4 min read

5 Jenis Tanda Tangan Elektronik yang Perlu Anda Ketahui!

Diperbarui 31 Januari 2024
featured image Mengenal Jenis-Jenis Tanda Tangan Elektronik
5 Jenis Tanda Tangan Elektronik yang Perlu Anda Ketahui!

Mungkin, Anda sudah familiar dengan apa itu tanda tangan elektronik. Akan tetapi, tahukah Anda bahwa setiap tanda tangan elektronik yang Anda buat memiliki beragam jenis? Ya, ternyata tak hanya ada satu jenis tanda tangan elektronik di dunia ini, tapi ada lima!

Pada dasarnya setiap aplikasi tanda tangan elektronik memiliki tingkat keamanan dan perlindungan yang berbeda-beda. Sehingga penting bagi Anda untuk mengetahui semua jenisnya agar bisa menyesuaikan dengan kebutuhan.

Kelima jenis tanda tangan elektronik tersebut dibedakan menjadi dua kategori, yaitu secara umum dan berdasarkan kekuatan hukum di Indonesia. Apa saja? Simak sampai selesai, ya!

Daftar isi

Jenis Tanda Tangan Elektronik Pada Umumnya

Berdasarkan Pasal 3 Regulasi eIDAS (electronic identification, authentication, and trust services) mengenai jenis tanda tangan elektronik yang berlaku di Uni Eropa dan bisa juga diterapkan di Amerika Serikat, menjelaskan sebagai berikut:

1. Simple (Sederhana)

Seperti namanya, jenis tanda tangan elektronik yang pertama ini adalah jenis paling sederhana karena tak ada perlindungan atau metode enkripsi apapun. Maka dari itu, jenis ini memiliki banyak kelemahan.

Kelemahannya mulai dari keamanan yang buruk, tak mampu memverifikasi identitas para pihak, hingga tak bisa melacak perubahan dokumen. Efeknya, tanda tangan elektronik simple ini sangat mudah untuk dipalsukan. Sehingga, tidak direkomendasikan untuk Anda gunakan, terutama untuk dokumen penting.

Contoh yang sering Anda temukan adalah tanda tangan basah yang di scan ke komputer, lalu ditempelkan ke suatu dokumen. Contoh lainnya adalah tanda tangan di email yang biasanya Anda tambahkan di akhir surat elektronik. Lalu, ada juga centang “Saya Setuju” atau “I agree” saat Anda menginstall aplikasi.

Baca juga: 11 Cara Scan Dokumen Termudah dan Terlengkap!

2. Basic (Dasar)

Jenis tanda tangan elektronik kedua adalah basic yang tidak mempunyai banyak perbedaan dengan jenis yang pertama. Perbedaannya ada pada keunggulan yang mampu menunjukkan perubahan setelah dokumen Anda tandatangani. Sehingga, Anda tahu siapa yang membuka dokumen, melakukan edit, dan sebagainya.

Sayangnya, walaupun sudah memakai metode kriptografi asimetrik, penyedia layanan tanda tangan jenis ini tak melakukan proses verifikasi identitas dengan optimal. Sehingga, keamanan identitas Anda tetap tak terjamin.

Selain itu, proses penandatangannya juga tak menggunakan 2-Factor Authentication (2FA). Alhasil, dokumen yang Anda tandatangani belum mempunyai kekuatan maupun akibat hukum yang sah.

3. Advanced & Qualified (Tingkat Lanjut)

Terakhir adalah tanda tangan elektronik advanced & qualified alias tingkat lanjut. Jenis ini merupakan yang paling aman dan mempunyai kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah. Tanda tangan elektronik tingkat lanjut ini dibuat dengan teknologi canggih, yaitu kriptografi asimetrik dan public key infrastructure. Sehingga, memiliki proses verifikasi identitas yang aman dan terjamin. Serta, Anda juga tetap bisa melihat perubahan apapun pada dokumen tersebut.

Tak berhenti sampai di sana, ada juga 2FA sebelum Anda menandatangani dokumen. Metode otentikasinya pun beragam, seperti melalui One Time Password (OTP) lewat SMS maupun scan biometrik di smartphone Anda.

Baca juga: Mengenal Verifikasi Identitas Biometrik yang Canggih dan Aman

Jenis Tanda Tangan Elektronik Berdasarkan Kekuatan Hukum di Indonesia

Menurut Pasal 60 Ayat (2) PP No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, ada dua jenis tanda tangan elektronik di Indonesia. Berikut bunyi pasalnya:

“(2) Tanda Tangan Elektronik meliputi:

  1. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; dan
  2. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.”

Bila Anda tertarik untuk mempelajari legalitas tanda tangan elektronik di Indonesia lebih lengkap, Anda bisa membacanya di → Keabsahan Tanda Tangan Elektronik di Indonesia [Peraturan Baru]

Berikut penjelasan untuk masing-masing jenisnya:

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Jenis tanda tangan ini dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), yaitu badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya untuk memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi adalah versi Indonesia dari jenis Advanced & Qualified di atas. Dengan kata lain, jenis ini bisa Anda jadikan sebagai alat bukti elektronik di pengadilan Indonesia.

Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

Sedangkan jenis tanda tangan ini tidak melibatkan PSrE sama sekali. Alhasil, memiliki pembuktian identitas yang lemah dan tidak akurat karena tak ada Sertifikat Elektronik yang mengikatnya. Jenis ini merupakan versi Indonesia dari Simple di atas. Salah satu bentuk tanda tangan tidak tersertifikasi adalah yang sering Anda jumpai jika menggunakan microsoft word, menggambarkannya melalui Paint, hingga ketika Anda mengubah tanda tangan menjadi barcode melalui website secara online.

Baca Selengkapnya : Mengenal Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi

Kesimpulan

Itulah penjelasan mengenai 5 macam tanda tangan elektronik. Sekarang, Anda sudah paham kan mengenai lima jenis tanda tangan elektronik serta keamanan yang dimilikinya? Ternyata, jenis tanda tangan elektronik yang terbaik dan paling aman adalah advanced & qualified. Oleh karena itu, pastikan Anda menggunakan aplikasi tanda tangan elektronik terbaik, seperti di Mekari Sign.

Salah satu penyedia layanan tanda tangan elektronik di Indonesia yang sudah advanced & qualified adalah Mekari Sign. Tanda tangan online di Mekari Sign sudah PSrE dan berinduk ke KOMINFO, sehingga memastikan ttd yang Anda buat aman dan terlindungi. Yuk, coba!

banner tanda tangan elektronik blog mekari sign

 

Referensi:

  1. https://ec.europa.eu/digital-building-blocks/wikis/display/ESIGKB/What+are+the+levels%2C+simple%2C+advanced+and+qualified+of+electronic+signatures
  2. https://peraturan.bpk.go.id/Details/122030/pp-no-71-tahun-2019
Kategori : Product Insight
WhatsApp WhatsApp Sales