7 min read

Persekutuan Komanditer (CV): Semua Hal yang Perlu Diketahui!

Diperbarui 02 Mei 2023
featured image Persekutuan Comanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV): Semua Hal yang Perlu Diketahui!

Persekutuan Komanditer adalah salah satu bentuk perusahaan yang cukup diminati di Indonesia. Tak heran, karena ada banyak kelebihan yang bisa Anda dapatkan. Lalu, apa itu Persekutuan Komanditer?

Nah, artikel ini akan membahasnya dengan lengkap untuk Anda. Melalui artikel ini, Anda akan belajar pengertiannya, ciri-cirinya, jenis, hingga cara mendirikannya. Terdengar menarik, kan? Maka dari itu, simak sampai selesai, ya!

banner tanda tangan elektronik blog mekari sign

Daftar isi

Apa Itu Persekutuan Komanditer?

ilustrasi Apa Itu Persekutuan Komanditer

Sumber gambar: Pixabay

 

Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih sebagai pemilik modal, lalu mereka mempercayakan modal tersebut ke dua orang atau lebih lainnya yang bertugas sebagai pelaksana bisnis. Nama dari badan usaha ini diambil dari bahasa Belanda Commanditaire Vennootschap atau CV.

Berdasarkan pengertian di atas, bisa Anda lihat bahwa pemilik modal dan pengurus modal tersebut merupakan dua pihak yang berbeda. Mereka disebut sebagai Sekutu Komplementer dan Sekutu Komanditer. Berikut penjelasannya:

  • Sekutu Komplementer: Disebut juga dengan Sekutu Aktif yang bertugas untuk menjalankan operasional bisnis. Mereka juga berhak untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga.
  • Sekutu Komanditer: Disebut juga dengan Sekutu Pasif dan tidak bertanggung jawab dengan operasional CV. Tugas mereka hanya menyerahkan pemasukan sebagai modal persekutuan.

Dasar Hukum Persekutuan Komanditer

Sebagai salah satu jenis badan usaha, CV juga memiliki dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. Berikut beberapa dasar hukumnya:

Tujuan Pembentukan Persekutuan Komanditer

Umumnya, pembentukan CV terjadi karena agar badan usaha bisa menjalankan aktivitas bisnisnya secara resmi sesuai hukum yang berlaku. Sebab, CV didirikan dengan akta yang harus Anda daftarkan melalui notaris, sehingga memiliki payung hukum yang kuat.

Seperti yang Anda ketahui, kerjasama dan partnership dalam dunia bisnis adalah hal yang normal. Biasanya, perusahaan atau instansi besar mensyaratkan adanya badan usaha yang sah, seperti CV atau PT. Misalnya, untuk mengikuti tender.

Hal tersebut tentu mempunyai alasan yang kuat. Bekerja sama dengan perusahaan yang sah dan resmi akan memberikan jaminan keamanan yang lebih baik, dibandingkan bekerja sama dengan badan usaha yang status hukumnya perlu dipertanyakan. Apalagi, bila kerja sama tersebut berhubungan dengan uang berjumlah besar.

Baca juga: 20 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama untuk Semua Keperluan!

Jenis Persekutuan Komanditer

Ada tiga jenis CV di Indonesia, yaitu:

1.    Persekutuan Komanditer Bersaham

Ciri khas jenis CV ini adalah bisa mengeluarkan saham yang dapat sekutu ambil, baik itu Sekutu Aktif, maupun Sekutu Pasif. Namun, mereka tak bisa menjual saham tersebut karena tak mudah menarik lagi modal yang telah disetorkan. Sehingga, tujuan pengeluaran saham ini untuk menghindari adanya modal beku.

2.    Persekutuan Komanditer Murni

Bisa dikatakan, CV jenis ini adalah yang pertama kali ada, sehingga paling sederhana. Pada CV Murni, hanya ada satu Sekutu Komplementer, sedangkan pihak-pihak lainnya bertugas sebagai Sekutu Komanditer.

3.    Persekutuan Komanditer Campuran

Umumnya, CV jenis ketiga ini berawal dari firma, karena operasional firma membutuhkan suntikan modal tambahan. Alhasil, pihak yang memberi tambahan modal tersebut akan berperan sebagai Sekutu Pasif. Sedangkan firma penerima akan menjalankan usahanya sebagai Sekutu Aktif.

Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer

Secara umum, berikut beberapa ciri-ciri CV:

  • Mempunyai pendiri dua orang atau lebih
  • Terdapat dua sekutu, yaitu Sekutu Komplementer (Sekutu Aktif) dan Sekutu Komanditer (Sekutu Pasif)
  • Sekutu Komplementer bertugas mengelola perusahaan
  • Sekutu Komanditer hanya menanamkan modal
  • Pendirinya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), karena Warga Negara Asing (WNA) tak boleh mendirikan CV.
  • Tak ada batasan minimal modal pendirian
  • Cenderung lebih mudah untuk melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga resmi

Berakhirnya Persekutuan Komanditer

Menurut Pasal 1646 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ada lima penyebab berakhirnya CV, yaitu:

  • Jangka waktu perjanjian persekutuan sudah lewat
  • Kehendak dari sekutu
  • Musnahnya barang atau penyelesaian pokok permasalahan persekutuan
  • Meninggalnya salah seorang sekutu
  • Resmi pailit

Kelebihan dan Kekurangan Persekutuan Komanditer

Berikut beberapa kelebihan dan kekurangan CV:

–       Kelebihan Persekutuan Komanditer

  • Proses pendirian relatif lebih mudah, terutama bila Anda bandingkan dengan cara mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
  • Cukup mudah untuk mendapatkan bantuan suntikan modal dari pihak luar. Mulai dari investor, perbankan, atau koperasi
  • Tak ada batasan minimal berapa modal yang harus Anda miliki, sehingga sering menjadi pilihan utama pelaku usaha UMKM
  • Bisa dikelola oleh siapapun, sehingga lebih mudah berkembang
  • Semua sekutu bertanggung jawab terhadap segala risiko dan kendala di CV
  • Pengambilan keputusan yang cepat, tanpa perlu rapat besar atau rapat pemegang saham

–       Kekurangan Persekutuan Komanditer

  • Risiko terjadinya konflik di antara sekutu dan anggotanya
  • Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab yang lebih besar
  • Kemajuan CV sangat tergantung pada Sekutu Aktif
  • Kedua sekutu harus menanggung kerugian bersama-sama
  • Bila terjadi kerugian dan harga perusahaan tak cukup untuk menutupinya, maka Sekutu Aktif harus menanggung dengan harta pribadinya
  • Sangat sulit untuk menarik kembali modal yang sudah Anda setorkan ke CV
  • Pengawasan dan kekuasaan yang cukup kompleks

Contoh Persekutuan Komanditer

ilustrasi contoh persekutuan komanditer

Sumber gambar: Pixabay

 

Supaya Anda mendapatkan gambaran lebih jelas, berikut beberapa contoh CV di Indonesia berdasarkan kelompok bisnisnya:

  • Teknologi: CV Global Solusindo Teknologi, CV Adisatya IT Consultant, CV Bahtera Buana
  • Makanan: CV Saffa Jaya, CV Sumber Karya, CV Catering Ibu Surabaya
  • Pertanian: CV Ivong Farm, CV Bumi Makmur, CV Sadewa Agri Jaya, CV Agrindo Farm and Food
  • Perdagangan: CV Malino Trading, CV Senandung Ibu Pertiwi, CV Galuh Candra Kirana
  • Fabrikasi Mesin: CV JMIP, CV Industri Kreatif Madiun, CV Bintang Permata

Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer

Berikut penjelasan lengkap cara mendirikan CV:

–       Syarat Mendirikan Persekutuan Komanditer

  • Minimal didirikan oleh dua orang dan dibagi menjadi Sekutu Komplementer dan Sekutu Komanditer
  • Akta dari notaris harus berbahasa Indonesia
  • Para pendiri CV harus Warga Negara Indonesia
  • Bisnis harus sepenuhnya milih WNi, sehingga tak boleh ada kontribusi WNA

Baca juga: Akta Pendirian Perusahaan: Fungsi, Syarat, dan Contohnya

–       Dokumen yang Diperlukan

  • KTP, Kartu Keluarga, NPWP
  • Fotokopi sertifikat kepemilikan lokasi usaha. Bila Anda bukan pemiliknya, maka Anda harus memberikan bukti sewa, bukti pinjam, atau dokumen pendukung lainnya.
  • Surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pemilik toko yang menyewakan tempat
  • Fotokopi tanda terima pajak dari kantor pajak
  • Foto lokasi perusahaan Anda, baik dari luar dan dalam

Baca juga: Inilah Dokumen Usaha yang Wajib Dimiliki Perusahaan [Terbaru]

–       Cara dan Prosedur Mendirikan Persekutuan Komanditer

  1. Segera tentukan pendiri CV dan siapa yang akan menjadi Sekutu Pasif maupun Sekutu Aktif
  2. Siapkan semua data yang diperlukan untuk Anda isi di kantor notaris
  3. Bila semua sudah terisi, Anda bisa membuat akta pendirian dari notaris
  4. Jika akta pendirian sudah dibuat, Anda bisa langsung membubuhkan tanda tangan. Ini juga sebagai bukti bahwa para pihak bertanggung jawab atas apapun yang terjadi pada CV nantinya
  5. Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang menjadi acuan untuk pembuatan dokumen lainnya, seperti NPWP, SIUP, dan TDP.
  6. Selain NPWP pribadi yang sudah disebutkan di atas, Anda juga harus mempunyai NPWP usaha
  7. Daftarkan CV Anda ke Pengadilan Negeri setempat
  8. Pengumuman ikhtisar resmi dengan membuat ringkasan yang dipublikasikan sebagai pelengkap Lembaran Negara RI
  9. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di Online Single Submission (OSS)

Baca juga: Cara Membuat Akta Pendirian Usaha [Peraturan Terbaru!]

Kirim Dokumen Persekutuan Komanditer dengan Mekari Sign!

Setelah membaca artikel ini, Anda sudah paham tentang segala hal mengenai Persekutuan Komanditer. Mulai dari pengertian, ciri-ciri, jenis-jenisnya, kelebihan dan kekurangannya, hingga contohnya. Jadi, apakah Anda tertarik untuk mendirikan perusahaan ini?

Nah, sebagai pengurus perusahaan yang baru berdiri, mengurus pekerjaan administrasi tentu melelahkan dan menghabis-habiskan waktu, kan? Maka dari itu, sebaiknya Anda manfaatkan platform pengelolaan dokumen Mekari eSign.

Melalui Mekari e-Sign, Anda hanya perlu beberapa klik saja, maka berbagai urusan dokumen perusahaan Anda bisa Anda lakukan secara digital dan lebih praktis. Mulai dari tanda tangan elektronik, meterai elektronik resmi, stempel digital, hingga kontrak elektronik sekalipun. Menarik, kan?

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Blog
WhatsApp WhatsApp Sales