
Perlindungan konsumen adalah tindakan yang patut diupayakan dalam dunia pasar. Ada beberapa kasus yang menyebabkan konsumen merasa dirugikan karena berbagai alasan sehingga transaksi jual-beli menjadi tidak lancar. Karena itulah diperlukan aturan baku yang mengaturnya.
Ingin memperdalam pengetahuan tentang perlindungan konsumen? Artikel ini akan membahas secara konkret mengenai aturan perlindungan konsumen di Indonesia yang sah mulai dari pengertian, tujuan, hingga hak dan kewajiban dari sisi konsumen. Yuk, segera simak penjelasannya!
Baca Juga:Â Sah! Kenali UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
Apa Itu Perlindungan Konsumen?
Perlindungan konsumen adalah upaya dalam bentuk hukum yang dilakukan untuk melindungi konsumen dengan hak-haknya agar terpenuhi dan terpuaskan. Upaya hukum ini memastikan bahwa setiap konsumen mendapatkan haknya ketika bertransaksi.
Setiap pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat disebut dengan konsumen. Konsumen sendiri berhadapan dengan pelaku usaha dalam dunia pasar pada transaksi jual-beli.
Pelaku usaha sendiri adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penyelenggaraan kegiatan usaha dalam perputaran ekonomi.
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dasar hukum ini berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia baik itu yang menjadi konsumen maupun pelaku usaha.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam UU Konsumen Pasal 3, Tujuan perlindungan konsumen memiliki beberapa poin penting yang perlu diingat, sebagai berikut:
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4 dalam hukum perlindungan konsumen mengatur tentang hak dan kewajiban yang dapat dimiliki oleh seorang konsumen.
Berikut adalah beberapa hak konsumen, yaitu:
- Hak atas kenyamanan, keselamatan, dan keamanan dalam mengonsumsi barang dan jasa. Begitupun juga dengan hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan jasa yang sesuai dengan nilai tukar dan jaminan kondisi yang dijanjikan.
- Hak untuk didengar mengenai keluhan dan pendapat konsumen terkait barang dan jasa yang digunakan serta mendapatkan informasi yang jelas dan jujur mengenai kondisi barang.
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Hak mendapat advokasi dan perlindungan dalam penyelesaian sengketa perlindungan konsumen. Hak untuk kompensasi, ganti rugi dan penggantian bila barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
Selain hak, berikut adalah kewajiban konsumen, antara lain:
- Membaca dan mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa demi keamanan dan keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa.
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Ketentuan Aturan Pelaku Usaha
Pelaku usaha memiliki beberapa aturan atau ketentuan dalam berdagang untuk melindungi konsumen. Ada beberapa usaha tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pelaku usaha bila merugikan konsumen, seperti memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian lainnya yang dialami konsumen.
Pemberian ganti rugi ini dilaksanakan paling lambat 7 hari setelah tanggal transaksi.
Ganti rugi ini dapat berupa pengembalian uang dan penggantian barang yang memiliki nilai tukar yang setara dengan harganya. Namun, pemberian ganti rugi ini bukan berarti tidak akan ada tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut.
Akan tetapi, bila setelah pembuktian ternyata konsumen yang lalai dalam memelihara barang dan jasa, maka pelaku usaha dibebaskan dari segala tuntutan.
Baca Juga: Hukum Perikatan: Pemgertian, Dasar Hukum, dan Asasnya
Bentuk Sanksi bagi Pelaku Usaha
Pasal 60—63 menjelaskan sanksi-sanksi berupa sanksi administratif dan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha. Pada sanksi administratif, pelaku usaha dapat dijatuhkan paling banyak sebesar Rp200.000.000,00 sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pada sanksi pidana, pelaku usaha yang melanggar beberapa ketentuan dapat dipenjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Adapun hukuman tambahan dalam sanksi pidana berupa perampasan barang, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang merugikan konsumen, kewajiban penarikan barang dan peredaran, dan pencabutan izin usaha.
Kesimpulan
Pada hakekatnya, perlindungan konsumen adalah salah satu tindakan yang patut diperhatikan dalam bertransaksi jual-beli. Konsumen dan pelaku usaha seharusnya bisa saling melengkapi dan menguntungkan satu sama lain.
Sayangnya, banyak kasus di Indonesia yang melibatkan kerugian dari sisi konsumen sehingga penting sekali untuk Anda menilik kembali UU Perlindungan Konsumen ini di Indonesia. Dengan begitu, konsumen dan pelaku usaha bersama bisa menjalankan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang ada.
Terkait dengan perlindungan, ada satu hal yang dapat menambahkan perlindungan bagi konsumen dalam dunia digitalisasi ini yang sudah merambah pada sektor pasar, yaitu tanda tangan digital.
Tanda tangan digital berguna untuk melindungi konsumen dari kejahatan siber sehingga setiap dokumen yang mengandung tanda tangan digital dapat divalidasi keasliannya. Untuk itulah, gunakan tanda tangan digital resmi dari Mekari Sign sebagai penyedia fitur layanan administrasi yang dapat diandalkan kecepatan, keamanan, dan kemudahannya.
Yuk, gunakan fitur-fitur dari Mekari Sign sekarang juga!
