7 min read

Apa itu HAKI? Cara Mendaftar dan Cara Mengeceknya

Diperbarui 30 Oktober 2023
Mengenal Apa Itu HAKI
Apa itu HAKI? Cara Mendaftar dan Cara Mengeceknya

Inovasi itu mahal harganya, maka dari itu Anda harus melindunginya dengan HAKI. Dengan HAKI, karya maupun inovasi Anda bisa terhindar dari berbagai kerugian. Mulai dari kerugian ekonomis, plagiat, dan sebagainya.

Maka dari itu, bila Anda mempunyai suatu inovasi unik ataupun menciptakan karya yang bermanfaat, Anda harus mendaftarkannya ke HAKI. Lalu, apa itu HAKI? Bagaimana cara mendaftarnya? Anda bisa menemukan jawaban lengkapnya di artikel ini, jadi simak sampai akhir, ya!

banner blog tanda tangan digital

Daftar isi

Apa itu HAKI?

ilustrasi apa itu haki

Sumber gambar: Pixabay

 

Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah hak atas hasil pikiran Anda yang menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Dengan HAKI, Anda bisa mendapatkan uang atau menikmati secara ekonomis hasil dari pikiran intelektual Anda.

Baca juga: Apa Itu Hak Digital? Aturan, Jenis, Solusi Pelanggarannya

Sejarah HAKI dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Berdasarkan Dirjen HAKI Kemenkumham, peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia sudah ada sejak tahun 1840-an. Berikut beberapa perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual yang dibuat oleh Pemerintah Kolonial Belanda zaman dulu:

  • UU Merek di tahun 1885
  • UU Paten di tahun 1910
  • UU Hak Cipta di tahun 1912

Ketiga perundang-undangan di atas banyak mendapatkan perubahan dan revisi sesuai perkembangan zaman. Sekarang, dasar hukum HAKI yang berlaku di Indonesia adalah:

  • UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
  • UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
  • UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

Baca juga: Surat Perjanjian Lisensi: Prosedur, Hal yang Dilarang, dan Contohnya

Fungsi dan Peran HAKI

Berikut beberapa fungsi dan peran Hak Kekayaan Intelektual:

  • Bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta atas jerih payahnya untuk membuat karya dengan nilai ekonomis yang berguna untuk masyarakat
  • Mencegah terjadinya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual milik orang lain
  • Mendorong orang-orang agar terus berkarya serta berinovasi menghasilkan sesuatu yang berguna dan mendapatkan apresiasi masyarakat
  • Meningkatkan kompetisi, terutama dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual
  • Bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian dalam ranah industri di Indonesia

Ruang Lingkup HAKI

Ada dua ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual, yaitu:

  • Hak Ekonomi — hak yang mempunyai hubungan dan dampak langsung pada ekonomi perusahaan. Misalnya, hak pengadaan, hak distribusi, hak penyiaran, hak pertunjukan, dan sebagainya.
  • Hak Atas Ciptaan — hak yang merujuk langsung pada subjek ciptaannya. Misalnya, buku, program komputer, fotografi, database, dan sejenisnya.

Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Ada empat prinsip Hak Kekayaan Intelektual, yakni:

  • Prinsip Ekonomi — mempunyai manfaat dan nilai ekonomi yang bisa memberikan keuntungan pada pemilik hak cipta.
  • Prinsip Keadilan — memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak terdapat karya cipta Anda dan tak bisa dimanfaatkan tanpa izin dari pemilik.
  • Prinsip Sosial — merupakan suatu kesatuan yang dibuat dengan memikirkan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat.
  • Prinsip Kebudayaan — meningkatkan pengembangan kebudayaan baik dari ilmu pengetahuan maupun aspek lainnya, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Jenis Hak Kekayaan Intelektual

Pada dasarnya, ada dua jenis Hak Kekayaan Intelektual, yaitu:

1.    Hak Cipta

Seperti namanya, Hak Cipta diberikan khusus ke penciptanya, sehingga mereka mempunyai hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya tersebut. Di sini, Hak Cipta yang dimaksud adalah yang masuk dalam ruang lingkup bidang kesenian, ilmu pengetahuan, dan kesastraan.

2.    Hak Kekayaan Industri

Hak Kekayaan Industri adalah hak yang melindungi perusahaan dari segala jenis plagiarisme, serta bisa mengatur berbagai hal dalam lingkungan industri. Berikut jenis perlindungannya:

  • Paten — hak eksklusif untuk individu atau kelompok yang berhasil memecahkan masalah tertentu dengan suatu teknologi.
  • Merek — tanda berupa gambar dan nama yang terdiri dari huruf, kata, dan angka yang ditujukan agar menjadi pembeda dalam kegiatan perdagangan produk atau jasa.
  • Rahasia Dagang — hak informasi yang berkaitan dengan teknologi atau bisnis, serta mempunyai nilai ekonomis, tapi tidak diketahui masyarakat. Biasanya, orang yang tahu harus menandatangani Non Disclosure Agreement (NDA) untuk mencegah bocornya informasi.
  • Desain Industri — olahan karya mengenai bentuk, susunan warna, dan garis yang memberikan kesan tertentu pada barang.
  • Indikasi Geografis — hak untuk melindungi suatu produk atau jasa yang menunjukkan daerah asalnya.
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu — suatu produk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen pembentuk yang terintegrasi, sehingga mampu menghasilkan fungsi elektronik.

Arti Simbol Hak Kekayaan Intelektual

Anda bisa mengetahui status Hak Kekayaan Intelektual suatu produk atau jasa dengan melihat simbolnya. Berikut penjelasan lengkapnya:

  • Copyright (©) — menunjukkan kepemilikan hak cipta, sehingga bila Anda hendak melakukan publikasi bentuk apapun harus mencantumkan si pemilik hak ciptanya.
  • Trade Mark (â„¢) — artinya, merek atau produk sedang dalam masa pengajuan kepemilikan
  • Registered Mark (®) — menunjukkan bahwa produk sudah terdaftar Hak Kekayaan Intelektual secara sah di mata hukum.
  • Service Mark (â„ ) — dipakai untuk menandai suara-suara tertentu, seperti suara efek yang unik dalam suatu film.

Baca juga: Stempel: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya, Terlengkap!

Panduan Cara Mendaftar HAKI

ilustrasi panduan cara mendaftar haki

Sumber gambar: Pixabay

 

Bagi Anda yang berniat mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual, berikut panduan lengkapnya:

–       Syarat Pendaftaran

1.    Formulir Pendaftaran

Pertama, Anda harus mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan. Anda harus mengisinya dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lalu, lembar pertama formulirnya harus Anda tandatangani di atas meterai.

2.    Surat Permohonan Pendaftaran Ciptaan

Dalam surat ini, Anda harus mencantumkan:

  • Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta
  • Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang Hak Cipta
  • Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa (bila menggunakan surat kuasa)
  • Tanggal dan tempat dimana ciptaan diumumkan pertama kali

3.    Uraian Ciptaan

  • Surat permohonan pendaftaraan ini hanya bisa Anda ajukan untuk satu ciptaan
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta, yaitu berupa fotokopi KTP atau paspor
  • Bila pemohon merupakan badan hukum, maka surat harus Anda lampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
  • Melampirkan surat kuasa dan bukti kewarganegaraannya, jika pemohon diajukan oleh seorang kuasa
  • Bila pemohon tidak tinggal di Republik Indonesia, maka untuk keperluan pendaftaran ini, Anda harus mempunyai tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di wilayah RI
  • Jika permohonan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka namanya harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
  • Bila ciptaan telah dipindahtangankan, maka Anda harus melampirkan bukti pemindahan hak
  • Anda harus melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

–       Alur Pendaftaran

1.    Pendaftaran Secara Offline

Anda bisa mendaftar dengan datang langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham. Jangan lupa membawa semua dokumen persyaratan di atas tadi.

2.    Pendaftaran Secara Online

  • Kunjungi website https://hakcipta.dgip.go.id/
  • Lakukan pendaftaran akun di website untuk mendapatkan username dan password
  • Lalu, login menggunakan username dan password Anda tadi
  • Upload dokumen digital persyaratan, yaitu: Surat Permohonan Pemindahan Hak, Surat Perjanjian, Bukti Pengalihan Hak, Fotokopi Surat Pencatatan Cipta, KTP, Surat Kuasa (jika melalui kuasa), Akta Perusahaan (bila badan hukum), Dokumen Lainnya.
  • Melakukan pembayaran, setelah Anda mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta
  • Menunggu proses pengecekan
  • Pendaftaran disetujui, sehingga Anda bisa mendownload dan mencetak sertifikat tersebut

–       Biaya Pendaftaran

Berdasarkan website dgip.go.id, Anda harus mengeluarkan biaya Rp 200.000/permohonan. Jadi, jangan lupa menyiapkan uang nominal tersebut saat Anda hendak mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual, ya.

Baca juga: 5 Cara Membuat Stempel Online dan Offline, Termudah!

Cara Cek Hak Kekayaan Intelektual

Setelah terdaftar, Anda bisa mengecek status Hak Kekayaan Intelektual Anda secara online, lho. Bagaimana caranya?

  • Kunjungi website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) di https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
  • Untuk cek HAKI suatu merek, klik saja bagian Merek
  • Ketik nama merek yang akan Anda periksa. Pastikan Anda teliti agar terhindar dari kekeliruan merek dengan nama yang serupa.
  • Klik Cek dan tunggu hingga muncul nama merek yang Anda cari
  • Bila Anda ingin melihat informasi lainnya dengan lebih detail, maka klik saja Advanced Filter dan isi semua kolom yang relevan

Kelola Surat dan Dokumen HAKI dengan Mekari Sign!

Logo Mekari Sign

Itulah penjelasan lengkap mengenai Hak Kekayaan Intelektual. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar mengenai pengertian HAKI, fungsi, cara mendaftar, hingga cara mengeceknya. Sekarang, Anda sudah paham dan tak kesulitan saat hendak mengurus Hak Kekayaan Intelektual, kan?

Oh ya, berbagai keperluan administrasi bisa Anda permudah melalui penyedia tanda tangan digital Mekari Sign, lho! Mekari Sign menyediakan berbagai fitur yang siap menunjang dan mengelola berbagai keperluan surat dan dokumen Anda, seperti tanda tangan digital dan meterai elektronik resmi dan terpercaya.

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Legal
WhatsApp WhatsApp Sales