icon

Apa Itu Hukum Perikatan? Ini Unsur, Asas & Dasar Hukumnya

Ditulis oleh:
Mekari Sign Author Fadillah Rafli Anwari
Diperbarui
Share
WhatsApp X LinkedIn Facebook
hukum perikatan
Apa Itu Hukum Perikatan? Ini Unsur, Asas & Dasar Hukumnya

Mekari Sign Highlights

  • Tanpa pemahaman perikatan yang jelas, transaksi bisnis berisiko tinggi menghadapi sengketa dan kerugian finansial.
  • Hukum perikatan memastikan hak dan kewajiban setiap pihak terlindungi secara proporsional melalui kontrak yang sah.
  • Di Indonesia, aturan perikatan merujuk pada Buku III KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) yang menjadi landasan hukum perdata sejak era kolonial.

Dalam transaksi jual-beli, sewa, hibah, ataupun yang lainnya, pasti dibutuhkan suatu perikatan untuk mengatur kewajiban dan tanggung jawab kedua belah pihak. Untuk itulah diperlukan hukum perikatan (verbintenis) dalam suatu kesepakatan atau kontrak.

Tanpa perikatan yang jelas, bisnis Anda berisiko mengalami kerugian fatal. Oleh karena itu, mari bedah anatomi hukum perikatan, asas, hingga perlindungan hukumnya.

Baca Juga: Mengenal Perikatan: Definisi, Unsur, Asasnya

Apa itu Hukum Perikatan?

Istilah perikatan mengacu pada suatu keterikatan antara dua orang atau pihak yang harus menjalankan suatu tugas atau kewajiban. Dalam hubungan ini, kedua belah pihak saling terikat secara hukum untuk memenuhi porsinya masing-masing.

Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum yang mengatur antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kontrak di mana ada pihak yang mempunyai hak atas sesuatu dan ada pihak yang berkewajiban atas sesuatu/prestasi.

Perikatan dalam hukum perdata membahas soal harta kekayaan antara dua belah pihak. Karena itu, hukum perikatan sering kali diaplikasikan pada transaksi jual-beli dan sejenisnya yang melibatkan pihak yang berhak (kreditur) terhadap pihak yang berkewajiban (debitur). Apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan awal, pihak tersebut harus menanggung konsekuensi hukum yang berlaku.

Unsur-Unsur Hukum Perikatan

Unsur-unsur utama dalam hukum perikatan meliputi:

  • Hubungan hukum antarpihak: hubungan hukum terdiri dari hak yang melekat pada satu pihak dan kewajiban yang melekat pada pihak lainnya.
  • Kekayaan: objek perikatan harus memiliki nilai ekonomi atau dapat dinilai dengan uang. Pelanggaran pada perikatan ini juga dibayar dengan kekayaan.
  • Pihak-pihak: terdiri dari kreditur (pihak yang berpiutang, berhak) dan debitur (pihak yang berutang, berkewajiban).
  • Objek hukum: objek perikatan dalam hal ini adalah prestasi. Prestasi dapat berupa memberi, berbuat, dan tidak berbuat terhadap sesuatu berbentuk material atau tidak bermaterial.

Sumber Hukum Perikatan

Hukum perikatan di Indonesia secara umum tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III yang telah menjadi landasan hukum sejak lama. Suatu perikatan dapat terjadi karena ada persetujuan dari tindakan yang sesuai atau tidak sesuai dengan undang-undang.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sumber hukum perikatan terdiri dari tiga sumber, antara lain:

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan

Kedua pihak, baik itu kreditur dan debitur, bersepakat untuk saling mengikatkan diri dengan hak dan kewajibannya yang harus dipenuhi. Peristiwa perjanjian tersebut menimbulkan suatu perikatan dalam bentuk rangkaian kata janji yang ditulis ataupun diucapkan. (Pasal 1313 KUHPerdata).

2. Perikatan yang timbul dari undang-undang

Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh kreditur dan debitur harus dipenuhi sesuai dengan undang-undang. Berdasarkan Pasal 1352 KUHPerdata, perikatan pada sumber hukum ini hanya terjadi karena undang-undang dan timbul dari undang-undang karena perbuatan manusia.

3.  Perikatan terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela

Pasal 1353 KUHPerdata menjelaskan bahwa perikatan yang lahir atau bersumber dari manusia digolongkan ke dalam dua hal, yaitu:

  • Perbuatan menurut hukum: perbuatan yang sesuai dengan hukum atau ketentuan perundang-undangan.
  • Perbuatan melawan hukum: perbuatan merugikan pihak lain sehingga harus mengganti kerugian yang diakibatkan olehnya.

Syarat Sah dan Asas Hukum Perikatan

Berikut asas-asas hukum perikatan utama yang terkandung dalam KUHPerdata:

1. Asas Konsensualisme

Semua pihak yang terikat harus setuju atau sejalan dengan perjanjian yang sudah disepakati. Pasal 1320 KUHPerdata membicarakan suatu perjanjian menjadi sah apabila semua syarat terpenuhi, yaitu:

  • Kesepakatan yang mengikat dirinya
  • Kecakapan dalam membuat persyaratan
  • Suatu hal tertentu
  • Suatu sebab yang halal

2. Asas Pacta Sunt Servanda

Asas ini berkaitan dengan akibat dari suatu perikatan. Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata menjelaskan isinya, sebagai berikut:

  • Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang
  • Para pihak diwajibkan menghormati perjanjian dan melaksanakannya karena perjanjian itu merupakan kehendak bebas para pihak

3. Asas Kebebasan Berkontrak

Pasal 1338 KUHPerdata menjelaskan isinya, sebagai berikut:

  • Membuat atau tidak membuat perjanjian
  • Mengadakan perjanjian dengan siapa pun
  • Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya
  • Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis dan lisan

Adapun beberapa asas hukum perikatan lain, sebagai berikut:

  • Asas Kepercayaan: Setiap pihak harus saling percaya dari awal sampai akhir perjanjian karena ada kekuatan yang mengikat dengan undang-undang.
  • Asas Persamaan Hukum: Setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak ada pembeda antara suku, agama, warna kulit, dan lainnya.
  • Asas Keseimbangan: Kedua belah pihak harus menjalankan perannya, baik itu sebagai hak dan kewajiban, untuk menjalankan prestasinya.
  • Asas Kepastian Hukum: Kedua pihak harus menjalankan tanggung jawabnya sesuai kepastian hukum. Perikatan tersebut menjadi undang-undang bagi kedua belah pihak.
  • Asas Moral: Pihak yang memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya dalam perikatan ini harus menyelesaikan sampai selesai berdasarkan kesusilaan.
  • Asas Kepatutan: Kepatutan adalah persetujuan terhadap ketentuan yang telah dibuat berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.
  • Asas Kebiasaan: Keputusan yang mengikat tidak hanya secara tegas diatur, tetapi juga kebiasaan lazim yang diikuti.
  • Asas Perlindungan: Hukum perikatan melindungi kreditur dan debitur. Dalam perikatan, debitur menjadi posisi yang lebih lemah sehingga perlu perlindungan dari hukum.

Risiko Wanprestasi dan Penggunaan Somasi

Dalam perikatan, seorang debitur harus memenuhi kewajibannya. Akan tetapi, bisa saja terdapat cedera janji atau tidak menepati kewajibannya. Jika tidak dipenuhi, debitur dinyatakan wanprestasi dan dapat dijatuhi sanksi berupa ganti rugi setelah diberikan teguran tertulis.

1. Somasi

Somasi adalah teguran dari kreditur kepada debitur terkait pemenuhan prestasi yang telah disepakati di awal. Ada beberapa alasan terjadinya somasi, yaitu debitur melaksanakan prestasi yang keliru, tidak dapat menyelesaikan prestasi di hari yang telah dijanjikan, ataupun prestasi yang sudah kedaluwarsa.

Pihak kreditur harus membuat surat somasi yang berisikan apa yang dituntut, dasar tuntutan, dan tanggal paling lambat untuk memenuhi prestasi.

Baca Juga: 9 Contoh Surat Somasi Berbagai Keperluan, Terlengkap!

2. Wanprestasi

Wanprestasi adalah suatu kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Beberapa akibat wanprestasi, sebagai berikut:

  • Tetap ada perikatan
  • Debitur membayar ganti rugi kepada kreditur
  • Beban risiko beralih untuk kerugian debitur jika halangan timbul setelah debitur wanprestasi
  • Kreditur dapat membebaskan dirinya dari kewajiban jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik

Jadi, hukum perikatan adalah hukum yang mengatur dua belah pihak sebagai kreditur dan debitur untuk memenuhi prestasi yang dapat berupa uang atau harta lainnya. Debitur harus memenuhi hutang sampai hari yang telah ditentukan dari kreditur. Apabila tidak, akan ada sanksi dalam bentuk somasi dan wanprestasi.

Itulah penjelasan mengenai hukum perikatan. Dalam mengurus segala dokumen yang berkaitan dengan hukum perikatan, baik itu membuat perikatan sampai membuat surat somasi. Penggunaan tanda tangan dan meterai adalah hal yang krusial dalam mengesahkan perikatan.

Anda dapat menggunakan tanda tangan digital yang tersertifikasi dan e-meterai Peruri di Mekari Sign sebagai bagian dari Intelligent Document Ecosystem Assistant (IDEA). untuk membuat proses pengesahan dokumen lebih mudah, aman, dan cepat.

Sahkan Dokumen Anda dengan Tanda Tangan Digital!

CTA Banner Tanda Tangan Digital
WhatsApp WhatsApp Sales