Apakah Anda sedang mencari contoh perjanjian tidak bernama? Anda sudah datang ke tempat yang tepat!
Yup, nama dokumen ini emang cukup unik dan mungkin membuat Anda mengernyitkan dahi. Akan tetapi, memang benar adanya eksistensi perjanjian tak bernama ini di Indonesia.
Lalu, apa itu perjanjian tidak bernama? Bagaimana dasar hukumnya? Apa saja contohnya? Tenang, semua pertanyaan Anda akan terjawab di artikel ini. Jadi, simak sampai akhir, ya!
Apa itu Perjanjian Tidak Bernama?
Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tak diatur secara khusus pada undang-undang, terutama KUHPer dan KUHD. Nama lain dari perjanjian ini adalah innominaat.
Biasanya, surat perjanjian ini muncul karena adanya kebutuhan masyarakat terkait suatu hal. Alhasil, nama perjanjian ini berbeda-beda dan disesuaikan dengan kebutuhan saat itu. Misalnya, perjanjian kerja sama, perjanjian pemasaran, dan sebagainya.
Baca juga: Perjanjian dan Kontrak: Apa Persamaan dan Perbedaannya?
Dasar Hukum Perjanjian Tidak Bernama
Memang, perjanjian tak bernama tidak diatur secara khusus pada KUHPer, tapi pada Pasal 1319 dijelaskan bahwa, “Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain.”
Jadi, walaupun innominaat tidak diatur atau disebutkan pada undang-undang manapun, masyarakat tetap boleh membuatnya dan perjanjian akan berlaku bagi para pihak. Asal, pastikan memang Anda sudah memenuhi syarat sah perjanjian agar keabsahannya kuat.
Unsur Perjanjian Tidak Bernama
Unsur innominaat sama dengan perjanjian bernama, yaitu:
- Essensialia— unsur yang harus selalu ada dalam perjanjian, seperti harga dan objeknya.
- Naturalia— unsur yang diatur hukum, tapi bisa Anda kesampingkan. Misalnya, tak ada klausa yang membahas tentang cacat tersembunyi, maka otomatis penjual yang harus menanggungnya.
- Accidentalia— unsur pelengkap yang bisa diatur khusus oleh para pihak sesuai kehendak bersama. Misalnya, perjanjian menyebutkan tempat di mana perjanjian disahkan.
Baca juga: Apa itu Adendum? Fungsi, Jenis, dan Contohnya
Jenis Perjanjian Tidak Bernama
Perjanjian innominaat dibagi menjadi dua, yakni:
- Perjanjian Mandiri— hanya ada satu jenis innominaat dalam suatu perjanjian.
- Perjanjian Campuran— menggabungkan dua jenis ktentuan atau lebih dalam satu perjanjian. Misalnya, perjanjian pemborongan untuk membersihkan rumah.
Contoh Perjanjian Tidak Bernama
Berikut beberapa contoh perjanjian innominaat yang bisa Anda jadikan referensi:
1. Perjanjian Waralaba
2. Perjanjian Konsinyasi
3. Perjanjian Fidusia
4. Perjanjian Kerja Sama
5. Perjanjian Leasing
Baca juga: Apa itu Perjanjian Riil? Semua Hal yang Harus Diketahui!
Sahkan Perjanjian Tidak Bernama dengan Mekari Sign!
Itulah pembahasan mengenai perjanjian tak bernama atau innominaat. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar pengertiannya, dasar hukum, unsur, jenis, hingga contoh perjanjian tidak bernama. Sekarang, pasti Anda sudah paham, kan?
Oh ya, melalui Mekari Sign, Anda juga bisa mengirimkan dan mengesahkan surat perjanjian tak bernama secara digital, lengkap dengan tanda tangan elektronik maupun e-Meterai, lho. Dengan begitu, pengesahan Anda akan lebih cepat dibandingkan mengirim menggunakan ekspedisi.