
- KYC adalah proses identifikasi dan verifikasi nasabah untuk mencegah penipuan dan pencucian uang, sesuai dengan regulasi OJK.
- Prosesnya terdiri dari tiga tahapan utama: identifikasi data diri, verifikasi keaslian dokumen, dan uji tuntas (due diligence) untuk menilai risiko.
- Dasar hukum KYC di Indonesia diatur secara ketat dalam POJK, Undang-Undang APU PPT, dan Peraturan Bank Indonesia.
- Implementasinya sangat luas, mulai dari bank konvensional, fintech, hingga bursa aset kripto, dengan teknologi seperti e-KYC dan verifikasi biometrik.
Gagal mengenali identitas pelanggan bisa berujung pada risiko hukum dan pencucian uang. Inilah alasan mengapa proses verifikasi seperti KYC menjadi standar mutlak dalam dunia keuangan, fintech, dan layanan digital.
Untuk memastikan bisnis tetap aman dan patuh regulasi, penting memahami bagaimana KYC bekerja dan bagaimana penerapannya secara digital. Selengkapnya akan dibahas sebagai berikut.
Apa Itu KYC?
KYC atau Know Your Customer adalah sebuah prinsip yang diterapkan oleh lembaga jasa keuangan untuk mengenali dan memverifikasi identitas nasabahnya.
Secara sederhana, KYC adalah cara bagi perusahaan untuk memastikan bahwa nasabah mereka adalah benar-benar orang yang mereka klaim. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses ini wajib dilakukan untuk mencegah lembaga keuangan dimanfaatkan sebagai sarana kejahatan. Tujuan utama KYC adalah
- Mitigasi Risiko: Mengurangi risiko penipuan, pencurian identitas, dan kerugian finansial.
- Pencegahan Pencucian Uang: Menjadi bagian inti dari program Anti-Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).
- Perlindungan Konsumen: Melindungi nasabah dari penyalahgunaan data dan akun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dasar Hukum KYC di Indonesia
Penerapan KYC di Indonesia tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan diatur oleh serangkaian peraturan yang mengikat. Landasan hukum ini memastikan bahwa semua lembaga keuangan memiliki standar yang sama dalam melindungi ekosistem finansial.
Beberapa dasar hukum utama yang mengatur KYC adalah:
- Peraturan OJK No. 12/POJK.01/2017: Aturan ini secara spesifik membahas tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan penerapan prinsip KYC.
- UU No. 8 Tahun 2010: Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ini menjadi landasan utama mengapa identifikasi nasabah secara menyeluruh menjadi sebuah keharusan.
- Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001: Meskipun telah diperbarui oleh regulasi OJK, peraturan ini menjadi salah satu referensi dasar penerapan prinsip mengenal nasabah bagi bank di Indonesia.
- UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK: Undang-undang ini memberikan kewenangan penuh kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan prinsip KYC dan APU PPT di seluruh sektor jasa keuangan.
Proses KYC yang andal, terutama yang didukung teknologi biometrik, menjadi benteng pertahanan utama untuk memastikan setiap transaksi aman, sah, dan terlindungi dari ancaman fraud. Kepatuhan terhadap regulasi KYC adalah cerminan komitmen sebuah platform terhadap keamanan data penggunanya.
Proses dan Tahapan KYC
Proses verifikasi KYC online umumnya terdiri dari beberapa tahapan sistematis untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data nasabah.
Tahap 1: Identifikasi Nasabah
Ini adalah langkah awal di mana calon nasabah diminta untuk memberikan informasi pribadi. Data yang umumnya dikumpulkan meliputi nama lengkap sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tanggal lahir, dan informasi kontak.
Tahap 2: Verifikasi Dokumen
Setelah data dikumpulkan, lembaga keuangan akan memverifikasi keasliannya. Proses ini biasanya melibatkan pengunggahan dokumen pendukung seperti KTP, paspor, atau SIM. Teknologi modern seperti Optical Character Recognition (OCR) sering digunakan untuk mengekstrak data dari gambar dokumen secara otomatis.
Tahap 3: Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence)
Tahap ini adalah proses pendalaman untuk menilai profil risiko nasabah. Ada dua tingkat uji tuntas:
- Customer Due Diligence (CDD): Proses standar untuk memverifikasi identitas dan memantau transaksi nasabah secara umum.
- Enhanced Due Diligence (EDD): Proses yang lebih mendalam yang diterapkan pada nasabah berisiko tinggi, seperti pejabat publik atau individu dengan riwayat transaksi mencurigakan.
Baca Juga: Apa Itu Fintech? Dasar Hukum, Manfaat, dan Jenisnya
Jenis-Jenis KYC
Seiring perkembangan teknologi, proses KYC telah berevolusi dari metode konvensional menjadi lebih canggih dan efisien.
- KYC Manual: Proses tradisional di mana nasabah harus datang langsung ke kantor cabang, mengisi formulir fisik, dan menyerahkan fotokopi dokumen. Proses ini memakan waktu dan rentan terhadap human error.
- e-KYC (Electronic KYC): Ini adalah proses verifikasi identitas digital yang dilakukan sepenuhnya secara online. Nasabah dapat mendaftar dari mana saja hanya dengan menggunakan ponsel atau komputer, menjadikannya lebih cepat dan praktis.
- Video KYC / Biometric KYC: Bentuk e-KYC yang paling canggih. Proses ini melibatkan verifikasi wajah melalui video call singkat atau penggunaan data biometrik seperti sidik jari dan pemindaian wajah (face recognition) untuk memastikan identitas nasabah dengan tingkat keamanan tertinggi.
Contoh Implementasi KYC
Prinsip KYC diterapkan di berbagai sektor industri, terutama yang berkaitan dengan transaksi keuangan dan data sensitif.
- KYC di Perbankan: Saat Anda membuka rekening baru, baik secara online maupun offline, bank akan melakukan proses KYC untuk memverifikasi identitas Anda.
- KYC di Fintech: Aplikasi dompet digital (e-wallet), peer-to-peer (P2P) lending, dan platform investasi online mewajibkan pengguna melakukan KYC untuk bisa mengakses fitur-fitur utama seperti transfer dan penarikan dana.
- KYC di Bursa Kripto: Untuk mencegah aktivitas ilegal, semua platform perdagangan aset kripto di Indonesia wajib menerapkan KYC sesuai aturan BAPPEBTI.
- KYC pada PSrE: Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) seperti Mekari Sign menggunakan proses e-KYC untuk memvalidasi identitas pengguna sebelum menerbitkan tanda tangan digital tersertifikasi.
Tantangan dan Solusi dalam Penerapan KYC
Meskipun krusial, implementasi KYC tidak lepas dari tantangan. Beberapa masalah yang sering muncul antara lain:
- Pemalsuan Data: Penggunaan dokumen palsu atau data curian untuk membuka akun.
- Fraud Identitas: Upaya penipuan menggunakan topeng atau foto untuk mengelabui sistem verifikasi wajah.
- Keterbatasan Infrastruktur: Tidak semua calon nasabah memiliki akses internet yang stabil atau perangkat yang memadai.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, industri keuangan terus berinovasi dengan solusi teknologi canggih seperti:
- Liveness Detection: Teknologi untuk memastikan bahwa wajah yang diverifikasi adalah orang sungguhan yang hadir saat itu, bukan foto atau video.
- Face Recognition: Algoritma pencocokan wajah yang membandingkan foto selfie dengan foto di KTP dengan tingkat akurasi tinggi.
- Optical Character Recognition (OCR): Teknologi untuk membaca dan mengekstrak data dari dokumen secara otomatis, mengurangi risiko kesalahan input manual.
Perbedaan KYC vs AML vs CDD
Ketiga istilah ini sering digunakan secara bergantian, namun memiliki makna yang berbeda. Memahaminya akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang ekosistem keamanan keuangan.
Aspek | Know Your Customer (KYC) | Anti-Money Laundering (AML) | Customer Due Diligence (CDD) |
Fokus | Proses identifikasi dan verifikasi identitas nasabah pada saat onboarding. | Kerangka kebijakan dan prosedur yang lebih luas untuk mencegah kejahatan keuangan. | Tindakan investigasi dan pemantauan berkelanjutan sebagai bagian dari proses KYC. |
Tujuan | Memastikan nasabah adalah orang yang mereka klaim. | Melawan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme secara sistematis. | Menilai dan mengelola tingkat risiko yang dimiliki seorang nasabah. |
Sifat | Sebuah proses spesifik yang menjadi bagian dari kerangka AML. | Sebuah kerangka kerja atau payung hukum yang mencakup KYC, CDD, dan pelaporan. | Sebuah kegiatan atau tindakan mendalam di dalam proses KYC. |
Baca juga: Syarat Pinjaman Online Agar Cepat Cair, Terlengkap!
Itulah penjelasan lengkap mengenai KYC, mulai dari pengertian, dasar hukum, proses, hingga contoh implementasinya dalam dunia keuangan digital dari Mekari Sign. KYC bukan lagi sekadar prosedur administratif, melainkan pilar utama yang menopang keamanan, kepercayaan, dan integritas seluruh ekosistem finansial di era modern.
Jika Anda ingin memperdalam wawasan seputar keamanan digital, dokumen legal, dan solusi bisnis lainnya, kunjungi blog artikel Mekari Sign untuk mendapatkan panduan praktis dan terpercaya.
Permudah proses KYC dengan tanda tangan digital resmi dari Mekari Sign

Referensi
- Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer).
- DPR RI & Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- DPR RI & Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.