
Dalam transaksi jual-beli, sewa, hibah, ataupun yang lainnya, pasti dibutuhkan suatu perikatan untuk mengatur kewajiban dan tanggung jawab kedua belah pihak. Untuk itulah diperlukan hukum perikatan (verbintenis) dalam suatu kesepakatan atau kontrak.
Ingin tahu lebih lanjut apa yang dimaksud dengan hukum perikatan? Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang pengertian, sumber, unsur, hingga asas yang menjadi landasan hukum perikatan. Yuk, pelajari artikel berikut ini.
Baca Juga: Mengenal Perikatan: Definisi, Unsur, Asasnya
Apa itu Hukum Perikatan?
Istilah perikatan mengacu pada suatu keterikatan antara dua orang atau pihak yang harus menjalankan suatu tugas atau kewajiban. Artinya, dua orang yang terlibat sifatnya mengikat dan saling berhubungan.
Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum yang mengatur antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kontrak di mana ada pihak yang mempunyai hak atas sesuatu dan ada pihak yang berkewajiban atas sesuatu/prestasi.
Perikatan dalam hukum perdata membahas soal harta kekayaan antara dua belah pihak. Karena itu, hukum perikatan seringkali diaplikasikan pada transaksi jual-beli dan sejenisnya yang melibatkan pihak yang berhak (kreditur) terhadap pihak yang berkewajiban (debitur).
Apabila kedua belah pihak ada yang melanggar sesuai dengan kesepakatan, konsekuensi akan diberikan sesuai dengan yang tertera pada perjanjian awal.
Sumber Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan merupakan produk hukum yang baru di Indonesia. Suatu perikatan dapat terjadi karena ada persetujuan dari tindakan yang sesuai atau tidak sesuai dengan undang-undang.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), sumber hukum perikatan terdiri dari tiga sumber, antara lain:
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
Kedua pihak, baik itu kreditur dan debitur, bersepakat untuk saling mengikatkan diri dengan hak dan kewajibannya yang harus dipenuhi. Peristiwa perjanjian tersebut menimbulkan suatu perikatan dalam bentuk rangkaian kata janji yang ditulis ataupun diucapkan. (Pasal 1313 KUHP).
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh kreditur dan debitur harus dipenuhi sesuai dengan undang-undang. Berdasarkan Pasal 1352 KUHP, perikatan pada sumber hukum ini hanya terjadi karena undang-undang dan timbul dari undang-undang karena perbuatan manusia.
3. Perikatan terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela
Pasal 1353 KUHP menjelaskan bahwa perikatan yang lahir atau bersumber dari manusia digolongkan ke dalam dua hal, yaitu:
- Perbuatan menurut hukum: perbuatan yang sesuai dengan hukum atau ketentuan perundang-undangan.
- Perbuatan melawan hukum: perbuatan merugikan pihak lain sehingga harus mengganti kerugian yang diakibatkan olehnya.
Unsur Hukum Perikatan
Berikut adalah unsur-unsur yang terdapat dalam hukum perikatan, antara lain:
- Hubungan hukum antarpihak: hubungan hukum terdiri dari hak yang melekat pada satu pihak dan kewajiban yang melekat pada pihak lainnya.
- Kekayaan: kriteria yang ada pada hukum perikatan. Suatu hubungan dapat dinilai dengan adanya kekayaan, seperti uang. Pelanggaran pada perikatan ini juga dibayar dengan kekayaan.
- Pihak-pihak: terdiri dari kreditur (pihak yang berpiutang, berhak) dan debitur (pihak yang berutang, berkewajiban).
- Objek hukum: objek perikatan dalam hal ini adalah prestasi. Prestasi dapat berupa memberi, berbuat, dan tidak berbuat terhadap sesuatu berbentuk material atau tidak bermaterial.
Asas Hukum Perikatan
Berikut asas-asas hukum perikatan yang utama dan terkandung dalam KUHP, di antaranya:
1. Asas Konsensualisme
Semua pihak yang terikat harus setuju atau sejalan dengan perjanjian yang sudah disepakati. Pasal 1320 KUHP membicarakan suatu perjanjian menjadi sah apabila semua syarat terpenuhi, yaitu:
- Kesepakatan yang mengikat dirinya
- Kecakapan dalam membuat persyaratan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang hal
2. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas ini berkaitan dengan akibat dari suatu perikatan. Pasal 1338 Ayat (1) KUHP menjelaskan isinya, sebagai berikut:
- Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang
- Para pihak diwajibkan menghormati perjanjian dan melaksanakannya karena perjanjian itu merupakan kehendak bebas para pihak
3. Asas Kebebasan Berkontrak
Pasal 1338 KUHP menjelaskan isinya, sebagai berikut:
- Membuat atau tidak membuat perjanjian
- Mengadakan perjanjian dengan siapapun
- Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya
- Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis dan lisan
Ada pun beberapa asas hukum perikatan lain, sebagai berikut:
- Asas Kepercayaan
Setiap pihak harus saling percaya dari awal sampai akhir perjanjian karena ada kekuatan yang mengikat dengan undang-undang.
- Asas Persamaan Hukum
Setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak ada pembeda antara suku, agama, warna kulit, dan lainnya.
- Asas Keseimbangan
Kedua belah pihak harus menjalankan perannya, baik itu sebagai hak dan kewajiban, untuk menjalankan prestasinya.
- Asas Kepastian Hukum
Kedua pihak harus menjalankan tanggung jawabnya sesuai kepastian hukum. Perikatan tersebut menjadi undang-undang bagi kedua belah pihak.
- Asas Moral
Pihak yang memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya dalam perikatan ini harus menyelesaikan sampai selesai berdasarkan kesusilaan.
- Asas Kepatutan
Kepatutan adalah persetujuan terhadap ketentuan yang telah dibuat berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.
- Asas Kebiasaan
Keputusan yang mengikat tidak hanya secara tegas diatur, tetapi juga kebiasaan lazim yang diikuti.
- Asas Perlindungan
Hukum perikatan melindungi kreditur dan debitur. Dalam perikatan, debitur menjadi posisi yang lebih lemah sehingga perlu perlindungan dari hukum.
Peringatan Pelanggaran Hukum Perikatan
Dalam perikatan, seorang debitur harus memenuhi kewajibannya. Akan tetapi, bisa saja terdapat cedera janji atau tidak menepati kewajibannya. Berikut beberapa peringatan yang diberikan kepada debitur, antara lain:
1. Somasi
Somasi adalah teguran dari kreditur kepada debitur terkait pemenuhan prestasi yang telah disepakati di awal. Ada beberapa alasan terjadinya somasi, yaitu debitur melaksanakan prestasi yang keliru, tidak dapat menyelesaikan prestasi di hari yang telah dijanjikan, ataupun prestasi yang sudah kedaluwarsa.
Pihak kreditur harus membuat surat somasi yang berisikan apa yang dituntut, dasar tuntutan, dan tanggal paling lambat untuk memenuhi prestasi.
Baca Juga: 9 Contoh Surat Somasi Berbagai Keperluan, Terlengkap!
2. Wanprestasi
Wanprestasi adalah suatu kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.
Beberapa akibat wanprestasi, sebagai berikut:
- Tetap ada perikatan
- Debitur membayar ganti rugi kepada kreditur
- Beban risiko beralih untuk kerugian debitur jika halangan timbul setelah debitur wanprestasi
- Kreditur dapat membebaskan dirinya dari kewajiban jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik
Kesimpulan
Jadi, hukum perikatan adalah hukum yang mengatur dua belah pihak sebagai kreditur dan debitur untuk memenuhi prestasi yang dapat berupa uang atau harta lainnya. Debitur harus memenuhi hutang sampai hari yang telah ditentukan dari kreditur. Apabila tidak, akan ada sanksi dalam bentuk somasi dan wanprestasi.
Itulah penjelasan mengenai hukum perikatan. Dalam mengurus segala dokumen yang berkaitan dengan hukum perikatan, baik itu membuat perikatan sampai membuat surat somasi. Penggunaan tanda tangan dan meterai adalah hal yang krusial dalam mengesahkan perikatan.
Anda dapat menggunakan tanda tangan digital yang tersertifikasi dan e-meterai dari Peruri di Mekari Sign untuk membuat proses pengesahan dokumen lebih mudah, aman, dan cepat. Ingin tahu lebih lanjut? Yuk, gunakan segera fitur-fitur dari Mekari Sign!