4 min read

Surat Perjanjian Lisensi: Prosedur, Hal yang Dilarang, dan Contohnya

Diperbarui 31 Januari 2024
featured image surat perjanjian lisensi
Surat Perjanjian Lisensi: Prosedur, Hal yang Dilarang, dan Contohnya

Anda berniat membuat surat perjanjian lisensi, tapi masih bingung dengan caranya? Anda sudah datang ke tempat yang tepat!

Seperti namanya, perjanjian lisensi memuat berbagai hal terkait lisensi suatu merk/produk. Maka dari itu, perjanjian ini harus dibuat dengan baik dan tidak boleh asal.

Anda tak perlu khawatir, karena di artikel ini Anda akan belajar mengenai seluk beluk perjanjian lisensi. Mulai dari pengertian, hal yang harus dimuat dan dilarang, hingga contohnya yang bisa Anda download. Penasaran, kan? Simak sampai selesai, ya!

banner tanda tangan elektronik blog mekari sign

Daftar isi

Apa itu Surat Perjanjian Lisensi?

ilustrasi perjanjian lisensi

Sumber gambar: Unsplash

 

Sebelum masuk ke pengertian perjanjian lisensi, perlu Anda pahami apa itu lisensi terlebih dahulu. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ke pihak lain untuk menggunakan/menikmati sisi ekonomi dari kekayaan intelektual tersebut.

Sedangkan perjanjian lisensi adalah dokumen kesepakatan antara pemegang HAKI dengan penerima lisensi yang mengatur tentang hal yang boleh dilakukan dan tak boleh dilakukan terkait objek lisensi.

Baca juga: 4 Syarat Sah Perjanjian dan Penjelasan Lengkapnya

Hal yang Harus Dimuat di Perjanjian Lisensi

Menurut Pasal 7 ayat 2 PP 36/2018, perjanjian ini minimal harus memuat:

  • Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani
  • Nama dan alamat kedua pihak (pemberi dan penerima lisensi)
  • Objek perjanjian
  • Ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi
  • Jangka waktu perjanjian
  • Wilayah berlakunya perjanjian
  • Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten

Baca juga: Perjanjian Waralaba: Dasar Hukum, Isi, dan Contoh yang Benar

Hal yang Dilarang dalam Perjanjian Lisensi

Sedangkan di Pasal 6 ayat 2 PP 36/2018 dijelaskan hal yang tak boleh dimuat, yakni:

  • Merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia
  • Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi
  • Mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat
  • Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Hak dan Kewajiban Kedua Pihak

Supaya Anda lebih jelas, berikut beberapa hak dan kewajiban bagi kedua pihak

– Pemberi Lisensi

1. Hak Pemberi Lisensi

  • Menerima sejumlah loyalti sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati
  • Menuntut untuk pembatalan perjanjian lisensi, apabila penerima lisensi tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mesitnya
  • Melaksanakan sendiri patennya, terkecuali jika diperjanjikan lain

2. Kewajiban Pemberi Lisensi

  • Menjamin dan mengusahakan bahwa hak-hak yang dilisensikan dapat dipergunakan oleh penerima lisensi dengan aman dan legal
  • Menjaga hak-hak yang dilisensikan dalam keadaan baik, menjaga informasi yang dilisensikan dengan cara menjaga kerahasiaannya
  • Jaminan (warranty), pada beberapa perjanjian lisensi pemberi lisensi biasanya akan mencantumkan “no warranty clause

– Penerima Lisensi

1. Hak Penerima Lisensi

  • Menerima informasi yang berhubungan dengan paten yang dilisensikan, sebagaimana yang diperlukan oleh penerima lisensi untuk melaksanakan lisensi yang diberikan tersebut
  • Mendapat bantuan seperti tenaga ahli dan pelatihan dari pemberi lisensi jika dibutuhkan
  • Melakukan upaya hukum atas segala pelanggaran paten jika terjadi

2. Kewajiban Penerima Lisensi

  • Tidak diperizinkan melakukan sanggahan terhadap keabsahan hak yang dilisensikan
  • Harus menjaga kerahasiaan
  • Tetap menjaga kualitas dari suatu produk
  • Kewajiban membayar royalti
  • Kewajiban memenuhi dan mematuhi segala persyaratan yang ditentukan sesuai dengan perundang-undangan

Prosedur Permohonan Perjanjian Lisensi

Perjanjian lisensi wajib dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berikut prosedur lengkapnya:

1. Mengajukan Permohonan

Anda bisa mengajukan permohonan secara tertulis, baik secara elektronik maupun nonelektronik. Selain itu, Anda juga wajib melampirkan:

  • Salinan perjanjian lisensi
  • Petikan resmi sertifikat paten, sertifikat merek, sertifikat desain industri, sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, bukti kepemilikan ciptaan atau hak terkait, atau bukti kepemilikan rahasia dagang yang dilisensikan dan masih berlaku;
  • Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa
  • Bukti pembayaran biaya.

2. Memeriksa Permohonan

Setelah semua dokumen Anda lampirkan, maka akan ada dua proses, yaitu:

  • Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen: bila belum lengkap, maka akan dikembalikan agar Anda lengkapi.
  • Pemeriksaan Kesesuaian Dokumen: maksimal 5 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap. Jika tidak sesuai, Anda akan diberitahu dan harus disesuaikan maksimal 30 hari setelahnya.

3. Pencatatan dan Pengumuman

Terakhir, menteri akan menerbitkan surat pencatatan perjanjian lisensi, lalu memberitahukan ke Anda maksimal 2 hari sejak pemeriksaaan dianggap lengkap dan sesuai.

Contoh Perjanjian Lisensi

Berikut contoh perjanjian lisensi yang bisa Anda download dengan mengklik link di bawah gambar.

contoh perjanjian lisensi

Download GRATIS Contoh Perjanjian Lisensi

Penutup

Logo Mekari Sign

Itulah penjelasan dan contoh perjanjian lisensi. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar cara membuatnya, contoh, hingga prosedur untuk mengajukan perjanjian ini. Ternyata, tak sulit, kan?

Umumnya surat perjanjian lisensi membutuhkan meterai di samping tanda tangan para pihak. Namun, bila perjanjian tersebut berbentuk dokumen elektronik, maka Anda memerlukan pengesahan melalui penyedia tanda tangan dan meterai elektronik seperti Mekari Sign. Dengan Mekari Sign, Anda dapat menandatangani perjanjian lisensi secara digital serta membubuhkan e-Meterai sekaligus dengan cepat, aman dan sah secara hukum. Lalu, bagaimana cara membeli e-Meterai? Pelajari panduan lengkapnya di sini

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Contoh Surat
WhatsApp WhatsApp Sales