
Proses mendirikan Perseroan Terbatas (PT) memang sarat dengan detail hukum dan administratif yang harus dipatuhi. Tidak jarang, calon pendiri melakukan kesalahan umum seperti keliru dalam pemilihan nama PT sehingga ditolak sistem, salah menentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak sesuai rencana bisnis, atau miskonsepsi mengenai aturan modal disetor terbaru. Kesalahan-kesalahan ini dapat menyebabkan penundaan, biaya tambahan, atau bahkan potensi masalah legal di kemudian hari.
Untuk membantu Anda menghindari potensi masalah tersebut, panduan ini tidak hanya sekadar menjelaskan cara mendirikan PT, tetapi juga memberikan penekanan pada poin-poin penting serta tips praktis agar proses pendirian Anda berjalan lancar dan benar sejak awal.
Dasar Hukum Pendirian PT
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami landasan hukum utama yang mengatur pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Pemahaman ini akan membantu memastikan proses pendirian berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Beberapa peraturan kunci meliputi:
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Merupakan undang-undang dasar mengenai PT, meskipun beberapa ketentuannya telah diubah atau disesuaikan.
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang/UU terbaru yang relevan): UU Cipta Kerja membawa perubahan signifikan pada beberapa aspek pendirian PT, termasuk persyaratan modal dan kemudahan pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pasal 109 UU Cipta Kerja secara khusus mengubah beberapa pasal dalam UU No. 40 Tahun 2007.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2021: Mengatur secara spesifik tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021: Mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menjadi dasar sistem Online Single Submission (OSS).
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 21 Tahun 2021: Merupakan aturan pelaksana yang mengatur lebih detail mengenai Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, serta Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Baca Juga: Apa Itu PT? Ciri-Ciri, Jenis, Kelebihan, dan Kekurangannya
UU Cipta Kerja membawa perubahan signifikan pada proses pendirian PT. Berikut beberapa poin utamanya yang perlu Anda ketahui:
- Penyederhanaan Proses & Hadirnya PT Perorangan:
- UU Cipta Kerja menghapus ketentuan modal dasar minimum Rp 50 juta untuk PT biasa (kecuali diatur khusus oleh sektor tertentu). Besaran modal kini diserahkan pada kesepakatan para pendiri (Pasal 109 UU Cipta Kerja jo. PP 8/2021).
- Memperkenalkan PT Perorangan khusus untuk kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK), yang bisa didirikan oleh 1 orang WNI tanpa akta Notaris, cukup dengan mengisi Surat Pernyataan Pendirian secara online (PP 8/2021).
- Perizinan Berbasis Risiko melalui OSS:
- Semua perizinan usaha kini terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM (PP 5/2021).
- Izin usaha tidak lagi sama rata, melainkan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, Tinggi) yang ditentukan oleh KBLI usaha Anda.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas utama pelaku usaha dan berlaku sebagai izin dasar untuk usaha Risiko Rendah, menggantikan fungsi TDP, API, dan Akses Kepabeanan. Usaha risiko menengah dan tinggi memerlukan izin tambahan berupa Sertifikat Standar atau Izin yang juga diurus melalui OSS.
- Digitalisasi Pengesahan PT oleh Kemenkumham:
- Seluruh proses pendaftaran nama, pengesahan Akta PT biasa, atau pendaftaran PT Perorangan dilakukan secara elektronik melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online Kemenkumham (Permenkumham 21/2021). Ini mempercepat proses dan mengurangi birokrasi.
- Fleksibilitas Struktur PT:
- PT Perorangan hanya memerlukan 1 orang pendiri yang sekaligus bertindak sebagai direktur, tanpa perlu adanya dewan komisaris (PP 8/2021).
- UU Cipta Kerja juga memberikan fleksibilitas bagi PT biasa skala UMK untuk tidak wajib memiliki komisaris jika diatur dalam anggaran dasar (Pasal 109 UU Cipta Kerja).
Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Persiapan dokumen yang lengkap adalah kunci awal kelancaran cara mendirikan PT. Berkat UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, kini terdapat perbedaan syarat antara PT Persekutuan Modal (yang biasa disebut PT Umum) dan PT Perorangan khusus untuk UMK.
Syarat Mendirikan PT Persekutuan Modal (Umum)
Jenis PT ini adalah bentuk yang paling umum, didirikan oleh dua pihak atau lebih. Syarat utamanya adalah:
- Pendiri: Minimal 2 (dua) orang WNI/WNA atau Badan Hukum Indonesia/Asing.
- Data Pendiri: Fotokopi KTP (jika WNI) atau Paspor (jika WNA), serta NPWP pribadi masing-masing pendiri. Jika pendiri adalah Badan Hukum, diperlukan salinan Akta Pendirian dan SK Pengesahan Kemenkumham serta NPWP Badan Hukum tersebut.
- Data Pengurus: Fotokopi KTP dan NPWP untuk WNI (atau Paspor untuk WNA) bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang ditunjuk.
- Nama PT: Minimal 3 suku kata (tidak termasuk kata PT), belum digunakan oleh PT lain secara sah, dan sesuai dengan norma kesusilaan serta peraturan penamaan PT (akan dicek ketersediaannya di sistem AHU Online).
- Tempat Kedudukan: Alamat lengkap PT yang jelas, berada di wilayah Indonesia. Untuk wilayah tertentu (seperti Jakarta), mungkin diperlukan bukti kepemilikan/sewa tempat usaha atau Surat Keterangan Domisili Gedung jika berada di gedung perkantoran.
- Maksud dan Tujuan (KBLI): Uraian jelas mengenai bidang usaha yang akan dijalankan, sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru.
- Modal Dasar dan Modal Disetor:
- Modal Dasar: Jumlah total modal PT yang tercantum dalam akta. Berdasarkan UU Cipta Kerja, tidak ada lagi batas minimum modal dasar, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur khusus. Namun, besaran modal dasar tetap harus ditentukan.
- Modal Disetor: Minimal 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor penuh saat pendirian, dibuktikan dengan bukti setor (jika diperlukan oleh Notaris/bank).
Syarat Mendirikan PT Perorangan (UMK)
Jenis PT ini khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang didirikan oleh satu orang saja (PP No. 8 Tahun 2021):
- Pendiri: 1 (satu) orang Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia Pendiri: Minimal 17 tahun dan cakap hukum.
- Kriteria UMK: Memenuhi kriteria UMK sesuai peraturan perundang-undangan (saat ini mengacu pada PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM).
- Data Pendiri: Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP elektronik dan NPWP pribadi.
- Nama PT Perorangan: Formatnya lebih bebas, boleh satu atau dua suku kata, diawali kata “PT”.
- Alamat Lengkap: Tempat kedudukan atau lokasi usaha PT Perorangan.
- Modal Usaha: Tidak ada batasan modal dasar minimum maupun modal disetor minimum. Besaran modal ditentukan sendiri oleh pendiri dalam Pernyataan Pendirian.
- Dokumen Utama: Surat Pernyataan Pendirian (dibuat secara elektronik melalui sistem Kemenkumham, bukan Akta Notaris).
Meskipun PT Perorangan lebih sederhana, jika skala usaha berkembang melebihi kriteria UMK, maka wajib diubah statusnya menjadi PT Persekutuan Modal.
Baca juga: Dokumen Usaha yang Wajib Dimiliki Perusahaan [Terbaru]
Cara Mendirikan PT
Berikut adalah alur atau cara mendirikan PT yang telah disesuaikan dengan peraturan pasca UU Cipta Kerja:
1. Tentukan Jenis PT dan Ajukan Nama PT
Langkah pertama adalah memutuskan apakah Anda akan mendirikan PT Perorangan (jika memenuhi kriteria UMK dan didirikan sendiri) atau PT Persekutuan Modal (jika didirikan oleh 2 orang/badan hukum atau lebih, atau tidak memenuhi kriteria UMK).
Setelah itu, siapkan beberapa alternatif nama PT. Untuk PT Persekutuan Modal, pengajuan dan pengecekan ketersediaan nama dilakukan oleh Notaris melalui sistem AHU Online Kemenkumham, sesuai Permenkumham No. 21 Tahun 2021. Pastikan nama unik dan tidak melanggar aturan. Untuk PT Perorangan, penentuan nama dilakukan saat mengisi Pernyataan Pendirian online.
2. Membuat Akta Pendirian PT (Notaris) atau Pernyataan Pendirian
- PT Persekutuan Modal: Anda wajib menggunakan jasa Notaris untuk membuat Akta Pendirian PT. Serahkan semua dokumen persyaratan kepada Notaris. Notaris akan menyusun Akta yang memuat Anggaran Dasar dan informasi penting lainnya sesuai UU No. 40 Tahun 2007 jo. UU Cipta Kerja. Para pendiri kemudian menandatangani Akta di hadapan Notaris.
- PT Perorangan: Anda tidak memerlukan Akta Notaris. Pendiri cukup mengisi dan mendaftarkan Surat Pernyataan Pendirian secara elektronik melalui laman Ditjen AHU Kemenkumham (sesuai PP No. 8 Tahun 2021).
3. Mendapatkan Pengesahan PT dari Kemenkumham (AHU Online)
- PT Persekutuan Modal: Setelah Akta ditandatangani, Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum PT ke Kemenkumham melalui sistem AHU Online. Jika disetujui, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum PT.
- PT Perorangan: Setelah mendaftarkan Pernyataan Pendirian secara elektronik, sistem akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Pendirian PT Perorangan sebagai bukti pengesahan.
4. Mengurus NPWP Perusahaan (DJP Online atau KPP)
Setelah mendapatkan SK Pengesahan (PT Umum) atau Sertifikat Pendaftaran (PT Perorangan), langkah selanjutnya adalah mendaftarkan perusahaan Anda untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui ereg.pajak.go.id (DJP Online) atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tempat PT berdomisili. NPWP Badan ini berbeda dengan NPWP pribadi pendiri/pengurus.
5. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
Ini adalah langkah penting pasca UU Cipta Kerja. Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus menggantikan izin dasar sebelumnya seperti SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) untuk sebagian besar jenis usaha.
Pendaftaran NIB dilakukan secara online melalui sistem OSS di laman oss.go.id, sesuai PP No. 5 Tahun 2021. Anda memerlukan data Akta/Pernyataan Pendirian dan NPWP Badan untuk proses ini.
Baca Juga:Â Syarat dan Cara Membuat NIB [Update 2025]
6. Mengurus Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (jika diperlukan)
Sistem OSS kini menerapkan perizinan berdasarkan tingkat risiko usaha, sesuai PP No. 5 Tahun 2021 dan Permenko Perekonomian No. 4 Tahun 2021:
- Risiko Rendah: Umumnya cukup dengan NIB saja.
- Risiko Menengah (Rendah & Tinggi): Memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (berupa pernyataan mandiri atau terverifikasi).
- Risiko Tinggi: Memerlukan NIB dan Izin khusus yang harus disetujui oleh kementerian/lembaga terkait. Kebutuhan izin tambahan ini akan ditentukan secara otomatis oleh sistem OSS berdasarkan KBLI (bidang usaha) yang Anda daftarkan.
7. Membuka Rekening Bank Atas Nama Perusahaan
Setelah legalitas dasar (Akta/Pernyataan, SK/Sertifikat, NPWP, NIB) terpenuhi, segera buka rekening bank atas nama PT Anda.
Ini penting untuk memisahkan keuangan pribadi dan perusahaan, meningkatkan profesionalisme, dan memudahkan transaksi bisnis serta audit. Bank biasanya akan meminta salinan dokumen legalitas PT Anda.
8. Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan
Sebagai badan usaha yang mempekerjakan karyawan (termasuk direksi yang menerima gaji), Anda wajib mendaftarkan perusahaan dan karyawan Anda ke dalam program jaminan sosial, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sesuai UU No. 24 Tahun 2011. Pendaftaran bisa dilakukan secara online atau melalui kantor cabang BPJS terdekat.
Baca juga: Cara Membuat Akta Pendirian Usaha [Peraturan Terbaru!]
Tips Mendirikan PT
Agar proses pendirian PT Anda lebih lancar dan terhindar dari masalah:
- Perhatikan Pemilihan Nama PT: Pastikan nama unik (cek di AHU Online), terdiri dari minimal 3 suku kata (untuk PT Umum), tidak mirip nama lembaga negara/internasional, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum/kesusilaan. Siapkan beberapa alternatif.
- Pastikan Status Domisili Jelas: Alamat PT harus jelas dan sesuai dengan peruntukannya (zona komersial/perkantoran jika diatur dalam perda). Dokumen bukti domisili (sewa/milik) mungkin diperlukan oleh Notaris atau saat verifikasi lainnya.
- Pilih KBLI Sesuai Rencana Bisnis: Pilih kode KBLI yang paling akurat menggambarkan kegiatan usaha utama dan pendukung Anda. Kesalahan KBLI bisa menghambat pengurusan NIB dan perizinan berbasis risiko di OSS. Konsultasikan dengan Notaris atau ahli.
- Pahami Ketentuan Modal: Diskusikan secara matang dengan pendiri lain mengenai besaran Modal Dasar dan komposisi Modal Disetor (untuk PT Umum). Pastikan Anda memahami implikasi aturan modal terbaru pasca UU Cipta Kerja.
- Segera Daftarkan BPJS Karyawan: Jangan menunda pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan setelah perusahaan beroperasi dan memiliki karyawan (termasuk Anda sendiri jika digaji sebagai direktur). Ini adalah kewajiban hukum.
- Buat Rekening Bank Bisnis Terpisah: Hindari mencampuradukkan keuangan pribadi dan perusahaan. Gunakan rekening atas nama PT untuk semua transaksi bisnis demi akuntabilitas dan kemudahan pelacakan finansial.
Itu dia panduan lengkap mengenai cara mendirikan PT di tahun 2025 ini. Memiliki badan hukum PT memang membuka banyak peluang, namun juga menuntut adanya tata kelola perusahaan yang lebih formal, seperti pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pengambilan keputusan Direksi dan Dewan Komisaris yang harus terdokumentasi dengan baik.
Proses pengambilan keputusan formal ini seringkali memerlukan persetujuan dan tanda tangan dari beberapa pihak yang mungkin tidak selalu berada di lokasi yang sama. Untuk memastikan proses tata kelola PT Anda berjalan lancar, cepat, dan tetap sah secara hukum, pertimbangkan untuk menggunakan Mekari Sign.
Dengan Mekari Sign, Anda dapat dengan mudah mengedarkan dan menandatangani notulen rapat, surat keputusan sirkuler, atau dokumen persetujuan penting lainnya secara remote, memastikan roda pengambilan keputusan di PT Anda tetap efektif berputar.
Urusan dokumen jadi lebih mudah dan cepat dengan Mekari Sign!
