icon
Finance & Tax
8 min read

Cara Membuat NPWP Pribadi Online beserta Syaratnya

Ditulis oleh:
Mekari Sign Author Almer Alyafaras
Tayang
Share
WhatsApp X LinkedIn Facebook
featured image cara membuat npwp pribadi
Cara Membuat NPWP Pribadi Online beserta Syaratnya
Mekari Sign Highlights

  • Pendaftaran NPWP pribadi dapat dilakukan secara online melalui Coretax DJP dengan aktivasi NIK.
  • Siapkan KTP, Kartu Keluarga, email, dan nomor ponsel aktif sebelum melakukan pendaftaran.
  • Setelah pengajuan berhasil, nomor NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF akan dikirimkan melalui email.

NPWP pribadi merupakan identitas yang digunakan wajib pajak dalam administrasi perpajakan. Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, NIK digunakan sebagai NPWP dalam format 16 digit sebagai bagian dari integrasi administrasi perpajakan melalui Coretax DJP.

Proses pendaftaran NPWP pribadi kini dapat dilakukan secara mandiri melalui Coretax DJP, mulai dari pengisian data hingga verifikasi identitas dan pengiriman pengajuan. Jika Anda sudah memenuhi ketentuan untuk terdaftar sebagai wajib pajak dan belum memiliki NPWP, memahami persyaratan serta alurnya dapat membantu proses pendaftaran berjalan lebih lancar.

Apa Itu NPWP Pribadi?

NPWP pribadi adalah identitas perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi yang digunakan dalam administrasi serta pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, NIK digunakan sebagai NPWP dalam format 16 digit sehingga identitas kependudukan dan perpajakan dapat menggunakan satu nomor.

Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak berarti setiap orang yang memiliki NIK otomatis menjadi wajib pajak. Penduduk Indonesia yang memiliki NIK tidak serta-merta menjadi wajib pajak, sedangkan aktivasi NIK sebagai NPWP dilakukan ketika seseorang telah memenuhi ketentuan untuk terdaftar sebagai wajib pajak.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan dokumen dan informasi yang diperlukan agar proses registrasi tidak terhenti karena data yang belum tersedia. Untuk pendaftaran wajib pajak orang pribadi penduduk melalui Coretax DJP, dokumen dan informasi yang perlu disiapkan mencakup KTP, Kartu Keluarga, alamat email, dan nomor telepon, sedangkan proses pendaftaran juga membutuhkan swafoto untuk verifikasi identitas.

  • KTP atau data NIK yang sesuai dengan identitas kependudukan.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Alamat email aktif.
  • Nomor ponsel aktif.
  • Swafoto untuk proses verifikasi identitas.

Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sesuai dengan data kependudukan karena Coretax DJP melakukan validasi terhadap data tersebut. Perbedaan penulisan alamat atau informasi pekerjaan, misalnya, dapat menyebabkan data pihak ketiga tidak berhasil divalidasi sehingga Anda perlu memperbaikinya sebelum melanjutkan proses pendaftaran.

Karena proses ini melibatkan KTP, KK, NIK, dan informasi kontak, dokumen tersebut sebaiknya hanya diberikan melalui kanal resmi dan disimpan dengan aman. Memahami jenis data pribadi dan cara melindunginya juga relevan ketika Anda mengelola dokumen identitas secara digital.

Baca Juga: Jika Anda ingin memahami lebih jauh mengenai aturan yang mengatur pengelolaan informasi pribadi di Indonesia, simak pembahasan mengenai UU Perlindungan Data Pribadi.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Pendaftaran wajib pajak orang pribadi penduduk dapat dilakukan melalui Coretax DJP dengan mengikuti beberapa tahapan. Pastikan email dan nomor ponsel yang digunakan masih aktif karena keduanya diperlukan dalam proses validasi.

1. Buka Situs Coretax DJP

Akses situs resmi Coretax DJP melalui coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian pilih “Daftar di sini” untuk memulai proses pendaftaran wajib pajak baru. Gunakan situs resmi DJP dan hindari memasukkan data identitas melalui tautan yang berasal dari sumber tidak dikenal.

2. Pilih Jenis Wajib Pajak

Pada pilihan jenis wajib pajak, pilih “Perorangan” karena pendaftaran ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi. Setelah itu, lanjutkan ke pilihan yang berkaitan dengan kepemilikan NIK.

3. Pilih Pendaftaran dengan Aktivasi NIK

Pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”, kemudian pilih “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK”. Pilihan tersebut merupakan bagian dari alur pendaftaran wajib pajak orang pribadi penduduk melalui Coretax DJP.

4. Lengkapi Data Diri

Isi data yang diminta pada formulir, seperti NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat, serta informasi lain yang tersedia dalam sistem. Pastikan data yang diberikan sesuai dengan dokumen kependudukan karena Coretax DJP melakukan validasi terhadap informasi yang dimasukkan.

Jika terjadi error pada validasi data pihak ketiga, periksa kembali informasi yang dimasukkan, terutama data yang berkaitan dengan alamat dan pekerjaan. Perbedaan penulisan tertentu, seperti format alamat atau jenis pekerjaan, dapat menyebabkan data tidak cocok dengan informasi kependudukan sehingga perlu diperbaiki sebelum proses dilanjutkan.

5. Masukkan Email dan Nomor Ponsel

Masukkan alamat email dan nomor ponsel yang masih aktif dan dapat diakses. Coretax DJP menggunakan informasi tersebut untuk mengirim one-time password (OTP) sebagai bagian dari proses validasi, sehingga pastikan Anda menggunakan kontak yang benar-benar dapat menerima pesan selama proses pendaftaran.

6. Lakukan Verifikasi Identitas

Pada tahap verifikasi identitas, ambil swafoto sesuai instruksi yang diberikan oleh Coretax DJP, kemudian klik “Validasi Foto”. Tahap ini menjadi bagian dari proses verifikasi identitas dalam pendaftaran wajib pajak orang pribadi.

Proses verifikasi identitas secara digital juga digunakan dalam berbagai layanan yang membutuhkan pencocokan identitas pengguna secara online. Konsep tersebut dapat dipahami melalui pembahasan mengenai eKYC dan proses verifikasi identitas secara digital.

7. Periksa dan Kirim Pengajuan

Setelah seluruh data selesai diisi dan identitas berhasil divalidasi, periksa kembali informasi yang telah dimasukkan. Baca dan centang pernyataan yang tersedia, kemudian pilih “Kirim Pengajuan” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

8. Cek Email untuk Mendapatkan NPWP

Setelah pengajuan berhasil, periksa email yang digunakan saat pendaftaran untuk menerima nomor NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF. Setelah menerima file tersebut, simpan NPWP digital bersama dokumen administrasi lainnya agar mudah ditemukan ketika dibutuhkan.

Baca Juga: Pelajari lebih lanjut mengenai dokumen digital dan penggunaannya untuk kebutuhan administrasi jika Anda ingin mengelola file administrasi secara elektronik dengan lebih terstruktur.

Bagaimana Jika NIK Sudah Terdaftar?

Salah satu kondisi yang dapat muncul ketika mendaftarkan NPWP melalui Coretax DJP adalah notifikasi “Nomor Identitas Kependudukan Sudah Terdaftar!”. Pesan tersebut tidak selalu berarti proses registrasi gagal atau Anda harus membuat pendaftaran baru. Langkah berikutnya bergantung pada apakah Anda sebelumnya sudah memiliki NPWP atau belum.

Jika Sebelumnya Sudah Memiliki NPWP

Jika Anda pernah memiliki NPWP sebelum implementasi Coretax DJP, NIK Anda dapat sudah dipadankan dengan NPWP yang sebelumnya dimiliki. Dalam kondisi ini, Anda tidak perlu membuat NPWP baru hanya karena sekarang NPWP orang pribadi penduduk menggunakan NIK dalam format 16 digit.

Jika sebelumnya sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan DJP Online, Anda dapat mengakses Coretax melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak. Proses tersebut digunakan untuk mendapatkan akses ke layanan Coretax tanpa perlu melakukan pendaftaran NPWP baru.

Jika Belum Pernah Memiliki NPWP

NIK juga dapat muncul sebagai sudah terdaftar meskipun Anda belum pernah memiliki NPWP. Kondisi tersebut dapat terjadi karena integrasi data kependudukan dalam Coretax, termasuk ketika data seseorang sudah tercatat melalui hubungan dalam unit pajak keluarga. Karena itu, pesan NIK sudah terdaftar tidak selalu berarti Anda telah memiliki NPWP sebelumnya.

Jika Anda sudah memenuhi ketentuan untuk terdaftar sebagai wajib pajak, NIK dapat diaktivasi melalui Coretax DJP atau dengan memperoleh asistensi di KPP. Artinya, Anda tidak perlu mengulang proses pendaftaran dari awal hanya karena NIK sudah tercatat dalam sistem.

Jika Anda perlu mengirim KTP, KK, atau dokumen identitas lainnya selama proses administrasi, pastikan dokumen hanya dibagikan melalui kanal resmi. Hal ini penting karena dokumen tersebut mengandung data pribadi yang perlu dilindungi dari penyalahgunaan.

Baca Juga: Jika ingin memahami bagaimana proses verifikasi identitas dilakukan secara digital, Anda dapat mempelajari pengertian, tujuan, dan proses verifikasi identitas.

Apakah NIK Otomatis Menjadi NPWP?

Tidak semua pemilik NIK otomatis menjadi wajib pajak. Penduduk Indonesia yang memiliki NIK tidak serta-merta menjadi wajib pajak. Aktivasi NIK sebagai NPWP dilakukan apabila seseorang telah memenuhi ketentuan untuk terdaftar sebagai wajib pajak, termasuk ketentuan mengenai penghasilan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Karena itu, penggunaan NIK sebagai NPWP sebaiknya dipahami sebagai integrasi identitas dalam administrasi perpajakan, bukan sebagai tanda bahwa setiap pemilik NIK otomatis memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak.

Berapa Digit NPWP Pribadi?

Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, NPWP menggunakan NIK dalam format 16 digit. Sebelumnya, NPWP orang pribadi menggunakan format 15 digit, sedangkan dalam sistem Coretax DJP NIK digunakan sebagai NPWP untuk orang pribadi penduduk Indonesia. Perubahan ini merupakan bagian dari integrasi administrasi perpajakan dengan identitas kependudukan.

Tips agar Pendaftaran NPWP Online Tidak Bermasalah

Kesalahan data menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan saat melakukan pendaftaran. Sebelum mengirim pengajuan, periksa kembali NIK, nama, alamat, pekerjaan, email, dan nomor ponsel agar sesuai dengan informasi kependudukan serta dapat digunakan untuk menerima validasi dari Coretax DJP.

Selain memastikan data benar, gunakan hanya situs dan kanal resmi DJP ketika melakukan pendaftaran atau memberikan informasi identitas. Setelah menerima NPWP dalam format PDF, simpan file tersebut di tempat yang aman dan hindari membagikan KTP, KK, OTP, maupun dokumen perpajakan kepada pihak yang tidak berkepentingan.


Membuat NPWP pribadi saat ini dapat dilakukan melalui Coretax DJP dengan memilih pendaftaran perorangan, menggunakan NIK, melengkapi data, melakukan verifikasi identitas melalui swafoto, dan mengirimkan pengajuan. Sebelum memulai, siapkan KTP, Kartu Keluarga, email, dan nomor ponsel aktif agar seluruh proses dapat dilakukan dengan lancar.

Setelah pendaftaran berhasil, nomor NPWP dan cetakan NPWP dikirimkan dalam format PDF melalui email. Jika muncul notifikasi bahwa NIK sudah terdaftar, jangan langsung membuat pendaftaran baru. Periksa terlebih dahulu apakah Anda sudah memiliki NPWP yang telah dipadankan atau NIK sudah tercatat dalam sistem karena integrasi data kependudukan.

Karena proses pendaftaran menggunakan informasi identitas pribadi, pastikan seluruh data dan dokumen hanya diberikan melalui kanal resmi serta disimpan dengan aman setelah proses pendaftaran selesai.

WhatsApp WhatsApp Sales