Apakah Anda sedang mencari cara untuk beli e-meterai? Anda sudah datang ke tempat yang tepat!
Berdasarkan peraturan terbaru mengenai bea meterai, penggunaan e-Meterai ini berlaku untuk dokumen berbentuk kertas d anย dokumen elektronik. Tujuannya, agar memberikan kesetaraan fungsi antaraย dokumen kertasย dan dokumen elektronik, sehingga asas keadilan penggunaan bea meterai dijalankan secara proporsional.
Oh ya, sebagai info, per 1 Januari 2021ย materai 10000 resmi menggantikan semua nominal terdahulu (3000 dan 6000). Hal ini juga berlaku untuk meterai elektronik, sehingga nominal e-meterai juga Rp 10.000.
Tanpa berlama-lama lagi, berikut penjelasan lengkap mengenai e-Meterai serta cara membelinya di distributor meterai elektronik resmi. Simak sampai akhir ya!
Apa itu Meterai Elektronik (e-Meterai)?
Berdasarkan PP 86/2021, meterai elektronik adalah meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Artinya, e-Meterai ini tak memiliki wujud fisik selayaknya meterai tempel yang biasa Anda temui, melainkan berbentuk meterai digital. Walaupun begitu, keduanya memiliki nilai yang sama, yakni Rp 10.000.
Baca juga: Keabsahan e-Meterai di Indonesia [Peraturan 2023]
Cara Membeli e-Meterai melalui Mekari Sign
Singkatnya, berikut cara beli e-Meterai di Mekari Sign:
- Buat akun Mekari Sign
- Klik beli e-Meterai
- Tentukan jumlah e-Meterai yang akan dibeli
- Lakukan pembayaran
Berikut penjelasan lengkap cara mendapatkan e-Meterai melalui Mekari Sign hanya dalam empat langkah mudah:
1. Buat Akun Mekari Sign
Buat akun Anda dengan melakukan registerย di sini. Atau, bila Anda sudah pernah registrasi sebelumnya, Anda bisa langsung login di sini
2. Beli e-Meterai
Kemudian, klik menu E-METERAI yang muncul, lalu pilih opsi Beli e-Materai
3. Tentukan Jumlah e-Meterai
Klik jumlah e-Meterai yang ingin Anda beli. Pastikan jumlahnya cukup sesuai kebutuhan Anda. Bila sudah, pilih Bayar Sekarang
4. Lakukan Pembayaran
Selanjutnya, pilih metode pembayaran Anda, lalu lakukan pembayaran Setelah pembayaran berhasil, saldo e-Meterai akan otomatis bertambah di akun Anda
Tata Cara Menggunakan Meterai Elektronik (e-Meterai)
Singkatnya, berikut cara menggunakan e-Meterai di Mekari Sign:
- Login akun Mekari Sign dan unggah dokumen
- Masukkan para pihak
- Bubuhkan e-Meterai
- Kirim dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai
Mekari Sign sebagai salah satu distributor meterai elektronik resmi di Indonesia, memungkinkan Anda pembubuhan meterai elektronik tersebut ke dokumen digital, lho! Perlu Anda ketahui bahwa penggunaan e-Meterai berbeda dengan cara penggunaan meterai tempel.
1. Login Akun dan Unggah Dokumen
Cara menggunakan meterai online pertama adalah dengan login ke akun Mekari Sign Anda. Lalu, unggah dokumen dengan format Word, PDF, JPG, atau PNG yang ingin Anda bubuhi e-Meterai. Bila selesai diunggah, dokumen Anda akan muncul di layar, lalu pilih Lanjut.
2. Masukkan Para Pihak
Anda akan dihadapkan pada kolom-kolom untuk mengisi data para pihak. Cara penggunaan e-Meterai selanjutnya adalah Anda tuliskan saja nama dan email pihak yang akan melakukanย digital signature. Jangan lupa pilih Tambahkan Sayaย bila Anda ingin tanda tangan sendiri.
3. Bubuhkan e-Meterai
Tempatkan tanda tangan di halaman dokumen sesuai kebutuhan. Lalu, bubuhkan e-Meterai di sebelah tanda tangan Anda atau pihak lain. Sebagai informasi, Anda bisa melakukan pembubuhan meterai elektronik dalam jumlah tak terbatas di dokumen Anda. Bila sudah, klik Lanjut.
4. Kirim Dokumen
Cara pakai e-Meterai yang terakhir adalah mengatur pengingat dan folder tanda tangan dokumen. Atur saja sesuai kebutuhan atau sesuai deadline dokumen.
Bila sudah, kirim dokumen Anda. Nantinya, jika dokumen sudah ditandatangani oleh semua pihak, dokumen akan otomatis tersimpan di folder penyimpanan akun Mekari Sign Anda dalam format PDF.
Baca juga: Cara Tanda Tangan Materai yang Sah [Peraturan Baru!]
Ciri-Ciri Meterai Elektronik (e-Meterai) yang Sah
Supaya pembayaran pajak atas dokumen Anda sah, berikut ciri-ciri e-Meterai yang perlu Anda pahami:
- Mempunyai nomor seri yang berfungsi sebagai kode unik meterai elektronik
- Adanya representasi tertentu dari lambang negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila
- Adanya tulisan METERAI ELEKTRONIK
- Ada angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai, yakni 10000 dan SEPULUH RIBU RUPIAH
Oh ya, perlu Anda ketahui bahwa e-Meterai berbeda dengan meterai yang dibuat dengan Mesin Teraan Digital, ya.
Dokumen yang Memerlukan Meterai Elektronik (e-Meterai)
Sesuai Pasal 3 Ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021, berikut dokumen yang membutuhkan meterai elektronik:
- Memorandum of Understanding (MoU) , surat rekomendasi, surat pernyataan, dan dokumen terkait lainnya
- Akta notaris dan grosse (salinan awal akta asli)
- Akta PPAT serta salinannya
- Surat berharga dengan nama atau bentuk apapun
- Dokumen transaksi surat berharga dengan nama atau bentuk apapun, termasuk transaksi kontrak berjangka
- Dokumen lelang, termasuk kutipan, berita acara, salinan, dan grosse
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih besar dari 5 juta rupiah, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi penerimaan pembayaran atau pelunasan hutang, seluruhnya atau sebagian
- Dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam UU Bea Meterai
Jenis Dokumen yang Tidak Membutuhkan e-Meterai
Berdasarkan Pasal 7 UU No. 10 tahun 2020, terdapat dokumen yang dibebaskan dari bea meterai, yaitu:
- Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang: surat penyimpanan barang; konosemen; surat angkutan penumpang dan barang; bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang; surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat-surat di atas.
- Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud.
- Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
- Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah.
- Surat gadai.
- Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Keabsahan Meterai Elektronik (e-Meterai)
Ya, meterai elektronik sah secara hukum di Indonesia!
Meterai elektronik diatur pada Pasal 14 UU 10/2020 Tentang Bea Meterai. Tak hanya itu, pasal 5 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) juga menyebutkan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah.
Dengan kata lain, dokumen elektronik yang dibubuhkan e-Meterai mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kertas atau materai tempel. Jadi, Anda tak perlu takut atau ragu lagi saat hendak menggunakan e-Meterai.
Namun, pastikan bahwa Anda membeli e-Meterai pada distributor meterai elektronik yang sah seperti Mekari e-Sign. Sebab, ada juga oknum tak bertanggung jawab yang menjual e-Meterai palsu. Bila e-Meterai Anda palsu, maka meterai tersebut tak sah dan uang Anda terbuang sia-sia.
Untungnya, Anda bisa melakukan pengecekan keaslian e-Meterai dengan mudah. Kami sudah merangkum panduannya yang bisa Anda ikuti di artikel โ 3 Cara Cek Keaslian Materai Elektronik, Termudah!
Fungsi Meterai Elektronik
Kegunaan Meterai Elektronik sebenarnya sama dengan meterai tempel yang sering Anda temui, yakni untuk pengenaan pajak atas dokumen tertentu. Tepatnya, untuk dokumen elektronik yang penggunaannya semakin marak di Indonesia.
Perlu Anda ingat bahwa e-Meterai bukanlah hal penentu atas sah atau tidaknya suatu perjanjian. Melainkan, dokumen yang dibubuhi materai elektronik ini bisa menjadi alat bukti yang kuat di pengadilan.
Dengan kata lain, tanpa e-Meterai, dokumen elektronik Anda tak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Sehingga, Anda harus membubuhkannya terlebih dahulu, sebelum Anda membawanya ke meja hijau.
Baca juga: Alat Bukti Elektronik: Pengertian, Dasar Hukum, dan Syaratnya [Peraturan Terbaru]
Berapa Harga Meterai Elektronik (e-Meterai)?
Anda bisa membeli meterai fisik di kantor pos terdekat. Atau, Anda juga bisa membeli meterai secara online melalui meterai.posindonesia.co.id/ dengan harga Rp 10.000. Selain itu, Anda juga bisa membelinya di beberapa penjual eceran di luar kantor pos, tapi mereka cenderung memasang harga yang lebih mahal.
Sedangkan, untuk penggunaan e-Meterai pada dokumen elektronik, Anda bisa membelinya di portal e-Meterai atau distributor meterai elektronik resmi seperti Mekari Sign dengan harga yang sama, yakni Rp 10.000. Caranya pembeliannya sudah kami jelaskan di atas.
Apakah Meterai Elektronik Harus Kena Tanda Tangan?
Berdasarkan PMK 134/2021, tidak ada ketentuan terkait pembubuhan tanda tangan pada meterai elektronik. Selain itu, tidak disarankan melakukan tumpang tindih tanda tangan di e-Meterai, karena e-Meterai memiliki QR Code sebagai bentuk validasi.
Baca juga: 10 Cara Membuat Tanda Tangan Digital Termudah [Terbaru 2023]
Apakah Meterai Elektronik Bisa Dicetak?
Bisa, tapi tidak bisa Anda gabungkan dengan tanda tangan basah, karena hanya berfungsi sebagai salinan dokumen. Bila Anda mencetak e-Meterai, nilainya tidak sama dengan e-Meterai aslinya.
Apakah e-Meterai Ada Kadaluarsanya?
Tidak ada. Bila Anda sudah membubuhkan e-Meterai ke dokumen, maka akan berlaku selamanya, kecuali memang dokumen rusak. Kadaluarsa e-Meterai hanya berlaku ke sertifikatnya saja, di mana biasanya memiliki jangka waktu satu tahun.
Cara Beli Meterai Digital di e-meterai.co.id
Selain di Mekari Sign, berikut cara mendapatkan meterai elektronik dari e-meterai.co.id:
Langkah Pertama: Buat Akun
Kunjungi websiteย e-meterai.co.idย dan klik Daftarย yang ada di pojok kanan atas. Lalu, pilih tipe akun Anda. Bila hendak menggunakannya untuk kepentingan pribadi, maka pilih saja Personal
Langkah Kedua: Lengkapi Data
Setelah akun terbuat, Anda akan diminta mengisi data lengkap. Di sini, Anda harus mengunggah KTP dan mengisi forom data diri sesuai yang diminta
Langkah Ketiga: Verifikasi Akun
Bila Anda sudah mengisi semua data dengan lengkap, Anda akan menerima SMS berisi kode OTP. Masukkan saja kode tersebut pada kolom yang tersedia untuk verifikasi akun.
Langkah Keempat: Beli e-Meterai
Terakhir, bila verifikasi dan validasi seluruh data sudah sesuai. Anda bisa langsung membeli e-Meterai sesuai kebutuhan pada tempat yang disediakan.
Cara Mendapatkan Meterai Elektronik di Portal lainnya
Selain cara beli e-Meterai di Mekari Sign dan portal e-Meterai, Anda juga bisa melakukannya dengan mendatangi langsung kantor cabang Bank BUMN dan Bank Swasta terdekat.
Yuk, Beli dan Gunakan e-Meterai Resmi di Mekari Sign!
Sekarang, Anda pasti sudah tak ragu lagi untuk beli e-Meterai di distributor meterai elektronik resmi, kan? Sebab, e-Meterai ini sudah sah secara hukum. Selain itu, cara membeli meterai elektronik dan cara menggunakannya pun juga sangat mudah, bukan? Hanya dalam hitungan menit, Anda sudah bisa membeli meterai 10000 online di Mekari Sign yang merupakan distributor meterai elektronik resmi.
Jadi, tunggu apa lagi? Saatnya ucapkan selama tinggal pada meterai tempel!