- Nazegelen atau pemeteraian kemudian adalah pemberian meterai pada dokumen yang seharusnya wajib bermeterai, tetapi belum dibubuhi
- Pemeteraian kemudian dilakukan agar dokumen bisa dijadikan bukti persidangan dan sah secara administratif
- Pembubuhan meterai kemudian bisa dilakukan dengan e-Meterai atau meterai tempel
- Biaya nazegelen meliputi bea meterai pokok, denda, dan Surat Setor Pajak
Apa Itu Pemeteraian Kemudian?
Pemeteraian kemudian adalah pelunasan meterai pada suatu dokumen. Pemeteraian kemudian bisa dilakukan pada dokumen yang belum dibubuhi meterai saat dibuat atau bea meterai yang dibayar kurang dari semestinya.
Sederhananya, pemeteraian kemudian adalah pemberian meterai yang sesuai pada dokumen wajib bermeterai untuk memastikan kelengkapan administrasi. Istilah pemeteraian kemudian juga bisa disebut sebagai nazegelen.
Mengapa Perlu Pemeteraian Kemudian?
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian mengatur berbagai hal terkait pemeteraian kemudian, termasuk fungsinya.
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pemeteraian kemudian bisa dilakukan pada situasi berikut:
- Dokumen Alat Bukti: Jika dokumen Anda akan dijadikan alat bukti dalam pengadilan
- Bea Meterai Kurang: Dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayarkan sebagaimana mestinya
- Dokumen Luar Negeri: Dokumen yang dibuat di luar negeri, tapi akan Anda gunakan di Indonesia
Baca Juga: Ciri dan Cara Cek Meterai Tempel Palsu
Syarat Pemeteraian Kemudian
Perhatikan syarat umum berikut agar nazegelen dokumen Anda bisa diproses.
- Dokumen asli: Dokumen yang ingin dilakukan pemeteraian kemudian harus asli bukan fotocopy
- Dokumen tanpa atau bea meterai kurang: Hanya berlaku untuk dokumen yang sebelumnya belum dibubuhi meterai atau tarif bea meterai kurang
- Pembayaran denda: Nazegelen bisa dikenai tarif lebih tinggi dari harga meterai biasa sebagai bentuk denda administratif
Bagaimana Cara Pemeteraian Kemudian?
Meski terdengar sederhana, nazegelen tidak bisa asal dilakukan dengan membubuhi meterai pada dokumen. Baik dokumen cetak maupun dokumen digital butuh stempel nazegelen atau bukti pembayaran SSP agar pemeteraian kemudian sah. Nazegelen bisa dilakukan di kantor pos (untuk dokumen cetak) atau sistem digital resmi (untuk dokumen digital).
Cara Pemeteraian Kemudian di Kantor Pos
Meterai perlu disahkan oleh pejabat pos. Dikutip dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berikut cara melakukan pemeteraian kemudian di kantor pos:
1. Bawa dokumen asli: Pastikan dokumen tidak terlipat dan belum ditempel meterai sebelum datang ke kantor pos
2. Pengecekan dokumen: Petugas akan mengecek apakah dokumen tersebut wajib bermeterai serta besar dendanya
3. Pembayaran sanksi administratif: Anda diminta membayar bea meterai pokok, denda, serta SSP sesuai ketentuan
4. Pembubuhan meterai dan stempel pemeteraian kemudian: Pejabat pos akan membubuhi meterai, cap nazegelen, tanda tangan, serta nomor seri pada dokumen sebagai bukti telah melakukan nazegelen
5. Dokumen dikembalikan: Dokumen Anda telah memenuhi kewajiban bea meterai dan bisa digunakan di Indonesia atau sebagai bukti persidangan
Cara Pemeteraian Kemudian Digital
Untuk dokumen digital, pemeteraian kemudian bisa menggunakan e-Meterai dan pembayaran SSP dengan Kode Billing.
1. Siapkan dokumen digital: Pastikan dokumen format digital (PDF) belum dibubuhi meterai atau meterai masih terutang
2. Gunakan sistem digital resmi: Akses sistem Direktorat Jenderal Pajak atau saluran resmi lain yang menyediakan pembayaran SSP khusus denda 200% nazegelen
3. Buat Kode Billing SSP: Buat SSP dan Anda akan mendapatkan Kode Billing untuk pembayaran SSP dan denda
4. Lunasi sanksi administratif: Bayar Kode Billing melalui internet banking atau loket Bank/Pos
5. Bubuhi e-Meterai: Bubuhi e-Meterai pada dokumen digital Anda melalui platform resmi seperti Mekari Sign
6. Kumpulkan bukti nazegelen: Simpan dokumen yang sudah terpasang e-Meterai lengkap dengan bukti bayar SSP sebagai bukti dokumen telah memenuhi wajib pajak meterai
- Sesuai PMK Republik Indonesia Nomor 70/PMK.03/2014: Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing untuk wajib pajak/wajib bayar/wajib setor
- Bukti pembayaran SSP adalah pengganti cap nazegelen untuk dokumen digital
Berapa Biaya Pemeteraian Kemudian?
Proses pemeteraian kemudian tidak dikenakan biaya. Namun, Anda tetap harus membayar bea meterai (misalnya: Rp10000) ditambah denda atau sanksi administratif menggunakan SSP sesuai ketentuan berikut:
| Kondisi | Besaran Denda | Dari |
| Bea meterai tidak dilunasi (dokumen baru dibubuhi meterai) | 200% | Tarif bea meterai yang berlaku sesuai tahun pembuatan dokumen |
| Pembayaran bea meterai kurang | 200% | |
| Bea meterai terutang | 200% |
Sederhananya, jika Anda berutang meterai 10.000 dalam surat perjanjian, Anda tetap membayar bea meterai Rp10.000 dan denda 200% dari bea meterai terutang (200% dari 10.000) sebesar Rp20.000. Jadi, total pembayaran pemeteraian kemudian adalah Rp30.000.
Baca Juga: Mengapa Meterai 10000 Wajib dalam Surat Perjanjian?
Itulah pengertian, fungsi, cara, serta tarif pemeteraian kemudian atau nazegelen. Proses ini penting untuk memastikan dokumen penting Anda sah secara hukum dan memenuhi ketentuan administrasi. Meski prosesnya terlihat mudah, tetap bubuhi meterai di awal agar dokumen penting bisa langsung digunakan tanpa denda.
Dokumen digital juga semakin memudahkan Anda dengan fitur pengesahan yang mendukung. Agar proses lebih praktis, gunakan e-Meterai yang sah sebagai pengganti meterai tempel. Melalui platform resmi seperti Mekari Sign, Anda bisa membubuhi meterai secara mudah dan langsung terverifikasi tanpa proses manual.
Bubuhi e-Meterai Langsung di Dokumen Digital Anda dengan Mekari Sign!

