
-
Surat perjanjian utang adalah bukti tertulis yang sah untuk melindungi pemberi dan penerima pinjaman dari masalah di kemudian hari.
-
Agar sah, surat ini harus berisi data diri, jumlah pinjaman, dan tanggal jatuh tempo, serta wajib ditandatangani di atas meterai Rp 10.000.
-
Perjanjian ini sangat penting saat meminjamkan uang dalam jumlah besar, menggunakan jaminan, atau untuk keperluan modal usaha.
Saat meminjamkan atau menerima pinjaman uang, terutama untuk jumlah yang signifikan, kepercayaan saja tidak cukup. Diperlukan surat perjanjian hutang sebagai bukti tertulis yang sah dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak. Dokumen ini berfungsi untuk menetapkan hak dan kewajiban masing-masing, merinci nominal pinjaman, skema pelunasan, dan ketentuan lain yang disepakati. Keberadaan surat perjanjian hutang sangat penting untuk perlindungan hukum jika terjadi sengketa.
Temukan format dan beragam contoh surat perjanjian hutang yang tepat untuk kebutuhan Anda dalam ulasan lengkap berikut ini.
Apa Itu Surat Perjanjian Hutang?
Surat perjanjian hutang adalah dokumen formal yang mencatat kesepakatan antara pihak yang memberikan pinjaman (kreditor) dan pihak yang menerima pinjaman (debitor) mengenai suatu transaksi hutang piutang. Dokumen ini memuat detail-detail penting seperti jumlah uang yang dipinjamkan, jangka waktu pengembalian, besaran bunga jika ada, cara pembayaran, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Secara sederhana, surat ini adalah bukti tertulis resmi bahwa telah terjadi transaksi pinjam meminjam. Keberadaannya sangat penting untuk memberikan kejelasan dan menghindari perselisihan di masa mendatang.
- Surat Perjanjian Hutang: Dibuat di awal transaksi, berisi kesepakatan pinjaman (jumlah, tenor, bunga, dll).
- Kuitansi: Bukti bahwa sejumlah uang telah diterima sebagai pembayaran (bisa untuk cicilan atau pelunasan).
- Surat Pernyataan Pelunasan Hutang: Dibuat setelah hutang lunas, menyatakan bahwa debitor sudah tidak memiliki kewajiban hutang kepada kreditor.
Baca juga:Â Apa Itu Surat Perjanjian? Jenis, Contoh, dan Cara Membuatnya
Dasar Hukum Surat Perjanjian Hutang
Keabsahan dan kekuatan mengikat surat perjanjian hutang didasarkan pada beberapa ketentuan hukum di Indonesia:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):
- Pasal 1320 KUHPerdata: Mengatur syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu (objek perjanjian jelas), dan suatu sebab yang halal.
- Pasal 1338 KUHPerdata: Menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas kebebasan berkontrak) dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
- Pasal 1754 KUHPerdata: Secara spesifik mendefinisikan perjanjian pinjam-meminjam uang sebagai suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.
- HIR (Herzien Inlandsch Reglement) / RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten):
- Pasal 165 HIR / Pasal 284 RBg (untuk bukti tulisan): Mengatur bahwa akta di bawah tangan (seperti surat perjanjian hutang yang dibuat para pihak sendiri) mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak jika tanda tangannya diakui atau dianggap diakui.
Kapan Surat Perjanjian Hutang Dibutuhkan?
Meskipun untuk pinjaman kecil antar teman dekat terkadang dilakukan secara informal, surat perjanjian hutang menjadi sangat penting dan dianjurkan dalam berbagai situasi, seperti:
- Transaksi Antar Individu (Teman atau Keluarga): Terutama jika jumlahnya cukup signifikan, untuk menjaga hubungan baik dan menghindari kesalahpahaman.
- Pinjaman untuk Modal Usaha: Baik antar perorangan maupun dengan calon investor atau mitra bisnis.
- Transaksi dengan Lembaga Keuangan Non-Formal: Jika meminjam dari koperasi atau pihak lain yang bukan bank.
- Setiap Transaksi Hutang Piutang dengan Jumlah Besar: Semakin besar nominalnya, semakin penting adanya perjanjian tertulis untuk legalitas dan keamanan.
- Pinjaman dengan Jaminan: Jika pinjaman melibatkan agunan atau jaminan (seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan), surat perjanjian menjadi dasar untuk mengikatkan jaminan tersebut.
- Pinjaman dengan Skema Cicilan: Untuk memperjelas jadwal dan jumlah angsuran.
Baca Juga: Pengertian Surat Perjanjian Pelunasan Hutang dan Contohnya
Isi Penting dalam Perjanjian Hutang
Agar surat perjanjian utang Anda kuat secara hukum dan jelas, pastikan mencakup poin-poin berikut:
- Judul Perjanjian: Misalnya “SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG”.
- Tanggal dan Tempat Perjanjian Dibuat.
- Identitas Lengkap Para Pihak:
- Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman/Kreditor): Nama lengkap, No. KTP, pekerjaan, alamat.
- Pihak Kedua (Penerima Pinjaman/Debitor): Nama lengkap, No. KTP, pekerjaan, alamat.
- Nominal Pinjaman: Jumlah uang yang dipinjamkan, ditulis dalam angka dan huruf.
- Tujuan Pinjaman (Opsional tapi Dianjurkan): Untuk keperluan apa dana tersebut dipinjam.
- Jangka Waktu Pelunasan: Tanggal atau periode waktu kapan pinjaman harus dikembalikan.
- Metode Pembayaran/Cara Pelunasan: Apakah sekaligus atau dicicil, melalui transfer bank (sebutkan nomor rekening) atau tunai.
- Bunga Pinjaman (Jika Ada): Besaran persentase bunga dan bagaimana perhitungannya.
- Jaminan/Agunan (Jika Ada): Deskripsi lengkap mengenai barang yang dijadikan jaminan (misalnya detail sertifikat tanah, BPKB kendaraan).
- Sanksi atau Denda Keterlambatan: Konsekuensi jika terjadi keterlambatan pembayaran.
- Penyelesaian Perselisihan: Mekanisme penyelesaian jika terjadi sengketa (musyawarah, pengadilan).
- Saksi-Saksi (Jika Ada): Identitas lengkap saksi yang mengetahui perjanjian tersebut.
- Tanda Tangan Para Pihak dan Saksi di Atas Meterai: Meterai Rp 10.000 wajib untuk dokumen perjanjian agar memiliki kekuatan pembuktian yang sah.
Baca juga:Â Apa itu Bukti Transaksi? Jenis, Manfaat, dan Contohnya
Contoh Surat Perjanjian Hutang
Berikut adalah beberapa contoh surat perjanjian hutang yang bisa Anda adaptasi sesuai kebutuhan. Ingat, contoh ini bersifat umum dan mungkin memerlukan penyesuaian.
1. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Sederhana
Contoh ini cocok digunakan untuk transaksi pinjam meminjam antar teman atau keluarga dengan kesepakatan yang tidak terlalu rumit, namun tetap ingin ada bukti tertulis yang jelas.
SURAT PERNYATAAN UTANG SEDERHANA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Penerima Pinjaman (Yang Berutang):
- Nama Lengkap : _________________________
- No. KTPÂ Â Â Â Â Â Â : _________________________
- Alamat        : _________________________
Pemberi Pinjaman (Yang Memberi Utang):
- Nama Lengkap : _________________________
- No. KTPÂ Â Â Â Â Â Â : _________________________
- Alamat        : _________________________
Dengan surat ini, saya sebagai Penerima Pinjaman mengakui secara sah telah menerima uang sebagai pinjaman dari Pemberi Pinjaman sebesar:
Rp _______________ ( _______________ Rupiah )
Saya berjanji dengan sebenarnya akan mengembalikan seluruh uang pinjaman tersebut selambat-lambatnya pada tanggal:
____ / _______________ / ________
Pembayaran akan saya lakukan secara tunai/transfer*) kepada Pemberi Pinjaman.
Demikian surat pernyataan utang ini saya buat dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun sebagai bukti yang sah.
Dibuat di: _______________ Tanggal: _______________
Download Surat Perjanjian Utang Sederhana (PDF)
2. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan
Surat ini digunakan ketika transaksi utang piutang disertai dengan penyerahan jaminan oleh pihak peminjam, seperti sertifikat tanah, rumah, atau BPKB mobil/motor. Klausul mengenai jaminan harus sangat detail.

Contoh Surat Perjanjian Utang dengan Jaminan (Dok. Mekari Sign)
Download Surat Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan (PDF)
3. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang untuk Usaha (dengan Skema Cicilan)
Digunakan untuk pinjaman yang bertujuan sebagai modal usaha atau keperluan bisnis lainnya, seringkali dengan skema pengembalian secara mencicil dalam periode tertentu.

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang Modal Usaha (Dok. Mekari Sign)
Download Surat Perjanjian Utang Piutang untuk Modal Usaha (PDF)
Baca Juga: Mengenal Akta Pendirian Usaha, Syarat, dan Cara Membuatnya
Tips Praktis Menyusun Surat Perjanjian Hutang
- Gunakan Bahasa yang Jelas dan Tegas: Hindari penggunaan kata-kata yang ambigu atau bisa menimbulkan multitafsir.
- Rinci Semua Kesepakatan: Semakin detail, semakin baik untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.
- Disaksikan Pihak Ketiga (Saksi): Meskipun tidak selalu wajib untuk semua jenis surat di bawah tangan, keberadaan saksi dapat memperkuat posisi perjanjian Anda.
- Gunakan Meterai yang Cukup: Untuk dokumen perjanjian, penggunaan meterai Rp 10.000 adalah syarat formalitas agar dapat dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan.
- Jika Jumlah Besar atau Melibatkan Jaminan Bernilai Tinggi: Pertimbangkan untuk membuat perjanjian di hadapan Notaris (akta notariil) atau setidaknya melegalisasi tanda tangan (waarmerking) di Notaris untuk kekuatan pembuktian yang lebih tinggi.
Baca juga: Contoh Surat Penagihan Berbagai Jenis, Terlengkap!
FAQ Seputar Surat Perjanjian Hutang
Apakah surat hutang harus bermaterai?
Ya, agar surat perjanjian hutang memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah di mata hukum (terutama jika akan digunakan di pengadilan), maka wajib dibubuhi meterai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh para pihak di atas meterai tersebut.
Apa bedanya surat perjanjian hutang dengan surat pernyataan pelunasan hutang?
Surat perjanjian hutang dibuat saat transaksi pinjaman dimulai dan berisi kesepakatan pinjaman. Sedangkan surat pernyataan pelunasan hutang dibuat setelah pinjaman lunas sebagai bukti bahwa peminjam sudah tidak memiliki kewajiban hutang lagi kepada pemberi pinjaman.
Apakah surat perjanjian hutang ini bisa dijadikan bukti di pengadilan?
Ya, surat perjanjian hutang yang dibuat dengan benar, memenuhi syarat sahnya perjanjian, dan dibubuhi meterai yang cukup dapat dijadikan sebagai alat bukti tulisan yang kuat di pengadilan jika terjadi sengketa.
Bisakah surat perjanjian hutang dibuat tanpa saksi?
Untuk surat perjanjian di bawah tangan (tidak dibuat di hadapan Notaris), keberadaan saksi tidak diwajibkan oleh undang-undang agar perjanjian tersebut sah, selama syarat Pasal 1320 KUHPerdata terpenuhi. Namun, adanya saksi sangat dianjurkan untuk memperkuat pembuktian jika terjadi perselisihan.
Itu dia panduan lengkap mengenai surat perjanjian hutang beserta contoh-contohnya. Ingat, perjanjian tertulis yang jelas dan komprehensif adalah kunci utama untuk transaksi hutang piutang yang aman dan meminimalkan risiko perselisihan bagi kedua belah pihak.
Untuk memastikan surat perjanjian hutang Anda memiliki kekuatan hukum yang optimal dan ditandatangani dengan aman, manfaatkan solusi digital dari Mekari Sign. Dengan tanda tangan digital tersertifikasi dan e-meterai yang terintegrasi, Anda dapat membuat dan mengesahkan perjanjian hutang secara online dengan lebih praktis, terlindungi dari pemalsuan, dan sah secara hukum. Amankan setiap transaksi finansial Anda bersama Mekari Sign.
Tanda tangan surat perjanjian jadi aman dan cepat dengan Mekari Sign!
