
- Surat perjanjian sewa ruko adalah dokumen hukum yang mengikat pemilik dan penyewa, mengatur hak, kewajiban, dan durasi sewa properti.
- Perjanjian yang sah harus memuat identitas, objek sewa, harga, jangka waktu, dan ditandatangani di atas e-Meterai untuk kekuatan hukum.
- Pelajari contoh surat perjanjian sewa menyewa ruko untuk memastikan semua klausul penting seperti jaminan, pajak, dan sanksi telah tercakup.
- Gunakan tanda tangan digital untuk memvalidasi perjanjian sewa ruko secara cepat, aman, dan sah sesuai regulasi UU ITE di Indonesia.
Memulai atau mengembangkan bisnis dengan menyewa ruko adalah langkah strategis, tetapi transaksi ini menyimpan risiko jika tidak dilandasi perjanjian yang kuat. Sebuah surat perjanjian sewa ruko merupakan benteng hukum yang melindungi investasi, operasional, dan masa depan bisnis Anda dari sengketa.
Artikel ini akan memandu Anda menyusun sebuah dokumen yang tak hanya lengkap, tetapi juga kokoh secara hukum. Dengan memahami setiap komponennya, Anda dapat memastikan transaksi sewa berjalan lancar dan aman, memungkinkan Anda fokus pada pertumbuhan bisnis.
Apa itu Surat Perjanjian Sewa Ruko?
Surat perjanjian sewa ruko adalah dokumen legal yang mengikat secara hukum antara pemilik ruko dan penyewa. Dokumen ini memuat kesepakatan tertulis terkait hak guna, durasi sewa, harga, serta tanggung jawab masing-masing pihak sesuai Pasal 1548 KUHPerdata.
Agar sah secara hukum, perjanjian sewa harus memenuhi empat syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata: adanya kesepakatan, kecakapan hukum, objek sewa yang jelas, dan tujuan yang halal. Perjanjian tertulis juga menjadi bukti kuat jika terjadi sengketa, sesuai anjuran dalam PP No. 44 Tahun 1994.
Format Wajib dalam Perjanjian Sewa Ruko
Agar perjanjian sewa ruko memiliki kekuatan hukum dan meminimalkan potensi sengketa, setiap klausul harus ditulis secara rinci dan jelas. Berikut elemen penting yang wajib dicantumkan:
- Identitas & Objek Sewa: Cantumkan data lengkap pemilik dan penyewa sesuai KTP atau akta perusahaan, serta deskripsi detail ruko (alamat, luas, sertifikat).
- Klausul Finansial: Rinci harga sewa, metode pembayaran, besaran deposit, serta kewajiban pajak (PPh Final, PBB) dan biaya lainnya secara jelas.
- Durasi & Penggunaan: Tentukan tanggal mulai dan berakhirnya sewa, tujuan penggunaan ruko, serta larangan renovasi dan sublet tanpa izin tertulis.
- Hak & Kewajiban: Atur tanggung jawab pemilik (serah terima, perbaikan struktural) dan penyewa (bayar sewa, rawat ruko, kembalikan dalam kondisi baik).
Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah tabel pembagian tanggung jawab yang umum diterapkan:
Aspek | Tanggung Jawab Pemilik (Pihak Pertama) | Tanggung Jawab Penyewa (Pihak Kedua) | Catatan / Klausul Terkait |
Perbaikan Struktural | Ya (e.g., atap bocor, retak dinding) | Tidak | Pasal tentang Pemeliharaan |
Perbaikan Ringan | Tidak | Ya (e.g., ganti lampu, keran air) | Pasal tentang Pemeliharaan |
Pajak Bumi & Bangunan (PBB) | Ya (default) | Dapat dinegosiasikan | Pasal tentang Pajak & Biaya |
Pajak Penghasilan (PPh) Sewa | Ya (menyetor) | Ya (memotong, jika badan usaha) | Pasal tentang Pajak & Biaya |
Biaya Utilitas (Listrik, Air, Internet) | Tidak | Ya | Pasal tentang Hak & Kewajiban |
Biaya Keamanan & Lingkungan (IPL) | Dapat dinegosiasikan | Dapat dinegosiasikan | Pasal tentang Pajak & Biaya |
Baca juga:ย 5 Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah, Terlengkap!
Apa Saja Klausul Perlindungan Hukum dalam Surat Perjanjian Sewa Ruko?
Klausul protektif bertujuan melindungi hak kedua belah pihak jika terjadi pelanggaran, keadaan memaksa, atau perselisihan selama masa sewa. Penulisan yang jelas membantu mencegah sengketa dan memperkuat kepastian hukum.
- Wanprestasi & Sanksi: Jelaskan tindakan yang dianggap pelanggaran, seperti keterlambatan bayar atau penggunaan ruko yang menyimpang, serta sanksinya, denda, peringatan, hingga pengosongan paksa.
- Pemutusan Perjanjian: Tetapkan syarat kontrak dapat diakhiri sepihak, beserta akibatnya, seperti hilangnya hak atas deposit atau penalti tertentu.
- Force Majeure: Atur kondisi luar biasa seperti bencana, kerusuhan, atau kebijakan pemerintah yang dapat menangguhkan kewajiban sementara tanpa menyebabkan wanprestasi.
- Penyelesaian Sengketa: Buat alur penyelesaian dari musyawarah, mediasi, hingga gugatan di Pengadilan Negeri sesuai domisili yang disepakati dalam perjanjian.
Klausul wanprestasi dan force majeure harus ditulis secara eksplisit, karena menjadi kunci dalam membatasi tanggung jawab saat terjadi sengketa atau kondisi tak terduga. Tanpa penulisan yang rinci, risiko gugatan sepihak bisa sangat tinggi.
Baca juga:ย Contoh Surat Jual Beli Ruko, Terlengkap!
Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko
Untuk memudahkan Anda menyusun dokumen yang sah secara hukum, berikut beberapa contoh surat perjanjian sewa ruko. Setiap format disesuaikan dengan kebutuhan umum yang sering terjadi dalam praktik bisnis.
Sumber Gambar: Scribd
Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko Lengkap
Contoh ini cocok digunakan untuk transaksi bernilai besar karena mencakup semua klausul penting, mulai dari identitas, objek sewa, harga, hingga penyelesaian sengketa.
SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO
Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal lengkap], bertempat di [kota/tempat penandatanganan],
yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMAย ย
Namaย ย ย ย ย ย : [Nama Pemilik Ruko]
Alamatย ย ย ย ย : [Alamat Lengkap Pemilik]
Nomor KTP : [No. KTP Pemilik]
PIHAK KEDUAย ย
Namaย ย ย ย ย ย : [Nama Penyewa Ruko]
Alamatย ย ย ย ย : [Alamat Lengkap Penyewa]
Nomor KTP : [No. KTP Penyewa]
Kedua belah pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Ruko dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 OBJEK SEWAย ย
PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA 1 (satu) unit ruko yang beralamat di:
[Alamat Lengkap Ruko]
dengan spesifikasi sebagai berikut:
– Luas tanahย ย ย ย ย ย ย : [XX] mยฒ
– Luas bangunanย ย ย : [XX] mยฒ
– Jumlah lantaiย ย ย ย ย : [X] lantai
– Fasilitas tambahan : [sebutkan jika ada]
PASAL 2 JANGKA WAKTU SEWAย ย
Masa sewa berlaku selama [durasi sewa], terhitung sejak tanggal [tanggal mulai sewa]
hingga [tanggal akhir sewa]. Perpanjangan masa sewa dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
PASAL 3 BIAYA SEWA DAN CARA PEMBAYARANย ย
Nilai sewa ditetapkan sebesar Rp [jumlah sewa], dibayarkan setiap [periode pembayaran, misalnya: tahun/bulan]
secara [tunai/transfer] ke rekening:
Nama Bankย ย ย ย ย : [Nama Bank]
Atas Namaย ย ย ย ย ย : [Nama Pemilik Rekening]
Nomor Rekening : [Nomor Rekening]
Pembayaran pertama dilakukan selambat-lambatnya pada [tanggal pembayaran].
PASAL 4 KEWAJIBAN PIHAK KEDUAย ย
Pihak Kedua berkewajiban untuk:
1. Menjaga kebersihan dan kelayakan bangunan selama masa sewa
2. Tidak mengubah bentuk atau struktur bangunan tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA
3. Menanggung biaya operasional (listrik, air, pajak retribusi, dan biaya lainnya) selama masa sewa
4. Menggunakan ruko sesuai peruntukannya dan tidak melanggar hukum atau norma sosial
PASAL 5ย LARANGAN PIHAK KEDUAย
tidak diperkenankan:
1. Mengalihkan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA
2. Menyewakan kembali sebagian atau seluruh bangunan kepada pihak ketiga
3. Menggunakan ruko untuk kegiatan ilegal atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
PASAL 6 KERUSAKAN DAN PERBAIKANย ย
1. Kerusakan akibat pemakaian normal akan menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA
2. Kerusakan akibat kelalaian PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya
3. PIHAK KEDUA wajib segera melaporkan jika terdapat kerusakan yang membahayakan
PASAL 7 PENGEMBALIAN RUKOย ย
Setelah masa sewa berakhir, PIHAK KEDUA wajib mengembalikan ruko dalam kondisi baik, bersih, dan kosong. Jika ada kerusakan atau kehilangan, PIHAK KEDUA wajib mengganti sesuai nilai kerugian.
PASAL 8 PENYELESAIAN SENGKETAย ย
Segala bentuk perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di wilayah hukum [nama kota/kabupaten].
PASAL 9 PENUTUPย ย
Demikian Surat Perjanjian Sewa Ruko ini dibuat dalam rangkap dua dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan.
[Tempat], [Tanggal Pembuatan Surat]
Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko dengan Referensi Saksi
Gunakan format ini jika Anda ingin melibatkan pihak ketiga sebagai saksi untuk memperkuat legalitas dan pembuktian apabila terjadi sengketa.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko Sederhana
Template ini ideal untuk keperluan sewa dalam skala kecil atau jangka pendek. Struktur tetap sah secara hukum, tetapi lebih ringkas dan praktis.
SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO SEDERHANA
Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal lengkap], yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA
Namaย ย ย ย ย ย : [Nama Pemilik Ruko]
Alamatย ย ย ย ย : [Alamat Pemilik]
Nomor KTP : [No. KTP Pemilik]
PIHAK KEDUA
Namaย ย ย ย ย : [Nama Penyewa Ruko]
Alamatย ย ย ย : [Alamat Penyewa]
Nomor KTP : [No. KTP Penyewa]
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa ruko dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. OBJEK SEWA
PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA sebuah ruko yang beralamat di:
[Alamat Lengkap Ruko]
2. JANGKA WAKTU
Jangka waktu sewa adalah selama [durasi, misal: 6 bulan], terhitung sejak [tanggal mulai] sampai [tanggal berakhir].
3. HARGA SEWA DAN PEMBAYARAN
Nilai sewa disepakati sebesar Rp [jumlah sewa], dibayarkan secara [tunai/transfer] kepada PIHAK PERTAMA sebelum masa sewa dimulai.
4. KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA wajib menjaga kondisi ruko dengan baik, tidak mengubah bentuk bangunan tanpa izin, dan menggunakan ruko sesuai peruntukan.
5. PENGEMBALIAN RUKO
Setelah masa sewa berakhir, PIHAK KEDUA wajib mengembalikan ruko dalam kondisi bersih dan layak, sesuai saat pertama kali disewa.
6. SENGKETA
Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
Demikian perjanjian ini dibuat dan disepakati bersama tanpa paksaan dari pihak manapun.
[Tempat], [Tanggal Pembuatan Surat]
Contoh Referensi Perjanjian Sewa Ruko Lainnya
Berisi format alternatif untuk berbagai kebutuhan seperti kerja sama usaha, sewa ruko harian, hingga sewa dengan tambahan layanan.
Sumber Gambar: Scribd
Contoh Perjanjian Sewa Ruko Over Kontrak
Contoh ini digunakan saat penyewa pertama mengalihkan hak sewanya kepada pihak ketiga. Pastikan isi perjanjian disetujui oleh pemilik ruko agar tetap sah.
Sumber Gambar: Scribd
Baca Juga: Apa Itu Surat Perjanjian Sewa Rumah? Dasar Hukum dan Contohnya!
Tips Membuat Surat Perjanjian Sewa Ruko yang Aman
Agar perjanjian sewa ruko memiliki kekuatan hukum dan meminimalkan risiko, pastikan Anda memperhatikan hal-hal berikut:
- Lakukan uji tuntas: Verifikasi sertifikat ruko dan pastikan properti bebas dari sengketa atau jaminan ke pihak lain.
- Negosiasikan klausul penting: Bahas dan tuangkan secara tertulis poin seperti harga, deposit, perpanjangan, dan tanggung jawab perbaikan.
- Gunakan bahasa tegas: Hindari kalimat ambigu, tulis angka dalam format angka dan huruf untuk mencegah salah tafsir.
- Lengkapi dengan BAST: Buat berita acara serah terima saat kunci diserahkan, lengkap dengan dokumentasi kondisi ruko.
- Pertimbangkan notaris: Gunakan akta notaris untuk transaksi bernilai besar guna memperkuat kekuatan bukti hukum.
Baca Juga: 120+ Istilah Umum dalam Dunia Properti, Terlengkap!
Itulah penjelasan lengkap mengenai surat perjanjian sewa ruko dari Mekari Sign, mulai dari dasar hukum, anatomi perjanjian, hingga contoh surat perjanjian praktisnya. Untuk mengamankan setiap transaksi sewa properti bisnis Anda, pastikan Anda menggunakan dokumen legal yang sah dan ditandatangani secara elektronik.
Manfaatkan Mekari Sign untuk melegalisasi perjanjian Anda dengan cepat, aman, dan berkekuatan hukum. Jika Anda ingin memperdalam wawasan seputar manajemen dokumen dan legalitas bisnis, kunjungi Blog Mekari Sign untuk panduan terpercaya dan terkini.
Buat Perjanjian Sewa Ruko Anda Sah Secara Hukum dengan e-Meterai dari Mekari Sign
Referensi
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).