Akta kematian adalah dokumen yang harus Anda urus bila ada orang terdekat yang meninggal. Kenapa demikian? Selain menjadi bukti seseorang telah meninggal dunia, akta ini juga mempunyai segudang fungsi, lho!
Lalu, apa itu akta kematian? Apa saja fungsinya? Bagaimana cara mengurusnya?
Tak perlu khawatir, semua pertanyaan di atas akan terjawab di artikel ini. Maka dari itu, simak artikel ini sampai selesai, ya!
Apa itu Akta Kematian?
Sumber gambar: Unsplash
Seperti namanya, akta kematian adalah dokumen untuk pembuktian administrasi bahwa seseorang telah dinyatakan meninggal dunia. Akta ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Baca juga: 11 Contoh Surat Wasiat dan Panduan Membuatnya, Terlengkap!
Manfaat Akta Kematian
Utamanya, akta ini memiliki beberapa manfaat atau fungsi, yaitu:
- Mencegah kejahatan dengan memanfaatkan identitas orang yang sudah meninggal
- Memudahkan proses pengurusan surat keterangan ahli waris
- Mempermudah proses klaim asuransi
- Salah satu syarat memproses dana pensiun dan taspen
- Sebagai syarat memperoleh tunjangan kecelakaan (bila meninggal karena kecelakaan)
- Bagi PNS yang meninggal sebelum masa pensiun, maka bisa sebagai syarat bagi suami/istri yang masih hidup dan belum menikah lagi untuk mendapatkan tunjangan duda/janda
- Salah satu syarat bagi suami/istri yang ditinggalkan untuk menikah kembali
- Memastikan akurasi data jumlah penduduk di Indonesia
- Bagi pemerintah, dokumen ini dan data terkait bisa diolah untuk keperluan statistik, seperti penyebab kematian, angka harapan hidup, dan sebagainya
Baca juga: Apa Itu Akta Notaris? Fungsi, Jenis, dan Contohnya
Syarat Mengurus Akta Kematian
Sebelum Anda mengurus dokumen ini ke Dispendukcapil, ada beberapa hal yang harus Anda siapkan. Di bawah ini merupakan syarat umum dan bisa berbeda-beda tergantung daerah Anda, jadi sebaiknya Anda pastikan terlebih dahulu.
1. Syarat Akta Kematian Meninggal di Rumah
- Mengisi formulir F-201
- Surat keterangan kematian dari kelurahan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau KTP almarhum/almarhumah
2. Syarat Akta Kematian Meninggal di Rumah Sakit
- Mengisi formulir F-201
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit (visum)
- Fotkopi Kartu Keluarga (KK) atau KTP almarhum/almarhumah
Baca juga: Apa Itu Akta Hibah? Proses Pembuatan dan Contoh Lengkapnya
Cara Mengurus Akta Kematian
Setelah syarat di atas Anda lengkapi, berikut panduan lengkap cara membuat akta kematian ini:
- Meminta surat pengantar pada RT setempat
- Meminta pengesahan surat pengantar dari RT agar ditandantangani RW
- Membawa berkas sesuai syarat ke kelurahan untuk mendapatkan surat kematian
- Membawa berkas dan surat kematian dari kelurahan untuk ditandantangai pihak kecamatan
- Membawa semua berkas tersebut untuk diproses di Disdukcapil
Mengurus Akta Kematian Secara Online
Ternyata, Anda juga bisa membuat akta kematian secara online, lho! Bagaimana caranya? Melansir dari Disdukcapil Jakarta, berikut panduannya:
– Syarat Mengurus Akta Kematian Online
- Surat keterangan kematian dari dokter atau paramedis
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Surat pengantar dari RT dan RW setempat
- KTP almarhum/almarhumah
- Fotokopi KTP 2 orang saksi
– Proses Mengurus Akta Kematian Online
- Pastikan setiap anggota keluarga sudah terdaftar di Alpukat Betawi
- Klik menu Pembuatan Akta Kematiandi halaman utama
- Pilih menu Tambah Permohonan
- Lalu, masukkan seluruh data yang dibutuhkan pada halaman input pelaporan kematian WNI
- Centang dokumen persyaratan yang sesuai, lalu masukkan sms phone dan klik simpan
- Bila semua syarat terpenuhi, akan muncul “Data telah berhasil disimpan, silahkan upload berkas”
- Kemudian, klik menu browse dan upload semua dokumen elektronikyang telah Anda kumpulkan
- Pilih service point dan tanggal jadwal pengambilan dokumen Anda
- Klik Permohonan jadwaldan klik Ya bila tak ada perubahan informasi
- Bila berhasil diproses, akan muncul “Permohonan jadwal berhasil dikirim.’
- Terkahir, cetak bukti pendaftaran tersebut dan unduh surat permohonan
Berapa Lama Proses Mengurus Akta Kematian?
Durasi penerbitan akta kematian oleh Disdukcapil bisa berbeda-beda tergantung daerah Anda dan beberapa faktor lainnya. Namun, biasanya memakan waktu paling lambat 14 hari sejak Anda mengajukannya. Bahkan, tak jarang ada yang bisa selesai kurang dari seminggu.
Berapa Biaya Mengurus Akta Kematian?
Jawabannya: Gratis!
Per 1 Januari 2014, Pemerintah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian. Anda bisa membaca beritanya di website KOMINFO di sini.
Baca juga: Panduan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di 2023
Kesimpulan
Itulah penjelasan lengkap mengenai akta kematian. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar pengertian akta kematian, fungsi lengkapnya, syarat dokumen, hingga cara mengurusnya. Sekarang, Anda tak bingung lagi, kan?
Oh ya, tahukah Anda kalau sekarang Anda juga bisa menandatangani berbagai dokumen hukum secara digital? Dengan begitu, proses penandatangan dan pengesahan akan berjalan lebih cepat dan efisien.
Nah, salah satu aplikasi tanda tangan terbaik saat ini adalah Mekari Sign yang memiliki segudang fitur untuk mendukung administrasi hukum Anda. Mulai dari tanda tangan digital, meterai digital, hingga kontrak elektronik.