9 min read

Mengenal Perbedaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi

Diperbarui 12 Februari 2024

TTE atau tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Nah, tahukah Anda kalau TTE ini ada dua jenisnya? Tepatnya, Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi? Lalu, apa perbedaannya?

Artikel ini akan membahas perbedaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi dengan lengkap untuk Anda. Mulai dari pengertian, penjabaran perbedaan, hingga manfaatnya. Sehingga, Anda tak keliru saat hendak menggunakan e-signature di salah satu pembuat tanda tangan pilihan Anda. Maka dari itu, simak artikel ini sampai selesai ya!

banner tanda tangan elektronik blog mekari sign

Daftar isi

Apa itu Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi?

Tonton video tentang apa itu tanda tangan elektronik tersertifikasi

Pelajari tanda tangan elektronik tersertifikasi di sini

 

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi adalah TTE yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), baik itu dari pemerintah maupun swasta. Menurut PERMENKOMINFO Nomor 11 Tahun 2008, dijelaskan bahwa PSrE adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. Saat artikel ini ditulis, ada tujuh penyelenggara yang diakui oleh KOMINFO.

Baca juga: Perbedaan Tanda Tangan Elektronik dengan Tanda Tangan Digital [Update 2023]

Dengan TTE Tersertifikasi, bila Anda melakukan cek keasliannya melalui website KOMINFO. Nantinya, akan muncul informasi penandatangan yang langsung diambil dari DUKCAPIL, sehingga memiliki kekuatan hukum yang baik, seperti ini:

sertifikat psre tanda tangan elektronik

Coba Mekari Sign Sekarang!

Apa itu Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi?

Sebaliknya, TEE Tidak Tersertifikasi adalah yang tak melibatkan PSrE ataupun KOMINFO. Sebab, mereka lah yang bertanggung jawab untuk menerbitkan sertifikat bagi setiap penyedia layanan atau aplikasi tanda tangan elektronik di Indonesia. Maka dari itu, di Mekari eSign TTE Tidak Tersertifikasi memiliki seritifikat global Adobe Approved Trust List (AATL), di mana validasi identitasnya menggunakan alamat email Anda, bukan melalui DUKCAPIL. Contohnya seperti ini:

sertifikat global tanda tangan tidak tersertifikasi mekari esign

Namun, perlu Anda catat bahwa tidak semua aplikasi tanda tangan online menyediakan sertifikat global untuk opsi TTE Tidak Tersertifikasinya selayaknya Mekari eSign. Masih banyak aplikasi tanda tangan digital di luar sana yang benar kosongan alias tanpa sertifikat sama sekali. Maka dari itu, pastikan Anda melakukan riset dahulu tentang aplikasi tersebut sebelum menggunakannya untuk dokumen penting, ya!

Perbedaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi

Lengkapnya, berikut penjabaran mengenai perbedaan TTE Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi yang umumnya ada di pasaran. Tabel ini adalah versi ringkasnya, sedangkan penjelasan lengkap bisa Anda temukan tepat di bawahnya.

Perbedaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi
Bentuk Adanya mekanisme kriptografi dalam pembuatannya membuat bentuk TTE Tersertifikasi tak bisa disamakan dengan tanda tangan basah. Data dalam bentuk elektronik yang terlekat ke suatu dokumen elektronik. Data berupa informasi elektronik dari penandatangan, sehingga bentuknya tidak terbatas.
Proses Pembuatan Pembuatan TTE Tersertifikasi menggunakan metode kriptografi asimetris. Proses pembuatan sangat mudah, seperti scan tanda tangan dari kertas.
Validitas Identitas TTE Tersertifikasi bisa Anda validasi dengan mudah memakai Sertifikat Elektronik yang memang menjadi salah satu syarat utamanya. Tak bisa divalidasi dengan akurat siapa pemiliknya, karena tanda tangan bisa berupa gambar, tulisan, suara, dan semacamnya.
Kekutan Hukumnya Dasar hukum tanda tangan elektronik ada di UU ITE. Lalu, kekuatannya dijelaskan lebih lanjut di Pasal 52 Ayat 2 PP Nomor 82/2012. TTE Tidak Tersertifikasi disebutkan di Pasal 54 Ayat 1.
Fungsi atau Kegunaan TTE Tersertifikasi berfungsi untuk identifikasi yang lebih akurat dan terpercaya pada dokumen penting.Misalnya, surat resmi, kontrak, keperluan di bank, dan sebagainya. Biasanya, digunakan untuk identifikasi data atas nama Anda yang tak perlu kekuatan hukum, seperti verifikasi penerimaan barang dari ekspedisi.

1. Bentuk

– Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

TTE Tersertifikasi merupakan suatu mekanisme kriptografi yang biasanya ditanamkan ke dalam TTE. Informasi yang dilekatkan tak hanya sekedar data atau tanda tangan, tapi suatu data terenkripsi serta sertifikat digital dari pemilik tanda tangannya. Alhasil, dokumen tersebut terjamin keasliannya karena berasal dari pihak yang sudah terverifikasi.

Nah, adanya mekanisme kriptografi dalam pembuatannya ini membuat bentuk TTE Tersertifikasi tak bisa disamakan dengan tanda tangan basah. Sebab, pada dasarnya tanda tangan ini dilekatkan pada dokumen yang tak memiliki bentuk fisik.

Dengan kata lain, dokumen yang tak memiliki goresan tanda tangan pun, bisa sah di mata hukum bila memang ditandatangani dengan TTE Tersertifikasi. Masih bingung? Tenang, kami akan menjelaskannya lebih lanjut di poin nomor dua.

Baca juga: Digital Signature: Cara Kerja, Kelebihan, dan Contohnya

– Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

TTE Tidak Tersertifikasi merujuk pada data dalam bentuk elektronik yang dilekatkan ke suatu dokumen elektronik. Data ini berupa informasi elektronik dari penandatangan, sehingga bentuknya tidak terbatas hanya pada tanda tangan basah yang diubah ke elektronik. Lalu, apa saja bentuknya?

Bentuk TTE Tidak Tersertifikasi bisa berbagai macam. Mulai dari scan tanda tangan ke elektronik, tanda tangan dalam bentuk barcode, file suara yang dilekatkan ke dokumen, bentuk checklist sebagai persetujuan saat mengisi suatu informasi, ataupun bentuk elektronik lainnya selama memang menunjukkan maksud untuk menyetujui hal yang disampaikan pada dokumen tersebut.

Baca juga: 8 Cara Membuat Tanda Tangan Online, Termudah dan Tercepat!

2. Proses Pembuatan

– Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Pembuatan TTE Tersertifikasi jauh lebih ribet karena menggunakan verifikasi e-KYC dan penerapan metode kriptografi asimetris. Singkatnya, metode ini akan mengenkripsi data dengan Kunci Privat dan hanya bisa dibuka dengan Kunci Publik. Dokumen digital yang terenkripsi ini berubah bentuk menjadi ciphertext yang berupa barisan kode acak, sehingga tak bisa Anda baca begitu saja.

Baca juga: Apa Itu eKYC? Semua Hal yang Perlu Anda Ketahui!

Kemudian, sertifikat TTE, Kunci Publik, dan ciphertext akan dilekatkan ke dokumen tersebut. Dengan kata lain, ada tiga informasi elektronik yang dilekatkan pada dokumen yang akan Anda tandatangani secara digital.

Selanjutnya, dekripsi akan dilakukan oleh Kunci Publik. Caranya, ciphertext yang ada di Kunci Publik, akan dibandingkan dengan ciphertext yang melekat di dokumen. Bila keduanya sama persis dan tak ada perubahan, maka dekripsi akan dilakukan. Hal ini membuat keabsahan dokumen tersebut tak diragukan lagi dan informasi di dalamnya juga dijamin aman.

– Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

Proses TTE Tidak Tersertifikasi tak seribet TTE Tersertifikasi. Anda bisa membuatnya semudah scan tanda tangan basah dari kertas, lalu menyimpannya dalam bentuk gambar, dan langsung Anda bubuhkan ke dokumen PDF. Dengan kata lain, tanpa e-KYC, kriptografi, dan sebagainya. Kemudahan ini juga menjadi pedang bermata dua, karena tidak ada keamanan tingkat lanjut selayaknya TTE Tersertifikasi.

3. Validitas Identitas

– Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

TTE Tersertifikasi bisa Anda validasi dengan mudah memakai sertifikat digital yang memang menjadi salah satu syarat utamanya. Apalagi, mengingat pembuatan sertifikat ini cukup rumit, yaitu Anda harus mendaftarkan diri dulu e-KYC dengan KTP, nama, alamat email, nomor telepon, dan sebagainya ke PSrE. Lalu, data tersebut akan dicocokkan dengan yang terdaftar di Dukcapil.

Tak hanya itu, tapi dilakukan juga tes liveness detection untuk membuktikan bahwa Anda bukan robot atau sekedar foto. Bila lolos semua proses validasi ini, maka sertifikat akan dikeluarkan. Hal tersebut juga membuat orang lain tak bisa menyangkal bila ada dokumen yang terkirim atas namanya, karena sudah pasti orang tersebut yang menandatanganinya.

– Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

Validasi TTE Tidak Tersertifikasi tidak seakurat TTE Tersertifikasi karena hanya menggunakan alamat email atau metode keamanan ringan lainnya. Artinya, tidak ada teknologi verifikasi dan validasi lanjutan kriptografi di dalamnya selayaknya TTE Tersertifikasi. Dengan kata lain, tak bisa Anda buktikan dengan jelas siapa yang memakai data elektronik tersebut, kapan dilakukan, dan di dokumen apa saja.

4. Kekuatan Hukum

– Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Utamanya, dasar hukum tanda tangan elektronik ada di UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu, kekuatan TTE dijelaskan lebih lanjut di Pasal 52 Ayat 2 PP Nomor 82/2012 dan diperbaharui pada PP No. 71 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Lalu, TTE Tersertifikasi mempunyai kekuatan hukum yang sah bila memenuhi syarat di bawah ini:

  • Data pembuatan TTE terkait hanya kepada Penanda Tangan
  • Data pembuatan TTE pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan
  • Segala perubahan terhadap TTE yang terjadis etelah waktu penandatangan dapat diketahui
  • Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan TTE tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
  • Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya
  • Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait

            Baca juga: Keabsahan Tanda Tangan Elektronik di Indonesia

– Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

TTE Tidak Tersertifikasi disebutkan di Pasal 54 Ayat 1. Pasal ini menjelaskan mengenai asal usul TTE ini, yaitu tanda tangan yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.

5. Fungsi atau Kegunannya

–  Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Utamanya, TTE Tersertifikasi berfungsi untuk identifikasi yang lebih akurat dan terpercaya pada dokumen yang penting, karena keamanan yang canggih serta kelengkapan informasi di dalamnya. Misalnya, perjanjian kerjasama, surat bisnis, kontrak elektronik, keperluan di bank digital, dan sebagainya. Sebab, TTD bisa meminimalisir kerugian karena mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Maka dari itu, TTE Terserifikasi ini bisa Anda jadikan alat bukti elektronik di pengadilan Indonesia.

– Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

Sedangkan, TTE Tidak Tersertifikasi bisa Anda gunakan untuk melakukan identifikasi dokumen. Bisa juga untuk identifikasi data atas nama Anda yang tak perlu kekuatan hukum atau pembuktian keabsahan individu, seperti verifikasi penerimaan barang oleh jasa ekspedisi. Intinya, TTE Tidak Tersertifikasi lebih baik Anda gunakan pada dokumen yang tidak terlalu penting atau bila Anda memang mengutamakan kemudahan.

Baca juga: Bagaimana Penerapan Tanda Tangan Elektronik dalam Perjanjian E-Commerce?

Kelebihan Menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

ilustrasi kelebihan tanda tangan elektronik tersertifikasi

Sumber gambar: Pixabay

 

Pada dasarnya, ada tiga kelebihan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang bisa Anda nikmati, yakni:

– Pembuktian yang Kuat di Mata Hukum

Dasar hukum dan syarat TTE Tersertifikasi diatur dengan jelas di UU ITE yang membuatnya sah secara hukum. Selain itu, proses identifikasi dan validasi TTE Tersertifikasi menjamin bahwa para pihak memang asli sesuai tanda tangannya. Hal ini tentu saja membuat TTE memiliki pembuktian kuat di mata hukum bila terjadi hal tak diinginkan.

– Validasi Pengguna yang Mendalam

Seperti yang sudah kami jelaskan di atas, validasi Tanda Tangan Tersertifikasi memakai sistem keamanan berlapis. Anda biasanya diminta untuk mendaftarkan diri dengan identitas lengkap, foto wajah, dan sebagainya. Efeknya, TTE Tersertifikasi sangat sulit untuk dipalsukan atau dimanipulasi.

– Jaminan Keamanan yang Canggih

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi menggunakan metode keamanan kriptografi yang sangat sulit dibobol. Sehingga, isi dokumen Anda akan aman dan tak bisa dipalsukan yang tentu saja bisa merugikan para pihak.

Baca juga: 11 Alasan Menggunakan Tanda Tangan Elektronik

Siap Mencoba Tanda Tangan Elektronik?

Logo Mekari Sign

Itulah penjelasan mengenai Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar definisi keduanya, penjabaran perbedaan, manfaat, hingga risiko. Jadi, mana jenis TTE mana yang Anda pilih?

Jika Anda ingin memanfaatkan tanda tangan elektronik untuk diterapkan pada sistem perusahaan Anda, Anda bisa memanfaatkan eSignature API dari Sign. Simak penjelasannya di sini -> Apa Itu eSignature API, Cara Kerja, dan Contoh Penerapannya

Selalu pastikan Anda melakukan penandatangan secara resmi dan sah hukum. Mekari Sign menyediakan tanda tangan online berinduk ke Kominfo dan e meterai resmi PERURI. Yuk, coba!

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Product Insight
WhatsApp WhatsApp Sales