3 min read

Contoh Perjanjian Leasing: Dasar Hukum dan Jenisnya

Diperbarui 18 Desember 2023
featured image apa itu perjanjian leasing
Contoh Perjanjian Leasing: Dasar Hukum dan Jenisnya

Apakah Anda sedang tertarik dengan perjanjian leasing? Anda sudah datang ke tempat yang tepat!

Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang atau modal yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Nah, agar semua pihak diuntungkan, Anda harus paham seluk beluk dokumen ini.

Maka dari itu, di artikel ini kami akan membahas perjanjian leasing dengan lengkap. Mulai dari pengertian, jenis, istilah pentingnya, hingga contoh yang bisa Anda jadikan referensi. Simak sampai selesai, ya!

banner blog tanda tangan digital

Daftar isi

Apa itu Perjanjian Leasing?

ilustrasi apa itu perjanjian leasing

Sumber gambar: Pixabay

 

Perjanjian leasing adalah perjanjian yang dibuat antara Lessor (perusahaan leasing) dan Lessee (pihak yang dibiayai), di dalamnya membahas mengenai penyediaan barang berdasarkan jangka waktu tertentu dan dibayar secara angsuran.

Baca juga: Panduan Lengkap Syarat Sah Perjanjian

Perjanjian leasing ini termasuk ke dalam kontrak baku, di mana hanya salah satu pihak saja yang membuat dan pihak lain tinggal menyetujui atau tidak. Selain itu, perjanjian ini juga tergolong baru, sehingga termasuk ke perjanjian tak bernama (innominaat).

Dasar Hukum Perjanjian Leasing

Ada beberapa perundang-undangan yang mengatur perjanjian ini, yakni:

  • Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan No 122, No 32, No 30 Tahun 1974 Tentang Perizinan Usaha Leasing.
  • Surat Keputusan Menteri Keuangan No 649 Tahun 1974 Tentang Perizinan Usaha Leasing.
  • Surat Keputusan Menteri Keuangan No 650 Tahun 1974
  • Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).
  • Keputusan Menteri Keuangan RI No. 448/KMK.017/2000 Tentang Perusahaan Pembiayaan.
  • Peraturan Menteri Keuangan No 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan.
  • Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan.

Baca juga: 140+ Istilah Umum dalam Dunia Legal [Edisi 2023]

Pihak dalam Perjanjian Leasing

Pada dasarnya, ada tiga pihak utama dalam perjanjian ini, yaitu:

  • Lessor— pihak perusahaan leasing yang memberikan fasilitas pembiayaan
  • Lessee— pihak yang dibiayai dan bisa berupa perseorangan, perusahaan, ataupun badan hukum
  • Supplier— pihak yang menyediakan barang bila Lessor tak mempunyai barang modal yang diminta Lessee

Baca juga: Apa Itu Procurement? Semua Hal yang Perlu Anda Ketahui!

Jenis Leasing

Pada prakteknya, ada beberapa jenis leasing di Indonesia, yaitu:

  • Capital Lease— lembaga keuangan yang memberikan fasilitas keuangan pada nasabah agar mendapatkan barang atau modal yang mereka butuhkan.
  • Operating Lease— perusahaan pembiayaan yang menyediakan jasa sewa barang ke nasabah dalam jangka waktu tertentu.
  • Sales Type Lease— lease penjualan yang umumnya dilakukan oleh perusahaan industri untuk menjual barang hasil produksinya.
  • Leveraged Lease— perjanjian yang dibiayai melalui Lessor dengan bantuan lembaga keuangan pihak ketiga

Baca juga: 13 Contoh Surat Pengadaan Berbagai Kebutuhan, Terlengkap!

Contoh Perjanjian Leasing

Berikut contoh perjanjian leasing yang bisa Anda jadikan referensi. Anda bisa mendownloadnya dengan mengklik link di bawah gambar:

contoh perjanjian leasing

DOWNLOAD GRATIS Contoh Perjanjian Leasing Di Sini

Kelola Perjanjian Leasing dengan Mekari Sign!

Itulah penjelasan lengkap mengenai perjanjian leasing. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar apa itu perjanjian leasing, dasar hukum, jenis, hingga contohnya.

Oh ya, Anda juga bisa mengesahkan perjanjian leasing secara digital, lho! Mekari Sign menyediakan ttd elektronik berinduk Kominfo dan emeterai resmi PERURI. Jadi, dijamin tanda tangan Anda akan sah secara hukum Indonesia.

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Contoh Surat
WhatsApp WhatsApp Sales