Apakah Anda sedang mencari contoh surat perjanjian sewa rumah? Selamat, Anda sudah datang ke tempat yang tepat!
Surat perjanjian sewa rumah adalah dokumen yang penting bila Anda hendak menyewakan rumah atau menyewa suatu rumah. Tujuannya tentu saja untuk meminimalisir hal-hal yang tak Anda inginkan.
Di artikel ini, Anda tak hanya akan menemukan contoh perjanjian sewa rumah, tapi juga penjelasan mengenai surat itu sendiri. Mulai dari definisinya, fungsi, hingga tips membuatnya. Maka dari itu, simak sampai akhir ya!
Apa Itu Surat Perjanjian Sewa Rumah?
Seperti namanya, surat perjanjian sewa rumah adalah surat yang memuat perjanjian kesepakatan antara pemilik rumah dan penyewanya. Maka dari itu, setiap ketentuan dalam perjanjian ini harus tertulis dengan jelas dan diketahui kedua belah pihak.
Baca juga: Apa Itu Properti? Jenis, Manfaat, dan Tipsnya
Dasar Hukum Surat Perjanjian Sewa Rumah
Pada dasarnya, surat perjanjian sewa rumah sebagai bukti tertulis tercantum pada Pasal 1867 KUHPer dan Pasal 165 HIR. Selain itu, Pasal 1548 KUHPer juga menjelaskan mengenai kegiatan sewa menyewa sebagai berikut:
“Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu.”
Lalu, di pasal 1867 KUHPER dan Pasal 165 HIR menyebutkan juga bahwa bukti tertulis terbagi ke dua bentuk, yaitu bukti tulisan otentik dan bukti tulisan di bawah tangan. Apa maksudnya?
Bukti otentik adalah bila surat perjanjian dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang, seperti notaris atau PPAT. Sedangkan, bila Anda membuat perjanjian tanpa perantara pejabat umum, maka surat tersebut merupakan bukti tulisan di bawah tangan.
Dengan kata lain, Anda bisa membuat surat perjanjian sewa ini secara otentik atau bawah tangan. Keduanya bisa menjadi alat bukti di persidangan bila terjadi sengketa atau hal lain. Namun, surat otentik memiliki kekuatan hukum yang lebih dibanding bawah tangan karena bisa dipertanggung jawabkan.
Baca juga: Real Estate: Jenis, Contoh, dan Perbedaannya dengan Properti
Fungsi Surat Perjanjian Sewa Rumah
Berikut beberapa fungsi adanya surat perjanjian ini:
- Adanya kesepakatan tertulis antara pemilik rumah dan penyewa
- Adanya ikatan hukum yang jelas antara kedua belah pihak
- Menghindari rusaknya fasilitas rumah karena kelalaian penyewa
- Memberikan kenyamanan dan rasa tenang bagi kedua belah pihak
- Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama penyewa tinggal di rumah tersebut
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah [Download Gratis!]
Syarat Apa yang Harus Dipenuhi dalam Perjanjian Sewa Menyewa?
Syarat sah perjanjian sewa menyewa sama dengan perjanjian lainnya, yaitu sesuai dengan Pasal 1320 KUHPer, yaitu:
- Adanya kesepakatan para pihak: kedua pihak harus sepakat tanpa ada paksaan dari siapapun.
- Kecakapan para pihak: para pihak harus berusia 21 tahun atau sudah menikah. Lalu, tidak berada di bawah pengampunan atau sedang terganggu pikirannya.
- Adanya suatu hal atau objek tertentu: artinya, ada suatu hal atau objek yang menjadi diperjanjikan. Pada kasus sewa rumah ini, maka ada bangunan yang menjadi objeknya.
- Suatu sebab yang halal: isi dari perjanjian Anda harus taat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: 120+ Istilah Umum dalam Dunia Properti, Terlengkap! [Edisi 2023]
Poin Apa Saja yang Perlu Ada dalam Perjanjian Sewa Rumah?
Berikut beberapa poin yang sebaiknya ada dalam perjanjian sewa Anda:
1. Identitas yang Jelas
Hal pertama yang harus Anda cantumkan pada surat perjanjian ini adalah identitas kedua belah pihak. Misalnya, KTP, KK, dan foto. Selain itu, pastikan bahwa identitas tersebut benar adanya.
2. Durasi Sewa dan Harganya
Selanjutnya, pastikan sampai kapan durasi sewa yang Anda sepakati beserta harganya. Kemudian, tambahkan juga poin mengenai mekanisme atau cara pembayaran sewa. Misalnya, sewa dibayar bulanan, per enam bulan, atau tahunan.
3. Pasal dan Ketentuan Harus Jelas
Pastikan bahwa semua pasal dan ketentuan di surat perjanjian Anda jelas. Maksudnya, rinci, padat, dan mudah untuk dipahami oleh semua orang. Usahakan, Anda tidak menulisnya dengan kalimat yang bertele-tele atau ambigu agar terhindar dari kesalahpahaman.
4. Perawatan dan Lingkungan
Memelihara kebersihan rumah, hingga menjaga kerukunan dengan tetangga juga merupakan hal penting yang bisa Anda cantumkan di perjanjian. Dengan begitu, kondisi rumah akan tetap bersih dan tak ada konflik dengan para tetangga.
5. Adanya Sanksi
Jangan lupa untuk memberikan keterangan mengenai sanksi atau hukuman bila salah satu pihak melanggar ketentuan. Misalnya, bila penyewa telat membayar, bila pemilik rumah tiba-tiba mengusir, dan sebagainya.
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Gadai Rumah, Terlengkap!
Apakah Perjanjian Sewa Rumah Perlu Meterai?
Jawabannya: tidak wajib.
Baca juga: Cara Tanda Tangan Materai yang Sah [Peraturan Baru!]
Sebab, tanpa meterai pun perjanjian Anda juga tetap sah selama memang memenuhi syarat yang sudah kami sebutkan di atas. Namun, bila penyewaan Anda nominalnya lebih dari 5 juta rupiah, maka wajib menggunakan meterai tempel maupun eMeterai seperti yang tercantum di UU Bea Meterai.
Untuk membaca bea meterai lebih lanjut, Anda bisa membaca artikel terpisahnya di → Apa itu Bea Meterai? Semua Hal yang Perlu Diketahui [Peraturan Baru]
5 Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah
Berikut beberapa contoh surat perjanjian sewa rumah yang bisa Anda jadikan inspirasi:
1. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah yang Ringkas 1
2. Contoh Surat Sewa Rumah 2
3. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah yang Ringkas 3
4. Contoh Surat Sewa Rumah 4
5. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah 5
Kelola Surat Perjanjian Sewa Rumah dengan Mekari Sign!
Itulah pembahasan lengkap dan beberapa contoh surat sewa rumah. Sekarang, Anda tak perlu kebingungan lagi saat hendak melakukan sewa menyewa rumah. Anda cukup ambil referensi saja dari artikel ini sesuai kebutuhan Anda.
Tahukah Anda kalau sekarang juga sudah ada tanda tangan elektronik? Melalui e-sign ini, Anda juga bisa membubuhkan tanda tangan digital di surat sewa rumah secara jarak jauh, lho! Hal ini tentu saja jauh lebih praktis dan cepat. Tak perlu khawatir, Mekari Sign merupakan penyedia tanda tangan digital resmi di Indonesia.