
- PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah perjanjian kerja untuk karyawan kontrak dengan batas waktu tertentu.
- PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah perjanjian kerja untuk karyawan tetap tanpa batas waktu.
- Perbedaan utama terletak pada durasi kerja, jenis pekerjaan yang diperbolehkan, dan hak kompensasi saat hubungan kerja berakhir (pesangon untuk PKWTT, uang kompensasi untuk PKWT).
Meskipun sama-sama merupakan kontrak kerja, PKWT dan PKWTT memiliki implikasi hukum yang sangat berbeda bagi karyawan dan perusahaan. Ketidaktahuan akan perbedaan ini seringkali menimbulkan kebingungan terkait hak cuti, pesangon, dan jaminan kelangsungan kerja. Untuk itu, mari kita bedah tuntas perbedaan PKWT dan PKWTT dalam artikel ini.
Apa Itu PKWT dan PKWTT?
Dalam dunia kerja di Indonesia, status seorang karyawan secara hukum ditentukan oleh jenis perjanjian kerjanya. Dua jenis perjanjian yang paling utama adalah PKWT dan PKWTT.
Pengertian PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
PKWT adalah perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya akan selesai dalam waktu tertentu. Karyawan dengan perjanjian ini lebih dikenal dengan sebutan karyawan kontrak.
Menurut PP No. 35 Tahun 2021, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya tidak terlalu lama, bersifat musiman, atau berhubungan dengan produk/kegiatan baru. Perjanjian ini wajib dibuat secara tertulis dan tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation).
Download Template Kontrak Kerja PKWT GRATIS
Pengertian PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
PKWTT adalah perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap dan tidak dibatasi oleh waktu. Karyawan dengan perjanjian ini adalah yang biasa kita sebut sebagai karyawan tetap atau permanen.
Berbeda dengan PKWT, PKWTT dapat dibuat secara lisan (meskipun sangat disarankan untuk tetap dibuat tertulis) dan perusahaan diperbolehkan untuk memberlakukan masa percobaan kerja (probation) paling lama 3 bulan.
Download Template Kontrak Kerja PKWTT GRATIS
Dasar Hukum PKWT dan PKWTT
Ketentuan mengenai PKWT dan PKWTT diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan utama di Indonesia, yaitu:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan): Ini adalah undang-undang induk yang pertama kali mengatur secara detail mengenai perjanjian kerja, termasuk PKWT dan PKWTT.
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU (UU Cipta Kerja): UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, terutama yang berkaitan dengan jangka waktu dan kompensasi untuk PKWT.
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (PP 35/2021): Ini adalah peraturan pelaksana dari klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja yang mengatur secara sangat rinci mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. PP ini menjadi acuan teknis utama saat ini.
Baca Juga: Contoh Kontrak Kerja Karyawan Terbaru [PKWT/PKWTT]
Tabel Perbandingan PKWT dan PKWTT
Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah perbandingan langsung antara PKWT dan PKWTT dalam format tabel:
Aspek Pembeda | PKWT (Karyawan Kontrak) | PKWTT (Karyawan Tetap) |
Durasi Kontrak | Terbatas, memiliki tanggal mulai dan berakhir yang jelas. Maksimal total 5 tahun. | Tidak terbatas, berlangsung terus hingga pensiun, mengundurkan diri, atau terjadi PHK. |
Jenis Pekerjaan | Pekerjaan yang sifatnya sementara, sekali selesai, musiman, atau proyek baru. | Pekerjaan yang sifatnya tetap, terus-menerus, dan tidak dibatasi waktu. |
Masa Percobaan | Tidak Boleh Ada. Jika disyaratkan, masa percobaan batal demi hukum. | Boleh Ada, dengan durasi maksimal 3 bulan. |
Bentuk Perjanjian | Wajib Tertulis dan dicatatkan pada sistem ketenagakerjaan pemerintah. | Boleh lisan, namun sangat dianjurkan tertulis (Surat Pengangkatan). |
Kompensasi PHK | Mendapat Uang Kompensasi jika kontrak berakhir atau diperpanjang. | Mendapat Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai alasan PHK. |
Status Karyawan | Pekerja Kontrak / Pekerja Tidak Tetap. | Pekerja Tetap / Karyawan Permanen. |
Baca juga:ย Contoh Kontrak Kerja Freelance dan Pembahasan Lengkapnya
Kelebihan dan Kekurangan PKWT vs PKWTT
Setiap jenis perjanjian memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, baik dari sudut pandang perusahaan maupun karyawan.
Dari Sisi Perusahaan (Pemberi Kerja):
- PKWT:
- Kelebihan: Memberikan fleksibilitas tinggi untuk merekrut tenaga kerja sesuai kebutuhan proyek atau periode tertentu. Tidak ada kewajiban membayar pesangon yang besar saat kontrak berakhir.
- Kekurangan: Sulit untuk mempertahankan talenta terbaik dalam jangka panjang. Biaya rekrutmen dan pelatihan bisa berulang setiap kali kontrak habis.
- PKWTT:
- Kelebihan: Meningkatkan loyalitas dan retensi karyawan. Memudahkan perusahaan dalam membangun tim yang solid dan berpengalaman.
- Kekurangan: Kurang fleksibel jika terjadi perubahan kebutuhan bisnis. Memiliki kewajiban finansial yang besar (pesangon, UPMK) jika melakukan PHK.
Dari Sisi Karyawan (Pekerja):
- PKWT:
- Kelebihan: Memberikan fleksibilitas bagi pekerja yang ingin mendapatkan pengalaman di berbagai perusahaan atau industri tanpa terikat jangka panjang.
- Kekurangan: Tidak ada jaminan kelangsungan kerja setelah kontrak berakhir. Tidak mendapatkan hak pesangon. Seringkali lebih sulit untuk mengajukan fasilitas kredit seperti KPR atau KKB.
- PKWTT:
- Kelebihan: Memberikan rasa aman dan jaminan kerja (job security) yang tinggi. Mendapatkan hak pesangon dan UPMK jika terjadi PHK. Lebih mudah mendapatkan persetujuan kredit dari lembaga keuangan.
- Kekurangan: Kurang fleksibel jika karyawan ingin sering berpindah-pindah karir atau mencoba hal baru dalam waktu singkat.
Baca juga:ย Contoh Surat Pengangkatan Karyawan Tetap [Gratis Download]
Itu dia perbedaan mendasar antara PKWT dan PKWTT. Memahami status perjanjian kerja adalah hak dan kewajiban bagi setiap pekerja dan perusahaan. Bagi karyawan, ini menentukan jaminan karir dan hak-hak yang akan diterima. Bagi perusahaan, ini memastikan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan dan strategi pengelolaan sumber daya manusia yang efektif.
Baik PKWT maupun PKWTT, keduanya adalah perjanjian hukum yang harus dibuat dengan cermat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Untuk memastikan proses penandatanganan perjanjian kerja Anda berjalan efisien, aman, dan sah secara hukum, manfaatkan solusi tanda tangan digital dari Mekari Sign.
Dengan Mekari Sign, Anda dapat mengirim dan menandatangani kontrak kerja secara digital, mempercepat proses onboarding karyawan baru, dan mengelolanya secara terpusat.
Download GRATIS Template PKWT