10 min read

Apa Itu MoU? Ini Pengertian, Tujuan, dan Kapan Harus Digunakan

Ditulis oleh:
Tayang 09 Mei 2025
Ditinjau oleh:
Mekari Qontak reviewer Yocky Muhammad Fajri Mekari Sign Yocky Muhammad Fajri Reviewer
Featured Image Artikel MoU
Apa Itu MoU? Ini Pengertian, Tujuan, dan Kapan Harus Digunakan

MoU sering menjadi langkah awal dalam kerja sama bisnis maupun proyek profesional. Dokumen ini membantu menyelaraskan pemahaman sebelum para pihak menandatangani kontrak resmi. Namun, masih banyak profesional yang belum memahami secara tepat kapan MoU digunakan, bagaimana menyusunnya, dan apakah dokumen ini benar-benar mengikat secara hukum.

Kesalahan memahami MoU bisa menimbulkan ketidakjelasan dalam kerja sama, bahkan memicu sengketa hukum. Itulah sebabnya, penting untuk mengenali struktur, fungsi, dan batasan hukum dari MoU sebelum menyusunnya.

Dalam panduan ini, Anda akan menemukan penjelasan praktis tentang cara menggunakan MoU secara aman, profesional, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Daftar isi

Apa Itu MoU?

Memorandum of Understanding (MoU) adalah dokumen yang mencerminkan kesepakatan awal antara dua pihak atau lebih sebelum membuat kontrak resmi. Secara umum, MoU digunakan untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki pemahaman yang sama sebelum melangkah ke tahap perjanjian hukum yang mengikat.

Menurut penelitian Amin Slamet dalam jurnal Awang Long Law Review (2021), di Indonesia, MoU dikategorikan sebagai pra-kontrak. Artinya, meskipun telah terjadi kesepakatan prinsip, para pihak belum terikat penuh secara hukum kecuali MoU tersebut memenuhi unsur sah perjanjian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1320 KUHPer.

Kapan MoU Digunakan dalam Praktik Bisnis?

Dalam dunia bisnis, MoU berfungsi untuk:

  • Menjelaskan ruang lingkup kerja sama
  • Merinci tujuan kolaborasi
  • Membangun dasar saling percaya antar pihak

MoU biasanya tidak menciptakan kewajiban hukum secara langsung. Namun jika para pihak menyetujui untuk melanjutkan kerja sama, maka MoU dapat dijadikan dasar untuk membuat surat perjanjian resmi yang mengikat secara hukum.

Apa Bedanya MoU, Kontrak, dan Perjanjian?

Meski sering digunakan secara bergantian, MoU, kontrak, dan perjanjian memiliki perbedaan penting. Perbedaan ini terutama terletak pada kekuatan hukum, struktur formal, dan tujuan dokumen tersebut dibuat.

Aspek MoU (Memorandum of Understanding) Kontrak / Perjanjian
Kekuatan Hukum Tidak selalu mengikat secara hukum Mengikat secara hukum sesuai ketentuan KUHPerdata
Tujuan Menyatakan niat awal untuk menjalin kerja sama Mengikat para pihak terhadap hak dan kewajiban yang disepakati
Formalitas Cenderung fleksibel dan informal Harus memenuhi syarat sah perjanjian secara hukum
Penggunaan Umumnya digunakan pada tahap awal negosiasi atau penjajakan kerja sama Digunakan setelah kesepakatan final tercapai dan siap dijalankan
Perbedaan MoU dan Surat Perjanjian

MoU umumnya bersifat non-binding atau tidak mengikat penuh secara hukum, kecuali memenuhi unsur sah perjanjian. Sedangkan surat perjanjian bersifat mengikat dan dapat langsung dijadikan dasar hukum di pengadilan.

Baca juga: Apa Perbedaan MoU dan Perjanjian dengan Lengkap!

Peran Strategis MoU di Awal Kerja Sama

MoU berperan penting sebagai fondasi awal sebelum sebuah kontrak resmi disepakati. MoU membantu kedua belah pihak mengatur ekspektasi dan menyusun kerangka kerja sama secara jelas, tanpa langsung terikat pada ketentuan hukum. Tak hanya itu berikut beberapa fungsi dan manfaat utama MoU meliputi:

  • Menyusun kerangka kerja sama awal: MoU menggambarkan ruang lingkup proyek, tujuan umum, serta peran masing-masing pihak sebelum dituangkan dalam kontrak hukum.
  • Memberikan kejelasan sementara: Dokumen ini menghindari salah paham di fase awal negosiasi dengan menjelaskan ekspektasi dan batasan kontribusi tiap pihak.
  • Mempercepat proses kesepakatan: Dengan MoU, proses negosiasi lebih efisien karena sudah ada pijakan awal yang disetujui bersama.
  • Meningkatkan kepercayaan mitra: MoU menjadi indikator keseriusan dan profesionalisme, yang penting dalam membangun kredibilitas di mata mitra, investor, atau stakeholder lainnya.
Penting!

Contohnya, PLN Group menandatangani MoU dengan enam startup Indonesia melalui program Connext Powered by PLN pada Agustus 2023. Kerja sama ini mencakup sektor cold chain (Fresh Factory), pengelolaan limbah menjadi energi (Rekosistem), hingga layanan digital dan perbaikan rumah (Imajin dan Kanggo). MoU ini menjadi fondasi awal bagi kedua belah pihak untuk mengembangkan potensi bisnis di luar sektor kelistrikan secara lebih fleksibel dan terstruktur.

Contoh ini mempertegas bahwa MoU bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan alat strategis yang membantu perusahaan dan startup membangun kolaborasi, mempercepat ekspansi, dan mengurangi risiko hukum di tahap awal kerja sama. Dengan MoU, peluang bisnis dapat dieksekusi lebih cepat sambil tetap menjaga kejelasan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dasar Hukum MoU

MoU memang sering digunakan sebagai dokumen awal dalam kerja sama antar perusahaan atau institusi. Namun, banyak yang masih bingung apakah MoU bersifat mengikat secara hukum. Jawabannya: tergantung.

MoU yang bersifat rinci dan menyebutkan kewajiban secara jelas dapat dipandang sebagai perjanjian sah menurut hukum perdata, tergantung pada kesepakatan kedua pihak yang terlibat. Semakin terperinci MoU, semakin besar kemungkinan bahwa dokumen tersebut akan diakui sebagai kontrak yang sah di mata hukum.

Mekari Sign reviewer
YockyMekari Sign Yocky Muhammad Fajri Reviewer
Legal Professional di Mekari

MoU bisa memiliki kekuatan hukum jika memenuhi unsur sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

1. Dasar Hukum: MoU Harus Penuhi Syarat Sah Perjanjian

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), sebuah dokumen akan dianggap sah sebagai perjanjian apabila memenuhi empat syarat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:

  • Kesepakatan antar pihak: Tidak ada paksaan, kekeliruan, atau penipuan dalam proses persetujuan.
  • Kecakapan hukum: Para pihak harus memiliki wewenang dan kemampuan hukum untuk membuat perikatan.
  • Objek yang jelas: Isi atau tujuan kerja sama harus spesifik dan dapat diidentifikasi.
  • Sebab yang halal: Tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Jika keempat unsur ini terpenuhi, maka MoU bisa naik derajat menjadi perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum.

2. Kekuatan Mengikat Perjanjian Berdasarkan KUH Perdata

Masih dalam KUH Perdata, Pasal 1338 ayat (1) menegaskan bahwa:

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata

Artinya, MoU yang dibuat dengan memenuhi syarat perjanjian sah memiliki kekuatan hukum yang sama seperti kontrak tertulis. Dalam praktiknya, pihak yang melanggar ketentuan dalam MoU seperti ini dapat dikenakan sanksi hukum sesuai isi perjanjian.

3. Panduan dari Praktisi & Lembaga Resmi

Dalam artikel DJKN Kementerian Keuangan RI, dijelaskan bahwa suatu perjanjian (termasuk MoU) akan mengikat secara hukum jika:

  • Terdapat pernyataan eksplisit bahwa pihak-pihak yang terlibat sepakat untuk saling mengikat secara hukum.
  • Dokumen tersebut memuat rincian hak, kewajiban, dan objek perjanjian secara jelas.
  • Disusun secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang.

Praktisi hukum seperti Burhanuddin S., S.HI., M.Hum juga menyampaikan bahwa MoU yang hanya memuat prinsip kerja sama atau niat awal tanpa rincian tanggung jawab biasanya bersifat non-binding. Sebaliknya, MoU dengan klausul hukum yang lengkap dan tegas dianggap mengikat.

4. Kapan MoU Bisa Dijadikan Dasar Hukum?

MoU dapat digunakan sebagai dasar hukum apabila memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Memuat janji-janji spesifik yang dapat diverifikasi.
  • Menyebutkan bahwa para pihak bermaksud untuk mengikatkan diri secara hukum.
  • Ditandatangani oleh pihak yang sah dan berwenang mewakili instansi atau perusahaan.
  • Tidak bertentangan dengan hukum atau aturan yang berlaku.

Dengan kata lain, substansi lebih penting daripada label. Meski disebut sebagai “MoU”, jika isi dokumen tersebut menyerupai kontrak, maka ia bisa dianggap sebagai perjanjian hukum yang sah.

Struktur dan Komponen yang Wajib Ada dalam MoU

Agar MoU memiliki kejelasan dan kekuatan hukum optimal, susun dokumen ini secara sistematis. Berikut komponen penting yang wajib ada dalam sebuah MoU:

  1. Identitas Lengkap Para Pihak

Cantumkan informasi detail dari semua pihak yang terlibat dalam MoU. Informasi ini mencakup:

  • Nama lengkap
  • Jabatan atau posisi resmi
  • Nama perusahaan atau institusi
  • Alamat atau lokasi penandatanganan

Pencantuman identitas yang akurat akan mempermudah proses validasi hukum dan menghindari sengketa administratif di kemudian hari.

  1. Ruang Lingkup Kerja Sama

Jelaskan dengan spesifik bentuk dan batas kerja sama yang disepakati. Bagian ini sebaiknya mencakup:

  • Tujuan dari kolaborasi
  • Kegiatan atau proyek yang akan dijalankan
  • Peran dan tanggung jawab masing-masing pihak
  • Estimasi biaya, jika relevan

Semakin rinci ruang lingkup yang dijelaskan, semakin kecil risiko kesalahpahaman selama masa pelaksanaan.

  1. Jangka Waktu Berlaku

Tentukan dengan jelas masa berlaku MoU, misalnya:

  • “MoU ini berlaku selama 12 bulan sejak tanggal penandatanganan.”
  • Atau, “MoU berlaku hingga proyek selesai atau paling lama 24 bulan.”

Tanpa batas waktu yang tegas, MoU bisa menimbulkan ambiguitas hukum dan memperumit penegakan kesepakatan.

  1. Tanda Tangan dan Validasi Hukum

Akhiri MoU dengan tanda tangan dari semua pihak yang terlibat sebagai bukti kesepakatan. Untuk memperkuat legalitas:

  • Tambahkan paraf di setiap halaman
  • Gunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi jika proses dilakukan secara digital

Solusi tanda tangan elektronik seperti Mekari Sign bisa digunakan untuk mempercepat proses dan memastikan keabsahan hukum dokumen.

Baca juga: Letter of Intent (LOI): Definisi, Fungsi, dan Cara Membuatnya

3 Contoh MoU yang Umum Digunakan di Berbagai Industri

Sebagai penutup artikel, berikut beberapa contoh Memorandum of Understanding yang bisa Anda jadikan inspirasi:

1.    Contoh Memorandum of Understanding 1

Contoh Memorandum of Understanding

2.    Contoh MoU 2

Contoh MoU 2

Sumber gambar: Madreview

 

3.    Contoh Memorandum of Understanding 3

Contoh Memorandum of Understanding 3

Sumber gambar: Pinterest

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Berbagai Keperluan!

Tips Menyusun MoU

Agar MoU Anda tidak hanya menjadi formalitas, pastikan isi dan strukturnya solid. Berikut panduan yang bisa diterapkan:

  • Periksa ulang data pihak yang terlibat: Pastikan nama, jabatan, dan legalitas institusi ditulis benar dan konsisten.
  • Tentukan tujuan dan timeframe yang spesifik: Misalnya: “Kerja sama pengembangan sistem digital berlangsung selama 18 bulan sejak tanggal penandatanganan.”
  • Gunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi: Tanda tangan elektronik dari Mekari Sign sudah sah di mata hukum Indonesia dan mempercepat proses administrasi.
  • Tambahkan klausul khusus bila perlu: Seperti: NDA, non-kompetisi, atau hak pembatalan sepihak, sesuai konteks kerja sama.
  • Sisipkan ketentuan pembiayaan: Misalnya: “Biaya operasional ditanggung bersama dengan perbandingan 60:40 antara Pihak A dan Pihak B.”
  • Cantumkan mekanisme penyelesaian sengketa: Misalnya, penyelesaian melalui arbitrase BANI atau pengadilan negeri sesuai domisili salah satu pihak.

FAQ Seputar MoU

Masih ada pertanyaan seputar MoU? Berikut beberapa jawaban yang bisa membantumu memahami lebih dalam:

  1. Apakah MoU wajib dibuat di hadapan notaris?
    Tidak wajib. MoU tetap sah meskipun hanya ditandatangani para pihak tanpa notaris. Namun, jika Anda ingin memperkuat bukti hukum dan mengantisipasi potensi sengketa, Anda bisa melakukan legalisasi atau pendaftaran MoU melalui notaris agar lebih diakui di pengadilan.
  2. Apakah MoU bisa dijadikan alat bukti di pengadilan?
    Bisa. Selama MoU memuat unsur sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu kesepakatan, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal, dokumen ini dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
  3. Berapa lama masa berlaku MoU?
    Durasi MoU tergantung kesepakatan para pihak. Umumnya, MoU berlaku antara 1 sampai 3 tahun. Namun, untuk proyek jangka pendek atau kerja sama terbatas, masa berlaku bisa dibuat lebih singkat atau fleksibel sesuai kebutuhan.
  4. Apa perbedaan MoU dan Letter of Intent (LoI)?
    MoU berisi kesepakatan yang lebih teknis dan mencantumkan rincian pelaksanaan kerja sama. Sementara itu, Letter of Intent (LoI) hanya menyatakan niat atau minat awal untuk menjalin kerja sama, tanpa mengikat secara detail atau operasional. Biasanya, LoI digunakan sebagai tahap awal sebelum menyusun MoU atau kontrak resmi.

Baca juga: Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Akta Notaris


Itulah tadi pembahasan lengkap mengenai Memorandum of Understanding (MoU), mulai dari definisi, perbedaan dengan dokumen lain seperti MoA, ToR, dan LoI, hingga tahapan membuat MoU secara digital. Dengan memahami keseluruhan proses dan karakteristiknya, Anda kini bisa menyusun MoU yang lebih rapi, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan kerja sama Anda.

Jika Anda ingin mempercepat proses penandatanganan tanpa batasan jarak, Anda bisa memanfaatkan Mekari Sign. Mekari Sign menyediakan solusi buat tanda tangan online, tanda tangan digital, hingga layanan e-Meterai resmi yang sah dan diakui hukum Indonesia. Dengan ini, semua proses penandatanganan MoU Anda menjadi lebih cepat, aman, dan praktis.

Jadi, pastikan setiap kerja sama Anda berjalan lancar dengan dukungan teknologi terbaik dari Mekari Sign. Mulai buat dan tandatangani MoU Anda secara digital sekarang juga!

Sahkan MoU Lebih Cepat & Aman dengan Tanda Tangan Digital

CTA Banner Tanda Tangan Digital

Referensi

  • Amin Slamet. (2021). Legal Position of Memorandum of Understanding in Contract Law in Indonesia. Awang Long Law Review, 3(2), 271–277. https://doi.org/10.56301/awl.v3i2.254
  • Burhanuddin, S. (2013). Pedoman Penyusunan Memorandum of Understanding (MoU). Yogyakarta: Media Presindo.
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI. (n.d.). Mau Bikin Perjanjian? Yuk Simak Hal-Hal Apa Saja yang Harus Dipenuhi. 
  • Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. 
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 
  • PLN Group. (2023). PLN Group Teken MoU dengan Enam Startup Pilihan untuk Kembangkan Bisnis di Luar Kelistrikan. 
Kategori : Legal
WhatsApp WhatsApp Sales