Transaksi elektronik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kegiatan bisnis sehari-hari. Baik itu perjanjian hutang, kerja sama, hingga jual beli, semuanya kini dapat dilakukan secara digital dengan menggunakan e-Meterai. Dalam hal ini, meterai elektronik berperan penting untuk memastikan kekuatan hukum pada dokumen digital tersebut.
Melalui artikel ini, kami akan merangkum bagaimana cara membeli meterai elektronik resmi Peruri secara online hingga tips penggunaannya.
Cara Beli e-Meterai Online
Salah satu penyedia meterai elektronik resmi Peruri yang bisa Anda gunakan adalah Mekari Sign. Tidak hanya menawarkan eMeterai, Mekari Sign juga menyediakan beragam fitur lainnya untuk menunjang proses administrasi dokumen digital Anda seperti tanda tangan digital sampai integrasi API.
Berikut cara mudah beli meterai elektronik melalui Mekari Sign:
- Kunjungi https://mekarisign.com/id/fitur/beli-emeterai/ dan klik Coba Gratis
- Pilih e-Meterai pada menu di kiri dan klik Buy e-Meterai
- Masukkan jumlah meterai dan klik Pay Now
- Setelah saldo e-Meterai terisi, klik Use e-Meterai dan pilih New Document
- Tempatkan meterai tersebut di dokumen Anda
- Tambahkan penerima dan klik Send
Meterai elektronik Mekari dijamin keasliannya karena telah bekerja sama dengan Peruri Digital Security sebagai distributor resmi Peruri.
Ciri-Ciri e-Meterai Resmi
Bentuk meterai elektronik resmi telah diatur pada Pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 134 Tahun 2021, yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Memiliki gambar lambang negara yaitu Garuda Pancasila
- Di bawahnya terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK” dengan huruf kapital
- Selanjutnya dilengkapi keterangan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” juga dengan huruf kapital
Selain ciri di atas yang disebutkan dalam Permenkeu, meterai elektronik juga memiliki ciri lain yaitu berbentuk kode QR.
Ingin Memastikan e-Meterai Anda Asli? Pelajari selengkapnya: Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik
Berapa Harga e-Meterai?
Mengacu pada Pasal 5 Undang Undang No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, harga meterai elektronik ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah). Harga tersebut juga sesuai dengan keterangan yang tertulis pada e-Meterai.
Tips Menggunakan e-Meterai dengan Benar
Setelah memahami cara belinya, berikut tips dalam menggunakan meterai elektronik yang perlu Anda ketahui.
1. Gunakan Tanda Tangan Digital untuk Pengesahan Dokumen Elektronik Anda
Dilansir siaran pers Peruri Nomor: 5/PR-PERURI/III/2022, sebaiknya Anda menghindari tumpang tindih antara tanda tangan dan area meterai elektronik. Mengapa? karena meterai elektronik berbentuk QR Code sehingga apabila ditumpuk tanda tangan maka akan berisiko pada pembacaan QR Code sebagai media validasi tidak berjalan lancar. Sehingga, sebaiknya Anda meletakkkan tanda tangan elektronik berdampingan dengan e-Meterai tanpa tumpang tindih
2. e-Meterai Diperuntukkan hanya untuk Objek Bea Meterai
Penggunaan meterai elektronik hanya diperuntukkan untuk dokumen digital yang terhitung sebagai bea meterai berdasarkan Pasal 3 UU No 10 Tahun 2020, yakni:
- Surat perjanjian, surat pernyataan, surat keterangan, dan dokumen terkait lain yang terkait beserta rangkapnya
- Akta notaris dan grosse (salinan awal akta asli)
- Akta PPAT serta salinannya
- Surat berharga dengan nama atau bentuk apapun
- Dokumen transaksi surat berharga dengan nama atau bentuk apapun, termasuk transaksi kontrak berjangka
- Dokumen lelang, termasuk kutipan, berita acara, salinan, dan grosse
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih besar dari 5 juta rupiah, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi penerimaan pembayaran atau pelunasan hutang, seluruhnya atau sebagian. Misalnya, invoice dengan transaksi lebih dari 5 juta rupiah
- Dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam UU Bea Meterai
3. Perhatikan Masa Kadaluarsa
Dilansir dari media sosial resmi Peruri, meterai elektronik tidak memiliki masa kadaluarsa setelah Anda beli.
Namun, karena e-Meterai dapat Anda bubuhkan dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi, perhatikan sertifikat elektronik yang dimiliki ttd Anda. Berbeda dari meterai elektronik yang berlaku 5 tahun (setelah dibubuhkan), sertifikat elektronik untuk membuat TTE Tersertifikasi hanya berlaku satu tahun. Setelah itu, Anda perlu memperbaharui sertifikasinya di PSrE yang Anda gunakan sebelumnya agar tetap sah. Jadi, jangan sampai kelewatan, ya!
4. E-Meterai Tidak Bisa Dibubuhkan Dua Kali
Terakhir, penting untuk Anda ketahui bahwa e-Meterai yang telah Anda bubuhkan tidak dapat digunakan untuk kedua kalinya. Artinya satu dokumen digital menggunakan satu meterai elektronik.
Hal ini dikarenakan setiap meterai elektronik memiliki kode unik, sehingga tidak dapat digunakan lebih dari satu dokumen. Jika ingin membubuhkan dokumen lainnya, maka Anda perlu membeli e-Meterai.
Coba e-Meterai Resmi Gratis!
Referensi: