- Pengecekan NPWP secara lengkap dilakukan melalui portal Coretax dengan melihat data profil wajib pajak.
- Nomor NPWP wajib pajak orang pribadi kini menggunakan 16 digit NIK yang terdaftar pada KTP.
- Dokumen bukti identitas perpajakan diunduh dalam bentuk file PDF Ikhtisar Profil.
- Pemeriksaan status NPWP aktif atau nonaktif membantu mencegah hambatan proses kredit, pendaftaran vendor, atau onboarding karyawan.
Hari Jumat jam empat sore, pesan dari tim HR masuk ke ponsel karyawan baru. Berkas onboarding harus lengkap sebelum hari Senin, termasuk bukti NPWP terdaftar.
Ia mencari fisik kartu di meja kerja, namun tidak ketemu. Terakhir kali kartu itu terlihat saat pindah rumah dua tahun lalu.
Kepanikan seperti ini tidak perlu terjadi. Di sistem Coretax, bukti identitas perpajakan bisa diperiksa dan diunduh dalam waktu singkat.
Panduan Cek NPWP dan Unduh Ikhtisar Profil di Coretax
Sistem Coretax mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu portal. Nomor NPWP orang pribadi penduduk kini mengikuti 16 digit NIK di KTP Anda.
Ikuti langkah pemeriksaan profil dan pengunduhan dokumen berikut:
1. Login Coretax
Masuk ke portal resmi Coretax DJP. Masukkan NIK 16 digit sebagai ID pengguna untuk orang pribadi, atau NPWP 16 digit untuk badan. Tulis kata sandi dan kode captcha.
2. Buka Menu Portal Saya
Klik menu Portal Saya pada dasbor utama setelah berhasil masuk.
3. Pilih Profil Saya
Masuk ke bagian Profil Saya untuk melihat ikhtisar profil wajib pajak.
4. Cek Informasi NIK dan NPWP
Periksa kolom identitas pada dasbor. Sistem akan menampilkan NPWP berisi nomor NIK beserta status keaktifannya.
5. Unduh Ikhtisar Profil
Pilih tombol unduh untuk menyimpan file PDF Ikhtisar Profil. File ini berisi rincian identitas perpajakan resmi Anda.
Bagi pengguna baru Coretax, sistem akan meminta pembaruan kata sandi saat pertama kali masuk. Ikuti petunjuk verifikasi melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar.
Solusi Kendala Data dan Kontak Resmi DJP
Beberapa pengguna mengalami masalah saat informasi profil atau dokumen PDF tidak bisa diunduh. Kendala ini umumnya terjadi akibat gangguan sinkronisasi data.
Tindakan penanganan yang bisa Anda ambil:
- Muat ulang halaman browser Anda atau coba tekan tombol perbarui data profil pada layar.
- Pastikan NIK Anda sudah melakukan pemadanan data perpajakan secara benar.
- Akses Coretax di luar jam sibuk pelaporan agar proses muat data berjalan lancar.
Kehilangan kartu fisik lama bukan masalah lagi. File PDF Ikhtisar Profil dari Coretax berlaku sah sebagai pengganti kartu untuk seluruh urusan administrasi.
Jika NIK belum terdeteksi atau akun terkendala, hubungi saluran bantuan DJP via telepon Kring Pajak 1500200, layanan Live Chat pajak.go.id, atau akun X @Kring_Pajak.
Pemeriksaan Status NPWP dan Verifikasi Transaksi
Mengetahui status keaktifan identitas perpajakan sangat krusial sebelum melakukan transaksi keuangan.
Kondisi status di sistem terbagi tiga:
- Aktif: Hak dan kewajiban perpajakan berjalan normal.
- Nonaktif (NE): Dikecualikan sementara dari pelaporan SPT, namun data tetap tersimpan.
- Dihapus: Identitas perpajakan sudah tidak berlaku lagi.
Status nonaktif sering membuat pengajuan KPR, verifikasi rekening bank, atau proses rekrutmen tertahan. Permohonan pengaktifan kembali bisa diajukan langsung melalui portal Coretax.
Bagi tim finance, verifikasi NIK/NPWP vendor dan NITKU lokasi usaha wajib dilakukan sebelum penerbitan faktur. Kesalahan data pembeli pada Faktur Pajak membuat dokumen harus dibatalkan dan dibuat ulang dari awal.
Baca juga: Cara Buat NPWP Badan
Penutup
Pengecekan NPWP secara online kini berpusat di portal Coretax dengan menggunakan 16 digit NIK KTP. Dokumen bukti terdaftar dapat diunduh langsung melalui menu Portal Saya pada bagian Profil Saya dalam bentuk file PDF Ikhtisar Profil.
Setelah data perpajakan terverifikasi, alur kerja administrasi biasanya berlanjut pada pengesahan berkas seperti formulir onboarding karyawan atau kontrak kerja.
Pengesahan dokumen dapat berjalan lebih efisien melalui Mekari Sign yang mendukung tanda tangan elektronik tersertifikasi PsrE Komdigi serta e-Meterai resmi Peruri!
