![featured image Fungsi Meterai untuk Perjanjian [Peraturan Baru!]](https://mekarisign.com/wp-content/uploads/2022/12/featured-image-Fungsi-Meterai-untuk-Perjanjian-Peraturan-Baru-1024x536.webp)
Mungkin, pernah terbesit di kepala Anda: sebenarnya apa fungsi bea meterai untuk perjanjian?
Kenapa banyak dokumen penting, seperti kontrak bisnis, perjanjian jual beli rumah, dan sebagainya yang dibubuhkan meterai di atas tanda tangannya? Baik itu meterai tempel, maupun e-Meterai.
Tak perlu bingung lagi karena Anda sudah datang ke artikel yang tepat. Kami akan menjawab pertanyaan Anda di atas serta memberikan penjelasan lain yang masih berhubungan dengan meterai untuk perjanjian. Simak selengkapnya di bawah ini!
Apakah Setiap Perjanjian Perlu Menggunakan Meterai?
Jawabannya: tidak, karena meterai bukanlah termasuk ke syarat sah perjanjian. Benar, banyak yang salah kaprah mengenai hal ini. Lalu, apa syarat sah perjanjian?
Di Pasal 1320 KUHPerdata sudah tercantum syarat sah perjanjian, yaitu:
- Adanya kesepakatan
- Kecapakan para pihak
- Ada suatu hal tertentu
- Adanya objek perjanjian
Jadi, bila perjanjian Anda menggunakan meterai, tapi tidak memenuhi empat syarat di atas, maka tetap saja statusnya tidak sah di mata hukum.
Butuh Referensi Surat Pernyataan Bermaterai? Baca Selengkapnya Di Sini
Apa Fungsi Meterai dalam Suatu Perjanjian?
Mengacu pada Pasal 3 UU Bea Meterai, terdapat dua fungsi meterai secara hukum untuk suatu perjanjian, yakni:
-
Dokumen yang Anda buat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata
-
Dokumen yang Anda gunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Dengan kata lain, bila perjanjian Anda termasuk ke salah satu di atas (atau dua-duanya), maka wajib Anda bubuhkan meterai.
Namun, bila perjanjian sudah terlanjur dibuat dan disahkan tanpa meterai, Anda bisa melakukan prosedur “Pemeteraian-kemudian” sesuai dengan PMK 134/2021.
Pemeteraian-kemudian memungkinkan Anda untuk melakukan pelunasan Bea Meterai yang terutang menggunakan Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak yang disahkan oleh Pejabat Pos. Jadi, Anda tak perlu membuat ulang perjanjian tersebut. Praktis, bukan?
Lengkapnya, Pemeteraian-kemudian bisa Anda lakukan pada:
- Dokumen yang bea meterainya tidak ada atau kurang dibayar sebagaimana mestinya
- Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan
Pemeteraian-kemudian ini juga bisa Anda terapkan apabila menggunakan Meterai Elektronik alias e-Meterai, lho. Terutama, bila Anda ingin menjadikan dokumen digital sebagai alat bukti elektronik.
Namun, yang berwenang melakukan pemeriksaaan dan pengesahan bukanlah Pejabat Pos, melainkan Pengawas Berwenang. Hal ini sesuai dengan Pasal 22 PMK 134/2021.
Jika Anda Hendak Legalisasi Dokumen Digital, Pelajari Tutorial Penggunaan e-Meterai di Sini -> Cara Mudah Beli dan Menggunakan Meterai Elektronik di Mekari Sign
Dasar Hukum Surat Perjanjian Bermaterai
Dasar hukum perjanjian bermeterai bisa Anda temukan pada Pasal 3 ayat 1 dan 2 UU Bea Meterai. Pasal ini menyebutkan bahwa surat perjanjian beserta rangkapnya juga termasuk ke dalam objek bea meterai.
Selain itu, Anda juga bisa menemukannya di Pasal 8 Ayat 1 huruf B dan Pasal 9 Ayat 2 UU Bea Meterai. Di sini dijelaskan bahwa bea meterai terutang pada saat dokumen Anda bubuhi tanda tangan untuk surat perjanjian serta rangkapnya. Serta, bea meterai terutang untuk perjanjian adalah masing-masing pihak atas dokumen yang diterima.
Hukuman Melanggar Perjanjian di Atas Meterai
Dalam hukum Indonesia, melanggar perjanjian dianggap sebagai lalai menjalankan kewajiban dalam kontrak alias wanprestasi. Secara umum, ketentuan mengenai wanprestasi bisa Anda temukan di Pasal 1234 KUHPer.
Jadi, bila merujuk pada KUHPer, hukuman melanggar perjanjian di atas meterai adalah Anda bisa menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga. Dengan kata lain, Anda bisa mengajukan gugutan ini ke pengadilan negeri.
Bisakah Perjanjian di Atas Meterai Dibatalkan?
Jawabannya: bisa, bila memang perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sah perjanjian seperti yang kami sebutkan di atas.
Sekali lagi, meterai bukan syarat sah perjanjian. Jadi, bila ada meterai, tapi perjanjian Anda tidak memenuhi syarat sah, maka akan otomatis batal demi hukum.
Lalu, bagaimana bila pihak lainnya keberatan dengan pembatalan tersebut?
Bila begitu, Anda bisa berusaha untuk menjelaskan dan membuktikan bahwa perjanjian tersebut bertentangan dengan undang-undang. Anda juga bisa meminta bantuan lawyer atau notaris, jika Anda kesulitan untuk menjelaskannya.
Siap Menambahkan Meterai ke Perjanjian Anda?
Itulah penjelasan lengkap mengenai fungsi meterai untuk perjanjian. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar fungsi meterai secara hukum, hukuman melanggar perjanjian bermeterai, hingga pembatalannya. Jadi, apakah Anda siap untuk menambahkan meterai ke perjanjian Anda?
Anda tidak boleh sembarangan menempel atau menambahkan meterai secara asal karena bisa mengakibatkan meterai yang ditempel di dokumen tidak berlaku. Begitu pula untuk menambahkan dan cara tanda tangan di atas meterai harus dilakukan dengan benar. Bila Anda tidak ingin menempuh hal sulit seperti di atas, Mekari Sign sudah menyediakan e-Meterai dan tanda tangan digital yang bisa digunakan dengan mudah. Masalah kehilangan dokumen dan keraguan keabsahan hukum pun sudah bisa diselesaikan dengan mudah dengan aplikasi tanda tangan dan e-meterai.