6 min read

Apa itu Surat Berharga? Semua Hal yang Wajib Anda Ketahui!

Diperbarui 30 Oktober 2023
featured image Apa itu Surat Berharga
Apa itu Surat Berharga? Semua Hal yang Wajib Anda Ketahui!

Tahukah Anda, kalau alat transaksi jual beli tak hanya terbatas pada uang tunai, tapi juga bisa menggunakan surat berharga? Hal ini tentunya membawa beragam manfaat, apalagi bila transaksi yang Anda lakukan memiliki nominal tinggi.

Lalu, apa itu surat berharga sebenarnya? Nah, artikel ini akan membahasnya dengan lengkap untuk Anda. Mulai dari pengertian, manfaat, ciri-ciri, hingga jenis-jenisnya. Maka dari itu, simak artikel ini sampai selesai ya!

banner tanda tangan elektronik blog mekari sign

Daftar isi

Apa itu Surat Berharga?

ilustrasi apa itu surat berharga

Sumber gambar: Unsplash

 

Surat berharga adalah dokumen yang mempunyai nilai uang dan diakui serta dilindungi oleh hukum. Utamanya, tujuan surat ini adalah untuk keperluan pembayaran seperti cek, wesel, bilyet giro dan semacamnya. Dengan kata lain, surat ini bisa menjadi salah satu metode pembayaran atas suatu transaksi.

Baca juga: Apa itu Bukti Transaksi? Jenis, Manfaat, dan Contohnya

Manfaat Surat Berharga

Manfaat surat ini dibedakan menjadi dua sisi, yaitu dari segi yuridis dan fungsinya. Berikut penjelasannya:

Manfaat Yuridis Surat Berharga

  • Alat Pembayaran — surat ini bisa menjadi pengganti pembayaran secara tunai, terutama bila Anda melakukan transaksi bernominal tinggi.
  • Alat Pemindahan Hak Tagih — surat ini bisa menjadi alat jual beli yang bisa dengan mudah dipindahtangankan ke pihak lain, sehingga bisa menjadi alat pemindah hak tagih.
  • Bukti Hak Tagih — surat ini bisa menjadi surat legitimasi atau bukti hak tagih yang sah dan dilindungi negara.

Baca juga: 7 Contoh Surat Penagihan Berbagai Jenis, Terlengkap!

Manfaat Fungsi Surat Berharga

  • Mempunyai Hukum Kebendaan — artinya, semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda serta hak-hak atas benda tersebut (Prof. Soediman Kartohadiprodjo).
  • Surat Tanda Keanggotaan — Anda juga bisa memakai surat ini sebagai tanda keanggotaan dari suatu persekutuan atau organisasi.
  • Tagihan Hutang — tagihan ini bisa dipindahtangankan dari satu pihak ke pihak lain dengan menunjukkan suratnya.

Baca juga: 6 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang, Terlengkap!

Ciri-Ciri Surat Berharga

Surat ini memiliki ciri-ciri khusus, yaitu:

  • Berbentuk dokumen, karena bukan merupakan perjanjian lisan
  • Nama para pihak tertulis jelas, baik itu yang melakukan pembayaran maupun penagihan
  • Adanya perintah untuk melakukan pembayaran
  • Tertulis waktu jatuh tempo atau batas pembayaran dengan jelas
  • Adanya tanda tangan dari para pihak

Surat Berharga Sebagai Surat Legitimasi

Di atas, kami menyebutkan mengenai surat legitimasi, berikut penjelasannya:

–       Legitimasi Formil

Bukti bahwa surat berharga tersebut diklaim sebagai seorang yang mempunyai hak atas tagihan di dalamnya. Sebab, bila pemegang surat tersebut tak mampu membuktikannya secara formil sesuai UU, maka tak bisa dikatakan sebagai pemilik yang saha.

–       Legitimasi Materiil

Bukti pemegang surat berharga yang sebenarnya. Poin-poin penting dari legitimasi ini adalah sebagai berikut:

  • Pemilik surat yang sah adalah yang mempunyai hak tagih dengan tanpa mengesampingkan adanya nilai kebenaran materiil di dalamnya
  • Pihak debitur tak mempunyai kewajiban untuk meneliti apakah pemegang surat memang benar-benar mempunyai hak
  • Debitur hanya mempunyai kewajiban untuk meneliti syarat yang ada di surat tersebut saat diminta pembayaran
  • UU akan mengutamakan Legitimasi Formil untuk menjamin fungsi dan tujuan surat ini

Apa Jenis Surat Berharga?

Ada banyak jenis surat ini dan dibedakan berdasarkan dua hal, yakni:

–       Jenis Surat Berharga Berdasarkan KUHD

Berikut jenis surat ini berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD):

1.    Cek

Cek adalah surat berharga yang berfungsi sebagai alat bayar dengan ketentuan adanya perintah untuk membayarkan uang. Surat ini bisa berguna sebagai atas tunjuk, atas bawa, maupun atas nama.

2.    Wesel

Wesel adalah surat bukti hak tagih pada seseorang untuk membayar nominal tertentu sesuai tanggal kesepakatan. Menurut KUHD, wesel memiliki beberapa ketentuan, seperti adanya kata “wesel” yang tertera jelas, nama pembayar, tempat dan tanggal untuk penarikan, serta tanda tangan para pihak.

3.    Kuitansi Atas Tunjuk

Surat yang berisi penandatangan untuk suatu pembayaran sejumlah uang atau dana dalam waktu yang sudah ditentukan kepada petunjuk. Inilah kenapa, surat ini disebut Kuitansi Atas Tunjuk.

Baca juga: Apa itu Kuitansi? Fungsi, Jenis, Contohnya

4.    Surat Sanggup

Dikenal juga dengan nama promes, surat ini merupakan janji kesanggupan untuk melakukan pembayaran dalam kurun waktu tertentu. Terdengar mirip dengan wesel, bukan? Perbedaan utamanya, di surat sanggup tak ada perintah untuk melakukan pembayaran, tapi ada kesanggupan untuk melakukan pembayaran.

Selain itu, berikut ketentuan lain dari surat sanggup:

  • Pihak terkait setuju bila mampu melakukan kesanggupan pembayaran
  • Ada tanggal, tempat, dan waktu yang jelas dalam surat
  • Pihak terkait wajib menandatangani, seperti pihak yang mengeluarkan surat tersebut

Untuk pembahasan promes yang mendalam, Anda bisa membacanya di → Apa itu Surat Sanggup? Dasar Hukum, Syarat, dan Contohnya

–       Jenis Surat Berharga di Luar KUHD

Di sisi lain, ada juga beberapa jenis surat di luar KUHD, yaitu:

1.    Surat Saham

Surat yang menyatakan kepemilikan Anda terhadap suatu badan, baik itu perusahaan ataupun Perseroan Terbatas (PT). Jadi, bila Anda mempunyai surat ini, maka Anda berhak atas saham perusahaan, hak suara, hak atas dividen, dan sebagainya.

2.    Bilyet Giro

Bilyet giro sering digunakan bila Anda hendak melakukan transaksi di bank. Surat ini merupakan surat yang tak mempunyai syarat dari nasabah ke pihak bank untuk memindahkan uang dari rekening giro ke rekening lain sesuai kesepakatan.

3.    Commercial Paper

Surat ini merupakan salah satu instrumen hutang jangka pendek tanpa adanya jaminan yang dikeluarkan oleh perusahaan bukan bank. Kemudian, akan diperjualbelikan melalui bank atau suatu perusahaan efek dengan jangka waktu pendek dan sistem diskonto. Selengkapnya, Anda bisa membacanya di Commercial Paper: Pengertian, Dasar Hukum, Contohnya

4.    Obligasi

Obligasi adalah jenis sertifikat bukti hutang yang dikeluarkan oleh badan pemerintah atau suatu perusahaan. Nantinya, mereka akan berhutang ke pemilik obligasi dan berjanji untuk membayarnya dengan bunga serta pokok utang dalam kurun waktu tertentu.

5.    Surat Utang Negara (SUN)

Seperti namanya, SUN adalah salah satu bentuk surat utang yang dikeluarkan pemerintah. Surat ini merupakan pengakuan utang dalam rupiah maupun valuta asing yang dijamin dengan pembayaran bunga dan pokoknya oleh pemerintah, sesuai dengan masa berlakunya surat itu.

6.    Delivery Order

Surat yang berfungsi sebagai surat pengantar atas suatu barang. Biasanya, di ditujukkan ke pembeli atau penerima yang telah ditentukan. Surat ini dilindungi oleh hukum legalitas yang dibutuhkan di jalan raya, mulai dari keluar perusahaan, hingga tiba ke pembeli.

Baca juga: 13 Contoh Surat Jalan Berbagai Bentuk, Terlengkap!

Kelola Kebutuhan Surat Anda dengan Mekari Sign!

Itulah penjelasan surat berharga dengan lengkap. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar mengenai definisi, manfaat, ciri, hingga jenis-jenis surat ini. Ternyata, surat ini berguna juga ya untuk beragam jenis transaksi. Jadi, apakah Anda siap menggunakan surat berharga untuk suatu transaksi?

Oh ya, jika Anda membutuhkan contoh dokumen atau surat lainnya, Anda bisa langsung saja gunakan fitur pencarian yang ada di bagian atas halaman ini. Atau, bila Anda tertarik menggunakan produk Mekari eSign, seperti e signature atau e-Meterai, Anda bisa klik Jadwalkan Demo di samping atau klik link di bawah ini.

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Legal
WhatsApp WhatsApp Sales