3 min read

Commercial Paper: Pengertian, Dasar Hukum, Contohnya

Diperbarui 09 Januari 2024
featured image Apa itu Commercial Paper
Commercial Paper: Pengertian, Dasar Hukum, Contohnya

Commercial paper adalah salah satu jenis surat berharga yang penggunaannya cukup populer. Utamanya, karena dokumen ini merupakan instrumen hutang jangka pendek tanpa adanya jaminan.

Nah, di artikel ini, kami akan membahas commercial paper dengan mendalam. Mulai dari pengertian, dasar hukum, pihak yang menerbitkan, hingga contohnya. Tanpa berlama-lama lagi, yuk mulai!

banner e-meterai blog mekari sign

Daftar isi

Apa itu Commercial Paper?

ilustrasi apa itu commercial paper

Sumber gambar: Pixabay

 

Commercial paper adalah instrumen pasar uang yang diterbitkan korporasi non bank dengan tenor paling lama 12 bulan dan dicatatkan di Bank Indonesia. Surat ini bisa menjadi alternatif sumber pendanaan jangka pendek bagi perusahaan non bank. Di Indonesia, commercial paper disebut juga dengan Surat Berharga Komersil (SBK).

Dasar Hukum Commercial Paper

Peraturan penerbitan dan transaksi SBK tertuang di Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017 Tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang. Kewenangan BI ini juga sejalan dengan Pasal 70 UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

Pihak yang Menerbitkan Commercial Paper

Pihak yang bisa menerbitkan SBK adalah korporasi non bank berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Bila PT mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), setidaknya PT tersebut pernah menerbitkan obligasi dan/atau sukuk dalam lima tahun terakhir hingga tanggal pengajuan penerbitan.

Sedangkan bagi perusahaan non emiten dan belum pernah menerbitkan surat utang di BEI dalam lima tahun terakhir, BI mengharuskan perusahaan Anda sudah beroperasi paling tidak tiga tahun. Bila kurang dari itu, perusahaan Anda harus punya penjaminan atau penanggungan dan ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar.

Syarat Penerbitan Commercial Paper

BI menetapkan beberapa aturan agar suatu perusahaan bisa menerbitkan Surat Berharga Komersil, yaitu:

  • PT yang setidaknya pernah menerbitkan obligasi atau sukuk dalam lima tahun terakhir
  • Perusahaan beroperasi minimal tiga tahun bila belum pernah menerbitkan surat utang di BEI
  • Bila operasional perusahaan tak sampai 3 tahun, maka harus punya ekuitas setidaknya Rp50 miliar
  • Perusahaan non emiten juga harus menghasilkan laba bersih setahun terakhir
  • Harus mendapatkan peringkat dari lembaga pemeringkat utang, seperti Pefindo
  • Laporan keuangan harus mendapatkan pendapatan Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) dalam tiga tahun berturut-turut
  • Tak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama tiga tahun terakhir
  • Bila mengalami gagal bayar, maka harus diselesaikan dan baru bisa mengajukan penerbitan SBK tiga tahun lagi

Contoh Commercial Paper

Supaya Anda mendapatkan gambaran lebih jelas, berikut beberapa contoh Surat Berharga Komersil:

1.    Contoh Commercial Paper 1

Contoh Commercial Paper 1

Sumber gambar: bigbrotherinvestement

 

2.    Contoh Commercial Paper 2

Contoh Commercial Paper 2

Sumber gambar: himsale

 

3.    Contoh Surat Berhaga Komersil 3

Contoh Commercial Paper 3

Sumber gambar: poems

 

Kelola Surat dan Dokumen dengan Mekari Sign!

Logo Mekari Sign

Itulah penjelasan mengenai Surat Berharga Komersil. Melalui artikel ini, Anda telah belajar SBK dengan mendalam, seperti definisinya, dasar hukum, hingga contohnya. Jadi, apakah Anda tertarik untuk menerbitkan SBK?

Oh ya, sekarang Anda bisa mengelola keperluan surat Anda secara digital dengan Mekari Sign, lho! Anda bisa membeli e-Meterai serta buat tanda tangan digital resmi sekaligus dalam satu platform. Dilengkapi fitur QR code tanda tangan, integrasi e-Meterai API, hingga bulk signing!  Terdengar menarik, bukan?

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Finance
WhatsApp WhatsApp Sales