Contoh Surat Wasiat Tanpa Notaris & Tips Membuatnya!

Ditulis oleh:
Tayang 28 Juli 2025
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Ringkasan

  • Surat wasiat adalah akta pernyataan kehendak seseorang tentang hartanya setelah meninggal, yang diatur dalam Pasal 875 KUHPerdata.
  • Syarat sah pembuatannya meliputi usia minimal 18 tahun, berakal sehat, dan dibuat dalam bentuk tertulis sesuai ketentuan hukum.
  • Terdapat tiga jenis utama yang diakui hukum: wasiat umum (notariil), wasiat olografis (tulis tangan), dan wasiat rahasia (tertutup).
  • Membuat wasiat tanpa notaris sangat berisiko dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengalihkan aset terdaftar seperti tanah dan bangunan.

Membicarakan kematian memang tidak mudah, tetapi mempersiapkan warisan adalah wujud tanggung jawab dan kasih sayang tertinggi bagi keluarga. Tanpa perencanaan yang matang, aset yang Anda kumpulkan bisa menjadi sumber sengketa berkepanjangan. Di sinilah peran krusial surat wasiat.

Namun, membuat surat wasiat tidak bisa sembarangan. Ada aturan hukum yang ketat untuk memastikan kehendak terakhir Anda sah dan dapat dilaksanakan. Artikel ini akan menjadi panduan lengkap Anda, membahas tuntas mulai dari pengertian, syarat sah, tips membuat,ย  hingga berbagai contoh surat wasiat yang diakui hukum Indonesia.

Apa itu Surat Wasiat?

Surat wasiat adalah dokumen hukum yang memuat kehendak seseorang mengenai pembagian harta setelah ia meninggal dunia. Dokumen ini bersifat sepihak (eenzijdig), artinya dibuat hanya oleh pewaris tanpa persetujuan dari penerima wasiat.

Isinya bisa diubah atau dibatalkan selama pewaris masih hidup dan cakap hukum. Wasiat yang dianggap sah adalah yang terakhir dibuat. Surat ini juga bersifat post mortem, artinya baru berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

Berbeda dengan hibah yang langsung berlaku saat masih hidup, surat wasiat baru dieksekusi setelah kematian. Oleh karena itu, contoh surat wasiat yang tepat penting untuk perencanaan waris, baik secara pribadi maupun tanpa notaris.

Fungsi Surat Wasiat

Fungsi surat wasiat bukan hanya menjadi alat perantara pembagian harta, tapi berperan penting dalam memastikan kejelasan hukum dan mencegah sengketa waris. Berikut fungsi utamanya:

  • Menjamin kehendak pewaris terlaksana: Aset dibagikan sesuai keinginan pewaris, bukan aturan hukum waris umum.
  • Mencegah konflik keluarga: Instruksi tertulis yang jelas membantu menghindari kesalahpahaman antar ahli waris.
  • Melindungi hak penerima wasiat: Termasuk pihak non-ahli waris seperti anak angkat, sahabat, atau lembaga sosial.
  • Menunjuk pelaksana wasiat (executor): Pewaris bisa memilih pihak tepercaya untuk menjalankan isi wasiat.
  • Mengatur aset khusus: Cocok untuk mewariskan bisnis, properti, atau aset bernilai tinggi ke pihak tertentu.

Syarat Membuat Surat Wasiat yang Sah

Agar surat wasiat sah secara hukum, pembuatannya harus memenuhi tiga syarat utama: subjektif, objektif, dan formal. Berikut informasinya:

  • Syarat Subjektif (pewaris)
    • Usia dewasa: Minimal 18 tahun atau sudah menikah (Pasal 897 KUHPerdata).
    • Cakap hukum: Berakal sehat dan bebas dari tekanan saat membuat wasiat (Pasal 895).
  • Syarat Objektif (isi wasiat)
    • Objek jelas: Sebutkan detail aset seperti alamat tanah, nomor sertifikat, atau nomor BPKB.
    • Tidak melanggar hukum: Isi tidak boleh bertentangan dengan UU atau norma kesusilaan.
    • Hormati legitieme portie: Ahli waris garis lurus (anak/orangtua) berhak atas bagian minimal. Jika dilanggar, mereka bisa menuntut pengurangan wasiat (Pasal 913 KUHPerdata).
  • Syarat Formal (bentuk dokumen)
    • Harus tertulis: Hanya akta tertulis yang sah (Pasal 938).
    • Mengikuti bentuk sah: Harus sesuai salah satu format yang diakui KUHPerdata (dibahas di bagian selanjutnya).
Ingat!
Sertakan tanggal pembuatan dan tanda tangan pewaris di setiap surat wasiat, meskipun dibuat tanpa notaris. Ini membantu menghindari sengketa dan memperkuat keabsahan dokumen.

Jenis-Jenis Surat Wasiat Menurut KUHPerdata

KUHPerdata mengatur tiga bentuk utama surat wasiat: wasiat umum, olografis, dan rahasia. Masing-masing memiliki proses, jumlah saksi, dan tingkat kerahasiaan berbeda. Berikut jenis-jenis dan perbandingannya:

Kriteria Wasiat Umum (Notariil) Wasiat Olografis Wasiat Rahasia (Tertutup)
Dasar Hukum Pasal 931โ€“933 KUHPerdata Pasal 934โ€“937 KUHPerdata Pasal 932 & 940 KUHPerdata
Proses Pembuatan Dibuat langsung di hadapan notaris Ditulis tangan oleh pewaris, disimpan notaris Ditulis sendiri, diserahkan tertutup ke notaris
Jumlah Saksi Minimal 2 orang 2 orang saat penyerahan ke notaris 4 orang saat penyerahan ke notaris
Kerahasiaan Isi Terbuka bagi notaris dan saksi Bisa terbuka atau tertutup Sangat rahasia, hanya pewaris yang tahu isinya
Kekuatan Hukum Sangat kuat (akta otentik) Kuat setelah dibuatkan Akta van Depot Kuat, tapi pembukaan memerlukan proses khusus
Kapan Digunakan Untuk aset kompleks dan meminimalisir sengketa Untuk wasiat sederhana dengan perlindungan hukum Saat kerahasiaan isi jadi prioritas utama
Ingat!
Jika Anda ingin kekuatan hukum maksimal dan meminimalkan potensi gugatan, pilih wasiat umum melalui notaris. Untuk keperluan sederhana tapi tetap sah, olografis bisa jadi solusi.

Contoh Surat Wasiat Berbagai Kebutuhan

Berikut beberapa contoh surat wasiat sesuai jenis dan kebutuhan hukum yang berbeda. Setiap format bisa disesuaikan dengan konteks pewarisan yang diinginkan oleh pembuat wasiat.

Contoh Surat Wasiat Umum Harta Warisan

Surat ini dibuat melalui notaris dan memiliki kekuatan hukum paling tinggi. Cocok digunakan jika pewaris memiliki aset bernilai tinggi dan ingin memastikan proses pewarisan berjalan tanpa sengketa.



SURAT WASIAT

ย 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

ย 

Namaย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  : [Nama Lengkap Pewaris]ย 

Tempat/ Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]ย 

Alamatย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  : [Alamat Lengkap]ย 

Nomor KTPย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  : [Nomor KTP]ย 

ย 

Dengan ini, dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, saya menyatakan bahwa saya membuat surat wasiat sebagai berikut:

ย 

1. Saya memberikan seluruh harta peninggalan saya yang sah kepada ahli waris saya, yaitu:

ย ย  a. Namaย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  : [Nama Ahli Waris 1]ย 

ย ย ย ย ย ย  Hubunganย  ย  ย  ย  ย  ย  : [Hubungan dengan Pewaris, misal: Anak Kandung]ย 

ย ย ย ย ย ย  Bagian Warisanย  ย : [Contoh: 50% dari total harta]

ย 

ย ย  b. Namaย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย : [Nama Ahli Waris 2]ย 

ย ย ย ย ย ย  Hubunganย  ย  ย  ย  ย  ย  : [Hubungan dengan Pewaris]ย 

ย ย ย ย ย ย  Bagian Warisanย ย  : [Contoh: 30% dari total harta]

ย 

ย ย  c. Namaย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  : [Nama Ahli Waris 3]ย 

ย ย ย ย ย ย  Hubunganย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  : [Hubungan dengan Pewaris]ย 

ย ย ย ย ย ย  Bagian Warisanย ย  : [Contoh: 20% dari total harta]

ย 

2. Harta warisan yang saya miliki meliputi:

ย ย  – Tanah dan bangunan berlokasi di [Alamat Lengkap Properti]ย 

ย ย  – Kendaraan bermotor dengan nomor polisi [Nomor Polisi Kendaraan]ย 

ย ย  – Rekening tabungan di [Nama Bank]ย 

ย ย ย ย  Nomor Rekening: [Nomor Rekening]ย 

ย ย  – Aset sah lainnya atas nama saya

3. Wasiat ini saya buat secara sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

4. Surat wasiat ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan menjadi dasar pembagian harta peninggalan saya.

ย 

Demikian surat wasiat ini saya buat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Dibuat diย ย ย ย ย ย ย ย ย  : [Kota]ย 

Tanggalย  ย  ย  ย  ย  ย  : [Tanggal Pembuatan]

ย 

Yang Membuat Wasiat,ย 

ย 

(tanda tangan)

ย 

[Nama Lengkap Pewaris]

ย 

ย 

Saksi-saksi:

1. Namaย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  : [Nama Saksi 1]ย 

ย ย  Alamat ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย : [Alamat Saksi 1]ย 

ย ย  Tanda Tanganย ย ย ย ย ย ย ย  : __________________________

ย 

2. Namaย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  : [Nama Saksi 2]ย 

ย ย  Alamat ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย : [Alamat Saksi 2]ย 

ย ย  Tanda Tanganย ย ย ย ย ย ย ย  : __________________________



Contoh Surat Wasiat Olografis

Jenis ini ditulis tangan oleh pewaris sendiri dan diserahkan ke notaris. Cocok untuk pewaris yang ingin membuat wasiat secara pribadi, namun tetap memiliki kekuatan hukum yang sah.

Contoh Surat Wasiat Olografis webp | Orang Tua kepada Anak

Dok. Mekari Sign

Contoh Format Pernyataan pada Akta Superscriptie Wasiat Rahasia

Wasiat ini disusun secara rahasia dan diserahkan dalam amplop tertutup ke notaris. Biasanya digunakan saat isi wasiat bersifat sangat pribadi dan tidak ingin diketahui sebelum pewaris wafat.

Surat Wasiat SUPERSRIPTIE Terbuka | PDF

Sumber Gambar: Scribd

Contoh Surat Wasiat Pribadi Tanpa Notaris (Dengan Disclaimer Kuat)

Jika tidak ingin menggunakan jasa notaris, pewaris dapat membuat surat wasiat secara mandiri. Namun, penting untuk menyertakan disclaimer yang menegaskan kesadaran hukum dan kondisi pembuatan surat agar tetap memiliki kekuatan pembuktian.



SURAT WASIAT PRIBADI

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Namaย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  : [Nama Lengkap]
Tempat/Tgl Lahir : [Tempat, Tanggal Lahir]
Alamatย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  : [Alamat Lengkap]
Nomor KTPย  ย  ย  ย  ย  : [Nomor KTP]

Dengan kesadaran penuh, tanpa paksaan dari pihak manapun, saya menyatakan bahwa surat ini adalah Surat Wasiat Pribadi yang saya buat secara sadar dan sukarela, untuk mengatur pembagian harta peninggalan saya kelak setelah saya meninggal dunia.

Adapun isi wasiat ini adalah sebagai berikut:

1. Saya mewariskan seluruh harta bergerak dan tidak bergerak milik saya, termasuk namun tidak terbatas pada:
– Properti di [alamat properti]
– Kendaraan dengan rincian: [merek, model, nomor polisi]
– Tabungan dan aset keuangan pada rekening [nama bank dan nomor rekening]
kepada [nama ahli waris], yang beralamat di [alamat ahli waris], sebagai penerima utama.

2. Saya menunjuk [nama orang yang ditunjuk], [hubungan dengan pewaris], untuk mengurus pelaksanaan wasiat ini dan membagi harta sesuai isi dokumen ini.

3. Apabila penerima utama sebagaimana tercantum dalam butir 1 tidak dapat menerima warisan ini karena alasan tertentu (meninggal dunia terlebih dahulu atau tidak memenuhi syarat hukum), maka warisan akan diberikan kepada [nama penerima pengganti] yang beralamat di [alamat penerima pengganti].

4. Saya menyatakan bahwa surat wasiat ini adalah dokumen yang sah menurut kehendak pribadi saya dan agar diperlakukan sebagai dokumen hukum yang mencerminkan kehendak terakhir saya.

DISCLAIMER:
Surat wasiat ini dibuat tanpa keterlibatan notaris dan bersifat pribadi. Meski demikian, surat ini dibuat dalam keadaan sadar, tanpa tekanan dari pihak manapun, dan ditandatangani sendiri oleh saya secara manual dengan tanggal yang jelas. Untuk menghindari sengketa, disarankan agar isi surat ini diketahui oleh keluarga terdekat dan disimpan di tempat yang aman.

Bagi penerima wasiat dan pihak-pihak terkait, harap berkonsultasi dengan penasihat hukum atau pengadilan agama/negeri setempat untuk validasi lebih lanjut sesuai hukum waris yang berlaku.

Demikian surat wasiat ini saya buat dengan sungguh-sungguh dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Dibuat di: [Kota]
Tanggal ย  : [Tanggal Pembuatan]

Yang membuat wasiat,

[tanda tangan asli di atas materai (bila perlu)]

[Nama Lengkap]

Saksi 1,
Nama ย : [Nama Saksi 1]
Alamat: [Alamat Saksi 1]

Tanda Tangan: _______________________

Saksi 2,
Nama ย : [Nama Saksi 2]
Alamat: [Alamat Saksi 2]

Tanda Tangan: _______________________



Contoh Surat Wasiat dengan Notaris

Berikut contoh surat wasiat yang dibuat dengan bantuan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Surat Wasiat New | PDF | Hukum | Griya & Taman

Sumber Gambar: Scribd

Bagaimana dengan Surat Wasiat Tanpa Notaris?

Surat wasiat tanpa notaris memang bisa dibuat secara pribadi, tapi secara hukum kekuatannya sangat lemah. Jenis ini disebut surat wasiat di bawah tangan, dan sering dianggap tidak sah untuk proses administratif.

  • Bukan akta otentik: Hanya dianggap tulisan biasa, bukan dokumen hukum resmi.
  • Tidak berlaku di BPN dan Samsat: Tidak bisa digunakan untuk balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  • Mudah digugat: Keaslian tulisan, tanda tangan, dan kondisi mental pewaris mudah diperdebatkan.
  • Rawan sengketa keluarga: Sering jadi pemicu konflik karena tidak terjamin kebenarannya.

Secara teori bisa dibuat tanpa notaris, tetapi kekuatannya sangat terbatas. Untuk aset penting seperti properti, BPN hanya mengakui akta notaris. Notaris menjamin keaslian dan mencegah sengketa hukum di masa depan.

Mekari Sign reviewer
AlifaMekari Sign Alifa Dewi Djoyosugito Reviewer
Notary Public di Kantor Notaris Alifa Dewi Djoyosugito, S.H., M.Kn.

Tips Saat Membuat Surat Wasiat

Agar wasiat Anda sah dan efektif, susun dengan cermat dan pastikan aspek legalnya terpenuhi. Berikut poin penting yang wajib diperhatikan:

  • Catat semua aset dan utang: Buat daftar lengkap aset (properti, tabungan, kendaraan, dll) dan utang yang masih berjalan. Warisan hanya dibagikan setelah hutang dilunasi.
  • Tentukan penerima warisan dengan jelas: Cantumkan nama lengkap dan identitas setiap ahli waris untuk mencegah konflik atau kesalahan identitas.
  • Tunjuk pelaksana wasiat tepercaya: Pilih orang atau lembaga yang jujur, kompeten, dan bersedia melaksanakan isi wasiat Anda.
  • Konsultasikan dengan notaris atau pengacara: Profesional hukum akan memastikan isi wasiat tidak cacat hukum, tidak melanggar hak waris sah (legitieme portie), dan mengikuti format resmi.
  • Gunakan bahasa tegas dan jelas: Hindari kalimat ambigu. Sampaikan keinginan Anda secara lugas dan tidak multitafsir.
  • Simpan wasiat di tempat aman: Jika melalui notaris, akta disimpan sebagai minuta. Pastikan pelaksana wasiat tahu lokasinya.
  • Daftarkan ke DUW (Daftar Umum Wasiat): Notaris wajib mendaftarkan akta ke DUW milik Ditjen AHU Kemenkumham untuk menjamin kepastian hukum (Permenkumham No. 7 Tahun 2021).
  • Perbarui secara berkala: Revisi isi wasiat bila terjadi perubahan penting seperti pernikahan, kelahiran, perceraian, atau perolehan aset baru.

Itulah penjelasan lengkap mengenai contoh surat wasiat tanpa notaris dari Mekari Sign, mulai dari format penulisannya, risiko hukum yang perlu diwaspadai, hingga tips menyusunnya agar tetap sah dan minim sengketa. Untuk memastikan kehendak Anda terlaksana dengan baik, penting untuk menyusun surat wasiat secara cermat, menyertakan data yang jelas, serta memahami batasan hukum dari dokumen yang dibuat tanpa notaris.

Jika Anda ingin mempermudah pengelolaan dokumen legal secara digital, manfaatkan fitur tanda tangan elektronik Mekari Sign yang sudah tersertifikasi dan diakui secara hukum. Kunjungi juga artikel lainnya di blog Mekari Sign untuk mendapatkan panduan seputar legalitas, pengelolaan dokumen, dan solusi digital lain yang kredibel dan up to date.

Sah, Aman, dan Mengikat Secara Hukum. Buat Tanda Tangan Digital Anda Sekarang!

CTA Banner Tanda Tangan Digital

Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pengelolaan, dan Penelusuran Surat Wasiat pada Daftar Umum Wasiat.
  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
WhatsApp WhatsApp Sales