Download template kontrak kerja PKWTT, lengkapi, dan tandatangani secara online dengan Mekari Sign
Template Kontrak Kerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
Untuk hubungan kerja yang bersifat tetap dan tak terbatas waktu.
Cara menggunakan template
Pilih template
Pilih template yang Anda ingin gunakan
Isi formulir
Buat akun dengan mengisi formulir yang ada
Gunakan template
Template akan terunduh dan siap digunakan

Tanda tangan digital sah dari perangkat apapun
Setelah mengunduh template PKWTT, Anda tidak perlu mencetaknya. Gunakan tanda tangan digital yang memiliki kekuatan hukum untuk mengesahkan dokumen langsung dari smartphone, tablet, atau laptop.

Pembubuhan e-Meterai yang aman dan terintegrasi
Pastikan PKWTT Anda memenuhi syarat pembuktian hukum. Mekari Sign memungkinkan Anda membubuhkan e-Meterai resmi Peruri secara langsung pada dokumen elektronik.
Apa itu PKWTT?
PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah kontrak kerja permanen tanpa batas waktu berakhir, berlaku setelah masa percobaan atau langsung sejak awal.
Apa saja pasal-pasal krusial yang wajib ada dalam draft kontrak PKWTT agar sah menurut UU Cipta Kerja terbaru?
Menurut UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) dan PP 35/2021 wajib memuat:
- Identitas Para Pihak & Jenis Usaha: Nama/alamat perusahaan serta nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja.
- Jabatan atau Jenis Pekerjaan: Deskripsi pekerjaan yang jelas untuk menetapkan tanggung jawab.
- Tempat Pekerjaan: Lokasi spesifik di mana pekerjaan akan dilakukan.
- Besaran dan Cara Pembayaran Upah: Nominal gaji pokok, tunjangan tetap, serta tanggal dan metode pembayaran.
- Syarat Kerja (Hak & Kewajiban): Mencakup jam kerja, waktu istirahat, cuti, serta hak/kewajiban pengusaha dan pekerja sesuai Peraturan Perusahaan/PKB.
- Tanggal Mulai Berlaku: PKWTT umumnya dimulai saat penandatanganan tanpa batas waktu (sampai pensiun/PHK).
- Masa Percobaan (Probation): Maksimal 3 bulan, dan selama masa ini tidak boleh dibayar di bawah upah minimum.
- Tanda Tangan: Dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak di atas materai.
Apa perbedaan PKWTT dan PKWT?
Perbedaan antara PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah sebagai berikut:
- Durasi Kontrak: PKWT memiliki batas waktu tertentu, biasanya maksimal 3 tahun atau sampai pekerjaan selesai, sedangkan PKWTT tidak memiliki batas waktu dan dapat berlangsung hingga usia pensiun atau meninggal dunia.
- Status Kepegawaian: Pekerja dengan PKWT berstatus karyawan kontrak atau pekerja lepas, sedangkan PKWTT adalah pekerja tetap dengan hubungan kerja jangka panjang.
- Masa Percobaan: Masa percobaan hanya diperbolehkan pada PKWTT dengan durasi maksimal tiga bulan, sedangkan PKWT tidak menetapkan masa percobaan.
- Bentuk Perjanjian: PKWT harus dibuat secara tertulis dan dicatat pada dinas ketenagakerjaan, sementara PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan, dengan pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Pada PKWT, hubungan kerja berakhir sesuai kontrak tanpa kewajiban pesangon, sedangkan PKWTT mengharuskan prosedur PHK yang lebih ketat dan pembayaran pesangon.
- Jenis Pekerjaan: PKWT biasanya digunakan untuk pekerjaan sementara, sedangkan PKWTT untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan.
Bagaimana cara menghitung masa percobaan (probation) dalam PKWTT agar tidak melanggar aturan ketenagakerjaan?
Sesuai Pasal 60 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003, masa percobaan (probation) dalam PKWTT wajib diatur maksimal 3 bulan, dicantumkan tertulis dalam kontrak, dan tidak boleh dibayar di bawah upah minimum.
Apa kelebihan dan kekurangan status karyawan tetap PKWTT dibandingkan outsourcing?
Kelebihan menggunaan karyawan tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) memberikan stabilitas jangka panjang, tetapi menuntut komitmen biaya yang lebih tinggi, sementara tenaga outsourcing menawarkan efisiensi administrasi dan fleksibilitas. Sementara kekurangan karyawan tetap ada di beban biaya (Fixed Cost), pesangon (PHK), dan fleksibilitas yang terbatas.
Kapan PKWT otomatis berubah menjadi PKWTT?
Perubahan terjadi jika PKWT diperpanjang melebihi batas waktu maksimal yang ditentukan oleh undang-undang atau jika tidak ada pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya kontrak.
Apakah kontrak PKWTT bisa diubah menjadi PKWT (karyawan kontrak) secara sepihak?
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia (UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan), perusahaan TIDAK DIPERBOLEHKAN mengubah status karyawan dari PKWTT (Karyawan Tetap) kembali menjadi PKWT (Karyawan Kontrak) secara sepihak.
Dokumen pendukung apa saja yang harus disiapkan HR saat proses tanda tangan kontrak PKWTT karyawan baru?
Berikut adalah daftar dokumen pendukung yang harus disiapkan HR saat tanda tangan kontrak PKWTT:
Dokumen Kontrak (Wajib Disediakan HR)
- Surat Perjanjian Kerja (PKWTT)
- Job Description (Deskripsi Pekerjaan)
- Surat Penawaran Kerja (Offering Letter)
Dokumen Administrasi Karyawan (Diberikan Karyawan ke HR)
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku Tabungan/Nomor Rekening
- Ijazah Terakhir & CV (Curriculum Vitae)
- Surat Keterangan Sehat/MCU (jika dipersyaratkan)
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Pas Foto
Bagaimana cara menggunakan tempalte PKWTT dari Mekari Sign?
Untuk download dan menggunakan template PKWTT di Mekari Sign, ikuti langkah berikut:
- Kunjungi laman template surat PKWTT.
- Klik tombol “Download File” pada laman tersebut.
- Isi form dan Klik tombol “Submit” untuk mulai mengunduh file template surat PKWTT dalam format PDF yang siap pakai.
Apa saja komponen penting yang harus ada dalam template PKWTT?
Komponen penting meliputi identitas lengkap pihak, jabatan, besaran upah, hak dan kewajiban, jangka waktu kontrak (dinyatakan tidak terbatas), dan tanda tangan.
Apakah kontrak kerja PKWTT wajib menggunakan materai?
Ya, sangat dianjurkan. Menurut Undang-Undang Bea Meterai, surat perjanjian yang menjadi dasar perbuatan hukum dan menimbulkan hak serta kewajiban (seperti perjanjian kerja) adalah objek yang dikenai bea meterai. Penggunaan Materai Rp10.000 membuat kontrak tersebut menjadi alat bukti yang sah dan kuat di pengadilan jika terjadi sengketa. Jika Anda menggunakan dokumen elektronik sangat dianjurkan untuk menggunakan e-Meterai.
Bolehkah tanda tangan digital digunakan pada surat PKWTT?
Tanda tangan digital pada kontrak kerja PKWTT sah secara hukum di Indonesia selama menggunakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) tersertifikasi Komdigi. UU ITE (UU 11/2008 & perubahannya) dan PP 71/2019 menjamin keabsahannya selama memenuhi syarat autentikasi, integritas data, dan disepakati.

Lancarkan perkembangan bisnis Anda bersama Mekari Sign
Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.
