icon

Meterai 10000 Wajib di Perjanjian? Cek Fungsi & Aturannya di Sini!

Ditulis oleh:
Mekari Sign Author Fadillah Rafli Anwari
Diperbarui
Ditinjau oleh:
Reviewer Yocky Muhammad Fajri Yocky Muhammad Fajri
Share
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Fungsi meterai dalam perjanjian untuk sahnya dokumen menurut hukum Indonesia
Meterai 10000 Wajib di Perjanjian? Cek Fungsi & Aturannya di Sini!
Ringkasan

  • Meterai berfungsi sebagai pajak atas dokumen tertentu dan **bukan** penentu sah atau tidaknya suatu perjanjian.
  • Keabsahan perjanjian ditentukan oleh terpenuhinya syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, bukan semata-mata karena adanya meterai.
  • Pembubuhan meterai tetap penting pada dokumen tertentu untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dan mendukung penggunaan dokumen sebagai alat bukti.
  • Memahami fungsi meterai membantu individu maupun perusahaan menyusun dan mengelola dokumen secara lebih tepat serta sesuai dengan regulasi.

Meterai Rp10.000 bukan sekadar tempelan di atas kertas, ia punya kekuatan hukum dan fiskal yang tidak bisa disepelekan. Salah pemakaian bisa berujung pada dokumen dianggap tidak sah saat diuji secara hukum.

Lalu, dalam konteks perjanjian, kapan harus pakai meterai dan berapa tarif resminya? Selengkapnya akan dibahas sebagai berikut.

Apa Itu Meterai dan Mengapa Penting dalam Perjanjian?

Meterai adalah pajak atas dokumen sesuai UU No. 10 Tahun 2020. Dalam perjanjian, meterai bukan sekadar formalitas, tetapi bukti pemenuhan kewajiban bea meterai yang diakui negara.

Kehadirannya memperkuat aspek legal dan menunjukkan keseriusan pihak yang terlibat. Meski bukan syarat sah perjanjian, meterai penting dalam proses pembuktian hukum dan kepatuhan fiskal.

Apakah Meterai Menentukan Keabsahan Perjanjian?

Salah satu anggapan yang masih sering ditemui adalah bahwa suatu perjanjian baru dianggap sah apabila dibubuhi meterai. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Menurut ketentuan hukum di Indonesia, keabsahan suatu perjanjian pada dasarnya ditentukan oleh terpenuhinya syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), seperti adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Sementara itu, meterai berfungsi sebagai pajak atas dokumen tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Pembubuhan meterai tidak menjadikan suatu perjanjian otomatis sah ataupun batal. Namun, meterai dapat diperlukan untuk memenuhi ketentuan perpajakan atas dokumen serta mendukung penggunaan dokumen sebagai alat bukti sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi Utama Meterai dalam Surat Perjanjian

Meterai memiliki beberapa fungsi krusial ketika dibubuhkan pada surat perjanjian. Memahami fungsi-fungsi ini akan membantu Anda mengapresiasi pentingnya penggunaan meterai dengan benar.

Pajak atas Dokumen (Fungsi Fiskal)

Fungsi paling mendasar dari meterai adalah sebagai bentuk pembayaran pajak atas dokumen tertentu yang bersifat perdata. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2020, bea meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen. Dengan membubuhkan meterai, berarti Anda telah melunasi kewajiban pajak kepada negara atas dokumen perjanjian yang dibuat.

Syarat Alat Bukti di Pengadilan (Fungsi Yuridis)

Pasal 3 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2020 menyatakan bahwa dokumen yang dikenai bea meterai dan tidak atau kurang dibubuhi meterai sebagaimana mestinya tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Artinya, jika suatu saat terjadi sengketa terkait perjanjian tersebut, keberadaan meterai yang sesuai menjadi syarat agar dokumen perjanjian Anda memiliki kekuatan pembuktian yang optimal. Hal ini juga berlaku untuk berbagai bentuk alat bukti elektronik yang mungkin terkait dengan perjanjian Anda.

Meterai Bukan Penentu Sahnya Perjanjian

Penting untuk digarisbawahi bahwa meterai bukanlah syarat sahnya suatu perjanjian. Keabsahan suatu perjanjian ditentukan oleh terpenuhinya empat syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang (halal).

Selama keempat syarat ini terpenuhi, perjanjian tersebut sah secara hukum perdata, meskipun tidak dibubuhi meterai. Namun, ketiadaan meterai akan berdampak pada fungsi dokumen tersebut sebagai alat bukti di muka persidangan. Jadi, meterai lebih berfungsi untuk memberikan kepastian hukum dari sisi pembuktian.

Dalam praktik bisnis, penggunaan meterai umumnya diterapkan pada berbagai dokumen bernilai hukum atau finansial, seperti perjanjian kerja sama, surat kuasa, surat pernyataan, hingga dokumen transaksi tertentu. Memahami kapan meterai diperlukan membantu perusahaan memastikan kepatuhan administrasi sekaligus menghindari kesalahan dalam pengelolaan dokumen.

Masih banyak yang keliru memahami posisi hukum meterai. Pada perjanjian, sah atau tidaknya suatu dokumen tidak ditentukan oleh ada tidaknya meterai. Namun, ketika perjanjian disengketakan dan dibawa ke ranah pengadilan, keberadaan meterai menjadi penting sebagai bentuk penguatan bukti tertulis.

Mekari Sign reviewer
YockyMekari Sign Yocky Muhammad Fajri Reviewer
Legal Professional di Mekari

Pernyataan ini menegaskan bahwa penggunaan meterai lebih bersifat preventif untuk mendukung posisi hukum para pihak dalam menghadapi potensi sengketa, bukan sebagai validasi legal formal dari isi perjanjian itu sendiri.

Baca Juga: 4 Syarat Sah Perjanjian dan Penjelasan Lengkapnya

Berapa Tarif Meterai untuk Surat Perjanjian Saat Ini?

Sejak tanggal 1 Januari 2021, pemerintah memberlakukan tarif tunggal untuk bea meterai, yaitu sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) per dokumen. Tarif Rp10.000 berlaku per dokumen yang termasuk objek Bea Meterai sebagaimana diatur dalam UU Bea Meterai. Namun, tidak semua dokumen otomatis wajib dibubuhi meterai.

Fungsi Spesifik Meterai dan Dokumen yang Diperlukan

Fungsi spesifik dari meterai Rp10.000 pada dasarnya sama dengan fungsi meterai secara umum yang telah dijelaskan sebelumnya, yakni sebagai pajak atas dokumen dan sebagai syarat agar dokumen dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Nominal Rp10.000 adalah tarif yang berlaku saat ini untuk memenuhi kedua fungsi tersebut.

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020, dokumen-dokumen yang wajib dibubuhi meterai Rp10.000 antara lain :

  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. Ini mencakup berbagai jenis kesepakatan, termasuk contoh kontrak bisnis yang kompleks.
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta salinan dan kutipannya, misalnya dalam pembuatan surat perjanjian jual beli rumah.
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Dokumen Elektronik? Dasar Hukum, Jenis, dan Contohnya

Jenis-Jenis Meterai yang Berlaku: Fisik vs Elektronik (e-Meterai)

Seiring perkembangan teknologi, kini tersedia dua jenis meterai yang diakui penggunaannya di Indonesia:

 

Infografis perbandingan antara meterai tempel fisik dan e-meterai elektronik yang menunjukkan gambar meterai tempel Rp10.000 dengan tulisan "METERAI TEMPEL" dan e-meterai Rp10.000 dengan kode QR dan tulisan "METERAI ELEKTRONIK", digunakan untuk menjelaskan perbedaan jenis meterai resmi yang berlaku di Indonesia.

Dok. Mekari Sign

Meterai Tempel (Fisik)

Meterai tempel adalah bentuk meterai konvensional yang berupa kertas berperekat dengan ciri-ciri khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ciri-ciri meterai tempel Rp10.000 antara lain memiliki gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI TEMPEL”, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”, serta elemen pengaman lainnya untuk mencegah pemalsuan.

Pelajari di Sini: Contoh dan Cara Tanda Tangan di Atas Materai yang Benar

Meterai Elektronik (e-Meterai)

Meterai Elektronik atau e-Meterai adalah meterai dalam format digital yang memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang diterbitkan oleh PERURI. Penggunaan e-Meterai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan memiliki beberapa keunggulan signifikan :

  • Efisiensi: Proses pembelian dan pembubuhan e-Meterai jauh lebih cepat dan mudah karena dapat dilakukan secara daring.
  • Keamanan: e-Meterai dilengkapi dengan fitur keamanan digital untuk mencegah pemalsuan dan memastikan keaslian dokumen.
  • Kesetaraan Hukum: Dokumen elektronik yang dibubuhi e-Meterai memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen kertas yang menggunakan meterai tempel.

Oleh karena itu, penggunaan e-Meterai menjadi pilihan yang lebih praktis bagi individu maupun perusahaan yang melakukan penandatanganan dokumen secara digital tanpa mengurangi kekuatan hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum Penggunaan Meterai di Indonesia

Pemahaman mengenai fungsi dan penggunaan meterai tidak lepas dari dasar hukum yang mengaturnya. Berikut adalah beberapa peraturan perundang-undangan utama yang relevan:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai: Merupakan payung hukum utama yang mengatur segala aspek terkait bea meterai di Indonesia, termasuk tarif, objek, dan subjek bea meterai.
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021: Mengatur tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian. Peraturan ini memberikan detail teknis pelaksanaan UU Bea Meterai, termasuk mengenai e-Meterai.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Khususnya Pasal 1320 yang mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian, yang menegaskan bahwa meterai bukanlah salah satu syarat tersebut.

Baca Juga: 5 Distributor Resmi e-Meterai di Indonesia

Bagaimana Jika Perjanjian Tidak Menggunakan Meterai?

Jawabannya, tetap sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, dokumen tersebut dapat menghadapi konsekuensi administratif maupun pembuktian di pengadilan apabila termasuk dokumen yang seharusnya dikenai Bea Meterai.

Jika suatu saat timbul sengketa dan Anda ingin mengajukan perjanjian tersebut sebagai bukti, maka dokumen tersebut harus melalui proses pemeteraian kemudian (sering disebut juga nazegelen atau leges).

Pemeteraian kemudian adalah proses pelunasan bea meterai yang terutang atas dokumen yang belum atau kurang dibubuhi meterai, yang dilakukan di kantor pos atau oleh pejabat yang ditunjuk, beserta denda administrasinya.


Itulah penjelasan lengkap mengenai fungsi meterai 10000 dalam perjanjian, tarif yang berlaku, serta dasar hukumnya dari Mekari Sign. Memahami peran meterai sebagai pajak atas dokumen dan syarat alat bukti di pengadilan adalah krusial. Meskipun bukan penentu keabsahan perjanjian, penggunaan meterai Rp10.000 memastikan dokumen Anda memiliki kekuatan pembuktian yang optimal dan telah memenuhi kewajiban fiskal.

Untuk memastikan setiap perjanjian dan dokumen penting Anda memiliki kekuatan hukum yang optimal dan memenuhi kewajiban bea terutang, penggunaan meterai, termasuk e-Meterai, menjadi sangat krusial. Jika Anda ingin memperdalam wawasan seputar dokumen legal, solusi tanda tangan digital, dan berbagai aspek hukum bisnis lainnya, kunjungi artikel-artikel terbaru di Blog Mekari Sign untuk mendapatkan panduan praktis dan terpercaya.

Kelola Perjanjian Lebih Aman dengan Mekari Sign
8395-cta-logo

Referensi

  • JDIH Mahkamah Agung RI – Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Kementerian Keuangan RI – Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021
  • Peraturan BPK RI – Undang-Undang No. 10 Tahun 2020
WhatsApp WhatsApp Sales