19 min read

140+ Istilah Umum dalam Dunia Legal [Edisi 2024]

Diperbarui 22 Maret 2024
featured image istilah umum dalam dunia legal
140+ Istilah Umum dalam Dunia Legal [Edisi 2024]

Seperti yang Anda tahu, dunia legal itu cukup rumit, sehingga tak mengejutkan ada banyak istilah umum dalam dunia legal. Banyak istilah yang terdengar mirip, tapi ternyata memiliki arti yang berbeda.

Maka dari itu, di artikel ini kami akan memberikan pengertian terkait 141 istilah umum dalam dunia legal yang perlu Anda ketahui. Banyak juga, ya? Tak perlu khawatir, kami sudah mengurutkannya sesuai abjad, sehingga memudahkan Anda.

Daftar isi

140+ Istilah Umum dalam Dunia Legal yang Perlu Anda Ketahui

Sumber gambar: Unsplash

 

Berikut 141 istilah umum dalam dunia hukum yang perlu Anda ketahui. Apa saja?

1. Acara Pemeriksaan Singkat

Acara Pemeriksaan Singkat adalah pemeriksaan pada perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 7500 rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas.

2. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan

Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan adalah tindak pidana yang diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 7500, dan penghinaan ringan.

3. Actio in Pauliana

Actio in Pauliana adalah tuntunan hukum untuk pernyataan batal semua perbuatan tak wajib yang dilakukan oleh pihak yang berhutang. Lalu, menyebabkan penagih hutang dirugikan. Ini berdasarkan Pasal 1341 KUHPer.

4. Actor Rei Forum Sequitur

Actor Rei Forum Sequitur adalah saat penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal.

5. Actor Sequitur Forum Rei

Actor Sequitur Forum Rei adalah pengadilan negeri tempat tergugat tinggal yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak.

6. Administrasi Pengadilan

Administrasi pengadilan adalah rangkaian kegiatan yang pengadilan lakukan untuk menciptakan efisiensi, akurasi, dan konsistenasi dalam sistem. Hal ini agar bisa menunjang kinerja hakim, seperti pengawasan terhadap anggarana, penunjukkan hakim dalam perkara, menciptakan jadwal sidang, dan mengawasi pekerajaan non-perkara.

7. Administrasi Perkara

Administrasi Perkara adalah rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara yang bertujuan untuk penertiban dokumen data perkara. Mulai dari pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

8. Advokasi

Advokasi adalah tindakan untuk mempermasalahkan suatu ide, hal, atau topik tertentu.

9. Advokat

Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum. Baik itu di dalam maupun di luar dan telah memenuhi syarat UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

10. Advokat Asing

Seperti namanya, advokat asing adalah advokat berkewarganegaraan selain Indonesia dan menjalankan profesinya di wilayah RI. Tentu saja, berdasarkan syarat dan ketentuan di UU. Istilah umum dalam dunia legal ini dikenal juga dengan sebutan Pengacara Asing.

11. Aequo Et Bono

Aequo Et Bono adalah suatu istilah pada akhir dokumen hukum dalam peradilan perdata atau pidana yang prinsipnya menyerahkan pada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Sedangkana arti harfiahnya adalah jika hakim berpendapat lain, maka tolong berikan putusan yang adil.

12. Ajudikasi

Ajudikasi adalah penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.

13. Akta

Akta adalah tulisan yang dibuat untuk menjadi bukti mengenai suatu peristiwa dan ditandangani oleh pembuatnya.

14. Akta Notariil

Akta Notariil adalah dokumen resmi yang notaris buat dan merujuk ke KUHPerdata Pasal 1879 dan Pasal 165 HIR. Dokumen ini bersifat mutlak dan mengikat ke para pihak terkait.

15. Akta Otentik

Akta Otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat berwenang sesuai ketentuan, baik dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya.

16. Akta di Bawah Tangan

Akta di Bawah Tangan adalah akta yang dibuat untuk pembuktian tanpa bantuan dari pejabat berwenang, seperti notaris atau PPAT.

17. Alat Bukti

Seperti namanya, alat bukti adalah alat yang telah ditentukan dalam hukum formal yang bisa menjadi bukti dalam persidangan. Dengan kata lain, di luar dari ketentuan tersebut, maka alat lain tak bisa digunakan sebagai alat bukti.

Baca juga: Alat Bukti Elektronik: Pengertian, Dasar Hukum, dan Syaratnya [Peraturan Terbaru]

18. Alat Bukti Surat

Alat bukti surat adalah surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan. Bisa juga surat tersebut dikuatkan dengan sumpah.

19. Alibi

Alibi adalah bukti bahwa tersangka ada di tempat lain saat perbuatan hukum terjadi.

20. Alternatif Penyelesaian Sengketa

Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah proses dan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

21. Amnestie

Amnestie adalah pernyataan umum yang membuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari perbuatan pidana tertentu.

22. Aparatur Hukum

Aparatur Hukum adalah orang yang mempunyai tugas dan fungsi untuk penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum.

23. Arbiter

Arbiter adalah pihak netral yang ditunjuk untuk memberikan putusan atas suatu persengkataan.

24. Arbitrase

Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa, di mana para pihak menyerahkan wewenang ke arbiter untuk memberi putusan.

25. Asas Acta Publica Seseipsa

Asas Acta Publica Seseipsa adalah akta yang dibuatnya tampak seperti akta otentik dan memenuhi syarat, sampai terbukti sebaliknya.

26. Asas Audit Et Alteram Partem

Asas Audit Et Alteram Partem adalah asas di mana kedua pihak harus didengar.

27. Asas Domein

Asas Domein adalah bila orang lain tak bisa membuktikan bahwa tanah tersebut adalah tanah eigendomnya, sehingga akan menjadi milik (domein) negara.

28. Asas Domisili

Asas Domisili adalah status dan kewenangan personal Anda ditentukan berdasarkan hukum domisili atau tempat kediaman Anda.

29. Asas Droit De Suite

Asas Droit De Suite adalah asas di mana seseorang yang berhak terhadapa suatu benda memiliki wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tandan siapapun atau di manapun benda tersebut berada.

30. Asas Exceptio Non Adimpleti Contractus

Asas Exceptio Non Adimpleti Contractus adalah tangkisan bahwa pihak lawan juga dalam keadaan lalai, sehingga tak bisa menuntut pemenuhan prestasi.

31. Asas Indepence of Protection

Asas Indepence of Protection adalah asas yang memberikan perlindungan pada ciptaan yang tidak digantungan adanya perlindungan di negara asal ciptaan tersebut.

32. Asas Kebabasan Berkontrak

Asas Kebabasan Berkontrak adalah asas di mana para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isinya, selama memang memenuhi syarat sah perjanjian.

33. Asas Kebenaraan Materiil

Asas Kebenaraan Materiil adalah asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta hukum yang ada.

34. Asas Kepastian Hukum

Asas Kepastian Hukum adalah asas di mana suatu negara menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan pada setiap kebijakan penyelenggara negara.

35. Asas Konsensus

Asas Konsensus adalah setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah untuk mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan.

36. Asas Legalitas

Asas Legalitas adalah di mana tindak kejahatan tak dapat dihukum atau disebut tindak pidana bila perbuatan dilakukan tapi belum ada keterangannya dalam UU atau, saat perbuatan dilakukan baru kemudian UU terkait dibuat. Sehingga, hukum tak berlaku bagi peruatan ini atau dijatuhkan hukum paling ringan.

37. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis adalah bila terjadi pertentangan antara UU yang khusus dengan umum, maka UU khusus yang berlaku.

38. Asas Lex Specialis Derogat Legi Inferiori

Asas Lex Specialis Derogat Legi Inferiori adalah asas di mana bila terjadi konflik atau pertentangan antara UU yang tinggi dan rendah, maka UU yang tinggi yang harus dipilih.

39. Asas Ne Bis In Idem

Asas Ne Bis In Idem adalah asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya karena kejahatan yang sama.

40. Asas Pacta Sunt Servanda

Asas Pacta Sunt Servanda adalah asas di mana perjanjian yang telah disepakati akan berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang terkait.

41. Asas Pengaitan

Asas Pengaitan adalah jika terjadi suatu masalah, maka harus dikaitkan dengan suatu normal kesusilaan tertentu.

42. Asas in Dubio Pro Reo

Asas in Dubio Pro Reo adalah bila keadaan meragukan, maka hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa

43. Badan Hukum

Badan Hukum adalah badan yang bisa memiliki harta kekayaan, hak, dan kewajiban selayaknya individu.

44. Badan Usaha

Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan UU yang berlaku. Selain itu, perusahaan ini juga harus bekerja dan berkedudukan di Indonesia.

Baca juga: Inilah Dokumen Usaha yang Wajib Dimiliki Perusahaan [Terbaru]

45. Barang Bukti

Barang bukti adalah barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan. Istilah umum dalam dunia legal ini disebut juga dengan corpus delicti.

46. Batal Demi Hukum

Batal Demi Hukum adalah batal yang terjadi berdasarkan UU, sehingga perbuatan hukum tersebut dianggap tak pernah terjadi.

47. Beban Pembuktian

Beban pembuktian adalah kewajiban untuk memberikan bukti atas hal-hal yang diungkapkan di muka pengadilan.

48. Beban Pembuktian Terbalik

Beban pembuktian terbalik adalah beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur kesalahan dalam suatu kasus.

49. Bebas dari Segala Dakwaan

Bebas dari Segala Dakwaan adalah putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

50. Benda Sitaan

Benda sitaan adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Istilah umum dalam dunia legal ini disebut juga dengan Vrijspraak.

51. Benturan Kepentingan

Benturan Kepentingan adalah benturan yang timbul saat kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu. Padahal, kepentingan tersebut harusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut.

52. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka/Saksi

Berita Acara Pemeriksaan Tersangka adalah catatan otentik yang dibuat oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan dan memuat uraian tindak pidana. Mulai dari waktu, tempat, keadaan saat tindak pidana dilakukan, dan hal lain yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara.

Baca juga: 13 Contoh Berita Acara Serah Terima Berbagai Kepentingan

53. Berita Acara Persidangan

Berita Acara Persidangan adalah catatan yang berisi tentang segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal penting dari keterangan saksi, terdakwa, dan ahli.

54. Berkas Perkara

Berkas Perkara adalah kumpulan dokumen dan formulir yang dibuat oleh para pihak maupun pengadilan untuk menyelesaikan suatu perkara.

55. Blancostraafbepalingen

Blancostraafbepalingen adalah dasar hukum untuk membuat UU pidana perekonomian yang belum ada UU khususnya. Sehingga pemerintah bisa membuat UU dengan dasar Blancostraafbepalingen ini.

56. Clausula Rebus Sic Stantibus

Clausula Rebus Sic Stantibus adalah keadaan yang menghilangkan kewajiban dari para pihak dalam suatu perjanjian bila terjadi perubahan mendasar dari suatu keadaan.

57. Contempt of Court

Contempt of Court adalah setiap tindakan atau ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang betujuan untuk merendahkan martabat peradilan, sehingga menganggu proses peradilan yang seharusnya.

58. Dakwaan Alternatif

Dakwaan Alternatif adalah surat dakwaan yang disusun dari rangkaian beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran. Bisa berupa gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus, kumulasi tindak pidana, atau gabungan dari beberapa terdakwa yang melakukan tindakannya bersama dengan orang lain.

59. Dasar Hukum

Dasar Hukum adalah peraturan hukum yang melandasi suatu perbuatan.

60. De Auditu Testumonium De Auditu

De Auditu Testumonium De Auditu adalah keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan dan merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang didapatkan dari orang lain.

61. Delik

Delik adalah suatu tindakan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja. Lalu, tindakan tersebut bisa dipertanggungjawabkan dan oleh UU dinyatakan sebagai perbuatan yang bisa dihukum.

62. Delik Aduan

Delik Aduan adalah delik yang hanya bisa dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.

63. Delik Berlanjut

Delik Berlanjut adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian, sehingga menjadi perbuatan pidana yang utuh.

64. Delik Commissionis

Delik Commissionis adalah delik yang berupa pelanggaran pada larangan-larangan dalam UU.

65. Delik Commissions Per Ommissionis Commisa

Delik Commissions Per Ommissionis Commisa adalah delik yang berupa pelanggaran pada larangan dalam UU, tapi dilakukannya dengan cara tak berbuat.

66. Delik Culpa

Delik Culpa adalah delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya. Bisa juga delik yang terjadi “dengan tidak sengaja” agar pelakunya bisa dihukum.

67. Delik Dolus

Delik Dolus adalah delik yang memuat unsur kesengajaan. Atau, bisa juga delik yang oleh pembentuk UU dipersyaratkan bahwa delik tersebut harus dilakukan “dengan sengaja.”

68. Delik Hukum

Delik Hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan tersebut diancam dengan pidana pada suatu UU atau tidak. Isitlah umum dalam dunia legal ini disebut juga dengan rechts delict.

69. Delik Materiil

Delik Materiil adalah peruatan pidana yang dilarang karena akibat yang timbul dari perbuatan tersebut.

70. Delik Ommissionis

Delik Ommissionis adalah delik berupa pelanggaran terhadap perintah menurut UU.

71. Delik Undang-Undang

Delik Undang-Undang adalah peruatan yang oleh umum baru disadari bisa dipidana karena UU menyebutnya sebagai delik. Isitlah umum dalam dunia legal ini disebut juga dengan wet delictt.

72. Delik dengan Pemberatan

Delik dengan Pemberatan adalah delik dalam bentuk yang pokok. Alasannya, di dalamnya terdapat keadaan yang memberatkan, sehingga hukuman yang diancamkan jadi lebih berat.

73. Deposisi

Deposisi adalah bukti saksi atau ahli berdasarkan sumpah yang dilakukan di luar pengadilan.

74. Derdenverzet

Derdenverzet adalah perlawanan oleh pihak ketiga yang haknya dirugikan pada hakim yang menjatuhkan putusan dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa.

75. Diktum

Diktum adalah kesimpulan dari kegiatan penafsiran pada kaedah hukum yang dilakukan oleh hakim pada fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan.

76. Doktrin Ultra Vires

Doktrin Ultra Vires adalah doktrin yang mengajarkan bahwa perseoran tak bisa melakukan kegiatan di luar kekuasaan perseoran.

77. Domisili

Domisili adalah tempat kediaman tetap. Biasanya, Anda membutuhkan surat keterangan domisili. Atau, surat pindah domisili bila Anda memang ingin pindah tempat tinggal.

78. Droit de Preference

Droit de Preference adalah keistimewaan yang berhubungan dengan hasil jual tanah yang dijadikan jaminan. Terutama, dalam hubungannya dengan kreditur lain yang tak memiliki hak untuk mendahului.

79. Duplik

Duplik adalah jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat. Pengertian replik kami jelaskan di bawah.

80. Eigenrichting

Eigenrichting adalah tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri dan bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan. Istilah umum dalam dunia legal ini disebut juga dengan “tindakan main hakim sendiri.”

81. Eksaminasi

Eksaminasi adalah ujian atau pemeriksaan pada putusan pengadilan/hakim.

82. Eksaminasi Publik

Eksaminasi Publik adalah penilaian oleh masyarakat terhadap putusan hukum yang menjadi bagian dari publik.

83. Eksekusi

Eksekusi adalah pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

84. Eksepsi

Eksepsi adalah surat jawaban yang mengemukakan tangkisan di luar pokok perkara.

85. Eksepsi Dilatoir

Eksepsi Dilatoir adalah eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan penggugat belum bisa dikabulkan. Contohnya, penggugat menunda pembayaran.

86. Eksepsi Materiil

Eksepsi Materiil adalah bantahan yang didasarkan atas ketentuan hukum materiil.

87. Eksepsi Prosesuil

Eksepsi Prosesuil adalah upaya menuju pada tuntutan tidak diterimanya gugatan.

88. Events of Defaults

Events of Defaults adalah tindakan bank di mana sewaktu-waktu bisa mengakhiri perjanjian kredit, lalu menagih semua hutang serta bunga dan biaya lainnya yang timbul. Istilah umum dalam dunia legal ini dikenal juga dengan sebutan cidera janji dan Trigger Clausel Opeisbaar Clause.

89. Fakta Hukum

Fakta Hukum adalah uraian tentang hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa.

90. Fiksi Hukum

Fiski Hukum adalah saat setiap orang dianggap telah mengetahui mengenai hukum, baik yang baru disahkan atau sudah berjalan lama.

91. Forum Rei Sitae

Forum Rei Sitae adalah pengadilan di tempat benda tetap terletak.

92. Ganti Kerugian

Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang. Alasannya, karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan sesuai UU.

93. Ganti Rugi Aktual

Ganti Rugi Aktual adalah kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan bisa dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah.

94. Ganti Rugi Nominal

Ganti Rugi Nominal adalah ganti rugi berupa pemberian sejumlah uang, walaupun kerugian sebenarnya tak bisa dihitung dengan uang. Bahkan, bisa jadi tak ada kerugian materiil sama sekali.

95. Ganti Rugi Penghukuman

Ganti Rugi Penghukuman adalah ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi batas dari jumlah kerugian yang sebenarnya. Ganti rugi ini dimaksudkan sebagai hukuman bagi pelaku. Istilah umum dalam dunia legal ini disebut juga dengan Punitive Damages.

96. Ganti Rugi Perbuatan Melawan Hukum

Ganti Rugi Perbuatan Melawan Hukum adalah bentuk ganti rugi yang dibebankan pada orang yang menimbulkan kesalahan pada pihak yang dirugikannya.

97. Ganti Rugi Wanprestasi

Ganti Rugi Wanprestasi adalah bentuk ganti rugi yang dibebankan pada debitur yang tak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dan debitur.

98. Grasi

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana yang diberikan oleh presiden.

99. Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas ke PNS, baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri. Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman, dan sebagainya.

100. Grundnorm

Grundnorm adalah norma dasar yang menjiwai suatu UU.

101. Gugatan Balik

Gugatan Balik adalah gugatan yang diajukan oleh tergugat bersamaan dalam jawabannya pada penggugat.

102. Gugatan Perwakilan

Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar, sebagai upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, hingga tuntutan ganti rugi. Istilah umum dalam dunia legal ini disebut juga dengan Class Action.

103. Gugatan Perwakilan Kelompok

Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri sendiri, sekaligus mewakili kelompok orang banyak. Terutama, mewakili kesamaan fakta atas dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.

104. Gugatan Provisional

Gugatan Provisional adalah suatu guguatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berjalan.

105. Gugatan Provisionil

Gugatan Provisionil adalah gugatan yang bisa digugat oleh penasihat hukum. Terutama, bila putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan tak bisa dilakukan eksekusi, sehingga meminta pada hakim agar menjalankan eksekusi sebelum putusan dijatuhkan.

106. Hakim

Hakim adalah seorang yang mempunyai fungsi memeriksa dan memutus suatu perkara.

107. Hakim Ad Hoc

Hakim Ad Hoc adalah hakim yang diangkat dari luar karir dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

108. Hakim Bersifat Menunggu

Hakim Bersifat Menunggu adalah inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan pada yang berkepentingan. Istilah umum dalam dunia legal ini disebut juga dengan judex ne procedat ex officio.

109. Hakim Pengawas

Hakim Pengawas adalah hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan untuk perkara kepailitan. Selain itu, juga mengawasi proses pemberesan yang dilakukan oleh kurator.

110. Harta Pailit

Harta Pailit adalah harta milik debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

111. Hukum Yurisprudensi

Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim.

112. Jatuh Tempo

Jatuh Tempo adalah suatu ketetapan waktu yang ditentukan UU di mana debitur wajib memenuhi perikatan.

113. Kadaluarsa

Kadaluarsa adalah lewatnya tenggang waktu yang ditetapkan UU, sehingga mengakibatkan orang yang menguasai barang memperoleh hak milik. Istilah umum dalam dunia legal ini disebut juga dengan verjaring.

114. Kreditur

Kreditur adalah suatu pihak yang mempunyai tagihan ke pihak lain atas layanan jasa yang diberikan. Biasanya, ada perjanjian kredit yang membahas mengenai detailnya.

115. Replik

Replik adalah jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya. Replik bisa Anda buat dalam bentuk tertulis maupun lisan.

116. Resume BAP

Resume BAP adalah ikhtisar dan kesimpulan dari hasil penyidikan tindak pidana, lalu dituangkan dalam bentuk dan persyaratan penulisan tertentu.

117. Saksi

Saksi adalah orang yang bisa memberikan keterangan untuk keperluan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang perkara pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri.

118. Saksi Ahli

Saksi Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang mempunyai keahlian khusus terkait hal yang dibutuhkan untuk menerangkan suatu perkara guna keperluan pemeriksaan.

119. Sita Maritaal

Sita Maritaal adalah penyitaan untuk menjamin agar barang sitaan tak dijual, sehingga bisa melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengadilan berlangsung. Caranya, dengan menyimpan atau membekukan barang sitaan agar tak jatuh ke pihak ketiga.

120. Sita Revindicatoir

Sita Revindicatoir adalah penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak, di mana barang tersebut ada di tangan orang lain. Sita ini harus diajukan ke ketua pengadilan negeri di tempat tinggal orang yang memegang barang tersebut.

121. Sitaan Umum

Sitaan Umum adalah sitaan pada harta benda yang mutlak menjadi milik debitur, baik yang ada sekarang dan di masa depan. Tujuannya, sebagai jaminan pemberesan piutang debitur pada kreditur.

122. Surat Berharga

Surat berharga adalah dokumen yang mempunyai nilai uang dan diakui serta dilindungi oleh hukum. Utamanya, surat ini untuk keperluan pembayaran seperti cek, wesel, bilyet giro dan semacamnya.

123. Surat Dakwaan Kumulasi

Surat Dakwaan Kumulasi adalah surat yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan kejahatan. Dakwaan jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus, kumulasi tindak pidana, atau gabungan beberapa terdakwa yang melakukannya bersama dengan orang lain.

124. Surat Dakwaan Subsidair

Surat Dakwaan Subsidair adalah surat yang disusun secara urut, mulai dari tindak pidana dengan ancaman tertinggi, hingga yang terendah. Selain itu, pembuktian dalam surat ini harus dilakukan secara berurut dari teratas.

125. Surat Gugatan

Surat Gugatan adalah surat permohonan yang ditujukan ke ketua pengadilan negeri yang berwenang.

126. Surat Keterangan Ahli

Surat Keterangan Ahli adalah surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasar keahliannya tentang suatu hal atau keadaan.

127. Surat Kuasa

Surat kuasa adalah surat untuk menyerahkan kuasa atau wewenang dari satu pihak ke pihak lain. Pihak lain ini nantinya akan disebut sebagai “wali kuasa” dan akan melakukan tindakan sesuai yang ditulis di surat kuasa tersebut.

Baca juga: 7 Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB, Terlengkap!

128. Surat Kuasa Khusus

Surat Kuasa Khusus adalah kuasa yang menjelaskan bahwa pemberian kuasa tersebut hanya berlaku untuk hal-hal tertentu saja.

129. Surat Sanggup

Surat sanggup adalah surat berharga di mana si pembuat menyatakan kesanggupannya untuk membayar sejumlah uang ke pihak yang disebut. Istilah umum dalam dunia legal ini disebut juga dengan promes.

130. Surat Sanggup Bayar

Surat Sanggup Bayar adalah surat pernyataan sanggup tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang ke pihak yang tertulis di surat tersebut atau pada penggantinya.

131. Tindak Pidana Aduan

Tindak Pidana Aduan adalah tindak pidana yang hanya bisa dituntut atas permintaan dari korban.

132. Tindak Pidana Khusus

Tindak Pidana Khusus adalah tindak pidana yang diatur sendiri dalam UU khusus. Sehingga, memberikan peraturan khusus mengenai tata cara penyidikan, tuntutan, pemeriksaan, dan sanksinya.

133. Tindakan Penahanan

Tindakan Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik/penuntut umum/hakim, sesuai cara yang diatur dalam UU.

134. Traktat

Traktat adalah perjanjian antar dua negara atau lebih yang memiliki kekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat.

135. Tuntutan Hak

Tuntutan Hak adalah tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak oleh pengadilan untuk mencegah Eigenrichting. Pengertian Eigenrichting sudah kami jelaskan di atas.

136. Unifikasi

Unifikasi adalah penyatuan berbagai hukum menjadi kesatuan hukum secara sistematis dan berlaku bagi seluruh warga negara tersebut.

137. Upaya Hukum

Upaya Hukum adalah hak penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan, banding, kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dengan cara sesuai UU.

138. Upaya Hukum Biasa

Upaya Hukum Biasa adalah upaya hukum yang dilakukan terdakwa, penasihat hukum, penuntut atau penuntut umum pada tingkat banding/kasasi untuk mengadili dan memutus suatu perkara yang sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama (banding) atau pengadilan tinggi (kasasi).

139. Upaya Paksa

Upaya Paksa adalah upaya yang dilakukan aparat penegak hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan dalam rangka untuk melaksanakan proses peradilan.

140. Utang Piutang

Utang Piutang adalah memberikan sesuatu pada seseorang dengan perjanjian hutang piutang yang memuat tentang pengembalian sejumlah yang dipinjam pada waktu yang ditentukan.

Baca juga: 7 Contoh Surat Perjanjian Pelunasan Hutang, Terlengkap!

141. Wanprestasi

Wanprestasi adalah keadaan saat debitur tak memenuhi janjinya atau tak memenuhi sebagaimana mestinya dan itu sepenuhnya salahnya.

142. Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, lalu dipakai sebagai landasan hukum.

Tandatangani Berbagai Surat Legal dengan Mekari Sign!

Itulah beberapa istilah umum dalam dunia legal dengan penjelasannya masing-masing. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar lebih dari 140 istilah dalam dunia legal yang bisa membantu Anda ke depannya. Bila ada istilah yang lupa, Anda tinggal buka saja artikel ini.

Oh ya, tentu saja dalam mengurus keperluan legal Anda juga harus mengesahkan banyak dokumen, kan? Supaya mudah dan efisien, Anda bisa menggunakan Mekari Sign. Melalui Mekari Sign, Anda bisa membubuhkan tanda tangan elektronik dan e-Meterai pada dokumen legal Anda hanya dalam hitungan menit. Anti ribet!

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Blog
WhatsApp WhatsApp Sales