Apakah Anda sedang mencari contoh surat wasiat? Anda sudah datang ke tempat yang tepat.
Surat wasiat adalah surat yang memang sebaiknya Anda buat, terutama bila Anda memang mempunyai cukup banyak aset dan sudah ada ahli waris. Dengan begitu, aset Anda akan tetap terurus oleh orang-orang pilihan Anda, sehingga menghindari sengketa atau hal-hal yang tak diinginkan lainnya.
Maka dari itu, di artikel ini Anda akan belajar seluk beluk mengenai surat wasiat dengan mendalam. Mulai dari definisi, dasar hukum, syarat, cara membuat, hingga 11 contoh surat wasiat. Terdengar menarik, kan? Tanpa berlama-lama lagi, yuk mulai!
Apa Itu Surat Wasiat?
Testamen atau surat wasiat adalah dokumen tertulis yang berisi tentang pernyataan seseorang mengenai apa yang ingin ia kehendaki terhadap hartanya setelah meninggal nanti. Surat ini harus ditandatangani oleh orang yang berwasiat dan tidak boleh Anda buat secara lisan.
Berikut pengertian surat wasiat dari beberapa sumber lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia: surat yang berisi pesan, pernyataan, dan sebagainya dari seseorang untuk dilaksanakan sesudah ia meninggal.
- Subekti: Suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal.
- Oemar Moechtar: Pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa barang, piutang, atau pun manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat sesudah orang yang berwasiat mati.
Baca juga: Akta Kematian: Semua Hal yang Perlu Diketahui!
Dasar Hukum Surat Wasiat
Dasar hukum testamen adalah Pasal 874 KUHPer. Di pasal tersebut disebutkan bahwa harta peninggalan orang yang meninggal dunia adalah kepunyaan dari para ahli waris sesuai undang-undang.
Dengan kata lain, semua harta peninggalan tersebut sepenuhnya merupakan hak para ahli waris, selama pewaris tidak menentukan sesuatu dalam ketetapan yang sah, yaitu testamen. Artinya, bila ada surat wasiat yang sah, maka ahli waris harus mengikuti sesuai yang dituliskan pada surat tersebut.
Baca juga: Surat Keterangan Ahli Waris: Syarat, Prosedur, dan Contohnya
Menariknya, bila isi wasiat ada yang menyimpang dari perundang-undangan, tetap saja kehendak pewaris harus Anda dahulukan. Hal ini senada dengan pendapat J. Satrio yang mengatakan bahwa hukum waris pada dasarnya bersifat mengatur.
Walaupun begitu, surat wasiat juga mempunyai keterbatasan, lho. Tepatnya, pewaris tak bisa mewariskan semua harta kekayaannya ke mereka yang masuk ke legitieme portie.
Legitieme portie adalah bagian mutlak warisan sesuai undang-undang (Pasal 913 KUHPer), yaitu harta benda harus Anda wariskan pada ahli waris atau penerima wasiat dalam garis lurus sesuai undang-undang. Sehingga, orang yang meninggal tak boleh menetapkan sesuatu, baik itu sebagai hibah ke orang yang masih hidup ataupun sebagai wasiat.
Nah, para ahli waris yang masuk ke legitieme portie disebut dengan legitimaris. Oleh karena itu, pastikan bahwa wasiat Anda tidak melanggar dari bagian mutlak legitimarisnya.
Jenis atau Bentuk Surat Wasiat
Berdasarkan KUHPer, ada tiga jenis atau bentuk testamen, yaitu:
1. Surat Wasiat Umum
Testamen umum Anda buat langsung di hadapan notaris. Dengan kata lain, Anda sendiri yang berinisiatif untuk mendatangi kantor notaris, lalu menjelaskan perihal atau ketentuan apa saja yang ingin Anda cantumkan di wasiat.
Seperti namanya, jenis ini yang paling sering warga Indonesia gunakan. Bahkan, dianjurkan karena notaris bisa memberikan Anda bimbingan dan petunjuk. Jadi, wasiat Anda bisa berjalan sebaik mungkin sesuai apa yang Anda kehendaki.
2. Surat Wasiat Olografis
Surat ini pewaris tulis dan ia tandatangani sendiri tanpa adanya saksi. Lalu, surat akan diberikan ke notaris untuk dibuatkan Akta Penyimpanan atau Akta Van Depot. Terakhir, akta ini akan notaris tandatangani beserta dua orang saksi. Bila seluruh proses selesai, testamen ini memiliki kekuatan yang sama dengan wasiat umum.
Surat Wasiat Olografis bisa Anda buat secara terbuka atau tertutup. Bila terbuka, maka notaris bisa tahu dan paham seluruh isi wasiat dan memberikan keterangan penyimpanannya.
Sebaliknya, bila tertutup maka notaris tak bisa membuka dan mengetahui isinya. Notaris hanya bisa tahu dari keterangan yang pewaris sampaikan, lalu dibuatkan akta penyimpanan secara terpisah.
3. Surat Wasiat Rahasia
Terakhir, surat ini cukup mirip dengan Olografis dan perbedaanya terletak pada sifat surat ini yang tertutup. Jadi, Anda menulis dan menandatanganinya sendiri, lalu Anda serahkan ke notaris untuk dibuatkan akta penyimpanan di hadapan empat orang saksi.
Selain itu, surat ini harus memiliki keterangan yang menyatakan bahwa surat ini memang Anda buat dan Anda tandatangani. Untuk keterangan lebih lanjut, Anda bisa melihatnya pada Pasal 940 KUHPer.
Baca juga: Apa Itu Akta Notaris? Fungsi, Jenis, dan Contohnya
Manfaat Surat Wasiat
Membuat surat ini merupakan hal yang penting, lho! Berikut manfaat lengkapnya:
– Kejelasan Ahli Waris yang Sah
Testamen bisa memberikan pernyataan yang jelas mengenai siapa ahli waris yang sah secara hukum. Sehingga, bisa membantu memenuhi persyaratan administrasi saat mengurus warisan nantinya.
– Menghindari Adanya Sengketa
Sengketa warisan sering terjadi di Indonesia, tak lain karena tidak adanya surat warisan bagi ahli waris. Maka dari itu, surat ini bisa menghindari sengketa dengan membagi harta warisan secara lebih jelas dan adil.
– Memastikan Kehendak Pewaris Dijalankan
Tanpa surat ini, tidak ada yang bisa menjamin bahwa kehendak pewaris telah dijalankan dengan baik. Padahal, pewaris memiliki aset penting yang telah disiapkan untuk ahli waris atau orang tertentu. Maka dari itu, surat ini bisa memastikan kehendak dijalankan dengan baik.
– Pengelolaan Warisan yang Lebih Mudah
Surat ini juga mempermudah pengelolaan dan pembagian harta warisan. Sebab, sudah jelas tertulis berapa besarannya dan siapa yang bisa menerima warisan tersebut. Tak hanya itu, tapi Anda bahkan juga bisa memberikan warisan ke orang lain atau pihak lain, seperti panti asuhan, yayasan, dan sejenisnya.
– Suatu Bentuk Antisipasi
Tidak ada yang tahu mengenai umur, sehingga surat ini bisa menjadi bentuk antisipasi bila Anda meninggal nantinya. Dengan begitu, ahli waris bisa jelas dan harta warisan bisa digunakan sesuai amanat surat tersebut.
– Menghindari Harta yang Tidak Produktif
Terkadang, ahli warisnya merupakan anak di bawah umur atau belum cukup dewasa. Sehingga, pembagian warisannya masih belum jelas dan kemungkinan harta warisan didiamkan begitu saja. Nah, surat ini bisa menghindari hal tersebut.
– Perlindungan Terhadap Bisnis Pewaris
Bagi Anda yang memiliki bisnis, surat ini juga bisa melindungi bisnis Anda setelah meninggal, lho. Sebab, Anda bisa memberikan aset bisnis ke orang yang terpercaya, sehingga bisnis bisa tetap berjalan dengan baik dan menghindari sengketa dari keluarga atau pihak lain.
Baca juga: Panduan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di 2024
Syarat Membuat Surat Wasiat
Pada dasarnya, berikut syarat membuat testamen:
- Dewasa Secara Hukum: Pewaris harus berusia 21 tahun atau sudah menikah. Hal ini berlaku baik untuk laki-laki, maupun perempuan.
- Mempunyai Akal Sehat: Maksudnya, Anda membuat surat ini atas keinginan sendiri, tanpa ada paksaan dari siapapun. Plus, Anda juga harus dalam keadaan pikiran yang sehat dan tak stabil, serta tidak berada di bawah pengaruh obat-obatan.
- Objek Warisan yang Jelas: Surat Anda harus menulis objek warisan dengan rinci, seperti apa harta kekayaannya, lalu deskripsinya, hingga hukum terkait harta tersebut.
- Paham Para Pihak yang Berkepentingan: Seperti notaris dan saksi-saksi. Lalu, para pihak tersebut juga harus memberikan bukti penguatan berupa tanda tangan di surat, agar terlindungi secara hukum.
- Mengetahui Tentang Pencabutan Wasiat: Anda juga bisa mencabut atau membatalkan surat ini. Namun, Anda harus melakukannya saat masih hidup agar terlihat asli.
- Paham Hukum yang Berlaku: Surat harus Anda buat sesuai perundang-undangan yang berlaku. Bila tidak paham, Anda bisa pergi ke notaris untuk mendapatkan arahan.
- Mengerti Pembagian Harta Warisan dan Amanat di Wasiat: Amanat harus tidak memberikan untuk para pihak. Selain itu, pembagiannya juga tak boleh sesuka hati, melainkan harus adil sesuai hukum.
Cara Membuat Surat Wasiat Sesuai Hukum
Anda bisa membuat testamen dengan notaris dan tanpa notaris, sehingga bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan. Berikut penjabaran lengkapnya:
– Cara Membuat Surat Wasiat Dengan Notaris
1. Jelaskan Apa yang Ingin Anda Jadikan Wasiat
- Buat Daftar Aset: Baik dalam bentuk materi atau uang di bank. Menurut hukum, Anda bisa memberikan wasiat semua aset. Bila belum menikah, semua barang milik Anda. Tapi bila sudah menikah, maka sebaiknya pastikan bahwa harta bawaan atau harta bersama.
- Tentukan Penerima: Pastikan, Anda menulisnya dengan jelas. Bahkan, kondisi pewarisan juga bisa Anda tentukan, seperti ingin memberikan harta tersebut, tapi dengan syarat khusus.
- Bagikan Harta yang Tersisa: Bila harta masih ada dan tidak Anda sebutkan dengan jelas di wasiat, maka Anda masih bisa membagikannya secara rata ke ahli waris.
- Ahli Waris Cadangan: Anda juga bisa mencantumkan ahli waris cadangan. Tujuannya, untuk mengatasi risiko bila ahli waris utama meninggal duluan.
- Hak Asuh Anak dan Tanggungan di Bawah Umur: Bila Anda mempunyai anak berusia di bawah 17 tahun, maka ia belum dewasa secara hukum. Oleh karena itu, Anda harus menentukan tentang perwaliannya.
- Keinginan Ketika Sudah Meninggal: Misalnya, Anda ingin dimakamkan di tempat tertentu, menjadi pendonor organ, dan sebagainya. Pastikan, Anda menjelaskannya dengan baik.
- Memilih Pelaksana: Jelaskan juga siapa saja yang Anda jadikan pelaksana surat wasiat dan pelaksana cadangannya. Sebaiknya, Anda memilih orang yang memang sudah Anda kenal dan terpercaya, sehingga bisa menjalankan wasiat dengan lancar.
2. Tulis Surat Wasiat Anda
Bila Anda sudah menentukan isi surat berdasarkan panduan di atas, selanjutnya Anda bisa memilih tiga prosedur pembuatannya, yaitu:
- Menulisnya Sendiri: Yup, Anda bisa langsung menulis testamen sendiri, tapi kekuatan hukumnya tidak terlalu kuat dan risiko pemalsuan dokumen yang tinggi.
- Menggunakan Layanan Online: Biasanya, prosedur ini lebih cocok untuk Anda yang isi suratnya tak terlalu banyak.
- Melalui Notaris atau Pengacara: Prosedur ini berkekuatan hukum tinggi dan sangat cocok bila Anda mempunyai aset yang banyak.
3. Tahap Finalisasi
Setelah surat Anda buat, Anda bisa mengikuti hal-hal di bawah ini:
- Simpan dengan Aman: Pastikan testamen Anda simpan di tempat yang aman, seperti melalui notaris atau safe deposit di bank. Lalu, jangan lupa beritahu juga pewaris mengenai lokasinya.
- Tanda Tangan dan Saksi: Testamen sah bila Anda sudah menandatanganinya di hadapan saksi. Pilihlah dua orang saksi atau lebih yang memang terpercaya dan sehat jasmani rohani, sehingga bisa mempertanggungjawabkan kesaksiannya.
- Memberikan Salinan ke Pelaksana: Hal ini sebagai bentuk antisipasi bila surat hilang atau rusak. Pastikan juga pelaksana menyimpannya dengan aman.
4. Biaya Membuat Surat Wasiat di Notaris
Secara umum, biaya yang harus Anda keluarkan untuk membuat testamen di notaris adalah 1% hingga 2,5% dari seluruh nilai aset yang Anda wariskan. Namun tentu saja, biaya pembuatan ini cenderung fleksibel dan bisa berbeda-beda di setiap notaris. Jadi, pastikan Anda menanyakannya terlebih dahulu.
– Cara Membuat Surat Wasiat Tanpa Notaris
1. Tentukan Apa Wasiat Anda
Langkah pertama, Anda harus menentukan aset apa saja yang akan Anda jadikan wasiat. Anda bisa melakukannya dengan membuat daftar lengkap aset apa saja yang Anda miliki, baik aset fisik maupun non-fisik.
Bagi Anda yang sudah menikah, membuat testamen ini membutuhkan persetujuan dari pasangan, terkait pembagian harta bersama atau harta gono-gini. Tapi, bila Anda memiliki perjanjian pisah harta, maka Anda tak perlu meminta persetujuan.
2. Pilih Siapa Penerimanya
Selanjutnya, Anda pilih dengan spesifik siapa orang atau pihak yang akan menerima wasiat. Bila ahli waris yang Anda miliki sudah meninggal, maka Anda harus menentukan pewaris kedua.
Ingat, Anda harus memilih dengan spesifik, ya! Misalnya, Anda ingin menghibahkan sebagian harta, maka Anda perlu menuliskannya dengan jelas di surat.
Oh ya, Anda juga bisa menentukan seberapa banyak aset yang akan diterima oleh setiap ahli warisnya. Misalnya, A mendapat 50%, B 35%, dan C 15%. Tak hanya itu, tapi Anda juga bisa menyertakan persyaratan khusus terkait aset tersebut. Misalnya, A harus lulus kuliah cumlaude agar bisa mendapatkan 50%.
3. Tentukan Hak Asuh Anak
Bila Anda mempunyai anak yang masih berusia di bawah umur saat membuat testamen, maka Anda juga bisa menentukan para pihak yang berhak mengasuh anak Anda. Selain itu, Anda juga bisa menentukan perwalian legal untuk mengurus aset material dan finansial hingga anak Anda dewasa.
4. Tulis Surat Anda
Terakhir, Anda bisa langsung menulis surat wasiat ini. Baik di hadapan notaris, maupun tidak. Tak perlu khawatir, bila Anda menulis surat ini sendiri, maka Anda tak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun ke notaris.
Oh ya, jika Anda menulis surat secara rahasia, Anda tak perlu menunjukkan isinya kepada siapapun. Bahkan, saat Anda menitipkan ke notaris, Anda tak harus menjelaskannya dengan detail. Jadi, surat Anda memang benar-benar aman.
Cara Membatalkan Surat Wasiat
Berdasarkan hukumonline, surat wasiat yang Anda buat di hadapan notaris bisa dibatalkan. Hal ini juga disebutkan di Pasal 875 KUHPerdata. Lalu, bagaimana caranya? Cukup mudah!
- Anda datang ke kantor notaris, lalu sampaikan bahwa Anda ingin membatalkan wasiat
- Kemudian, notaris akan menyiapkan dokumen dan melakukan pendataan yang diperlukan. Mulai dari informasi surat terdahulu, tanggal pembuatan, nomor, hingga domisili.
- Terakhir, Anda akan diminta untuk membuat pernyataan pembatalan testamen tersebut.
Apakah Dapat Menerima Wasiat Tanpa Surat?
Bisa! Pasal 874 KUHPer menyebutkan:
“Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah.”
Nah, “ketetapan yang sah” tersebut adalah surat wasiat. Jadi tanpa surat ini pun, harta peninggalan pewaris otomatis menjadi harta milik semua ahli warisnya. Dengan kata lain, Anda tetap akan mendapat wasiat tanpa surat. Selama, Anda memang merupakan ahli warisnya.
Namun, bila Anda hendak membuat surat wasiat, maka bentuknya harus tertulis, sesuai Pasal 931 KUHPer. Jadi, bila pewaris mengatakan secara lisan pembagian harta warisannya, hal tersebut tidak mengikat secara sah di mata hukum.
11 Contoh Surat Wasiat Sebelum Meninggal yang Sah
Sebagai penutup artikel ini, kami akan memberikan beberapa contoh testamen berbagai keperluan:
1. Contoh Surat Wasiat Pribadi
2. Contoh Surat Wasiat Umum
3. Contoh Surat Wasiat Olografis
4. Contoh Surat Wasiat Rahasia 1
5. Contoh Surat Wasiat Rahasia
6. Contoh Surat Wasiat dengan Notaris
7. Contoh Surat Wasiat Tanpa Notaris
8. Contoh Surat Wasiat Hibah
9. Contoh Surat Wasiat Tanah
10. Contoh Surat Wasiat Tanah dan Kendaraan
11. Contoh Surat Wasiat Tanah, Ruko, dan Kendaraan
Siap Membuat Surat Wasiat?
Itulah penjelasan lengkap mengenai surat wasiat atau testamen. Singkatnya, testamen adalah surat tertulis yang berisi mengenai pernyataan seseorang tentang apa yang ingin ia kehendaki terhadap hartanya setelah meninggal. Surat ini wajib Anda buat secara tertulis agar sah di mata hukum.
Sebelum membuat surat ini, pastikan Anda memenuhi syarat-syaratnya terlebih dahulu. Mulai dari dewasa secara hukum, tidak dalam pengaruh obat-obatan, dan sebagainya. Bila sudah memenuhi syarat, Anda bisa langsung membuatnya sesuai panduan di atas atau melihat contoh sebagai inspirasi.
Oh ya, jika Anda membutuhkan contoh dokumen atau surat lainnya, Anda bisa langsung saja gunakan fitur pencarian yang ada di bagian atas halaman ini. Sampai bertemu di artikel selanjutnya!