratan kepada petugas
- Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas, tunggu prosesnya
- Jika lengkap, pemohon menandatangani permohonan akta kematian
- Tunggu proses perekaman data ke dalam basis data kependudukan
- Akta kematian dicetak dan diberikan kepada pemohon
Cara Mengurus Akta Kematian Online
Anda juga bisa membuat akta kematian secara online melalui situs resmi Dukcapil daerah masing-masing. Langkah pengurusan di setiap situs berbeda, tetapi umumnya akan melewati proses ini:
- Kunjungi situs resmi Dukcapil setempat
- Akses permohonan
- Isi formulir pelaporan
- Unggah dokumen persyaratan
- Kirim permohonan
- Pilih jadwal pengambilan akta kematian
Baca Juga: Cara Buat Akta Kelahiran 2025: Online, Offline, & Jika Hilang
Itulah penjelasan cara mengurus, syarat, dan fungsi lengkap akta kematian. Persyaratan akta kematian memang cukup sederhana, tetapi pastikan selalu memperbarui informasi dari Dukcapil setempat.
Akta kematian hanyalah salah satu dokumen penting dalam pencatatan sipil. Di kemudian hari, keluarga mungkin perlu mengurus dokumen lain, seperti warisan, asuransi, hingga pembaruan data kependudukan. Temukan panduan dokumen penting lainnya di blog Mekari Sign dan gunakan Mekari Sign untuk tanda tangan elektronik bersertifikasi.
Kelola dokumen lebih praktis dengan Mekari Sign!