
Seberapa sering Anda mendengar istilah UU ITE?
Bagi Anda yang cukup aktif di internet, pasti sudah sering mendengar UU ITE dilontarkan. Entah itu dari teman, followers, berita, atau orang yang tak Anda kenal. Tak heran, karena UU ITE memang banyak membahas mengenai teknologi dan digitalisasi di Indonesia, seperti cyber crime, digital signature, dan sebagainya.
Lalu sebenarnya, apa itu UU ITE?
Anda sudah datang ke tempat yang tepat. Di artikel ini, Anda akan belajar UU ITE dengan lengkap. Mulai dari pengertian, fungsi, hingga apa saja perbuatan yang dilarang di UU ITE. Simak sampai akhir ya!
Apa Itu UU ITE?
UU ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi, transaksi elektronik, dan teknologi informasi secara umum. UU ITE merupakan singkatan dari Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. UU ITE telah mengalami beberapa perubahan, di antaranya pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024.
Baca selengkapnya di sini: Menilik Perubahan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 yang Baru Saja Disahkan
UU ITE mempunyai yurisdiksi yang berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum dan merugikan Indonesia sesuai yang diatur di undang-undang ini. Dengan kata lain, tak peduli dimana posisi orang tersebut, UU ITE tetap berlaku untuk dirinya.
UU ITE ini pertama kali dirancang pada tahun 2003 oleh Kementerian Kominfo. Setelah melewati beberapa proses pengolahan dan didiskusikan, UU ITE akhirnya disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR RI.
Apa Fungsi UU ITE?
Tujuan atau fungsi UU ITE sudah dijabarkan Pasal 4, yaitu:
- Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
- Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik
- Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab
- Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Baca juga: Apa Itu Hak Digital? Aturan, Jenis, Solusi Pelanggarannya
Apa Saja Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE?
Ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yaitu:
1. Pencemaran Nama Baik
Akhir-akhir ini, cukup banyak kasus pencemaran nama baik yang malang melintang di media sosial. Salah satu alasannya tentu saja karena pencemaran nama baik diatur di UU ITE, tepatnya pada Pasal 45 ayat 3:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
2. Menyebarkan Hoax atau Berita Bohong
Penyebaran berita bohong menjadi fenomena yang menakutkan di kalangan netizen. Bila Anda hendak menyebarkan suatu berita, sebaiknya Anda lakukan riset terlebih dahulu ya! Sebab, menyebarkan hoax akan dikenai Pasal 45A ayat 1:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
3. Ujaran Kebencian
Ujaran kebencian atau hate speech memang tak terpisahkan dari jagat maya. Efeknya pun tak bisa dipandang remeh. Untungnya, ujaran kebencian ini juga dilarang berdasarkan Pasal 45A ayat 2:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
4. Pengancaman dan Pemerasan
Pengancaman dan pemerasan juga tak jarang terjadi di internet. Tujuannya bermacam-macam, seperti meminta uang, merusak reputasi, dan sebagainya. Hal ini juga dilarang dan sudah diatur pada Pasal 45 ayat 4:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
5. Teror Online
Menurut KBBI, teror adalah usaha menciptakan ketakutan. Di dunia online, teror ini sering berbentuk dalam spam pesan, menelpon tak jelas, mengirimkan gambar menjijikan, dan semacamnya. Untungnya, teror online ini juga diatur pada Pasal 45B:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
6. Menyebarkan Video Asusila
Penyebaran video asusila juga sempat menjadi kasus yang menggemparkan di Indonesia. Dalam UU ITE, larangan ini diatur pada Pasal 45 ayat 1:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
7. Meretas Akun Media Sosial Orang lain
Apakah akun media sosial Anda pernah diretas? Laporkan saja ke pihak berwajib! Sebab, hal ini sudah diatur pada Pasal 32 ayat 1 dan pasal 48 ayat 1 UU ITE sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
8. Judi Online
Terakhir, hal yang dilarang di UU ITE adalah judi online. Hal ini diatur pada Pasal 45 ayat 2 sebagai berikut:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Baca juga: Pemalsuan Dokumen: Bagaimana Hukumnya di Indonesia?
Apa Saja Materi dan Cakupan UU ITE?
Cakupan UU ITE bisa Anda lihat dari struktur undang-undangnya itu sendiri, yaitu:
- BAB I : Ketentuan Umum
- BAB II : Asas dan Tujuan
- BAB III : Informasi, Dokumentasi, dan Tanda Tangan Elektronik
- BAB IV : Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
- BAB V : Transaksi Elektronik
- BAB VI : Nama Domain, HAKI, dan Perlindungan Hak Pribadi
- BAB VII : Perbuatan Yang Dilarang
- BAB VIII : Penyelesaian Sengketa
- BAB IX : Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
- BAB X : Penyidikan
- BAB XI : Ketentuan Pidana
- BAB XII : Ketentuan Peralihan
- BAB XIII : Ketentuan Penutup
Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE
Berikut beberapa contoh kasus pelanggaran UU ITE yang sempat viral di Indonesia:
– Kasus Pelanggaran UU ITE oleh Jerinx SID
Jerinx Superman is Dead (SID) dijadikan tersangka setelah disebut mengancam selebgram Adam Deni. Kasus ini bermula saat keduanya saling berbalas komentar di Instagram, kemudian Jerinx menelpon Adam Deni dan mengancamnya.
Penyelesaian Kasus Jerinx SID
Pada kasus ini, Jerinx dilaporkan atas pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19 Tahun 2016.
– Pelanggaran UU ITE Florence Sihombing
Pada bulan Agustus 2014, Florence Sihombing dinilai menghina warga Yogyakarta melalui unggahan di media sosial Path. Penyebabnya, karena ia menyelonong memotong antrian di salah satu SPBU Lempuyangan dan tetap ditolak oleh petugas.
Penyelesaian Kasus Florence Sihombing
Florence dijerat dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 1 serta Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE.
– Kasus UU ITE oleh Ervani Handayani
Ervani Handayani membuat status di media sosial Facebook mengenai mutasi kerja suaminya. Status ini dianggap mencemarkan nama baik bos suaminya tersebut.
Penyelesaian Kasus Ervani Handayani
Ervani dijerat oleh pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Penutup
Itulah penjelasan mengenai UU ITE. Dari artikel ini Anda sudah belajar apa itu UU ITE, fungsinya, hal-hal yang dilarang, hingga contoh kasusnya. Harapannya, setelah membaca artikel ini Anda bisa lebih bijak di dunia maya. Dan tak perlu takut untuk melaporkan pelanggaran bila Anda merasa dirugikan.
Oh ya, aplikasi pembuat tanda tangan Mekari Sign sudah memenuhi syarat sah UU ITE, lho! Jadi, Anda tak perlu khawatir saat menggunakan e-Signature Mekari Sign karena tanda tangan kami berinduk ke Kominfo dan PSrE. Yuk, coba!