Daftar Isi
4 min read

Hukum Keluarga: Pengertian & Ruang Lingkup Lengkap

Ditulis oleh:
Tayang
Ditinjau oleh:
Reviewer Yocky Muhammad Fajri Yocky Muhammad Fajri Reviewer Badge Yocky Muhammad Fajri
Pada
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Ringkasan

  • Hukum keluarga adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari ikatan kekeluargaan, baik sedarah maupun karena perkawinan.
  • Tujuannya adalah menjaga keharmonisan dan melindungi hak-hak setiap anggota keluarga, serta memastikan kesejahteraan anak-anak.
  • Dasar hukumnya pluralistik, mencakup Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta hukum adat dan perdata.
  • Ruang lingkupnya sangat luas, meliputi aspek vital seperti perkawinan, perceraian, harta bersama, perwalian, pengampuan, dan hukum waris.

Apa Itu Hukum Keluarga?

Hukum keluarga adalah mengatur hal-hal yang paling dekat dengan kehidupan Anda, mulai dari pernikahan, kelahiran anak, sampai pembagian warisan. Aturan ini memastikan setiap anggota keluarga punya kedudukan dan hak yang jelas di mata hukum.

Beberapa ahli hukum, seperti C.S.T. Kansil dan R. Subekti, menyebut bahwa hukum keluarga berfokus pada dua hal utama: hubungan darah dan hubungan perkawinan. Di Indonesia, penerapannya juga dipengaruhi oleh agama dan adat, sehingga aturan ini tidak hanya soal legalitas, tapi juga menjaga nilai sosial yang sudah lama hidup di masyarakat.

Tujuan Hukum Keluarga

Hukum keluarga berfungsi untuk:

  • Menetapkan hak dan kewajiban setiap anggota keluarga agar tercipta ketertiban dalam rumah tangga
  • Melindungi pihak rentan, seperti anak dan istri, dari kekerasan, penelantaran, atau eksploitasi
  • Menyelesaikan sengketa keluarga, termasuk hak asuh anak dan pembagian harta, melalui mekanisme hukum yang jelas
  • Menjadi dasar pembentukan keluarga yang stabil sehingga berkontribusi pada pembangunan sosial, ekonomi, dan politik di tingkat nasional

Jenis Hukum Keluarga

Sistem hukum keluarga di Indonesia bersifat pluralistik dan terbagi menjadi tiga kategori:

Aspek Hukum Keluarga Islam (KHI) Hukum Keluarga Perdata (KUH Perdata) Hukum Keluarga Adat
Subjek Hukum WNI beragama Islam WNI non-Muslim Masyarakat adat
Dasar Hukum KHI, UU No. 16/2019, UU No. 1/1974 KUH Perdata (BW), UU No. 1/1974 Norma dan tradisi setempat
Perkawinan Rukun nikah: calon pengantin, wali, saksi, ijab kabul Ketentuan BW & UU (usia, persetujuan) Upacara dan syarat adat
Perceraian Pengadilan Agama Pengadilan Negeri Musyawarah/tetua adat
Harta Bersama Harta perkawinan dibagi dua Diatur perjanjian pra-nikah/UU terkait Sesuai tradisi (patriarki/matriarki)
Hukum Waris Sistem faraid dengan bagian tertentu Sistem bilateral (garis keturunan lurus) Komunal, tergantung sistem kekerabatan

Dasar Hukum Keluarga

Di Indonesia, aturan soal keluarga punya beberapa dasar utama:

  • UU Perkawinan: UU Nomor 1 tahun 1974 jadi fondasi, lalu direvisi dengan UU Nomor 16 tahun 2019 yang menetapkan usia minimal menikah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI): Berlaku bagi umat Islam sebagai pedoman di Pengadilan Agama, mencakup aturan perkawinan, kewarisan, perwakafan, serta ketentuan poligami.
  • KUH Perdata: Rujukan utama bagi warga non-Muslim dalam urusan perkawinan, harta, dan warisan.
  • Hukum Adat: Berlaku bagi masyarakat adat, mengatur hubungan kekerabatan dan warisan berdasarkan tradisi setempat.

Setiap aturan dalam hukum keluarga akan selalu terkait dengan dokumen legal yang sah. Misalnya, akta perkawinan menjadi dasar untuk menetapkan status pernikahan, akta cerai menentukan sahnya perceraian, dan akta waris mengatur hak kepemilikan atas harta peninggalan. Tanpa dokumen yang sah secara hukum, hak dan kewajiban keluarga berisiko tidak diakui secara resmi.

Mekari Sign reviewer
YockyMekari Sign Yocky Muhammad Fajri Reviewer
Legal Professional di Mekari

Baca juga: Apa Itu Surat Perjanjian? Jenis, Contoh, dan Cara Membuatnya

Ruang Lingkup Hukum Keluarga

Hukum keluarga di Indonesia mencakup beberapa hal utama:

  • Perkawinan: Ikatan sah antara pria dan wanita dengan hak dan kewajiban yang seimbang. Suami wajib memberi nafkah, sementara istri mengurus rumah tangga dan anak.
  • Harta Perkawinan:
    • Harta bersama: hasil selama perkawinan, dibagi adil jika bercerai.
    • Harta pribadi: aset sebelum menikah, hibah, atau warisan. Bisa dilindungi lewat perjanjian pra-nikah.
  • Perceraian: Harus lewat pengadilan. Muslim di Pengadilan Agama, non-Muslim di Pengadilan Negeri. Putusan final menghasilkan Akta Perceraian sebagai bukti sah.
  • Perwalian & Pengampuan:
    • Perwalian: berlaku bagi anak di bawah umur tanpa orang tua yang mampu.
    • Pengampuan: bagi orang dewasa yang tidak cakap hukum agar asetnya terlindungi.
  • Hukum Waris: Pembagian harta peninggalan berdasarkan tiga sistem: Islam (faraid), Perdata (bilateral), dan Adat (berdasarkan tradisi setempat).

Baca juga: Perjanjian Pra Nikah: Semua Hal yang Harus Anda Ketahui!


Hukum keluarga selalu berkaitan erat dengan dokumen legal, mulai dari akta perkawinan, perjanjian pra-nikah, akta cerai, hingga surat waris. Keaslian dan keamanan dokumen menjadi faktor utama agar setiap proses berjalan lancar tanpa sengketa.

Untuk kebutuhan tanda tangan digital dan e-Meterai yang sah secara hukum, Anda dapat mengandalkan Mekari Sign. Dengan teknologi yang aman dan efisien, seluruh urusan administrasi keluarga dapat diselesaikan lebih praktis. Temukan juga panduan hukum lainnya di blog Mekari Sign sebagai referensi tepercaya.

Mulai Tanda Tangan Dokumen Keluarga Anda Sekarang!

CTA Banner Tanda Tangan Digital

Referensi

  • Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
WhatsApp WhatsApp Sales