Contoh Surat Izin Usaha Pertambangan & Cara Mengurusnya

Ditulis oleh:
Tayang
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook

Ringkasan

  • Surat Izin Usaha Pertambangan merupakan legalitas wajib bagi pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan eksplorasi, pengolahan, hingga penjualan kekayaan alam secara sah.
  • Pemerintah mengklasifikasikan lisensi ini ke dalam beberapa kategori spesifik, seperti IUP, IUPK, hingga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang disesuaikan dengan skala dan jenis operasinya.
  • Seluruh alur permohonan dokumen kini tidak lagi manual, melainkan terintegrasi penuh melalui sistem elektronik OSS-RBA di bawah kementerian terkait.
  • Mengurus perizinan ini sangat krusial sebagai bentuk mitigasi risiko hukum dan operasional agar bisnis terhindar dari sanksi pembekuan maupun pidana.

Indonesia memiliki kekayaan alam yang luas dan berlimpah. Tidak sedikit orang yang berkecimpung dalam dunia bisnis pertambangan untuk membuka pengusahaan mineral dan batubara, namun memiliki risiko yang tinggi. Karena itulah diperlukan surat izin usaha pertambangan.

Melalui artikel ini, Anda akan mengetahui pengertian, jenis, syarat, dan contoh izin usaha pertambangan yang dapat Anda pelajari untuk memulai usaha ini. Simak artikel sebagai berikut!

Apa itu Surat Izin Usaha Pertambangan?

Surat Izin Usaha Pertambangan adalah surat yang dikeluarkan untuk memberikan izin terhadap pihak tertentu untuk membuka usaha dalam rangka penyelidikan umum, eksplorasi, konstruksi, pengolahan, dan penjualan terkait pertambangan.

Surat ini sangat penting dimiliki oleh setiap jasa pengusahaan pertambangan karena berhubungan erat dengan kepemilikan kekayaan alam oleh negara, meliputi mineral dan batubara.

Pemerintah memfokuskan pengawasan dan kontrol pada sektor ini karena aktivitas pertambangan berdampak besar pada lingkungan dan masyarakat sekitar.

Dasar Hukum Izin Usaha Pertambangan

Pemerintah memberlakukan pengawasan ketat karena tingginya dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan dan masyarakat. Saat ini, dasar hukum dan perizinannya mengacu pada regulasi terbaru berikut:

  • Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020: Merupakan pembaruan komprehensif dari UU No. 4 Tahun 2009 yang mengatur Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021: Berfungsi sebagai landasan regulasi teknis pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
  • Integrasi OSS-RBA: Proses perizinan kini tidak lagi manual, melainkan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach di bawah wewenang Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian ESDM.

Jenis Izin Usaha Pertambangan

Pemerintah pusat berhak mengeluarkan izin untuk usaha pertambangan dengan dua macam izin usaha pada aktivitas pertambangan, sebagai berikut:

1. Izin Usaha Pertambangan (IUP)

IUP adalah izin permohonan untuk mengajukan kegiatan usaha pertambangan kepada pemerintah pusat. Izin ini berlaku hanya untuk satu jenis material saja, antara mineral atau batubara yang ada di daerah tertentu khusus pemegang IUP.

Penemuan mineral lain saat melakukan eksplorasi dalam WIUP akan menjadi prioritas baru, akan tetapi harus mengajukan izin baru dengan prosedur yang sama dengan sebelumnya.

2. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

IUPK adalah izin dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diberikan kepada pengusaha untuk perpanjangan dan perjanjian kontrak karya pengusahaan dalam bidang pertambangan pada wilayah pertambangan khusus.

Umumnya, izin ini diberikan kepada pihak tertentu, seperti badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

3. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

Merupakan izin spesifik untuk kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu. Prosedurnya relatif lebih ringkas untuk memfasilitasi pengusaha skala menengah ke bawah.

4. Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Diterbitkan khusus untuk penduduk setempat yang menambang dalam skala terbatas menggunakan alat sederhana di area yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

5. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

Wajib dimiliki oleh entitas bisnis yang tidak melakukan penggalian material secara langsung, namun menyediakan jasa pendukung inti (seperti eksplorasi, konsultasi, konstruksi, atau pengangkutan).

Syarat Izin Usaha Pertambangan

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin usaha pertambangan. Berikut adalah beberapa syarat, antara lain:

1. Syarat IUP

  1. Surat permohonan ditandatangani dengan meterai oleh badan usaha
  2. Salinan Nomor Induk Berusaha
  3. Salinan Izin Usaha dan instansi terkait sesuai dengan KBLI bidang usaha dan kegiatan yang menghasilkan mineral/batubara tergali
  4. Fotokopi Surat Perintah Kerja dari Pejabat Pembuat Komitmen apabila melaksanakan proyek pemerintah/pemerintah daerah
  5. Fotokopi Surat Perintah Kerja dari pejabat yang berwenang apabila melaksanakan proyek BUMN/BUMD
  6. Izin lokasi dari instansi yang berwenang sesuai dengan rencana penanaman modal pemohon
  7. Surat persetujuan rencana kegiatan dari instansi penerbit izin sesuai bidang usaha terkait KBLI
  8. Rencana pengangkutan dan penjualan/pemanfaatannya serta jangka waktu kegiatan yang menghasilkan mineral/batubara tergali
  9. Daftar koordinat dan peta wilayah lokasi kerja yang terdapat mineral atau batubara tergali dalam format Ms. Excel
  10. Perjanjian jual-beli dengan pembeli apabila mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan/atau batuan yang tergali untuk mendapatkan keuntungan secara komersial
  11. Kunjungan lapangan dan pembuatan Berita Acara
  12. Data digital dokumen permohonan secara lengkap

2. Syarat IUPK

  1. Surat Permohonan
  2. Salinan Nomor Induk Berusaha
  3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat dari badan usaha
  4. Rencana Pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah
  5. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B
  6. Neraca sumber daya dan cadangan
  7. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam atau di luar WIUPK
  8. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Izin lingkungan kegiatan Penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang sesuai dengan format berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
  12. Data digital dokumen permohonan secara lengkap

Baca Juga: 6 Contoh Surat Permohonan Izin Kegiatan [Download Gratis]

Contoh Surat Izin Usaha Pertambangan

Untuk melengkapi penjelasan di atas, berikut adalah contoh surat izin usaha pertambangan, antara lain:

1. Contoh Surat Permohonan Izin Usaha Pertambangan

Detail Template Surat Izin Usaha Pertambangan

Surat Permohonan Izin Usaha Pertambangan | PDF

2. Contoh Surat Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi

contoh surat izin usaha pertambangan eksplorasi

Source: Scribd

3. Contoh Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan

contoh surat izin usaha jasa pertambangan

Source: Ratu Izin

Baca Juga: Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di 2024


Mengurus izin usaha pertambangan bukan sekadar pemenuhan ceklis administratif, melainkan bentuk mitigasi risiko legal dan operasional yang sangat krusial bagi keberlanjutan bisnis ekstraktif. Beroperasi tanpa legalitas yang sah berisiko tinggi memicu pembekuan operasional, sanksi pidana, hingga pencabutan hak kelola.

Mekari Sign hadir sebagai solusi untuk pembubuhan e-meterai resmi dari Peruri dan tanda tangan digital tersertifikasi. Dengan menggunakan fitur yang praktis dan cepat, Anda tidak lagi kesulitan dalam membubuhkan e-meterai dan tanda tangan digital pada setiap dokumen.

Gunakan Tanda Tangan Digital untuk Keamanan Dokumen!

CTA Banner Tanda Tangan Digital
Referensi
  • Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS-RBA).
  • Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
WhatsApp WhatsApp Sales