4 min read

4 Syarat Sah Perjanjian dan Penjelasan Lengkapnya

Diperbarui 30 Oktober 2023
featured image apa syarat sah perjanjian
4 Syarat Sah Perjanjian dan Penjelasan Lengkapnya

Tahukah Anda, agar suat perjanjian sah di mata hukum, Anda harus memenuhi syarat sah perjanjian terlebih dahulu?

Yup, tidak semua orang bisa membuat perjanjian begitu saja dan dianggap sah. Namun, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu. Apa saja syarat tersebut?

Kami akan menjelaskannya dengan lengkap di artikel ini, jadi simak sampai akhir, ya!

Baca juga: 140+ Istilah Umum dalam Dunia Legal [Edisi 2023]

banner tanda tangan elektronik blog mekari sign

Daftar isi

Apa itu Perjanjian?

ilustrasi syarat sah perjanjian

Sumber gambar: Pixabay

 

Menurut Pasal 1313 KUHPer, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Biasanya, perikatan ini tertuang dalam bentuk surat perjanjian atau kontrak tertulis. Sehingga, ada dokumen hitam di atas putih yang bisa menjadi alat bukti.

Baca juga: Perjanjian dan Kontrak: Apa Persamaan dan Perbedaannya?

Syarat Sah Perjanjian

Ada empat syarat sah perjanjian seperti yang tercantum pada Pasal 1320 KUHPer, apa saja?

1. Kesepakatan Para Pihak

Syarat sah perjanjian pertama adalah para pihak harus sepakat mengenai semua pasal maupun ketentuan dalam perjanjian tersebut. Kesepakatan ini juga harus sepenuhnya datang dari para pihak secara sukarela. Jadi, tanpa ada paksaan, khilaf, atau penipuan.

2. Kecapakan Para Pihak

Kecapakan adalah adanya wewenang para pihak untuk membuat perjanjian. Pada dasarnya, semua orang dinyatakan cakap untuk membuat perjanjian (Pasal 1329 KUHPer). Kecuali, mereka yang dinyatakan tidak cakap menurut Pasal 1330 KUHPer, yaitu:

  • Belum Dewasa — masih berusia di bawah 21 tahun atau belum menikah
  • Berada di Bawah Pengampunan — menurut Pasal 433 KUHPer, seseorang berada di bawah pengampunan jika ia dalam keadaan sakit jiwa, mempunyai daya pikir rendah, dan orang yang tak bisa mengatur keuangan sehingga sangat boros.

Kecapakan ini juga berlaku bila Anda melakukan perjanjian dengan badan hukum, ya. Jadi, tidak terbatas pada individu saja. Contohnya, Anda membuat perjanjian dengan suatu PT. Maka orang yang berwenang menandatangani perjanjian tersebut juga harus cakap. Misalnya, direkturnya, CEO, ataupun pihak lain.

Baca juga: Apa itu Perjanjian Terapeutik? Semua yang Harus Diketahui!

3. Adanya Objek Perjanjian

Syarat sah perjanjian selanjutnya adalah harus ada objek perjanjian yang jelas. Objek di sini tidak harus berbentuk fisik, tapi juga bisa berupa kasat mata seperti jasa. Intinya, objek tersebut harus jelas dan bisa dipahami oleh para pihak.

4. Sebab yang Halal

Sebab yang hal maksudnya perjanjian secara keseluruhan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, norma kesusilaan, atau ketertiban umum. Baik dari isinya, tujuan pembuatan, dan hal lainnya.

Baca juga: Fungsi Meterai untuk Perjanjian [Peraturan Terbaru]

Apa Akibatnya Bila Melanggar Syarat Sah Perjanjian?

Bila Anda tak memenuhi syarat sah perjanjian, maka perjanjian akan batal.

Nah, pembatalan perjanjian ini dibagi menjadi dua berdasarkan kategoti syarat sah perjanjian, yaitu:

1. Syarat Subjektif (Kesepakatan dan Kecapakan Para Pihak)

Jika Anda tak memenuhi syarat subjektif ini, konsekuensinya adalah perjanjian yang Anda buat bisa dibatalkan alias voidable. Jadi, bila ada salah satu pihak yang merasa dirugikan, mereka bisa mengajukan permohonan pembatalan di pengadilan. Tapi, perjanjian tersebut akan tetap mengikat sampai ada keputusan dari hakim.

2. Syarat Objektif (Adanya Objek Perjanjian dan Sebab yang Halal)

Jika para pihak tak memenuhi syarat sah perjanjian objektif ini, maka perjanjian dianggap batal demi hukum alias null atau void. Dengan kata lain, perjanjian Anda dianggap tak pernah eksis, sehingga tak akan mengikat para pihak yang terlibat.

Baca juga: Apa itu Adendum? Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Siap Membuat Perjanjian?

Logo Mekari Sign

Itulah penjelasan lengkap mengenai syarat sah perjanjian. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar apa itu perjanjian, syarat sahnya, hingga akibat bila melanggar syarat sah tersebut. Jadi, apakah Anda sudah siap untuk membuat perjanjian?

Bila Anda ingin membuat suatu perjanjian, tapi bingung dengan format atau strukturnya, Anda bisa melakukan pencarian di blog Mekari eSign. Sebab, kami sudah menyediakan banyak artikel tentang contoh perjanjian. Baik itu pembelian, sewa, dan sebagainya.

Atau, bila Anda tertarik mengesahkan perjanjian secara digital, Anda bisa mencoba fitur tanda tangan elektronik atau e-Meterai. Tenang, Mekari Sign seabagai penyedia tanda tangan digital sudah berinduk ke Kominfo dan PERURI, jadi dijamin sah. Yuk, coba!

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Legal
WhatsApp WhatsApp Sales